Oktober 22, 2016

HUKUM INTERNASIONAL DALAM GENOSIDA OLEH KELOMPOK NAZI JERMAN

Judul: HUKUM INTERNASIONAL DALAM GENOSIDA OLEH KELOMPOK NAZI JERMAN
Penulis: Nastasha Wardhani


HUKUM INTERNASIONAL DALAM GENOSIDA OLEH KELOMPOK NAZI JERMAN
Makalahdisusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Internasional yang dibimbing oleh Al Araf

oleh Nastasha S. Wardhani
0801511024
PROGRAM STUDI ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS AL AZHAR INDONESIA
JAKARTA
2012

BAB 1
PENDAHULUAN
Latar BelakangKasus pembantai ras besar-besaran atau yang kita kenal dengan genosida terhadap Yahudi oleh Nasional Sosialisme (Jerman: Nationalsozialismus) atau yang biasa kita kenal dengan Nazi, yang pada saat itu dipimpin oleh Adolf Hitler, bukanlah suatu yang asing kita dengar. Hitler sering dikatakan sebagai penjahat kemanusian terbesar sepanjang sejarah, yang menyebabkan jutaan jiwa melayang. Hitler dikabarkan mati bunuh diri, dan bersamaan dengan kematian Hitler, Nazi juga ikut "mati".Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam resolusi 96 (I) tertanggal 11 Desember 1946 menyatakan genosida adalah merupakan kejahatan menurut hukum internasional, bertentangan dengan jiwa dan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dikutuk oleh dunia yang beradab. Pada awalnya kejahatan genosida yang dilakukan Nazi dalam kepemimpinan Hitler berawal setelah Perang Dunia I. Keputusan untuk membunuh mereka yang cacat mental dan cacat fisik diambil oleh Hitler, dan diakomodasi oleh para ahli kesehatan dan psikiater. Hal ini adalah awal mula yang mengantarkan kepada 'Final Solution of Jewish Question', yang pada dasarnya merupakan kebencian pribadi Hitler terhadap bangsa Yahudi.
Pada tahun 2011 yang lalu, Jerman kembali membuka penyelidikan terhadap penjaga kamp Nazi pada masa Perang Dunia II, atas pembunuhan jutaan Yahudi yang ditahan di kamp tersebut. Salah satu penjaga kamp tersebut adalah John Demjanjuk yang di deportasi dari Amerika Serikat untuk diadili di Jerman. Tersangka dalam kasus Nazi dulu berjumlah ribuan orang, namun kini hanya berjumlah ratusan, yang bahkan sudah tua dan sakit-sakitan. Demjanjuk sendiri tidak dipenjara, namun ditempatkan di panti jompo selama pengadilan berlangsung. Abraham Cooper, ketua Pusat Simon Wiesenthal, sebuah organisasi HAM Yahudi berpendapat, bahwa walaupun terlambat, dan pelaku sudah sangat tua, namun ini sangat penting".
Belakangan ini diketahui munculnya Neo-Nazi. Bangkitnya kembali Partai Nazi ini disinyalir melalui internet. Salah satunya Lunikoff yang dikenal sebagai band ekstrimis sayap kanan yang menyebarkan pesan politik melalui Youtube. Ada juga game online yang dibuat agar pengunanya mengalami gangguan jiwa.
Hal itu menarik perhatian saya untuk membahas lebih lanjut mengenai kasus Nazi, yang telah lewat puluhan tahun dan melihatnya dari perspektif Hukum Internasional.
Rumusan MasalahPertanyaan yang akan saya ajukan dalam makalah ini, ialah : "Bagaimanakah ketentuan hukum yang berlaku untuk kejahatan genosida yang dilakukan Nazi dalam hukum internasional?"

Kerangka Pemikiran
Dalam hukum internasional diatur juga mengenai hak-hak asasi manusia dan hak asasi manusia yang paling mendasar adalah hak untuk hidup. Tujuannya ialah memberikan perlindungan internasional untuk hak-hak asasi dan kebebasan pribadi dan kelompok pribadi atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah – dan dalam hal tertentu juga atas kelakuan pribadi, kelompok pribadi dan organisasi swasta lain – dan mengusahakan serta menjamin bagi mereka iklim hidup yang sesuai dengan martabat manusia.
Ketentuan mengenai hak-hak serta perlindungan hukum tersebut telah diatur dalam sumber hukum yang pada kasus ini kita mengacu pada perjanjian internasional. Untuk dapat melakukan mengenakan perjanjian internasional tentunya negara-negara yang bersangkutan harus mengadakan kesepakatan terlebih dahulu, atau bisa juga dengan organisasi internasional.

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1.1. Larangan Genosida (Pemusnahan suatu Golongan Bangsa dengan Sengaja)
Pemusnahan bangsa dengan sengaja (genosida) dinyatakan sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1946. Pada tahun 1948 hal ini dikuatkan dengan disetujuinya Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Instrument-Instrument Universal
Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, pasal I, II, III
Pasal 1
Para Negara Peserta menguatkan bahwa genosida, apakah dilakukan pada waktu damai atau pada waktu perang, merupakan kejahatan menurut hukum internasional, di mana mereka berusaha untuk mencegah dan menghukumnya.
Pasal 2
Dalam Konvensi ini, genosida berarti setiap dari perbuatan-perbuatan berikut, yang dilakukan dengan tujuan merusak begitu saja, dalam keseluruhan ataupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial atau agama ini.
Membunuh para anggota kelompok;
Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok;
Dengan sengaja menimbulkan pada kelompok itu kondisi hidup yang menyebabkan kerusakan fisiknya dalam keseluruhan ataupun sebagian;
Mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu;
Dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok yang lain.
Pasal 3
Perbuatan-perbuatan berikut ini dapat dihukum:
Genosida;
Persekongkolan untuk melakukan genosida;
Hasutan langsung dan di depan umum, untuk melakukan genosida;
Mencoba melakukan genosida
Keterlibatan dalam genosida
Konvensi tentang Tidak Dapat Diterapkannya Pembatasan Undang-undang pada Kejahatan Perang dan Kejahatan melawan Kemanusian
Pasal I
Tidak ada pembatasan statuta dapat berlaku pada kejahatan-kejahatan berikut, dengan mengabaikan saat pelaksaan mereka:
(b) Kejahatan-kejahatan kemanusiaan apakah dilakukan dalam waktu perang atau dalam waktu damai seperti yang didefinisikan dalam Piagam tribunal Militer Internasinal, Musemberg, 8 Agustus 1945 dan dikuatkan dengan resolusi-resolusi Majelis Umum Perserikatan bangsa-Bangsa, 3 (I) 13 Februari 1946 dan 95 (I) 11 Desember 1946 pengusiran dengan serangan bersenjata, atau pendudukan dan perbuatan-perbuatan tidak manusiawi, yang diakibatkan dari kebijakan apartheid, dan kejahatan genosida, seperti yang diddefinisikan dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida, sekalipun perbuatan-perbuatan tersebut tidak merupakan pelanggaran terhadap hukum domestik dari Negara tempatt kejahatan-kejahatan itu dilakukan.
2.1.2. Hak atas Kemerdekaan dan Keselamatan Seseorang
Ketentuan-ketentuan mengenai hak atas kemerdekaan keselamatan seseorang sedemikian jauh membahas prosedur untuk penangkapan dan penahanan. Hak atas kemerdekaan dan keselamatan seseorang memerlukan tidak hanya penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang. Penangkapan dan penahanan hanya diperbolehkan atas alasan dan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang. Rincian alasan-alasan dan prosedur ini dimuat dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Konvensi Amerika dan konvensi Eropa.
Yang Tidak Bisa Dilanggar
Pasal 4 (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Instrumen-instrumen Universal
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, pasal 6 dan 9
Pasal 6
Hak atas hidup – right to life menyangkut masalah aborsi dan euthanasia (hak non-derogable).
Pasal 9
Hak atas kebebasan dan keamanan dirinya – right to liberty and security of person
2.1.3. Kebijakan EuthunasiaKeputusan untuk membunuh yang sakit mental dan cacat fisik diambil oleh Hitler dalam rangka membersihkan geldak perang.. Banyak profesional kesehatan dan psikiater mengakomodasikan dirinya untuk kebijakan yang beberapa tahun kemudian menjadi komponen dari 'Solusi Akhir dari Pertanyaan Yahudi. Sistem ini dinamakan 'euthunasia'. Mereka dibunuh karena dianggap tidak lagi produktif.Ada dua poin tentang 'euthanasia' yang dianggap krusial. Pertama, itu adalah gejala bagaimana penerimaan Yahudi-Kristen atau nilai-nilai kemanusiaan yang tidak berjalan, dengan kepedulian kolektivitas sempit atau lebih luas, seperti kelas, rekonomi, ras atau bangsa, merebut penghormatan terhadap hak dan nilai individu. Kedua, pendapat bahwa dalam keadaan perang darurat, di mana yang sehat membuat pengorbanan besar.Namun dilain sisi, beberapa dapat melihat keuntungan dan kebaikan mengenai kebijakan euthanasia ini. Karena dianggap biaya perawatan mereka yang sakit dan tidak lagi produktif menelan biaya yang cukup banyak. Kemudian bentuk akhir dari kebijakan 'euthunasia' ini adalah protes dari masyarakat. Salah satu contohnya adalah yang dilayangkan Bishop August Clemens Graf von Galen di Lambertikirche in Munster pada 3 Agustus 1941.
"If you esthablished and apply the principle that you can kill 'unproductive' human beings then woe betide us all when we become old and frail! If one is allowed to kill unproductive people, then woe betide the invalids who have used up, sacrificed and lost their health and strenght in the productive process. If one is allowed to remove one's unproductive human beings then woe betide loyal soldiers who return to the homeland seriously disabled, as cripples, as invalids... Woe to mandkind, wo to our German nation if God''s holy commandment 'Thou shalth not kill!', which God proclaimed on Mount Sinai admist thunder and lightning, which God our creator inscribed in the consience of mankind from the ver beginning, is not only broken, but if this trangression is actually tolerated, and permitted to unpunished."


BAB 3
KESIMPULAN
Setelah melakukan pembahasan dalam bab sebelumnya. Saya dapat menyimpulkan bahwa genosida yang dilakukan Nazi termasuk kejahatan dan masuk dalam ranah pembahasan hukum internasional menurut Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1946. Dan segala bentuk kejahatan genosida telah dibahas dalam instrument hak-hak asasi manusia.
Dalam pembahasan makalah ini, Nazi tidak saja melakukan genosida terhadap Yahudi seperti yang telah sering kita dengar, naum semua ini berawal dari kebijakan 'euthunasia' terhadap mereka yang tidak lagi produktif, cacat fisik ataupun mental. Kebijakan ini banyak dikecam oleh masyarakat namun tidak sedikit yang setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan Hitler yang pada akhirnya mengantarkan kepada pemberantasan Yahudi dalam kamp-kamp Holocaust.
Dalam pembahasan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) yang telah tertuang pada hukum internasional, manusia memiliki hak untuk hidup, hak mendapatkan kebebasan dan terbebas dari perasaan terancam. Nazi telah melanggar hampir seluruh pasal dalam instrumen internasional HAM.
Meskipun secara politik dan ekonomi Jerman mengalami kemajuan pesat dan manusia berhak dicabut hak hidupnya dalam keadaan tertentu. Namun yang dilakukan Nazi tentang menghilangkan sebagian kelompok manusia termasuk dalam kejahatan genosida yang patut dihukum. Pemerintah juga telah diatur untuk tidak sewenang-wenang menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghilangkan nyawa orang banyak. Nilai kemanusiaan dalam kasus Nazi sudah tidak ada lagi demi menjalankan kepentingan ekonomi Jerman.
Meskipun kasus Nazi ini telah berlalu puluhan tahun namun hukum internasional tetap mengusutnya demi keadilan. Terbukti seorang penjaga kamp Nazi bernama Demjanjuk yang di deportasi dari Amerika Serikat untuk diadili di Jerman mengenai kasus tersebut. Meski tersangka kasus ini sudah tinggal sebagian dan telah tua bahkan sakit-sakitan namun mereka tetap penting untuk diadili.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
"Instrumen Internasional Pokok Hak-hak Asasi Manusia", Yayasan Obor Indonesia, 2001
Michael Burleigh, "Ethics and Extermination (Reflections on Nazi Genocide)", Cambridge University Press, 1997
Kusumaatmadja, "Pengantar Hukum Internasional", Alumni, Bandung, 2003
Database Online :
Umi, "Jerman Kembali Selidiki Kejahatan Nazi", 6 Oktober 2011, VIVANews, http://dunia.news.viva.co.id/news/read/253223-jerman-kembali-selidiki-kejahatan-nazi
N.n, "NAZI Bangkit Di Jerman Melalui Internet?", 15 Oktober, 2012, Cutpen, http://cutpen.com/2012/10/nazi-bangkit-di-jerman.html


Download HUKUM INTERNASIONAL DALAM GENOSIDA OLEH KELOMPOK NAZI JERMAN.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca HUKUM INTERNASIONAL DALAM GENOSIDA OLEH KELOMPOK NAZI JERMAN. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: