Oktober 06, 2016

Implementasi Etika Bisnis Di PT Dirgantara Indonesia

Judul: Implementasi Etika Bisnis Di PT Dirgantara Indonesia
Penulis: Sofwan Abdul Aziz


MAKALAH ETIKA BISNIS
"Implementasi Etika Bisnis Di PT Dirgantara Indonesia"
centercenter
Disusun Oleh :Sofwan Abdul Aziz 170610130003
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PADJADJARAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT penguasa alam semesta, yang telah memberikan kesehatan dan kelancaran pada kita semua dan khususnya bagi penyusun sehingga dapat menyelesaikan makalah dengan judul "Implementasi etika bisnis di indonesia".Penulis ucapkan banyak terimakasih kepada pihak – pihak yang terkait yang membantu dalam penyusunan makalah ini.makalah ini penulis buat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah etika bisnis dan untuk mengetahui bagaimana implementasi etika bisnis di indonesia.
Walaupun pada kenyataannya apabila masih ditemukan kesalahan, tapi penulis mencoba untuk menyajikan sebuah bacaan yang dapat meningkatkan pola pikir kritis serta kreatif pembaca.Hingga pada akhirnya makalah ini tidak hanya berfungsi sebagai bacaan saja, namun juga dapat dipergunakan sebagai referensi dalam penyusunan tugas yang berkaitan.Besar harapan penulis kelak makalah ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya.Dan kritik serta saran yang membangun sangat kami harapkan guna menyempurnakan tugas-tugas selanjutnya.Jatinangor, september 2015
Penyusun
Absatrak
Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.Etika berarti aspek baik atau bururk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia.etika selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting. Tidak heran jika sejak dahulu kala etika menyoroti juga ekonomi dan bisnis.Seiring berkembangnya zaman banyak sekali perusahaan di Indonesia yang tidak mengindahkan etika dalam berbisnisnya demi kepentingan pribadi ataupun kelompok.Tak dapat dipungkiri lagi bahwa praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang tidak sesuai etika merajalela di indoneisa.Salahsatu perusahaan yang terkait kasus etika bisnis di Indonesia adalah PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang dimana telah melanggar norma dasar etika (bribery, deception, coercion, dan theft), karena perusahaan telah melakukan manipulasi tender dan pelelangan. Bahkan tidak hanya itu PT DI melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan teori etika utilitariaisme dengan melakukan pemutusan hak kerja (PHK) kepada sebagian karyawannya.Meskipun terdapat berbagai macam pelanggaran, pada kasus PT DI terdapat suatu moral motive yang baik dimana terjadi pengunduran diri dari 3 direktur PT DI yang tidak setuju dengan putsan PHK karyawan.

Daftar isi
Kata penganari
Abstrakii
Daftar isiiii
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar belakang1
1.2 Rumusan masalah1
1.3 Tujuan penulisan2
Bab II Pembahasan
2.1 Pengertian etika bisnis3
2.2 Teori etika bisnis4
2.3 Prinsip etika bisnis8
2.4 Implementasi etika bisnis9
Bab 3 Penutup
Simpulan12
Daftar Pustaka13
Bab I
Pendahuluan
latar belakang
Salah satu aspek yang sangat populer dan perlu mendapat perhatian dalam dunia bisnis saat ini adalah norma dan etika bisnis. Etika bisnis selain dapat menjamin kepercayaan dan loyalitas dari semua unsur yang berpengaruh pada perusahaan, juga sangat menentukan maju / mundurnya suatu perusahaan.Namun pada saat ini seringkali perusahaan tidak mengindahkan etika dalam menjalankan bisnisnya. Sehingga tidak ada saling percaya dan loyalitas diantara unsur yang berpengaruh diperusahaan, bahkan yang ada adalah saling mencurigai satu sama yang lain.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan mengenai etika bisnis dainataranya deontelogi dan utilitariaisme. Namun dalam perjalanannya suatu perusahaan pastiakan dihadapkan dengan situasi dilema etis dalam pengambilan keputusan. Seperti halnya yang terjadi pada PT Dirgantara Indonesia yang mengalami dilema etis dalam pengambilan keputusan antara kepentingan stakeholder dengan teori konsep etika yang ada.rumusan masalah
menjelaskan etika bisnis
memahami teori etika bisnis
menyebutkan prinsip – prinsip etika dan perilaku bisnis
mengetahui implementasi etika bisnis di Indonesia
tujuan penulisan
untuk memenuhi salah satu tugas nata kuliah etika bisnis
untuk dijadikan bahan dalam kegiatan diskusi
untuk mengetahui bagaimana implementasi etika bisnis di Indonesia

Bab II
Pembahasan
2.1 pengertian etika bisnis
Kata "Etika" itu berasal dari dari kata Yunani yaitu 'Ethos,' yang artinya adat istiadat.Etika bisa dibilang sebagai kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika itu punya kaitan sama nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan termasuk juga semua kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain, atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Sidi Gajalba : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Griffin and Ebert (1999) : Etika Bisnis (business ethics) merupakan penerapan etika secara umum terhadap perilaku bisnis. Secara lebih khusus lagi makna etika bisnis menunjukkan perilaku etis maupun tidak etis yang dilakukan manajer dan karyawan dari suatu organisasi perusahaan.
Epstein (1989) : menyatakan etika bisnis menunjukkan refleksi moral yang dilakukan oleh pelaku bisnis secara perorangan maupun secara kelembagaan (organisasi) untuk menilai suatu isu, di mana penilaian ini merupakan pilihan terhadap nilai yang berkembang dalam suatu masyarakat. Melalui pilihan nilai tersebut, individu atau organisasi akan memberikan penilaian apakah sesuatu yang dilakukan itu benar atau salah, adil atau tidak serta memiliki kegunaan (utilitas) atau tidak.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Teori etika bisnis
Teori Deonteologi
Etika deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani 'deon' yang berarti kewajiban dan 'logos' berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, 'karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang'.Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban.Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan.Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut.Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.
Teori Utilitariasme
Utilitarianisme adalah sebuah teori yang diusulkan oleh David Hume (1711-1776) untuk menjawab moralitas yang saat itu mulai diterpa badai keraguan yang besar, tetapi pada saat yang sama masih tetap sangat terpaku pada aturan ketat moralitas yang tidak mencerminkan perubahan – perubahan radikal di zamannya.
Kemudian teori ini dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748 – 1832) dan muridnya John Stuart Mill (1806-1873).Secara umum, Etika Utilitarianisme mengenai bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal atau hukum secara moral.Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti "bermanfaat".Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, berfaedah atau berguna, tapi menfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Aliran ini memberikan suatu norma bahwa baik buruknya suatu tindakan oleh akibat perbuatan itu sendiri. Tingkah laku yang baik adalah yang menghasilkan akibat-akibat baik sebanyak mungkin dibandingkan dengan akibat-akiba tburuknya. Setiap tindakan manusia harus selalu dipikirkan, apa akibat dari tindakannya tersebut bagi dirinya maupun orang lain dan masyarakat. Utilitarisme mempunyai tanggung jawab kepada orang yang melakukan suatu tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar
Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu: Suap (Bribery), Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), yang masing-masing dapat diuraikan berikut ini:
Suap (Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. 'Pembelian' itu dapat dilakukan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun pembayaran kembali' setelah transaksi terlaksana. Suap kadangkala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah.
Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap seorang individu.
Penipuan (Deception), adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
Pencurian (Theft), adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang 'disukai' dan tidak.
Prinsip etika bisnis
Menurut pendapat Michael josephson (1998) yang dikutip oleh zimmerer (1996: 27 – 28), secara universal, ada 10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku, yaitu:
Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, bersifat jujur, sungguh – sungguh, terus terang, tidak curang, tidak mencuri, tidak menggelapkan, tidak berbohong.
Integritas, yaitu memegang prinsip melakukan kegiatan yang terhormat, tulus hai, berani dan penuh pendirian/keyakinan, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat, dan dapat dipercaya.
Memelihara janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, patuh, tidak menginteprestasikan persetujuan dalam bentuk teknikal atau legalistic dengan dalih ketidakrelaan.
Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan, dan Negara, tidak menggunakan atau memperlihatkan informasi rahasia, begitu juga dalam suatu konteks professional, menjaga/melindungi kemampuan untuk membuat keputusan professional yang bebas dan teliti, dan menghindari hal yang tidak pantas serta konflik kepentngan.
Kewajaran/ keadilan, yaitu berlaku adil dan berbudi luhur, bersedia mengakui kesalahan, memperlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran terhadap perbedaan, serta tidak bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan professional yang bebas dan teliti, dan menghindari hal yang tidak pantas serta konflik kepentingan.
Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, berbaik hati, belas kasihan, tolong – menolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain.
Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat orang lain, kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan santun, tidak merendahkan dan memperlakukan martabat orang lain.
Warga Negara yang bertanggung jawab, yaitu selalu menaati hukum/aturan, penuh kesadaran social, dan menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.
Mengejar keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam segala hal, baik dalam pertemuan personal maupun pertanggungjawaban professional, tekun, dapat dipercaya/diandalkan, rajin penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan kemampuan terbaik, dan mengembangkan serta mempertahankan tingkat kompetensi yang tinggi.
Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu memiliki dan menerima tanggung jawab atas keputusan dan konsekuensinya serta selalu memberi contoh
Implementasi etika bisnis
Suatu konsep pengambilan keputusan dalam suatu dilema etis diperlukan suatu keberanian dan integritas yang tinggi. Permasalahan yang dihadapi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) merupakan permasalahan klasik yang dihadapi setiap orang yang memasuki sistem perusahaan(pemerintahan) di Indonesia. Pada konsep pembentukan awal PT DI yang dahulu bernama PT Industri Perusahaan Terbang Nusantara (PT IPTN) cukup sederhana, yaitu mengembangkan teknologi kedirgantaraan guna memperkuat ketahanan nasional. Pada awal perjalanan PT DI menunjukkan kinerja (yang tampak dari luar) cukup baik. Pemolesan wajah PT DI ternyata tidak dapat bertahan lama, kebenaran mengenai kondisi nyata perusahaan mulai terungkap.
Kejutanpertama yang diterimaperusahaan adalah diungkapnya penyelewengan anggaran negara oleh BPK pada 20 April 1995. Sebagai akuntan negara, BPK telah berperan dengan baik dan memenuhi tanggung jawab dasar auditor yaitu memeriksa dan mengkomunikasikan temuan pada publik. Auditor telah bekerjadengan integritas dan moral motive yang tepat. Di sisi lain, pada kasus ini perusahaan melanggar norma dasar etika (bribery, deception, coercion, dan theft), karena perusahaan telah melakukan manipulasi tender dan pelelangan. Dalam proses manipulasi tersebut akan melibatkan "Transaksi dibalik layar". Pelanggaran etika juga dilakukan akuntan perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dari manipulasi catatanyang mencoba untukmenyembunyikan fakta. Manipulasi juga melanggar konsep utilitarianism mengingatPerusahaanmerupakanperusahaan pemerintah yang bertanggungjawab pada rakyat.
Kasus pelanggaran etika kedua terjadi ketika perusahaan memecat dengan tidak hormat Salah satu karyawan pada 15 April 1996, setahun setelah pengungkapan penyimpangan oleh BPK. Karyawan tersebut merupakan karyawan yang mengungkapkan manipulasi tender kepada BPK. Pada kasus ini perusahaan telah jelas‐jelas melakukan diskriminasi dan melanggar konsep deontology yang menganut kebenaran mutlak. Indikasi lain dari terjadinya diskriminasi adalah timbulnya demo karyawan pada 29 Oktober 1997 yang menuntut keadilan jenjang karir. Pada kasus pemecatan karyawan yang mengungkapkan penyimpangan di IPTN juga terjadi pembalikan dan manipulasi konsep kebenaran. Pada kasus tersebut tampak bahwa orang menjadi salah karena mengungkapkan suatu kebenaran.
Kasus yang melibatkan pelanggaran konsep etika paling banyak adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara besar besaran. Pada kasus iniperusahaan telah melanggar konsep utilitarianism karena telah mengutamakan kepentingan perusahaan dengan karyawan jauh lebih sedikit daripada jumlah karyawan yang di PHK. Kelanjutan pelanggaran ini diperparah dengan ketidakmauan perusahaan untuk membayar pesangon walaupun telah disepakati bersama melalui Panitia PenyelesaianPerselisihanPerburuhan Pusat(P4P), kesepakatan tersebut selanjutnya dilanggar. Pada pelanggaran kesepakatan dan penolakan pembayaran pesangon tampak dengan jelas bahwa perusahaan melanggar hampir semua konsep hak dan kewajiban, dan keadilan. Dengan penolakan dan pelanggaran tersebut, konsep Distributive justice, keadilan berdasar kontribusi,keadilanberdasarkebutuhandan kemampuan, keadilan retributive, Compensatory justice telah dilanggar. Di samping itu konsep hak dan kewajiban terutama hak kontraktual telah dilanggar secara nyata. Pada hak kontraktual, hak seseorang harus dibayar sesuai dengan kontrak. Usaha PT DI untuk tidak membayar pesangon melalui pelanggaran kesepakatan P4P merupakan langkah nyata untuk menghindari dari kewajiban.Satu kasus unik yang terjadi pada kasus PT DI secara keseluruhan adalah kasus pembatalan putusan pailit melalui kasasi MA pada 24 Oktober 2007. Pada kasus ini argumen yang dibangun untuk pembatalan putusan pailit PN Jakarta pusat pada 9 September 2007 adalah kesalahan prosedur pengajuan pemailitan yaitu harus diajukan oleh pemegang saham mayoritas. Pada kasus ini terjadi kegagalan sinergi antara lembaga hukum. Meskipun tidakberhubungan secara langsung dengan teori etika, kasus ini menggambarkan bahwa suatu pemecahan kasus dilemma etis diperlukan suatu koordinasi dan sinergi yang baik dari semua pihak yang berkaitan.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat berbagai macam pelanggaran, jika dicermati lebih teliti pada kasus PT DI terdapat suatu moral motive yang baik. PT DI sebetulnya telah berusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon, hal tersebut dapat diindikasi dengan hanya sebagian dari seluruh karyawan yang tidak dibayar pesangonnya. Demo karyawan muncul karena belum dibayarkan pesangon sebagian karyawan bukan seluruh karyawan. Di samping itu, individu di dalam PT DI sebagian mempunyai moral motive yang baik. Dapat dilihat dari kasus pengunduran diri tiga direktur karena tidak setuju dengan putusan PHK karyawan.
Bab III
Penutup
Simpulan
Konsep teori etika merupakan suatu konsep ideal yang dapat diterapkan dalam suatu organisasi bisnis. Penerapan konsep tersebut dalam organisasi bisnis sering mengalami hambatan dan tantangan. Suatuorganisasi bisnis yang sedang mengalami dilema etis dalam mengambil keputusan harus mengambil keputusan dengan bijak. Keputusan yang diambil sering mengalami benturan antara kepentingan stake holderdengan konsep etika yang ada. Keputusan yang diambil, meski sulit, harus mampu mengakomodir semua kepentingan stake holder sekaligus memperhitungkan etika yang ada.
Dari semua pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa suatu dilema etis akan selalu dihadapi dalam pengambilan keputusan. Solusi dari pengambilan keputusan yang etis terletak pada individu yang menggerakkan sistem yang ada. Individu merupakan pelaku utama dalam organisasi itu sendiri. Di sini, moral motive individu memegang peran penting dalam pengambilan keputusan. Moral motive yang dimiliki individu dapat menjadi motor dalam organisasi untuk mengambil keputusan etis. Kumpulan individu yang mempunyai moral motive dalam organisasi dapat mewarnai keputusan organisasi menjadi lebih etis.
Daftar Pustaka
BIBLIOGRAPHY bertens, k. (2000). pengantar etika bisnis. yogyakarta: kanisius.
Nugroho, M. A. (2013, April). KONSEP TEORI DAN TINJAUAN KASUS ETIKA BISNIS PT DIRGANTARA INDONESIA (1960 ‐2007). Jurnal Economia.
Praptiningsih, L. J. (2014). ANALISIS PENERAPAN ETIKA BISNIS PADA PT MAJU JAYA DI PARE JAWA TIMUR. AGORA.


Download Implementasi Etika Bisnis Di PT Dirgantara Indonesia.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Implementasi Etika Bisnis Di PT Dirgantara Indonesia. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: