Oktober 06, 2016

Hubungan Ekonomi Islam dengan Muamalat dan Fiqh Muamalat

Judul: Hubungan Ekonomi Islam dengan Muamalat dan Fiqh Muamalat
Penulis: Arif Sipahutar


BAB IPENDAHULUAN
Latar Belakang
Muamalah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak zaman klasik, bahkan zaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual-beli yang kompleks dan multidimensional. Perkembangan itu terjadi karena semua pihak yang terlibat berasal dari latar belakang yang berbeda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewa, yang berutang dan berpiutang, pemberi hadiah atau yang diberi, saksi, sekretaris atau juru tulis, hingga calo, makelar atau broker. Semuanya menjadi majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikan yang variatif. Selain itu, transaksi muamalah juga semakin berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Sarana atau media dan fasilitator dalam melakukan transaksi juga kian hari kian canggih. Sementara komoditi yang diikat dalam satu transaksi juga semakin bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan umat manusia yang semakin konsumtif dan semakin terikat tuntutan zaman yang juga kian berkembang.Segala kegiatan ekonomi dibutuhkan oleh setiap orang termasuk orang muslim karena arti dari kegiatan ekonomi itu sendiri adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Di dalam agama Islam itu sendiri telah diatur segala macam aturan untuk manusia menjalani hidupnya yang dinamakan Syariat.
Namun, semakin maju pesat perkembangan zaman sistem Syariat itu sendiri tidak dapat menjawab permasalahan-permasalahan kompleks yang terjadi di zaman sekarang dengan segala macam kecanggihan teknologi dan permasalahan baru yang terus bermunculan.Datang dari permasalahan inilah Fiqh ada. Fiqh itu sendiri adalah ilmu turunan dari Syariat. Dimana di dalamnya terdapat unsur Al-quran, Hadits, ijma dan qiyas. Kalau Syariat adalah hukum Islam yang sifatnya tetap/mutlak, sedangkan Fiqh adalah hukum Islam yang sifatnya fleksibel dalam arti mampu menyesuaikan sesuai permasalahan yang muncul, keadaan/kondisi dan wilayah di mana masalah tersebut muncul.Hukum Fiqh juga terbagi sesuai dengan jenis kegiatannya. Dalam teori hukum Islam, pembahasan Fiqh dibagi pada dua kelompok besar: ibadah dan muamalat. Fiqh ibadah berarti pembahasan seputar hukum-hukum ibadah (seperti salat, zakat, haji, puasa), sedangkan fiqh mu`amalah adalah pembahasan seputar hukum Islam di luar persoalan ibadah; jadi ruang lingkup mu`amalah sangat luas, meliputi seluruh aspek kehidupan seorang muslim.
Fiqh muamalah inilah yang dijadikan acuan dalam sistem ekonomi Islam, di mana maksud dari ekonomi Islam itu sendiri adalah sistem ekonomi yang berlandaskan atas hukum Islam. Untuk memahami hubungan antara fiqh muamalah dan ekonomi Islam maka pada makalah ini akan dibahas mengenai hal tersebut serta ruang lingkup kajian ekonomi Islam dan muamalat.
Rumusan Masalah
Apa arti dari ekonomi Islam, Muamalat dan Fiqh muamalat?
Apa saja ruang lingkup kajian ekonomi Islam dan muamalat?
Bagaimana hubungan antara ekonomi Islam, muamalah dan fiqh muamalah?
Tujuan Pembahasan
Memahami arti dari ekonomi Islam, muamalat dan fiqh muamalat.
Mengetahui ruang lingkup kajian ekonomi, muamalat dan fiqh muamalat.
Mengetahui serta memahami hubungan antara ekonomi Islam, muamalat dan fiqh muamalat.
BAB IIPEMBAHASAN
Pengertian Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Adapun beberapa pengertian ekonomi Islam menurut para ahli ekonomi Islam, menurut M. Akram Kan ilmu Ekonomi Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi.
Menurut Muhammad Abdul Manan ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.Menurut M. Umer Chapra Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.Menurut Muhammad Nejatulah Ash-Sidiqy ilmu ekonomi Islam adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi ada masa tertentu. Dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh Al-Quran dan Sunnah, akal (ijtihad) dan pengalaman.Menurut Kursyid Ahmad Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam.Pengertian Muamalah dan Fiqh Muamalah
Istilah Muamalah secara umum dapat dibagi dua pengertian, pengertian dalam arti sempit dan pengertian dalam arti luas. Pengertian muamalah dalam arti sempit berasal dari istilah Fiqh Islam, mu'amalat, bentuk ttunggalnya mu'amalah. Muamalat merupakan bagian dari hokum Islam yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan tentang benda dan hak kebendaan yang terjadi dalam hubungan manusia dengan sesamanya. Sa'd al-Din Muhammad al-Kibbi menyebutnya dengan mu'amalat Maliyah, yakni kumpulan hukum mengenai transaksi kebendaan yang terjadi di antara dua pihak.
Dalam perspektif ilmu hukum modern, muamalah pada dasarnya dapat disejajarkan dengan hukum kekayaan yang meliputi hukum kebendaan dan hukum perikatan (perjanjian). Hukum kebendaan mencakup hukum tentang harta kekayaan dan tentang hak, baik hak atas kebendaan material, maupun immaterial.
Adapun muamalah dalam arti yang luas diposisikan sebagai lawan dari ibadah sebagai turunan dari syariah. Dengan kata lain, syariah Islam merangkum aspek ritual (ibadah) dan aspek sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan khalik-Nya. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi Rule of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial.Fiqh mu`amalah adalah pembahasan seputar hukum Islam di luar persoalan ibadah; jadi ruang lingkup mu`amalah sangat luas, meliputi seluruh aspek kehidupan seorang muslim.
Ruang Lingkup Kajian Ekonomi Islam dan Muamalah
Beberapa ahli ekonomi memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam adalah masyarakat muslim dan negara muslim itu sendiri. Ruang lingkup ekonomi Islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan sumber-sumber daya manusia dipandang dari konsepsi etik kesejahteraan dalam Islam. Oleh karena itu, ekonomi Islam tidak hanya mengenai sebab-sebab material kesejahteraan, tetapi juga mengenai hal-hal non material yang tunduk kepada larangan Islam tentang konsumsi, produksi dan distribusi
Sedangkan ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua yaitu ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab dan Kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat. Ruang lingkup yang bersifat madiyah itu mencakup segala aspek kegiatan ekonomi sebagai berikut:
Jual beli (Al-bai' at-Tijarah)
Gadai (rahn)
Jaminan/ tanggungan (kafalah/dhaman)
Pemindahan utang (hiwalah)
Jatuh bangkit (tafjis)
Batas bertindak (al-hajru)
Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
Upah (ujral al-amah)
Gugatan (asy-syuf'ah)
Sayembara (al-ji'alah)
Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)
Pemberian (al-hibbah)
Pembebasan (al-ibra'), damai (ash-shulhu)
beberapa masalah mu'ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnya
Hubungan antara Ekonomi Islam, Muamalah dan Fiqh Muamalah
Secara istilah muamalah merupakan sistem kehidupan.Islam memberikan warna pada setiap dimensi kehidupan manusia tak terkecuali pada dunia ekonomi,bisnis,dan masalah sosial.Sistem islam ini mencoba mendialektkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai-nilai akidah atau etika.Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dengan bercabang
Contoh baganya bisa dilihat sebagai berikut:
24699041634320ISLAM
4264148208375246990420837594817824249494817820837500
2469904187562 AqidahSyariahAkhlak
3138559848631794339848631794339846920246990484692
3138644200527 Ibadah Muamalah
4182584295893138028295892169653295892169653290770313855829077
3138170240134 Hukum Pidana Ekonomi Politik
418909555880031381705524500497967076200313864456202206047156202102324156202102324149378
AsuransiBank Leasing Pegadaian dll
kegiatan eknomi yang dilakukan oleh manusia dibagun dengan dialektika antara spiritualisme dan materalisme.kegiatan ekonomi yang dilakukan bukan hanya berbasis pada nilai materi,melainkan terdapat sandaran transendental di dalamya sehingga bernilai ibadah.Selain itu,konsep dasar islam dalam kegiatan muamalah atau ekonomi dan bisnis juga sangat censern dengan nilai-nlai humanisme yang bersifat islami.dantaranya adalah kaidah kaidah dasar fikih muamalah yang di ungkapkan oleh Juwaini (2008:xviii-xxii),yaitu sebagai berikut:
a.hukum asal muamalah adalah diperbolehkan.
b.konsep fikih muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
c.menetapkan harga yang kompetitif.
d.meninggalkan intervensi yang terlarang.
e.menghindari eksploitasi.
f.memberian kelenturan dan toleransi.
Kesimpulan dari Hubungan ruang lingkup ekonomi islam,muamalah dan fiqh muamalah bisa dilihat dari bagan berikut:

2599557223482Muamalah
431157484825008321728308100830741825500
Al MuamalahAl MaddiyahAl Muamalah Al-Adabiyah
429823916820900852644222800 ( Ekonomi Islam)(Ekonomi Islam)
2599557201987852644201987
Fiqh Muamalah
Bagan diatas disimpulkan pembagian muamalat dari al-Fikri,dalam kitab Al muamalah Al-Maddiyah wa Al-adabiyah
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia,salah satu aspeknya adalah ekonomi.Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya dalam hal ini ekonomi termasuk dalam bidang muamalah dalam perspektif hukum syariah,karena muamalah adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya apakah itu mengembangkan harta atau yang lainnya.Sedangkan fiqh muamalah adalah hokum-hukum syara yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci yang mengatur tentang muamalah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zarqa, Mustafa Ahmad' (1968). al-Fiqh al-Islami fi Sawbih al-Jadid: al-Madkhal al-Fiqhi al-'Amm. Damaskus: Matba'ah Tarbayn.
http://mrusydi73.blogspot.com/2007/11/keterikatan-syariah-khususnya-fiqh (akses tanggal 23 Maret 2014).
http://syariahcooperation.blogspot.com/2012/04/pengertian-ruang-lingkup-dan-tujuan.html (akses tanggal 23 Maret 2014).
http://wardahcheche.blogspot.com/2013/05/hubungan-ekonomi-Islam-dengan-fiqihlm.html (akses tanggal 23 Maret 2014).
Nawawi , Ismail. (2012) Fikih Muamalah klasik dan kontemporer.Bogor:Ghalia Indonesia
Mardani, (2012) Fiqh ekonomi Syariah.Jakarta:KencanaMuhammad, (2003). Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam, Cet. 1. Yogyakarta: Ekonesia.
Nasution, Mustafa Edwin (2006). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Prenada Media Group.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji (1994). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 4. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada; Djamali, R. Abdoel (1993). Pengantar Hukum Indonesia, Cet. 3. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.


Download Hubungan Ekonomi Islam dengan Muamalat dan Fiqh Muamalat.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Hubungan Ekonomi Islam dengan Muamalat dan Fiqh Muamalat. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: