Oktober 19, 2016

etika dan tanggung jawab profesi hukum

Judul: etika dan tanggung jawab profesi hukum
Penulis: L. Mufarrrochah Ar


BAB IPENDAHULUAN
Latar Belakang
Berbicara mengenai etika dan tanggung jawab profesi hukum adalah berbicara mengenai bagaimana seorang penegak hukum beretika dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya profesi hukum harus mampu memberikan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Secara normatif das solen etika dan tanggung jawab profesi hukum saat ini terlihat baik dan sempurna. Misalnya profesi seorang jaksa yang mempunyai keududukan sebagai wakil negara dalam bidang peradilan. Tugas wakil negara adalah hal yang penting terutama kaitanya dengan kewibawaan negara. Akan sangat baik bila profesi seorang jaksa atau profesi hukum yang lain mempunyai etika dan tanggung jawab yang baik sehingga dapat dipercaya dan diakui oleh masyrakat.
Dalam kenyataan das sein citra etika profesi hukum tidak sebaik dan seindah tugas dan kewajibannya yang sangat ideal. Di tengah-tengah masyarakat banyak terjadi penyalahgunaan profesi hukum tersebut disebebakan adanya faktor kepentingan. Sumaryono mengatakan bahwa penyalahgunaan profesi hukum atau tidak adanya disiplin diri.
Dalam profesi hukum dapat dilihat dua hal yang sering berkontradiksi satu sama lain, pengembalaan hukum yang berada jauh dibawah cita-cita tersebut. Selain itu penyalahgunaan profesi terjadi karena desakan pihak klien yang menginginkan perkaranya cepat selesai dan tentunya ingin menang. Klien biasanya tidak segan-segan menawarkan bayaran yang menggiurkan baik kepada penasehat hukum ataupun hakim yang memeriksa perkara.
Mafia peradilan, itulah istilah yang kini cukup populer dibicarakan di masyarakat. Banyak profesi hukum yang memberikan teladan atau perilaku yang kurang baik terhadap masyarakat. Dalam menangani kakus di peradilan tidak jarang aparat penegak hukum dalam hal ini hakim, jaksa dan penasehat hukum "main mata". Hukum pun dipermainkan untuk kepentingan mereka sendiri. Masyarakat yang tidak tahu tentang aturan hukum pun mudah untuk dipermainkan.
Masyarakat pun mulai menilai bahwa profesi hukum tidak lagi menjadi teladan hukum yang baik, dan membuat masyarakat tidak percaya kepada aparat penegak hukum. Dengan ini untuk menjaga profesi hukum yang diteladani perlu adanya etika dan tanggung jawab profesi hukum.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat diambil rumusan masalah, diantaranya:
Apa pengertian etika?
Bagaimana tanggung jawab profesi hukum?
Apa pengertian profesi hukum?
Bagaimana hubungan etika dan profesi hukum?
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini yaitu agar kita dapat mengetahui apa itu etika profesi dan tanggung jawab profesi hukum, mengetahui etika profesi dan tanggyng jawab profesi hukum, dan bisa mempelajari kasus pelanggaran kode etik seorang profesi.
Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan tinjauan pustaka sebagai metode analisis. Mengambil referensi dari beberapa buku untuk memperoleh informasi yang terkait serta konsep dan teori yang mendukung. Semua yang ditulis dari makalah ini berasal dari buku dan sumber yang terpercaya.
Sistematika Penyajian
Untuk mempermudah pemahaman, tulisan ini dibagi atas empat bab dan tiap bab terdiri dari beberapa sub bab.
Bab pertama berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penyajian.
Bab kedua berisi tentang pengertian etika, pengertian tanggung jawab, pengertian apa itu profesi dan apa itu profsi hukum, nilai moral profesi, etika profesi huku, hubungan etika dengan profesi, dan contoh kasus pelanggaran kode etik.
Bab ketiga adalah bab terakhir dalam tulisan ini. Bab ini berisi kesimpulan yang telah penulis paparkan dalam bab analisa kontrastif.
BAB IIPEMBAHASAN
Pengertian Etika
Etika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Secara etimologis etika berasal dari bahawa Yunani kuno "Ethos" yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap.
Menurut Suhrawardi K. Lubis menyatakan bahwa dalam bahasa agama islam, istilah etika ini merupakan bagian dari akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriyah saja, akan tetapi mencakup hal-hal yang lebih luas, yitu meliputi bidang akidah, ibadah dan syari'ah.
Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Etika menurut Magnis Suseno adalah sebuah ilmu dan buku sebuah ajaran. Etika adalah perwujudan dan pengejawantahan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai itu.
Dari beberapa pengertian di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa etika adalah akhlak atau kebiasaan yang menurut manusianya itu sendiri masih dalam koridor atau jalan yang benar. Atau etika adalah yang muncul secara alamiah yang timbul dari diri sendiri bukan dibuat-buat sebagai nilai dari manusia tersebut yang menentukan karakter seperti apa yang ia miliki.
Tanggung Jawab Profesi Hukum
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Berkewajiban menanggung,memikul tanggung jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya
Tanggung jawab dalam pengertian kamus diterjemahkan dengan kata "responsibility: having the caracter of a free moral agent; capable of determining one's own acts; capable of deterred by consideration of sanction or consequences".
Definisi ini memberikan pengertian yang dititikberatkan pada:
Harus ada kesanggupan untuk menetapkan sikap terhadap suatu perbuatan
Harus ada kesanggupan untuk memikul risiko dari suatu perbuatan.
Bila pengertian itu dianalisis lebih luas, akan kita dapati bahwa dalam kata having the caracter itu dituntut sebagai suatu keharusan, akan adanya suatu pertanggungan moral/karakter.
Tanggung jawab profesi hukum itu sendiri diartikan dalam menjalankan tugasnya, profesional hukum wajib bertanggung jawab, artinya:
Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya.
Bertindak secara profesional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo).
Tanggung jawab sebagai kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Pengertian Profesi Hukum
Profesi
Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu. Profesi merupakan suatu konsep yang lebih spesifik diabndingkan denga pekerjaan. Dengan kata lain, pekerjaan memiliki konotasi yang lebih luas daripada profesi, suatu profesi adalah pekerjaan, teta[i tidak semua pekerjaan merupakan profesi.
Sementara itu Darji Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut :
Memiliki landasan intelektualitas,
Memiliki standar kualifikasi,
Pengabdian pada masyarakat,
Mendapat penghargaan di tengah masyarakat,
Memiliki organisasi profesi
Sebagai pegangan dapat diutaraan pendapat yang dikemukakan oleh Dr J. Spillane SJ dalam Nilai-nilai Etis dan Kekuasaan Utopis. Suatu profesi dapat didefinisikan secara singkat sebagai jabatan seseorang kalau profesi tersebut tidak bersifat komersial, mekanis pertanian dan sebagainnya. Secara tradisonal ada empat profesi; kedokteran, hukum, pendidikan dan kependetaan.
Oleh karena itu profesi menurut penulis diartikan sebagai pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan.
Profesi Hukum
Profesi hukum merupakan salah satu dari sekian profesi yang ada, misalnya profesi dokter, profesi akuntan, profesi teknik dan lain-lain. Profesi hukum sangat bersentuhan langsung denga kepentingan manusia atau orang yang lazim disebut "klien". Profesi hukum adalah suatu istilah yang kompleks. disebut demikian karena kata "hukum" yang melekat padanya memang bermakna kompleks, multidimensional yang multifaset.
Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing harus senantiasa menyadari, bahwa dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Negara kita yang bersifat integralistik dan kekeluargaan.
Biasanya asosiasi yang bersifat profesional adalah merupakan organisasi yang bukan bertujuan untuk mendapak mendapatkan untung yang bersifat materi (laba) akan tetapi berdasarkan kepada prinsip kerjasama dan kesukarelaan. Dari uraian di atas dapatlah dikemukaan bahwa yang dimaksut dengan profesi hukum tersebut adalah segala pekerjaan yang dikaitkan dengan masalah hukum.
Nilai Moral Profesi Hukum
Profesi hukum merupakan satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dan pengembangannya. Nilai moral itu merupakan keuatan yang mengarah dan mendasari perbuatan luhur.setiap profesional dituntut supaya memiliki nilai moral yang kua. Franz Magnis Susen mengeukanan lima kriteria nilai moral yang mendasari keperibadian profesional hukum, diantaranya adalah:
Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga dia menjadi mnafik, licik, penuh tipu diri. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu:
Sikap terbuka, berekenaan dengan pelayanan klien, kerelaan atau keikhlasan melayani atau secara Cuma-Cuma.
Sikap wajar, ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras.
Autentik
Autentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Autentik pribadi profesional hukum diantaranya:
Tidak menyalahgunakan wewenang.
Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat.
Mendahulukan kepentingan klien
Berani berinisiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan
Tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.
Bertanggung Jawab
Dalam menjalankan tugasnya, profesional hukum wajib bertanggung jawab artinya:
kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya ;
bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo)
kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.
Kemandirian Moral
Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.
Keberanian Moral
Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain :
menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli
menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.
Etika Profesi Hukum
Kehidupan manusia dalam melakukan interaksi sosialnya selalau akan berpatokan pada norma atau tatanan hukum yang berada dalam masyarakat tersebut. Menakala manusia melakukan interaksinya, tidak berjalan dalam kerangka norma atau tatanan yang ada, maka akan terjadi bias dalam proses interaksi itu. Sebab tidak bisa dipungkiri bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk menyimpang dari norma atau tatanan yang ada, karena terpengaruh oleh adanya hawa nafsu yang tidak terkendali.
Hal yang sama juga akan berlaku bagi yang namanya profesi, khususnya profesi hukum. Berjalan tidaknya penegakkan hukum dalam suatu masyarakat tergantung pada baik buruknya profesional hukum yang menjalani profesinya tersebut. Untuk menghindari jangan sampai terjadi penyimpangan terhadap menjalankan profesi, khususnya profesi hukum, dibentuklah suatu norma yang wajib dipatuhi oleh orang yang tergabung dalam sebuah profesi yang lazim disebut "Etika Profesi". Dengan harapan bahwa para profesional tersebut tunduk dan patuh terhadap kode etik profesinya.
Menurut Notohamidjojo dalam menjalankan kewajibannya, profesional hukum perlu memiliki:
Sikap manusiawi, artinya tidak menanggapi hukum secara formal belaka, melainkan kebenaran yang sesuai dengan hati nurani.
Sikap adil, artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan perasaan masyarakat.
Sikap patut, artinya mencari pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara kongkret.
Sikap jujur, artinya menyatakan sesuai itu benar menurut apa adanya dan menjauhi yang tidak benar dan tidak patut.
Hubungan Etika dan Profesi Hukum
Etika dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum disebabkan belakangan ini terlihat adanya gejala penurunan etika dikalangan aparat penegak hukum, yang mana hal itu tentunya akan merugikan bagi pembangunan masyarakat di Indonesia.
Di sisi lain, seorang profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Mendikbud No 17/Kep/O/1992 tentang Kurikulum Nasional Bidang Hukum, program sarjana bidang hukum bertujuan untuk menghasilkan sarjana hukum yang:
Menguasai hukum indonesia
Mampu menganalisis masalah hukum dalam masyarakat
Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah kongkret dan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum
Menguasai dasar-dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum
Mengenal dan peka akan masalah-masalah keadilan dan masalah-masalah kemasyarakatan.
Dengan adanya pelajaran etika profesi hukum ini diharapkan lahirlah nantinya sarjana-sarjana hukum yang profesional dan beretika. Pengembangan profesi hukum haruslah memiliki keahlian yang berkeilmuan, khususnya dalam bidang itu. Oleh karena itu setiap profesional harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang hukum. Untuk itu tentunya memerlukan keahlian yang berkeilmuan.
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
Dari uraian di atas hubungan antara etika dan profesi hukum sangat erat, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat menusia yang pada akhirnya akan melahirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Contoh Kasus
Pilih Main Tenis Daripada Sidang, Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Dihukum MA.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman disiplin kepada 45 hakim se-Indonesia kurun Januari-Maret 2014. Empat di antaranya dihukum karena lebih memilih main tenis daripada bersidang.
Hal ini seperti dilansir Badan Pengawas MA di websitenya, Jumat (4/4/2014). Empat di antara 45 nama itu ada 3 hakim dan 1 ketua pengadilan yang diberikan sanksi kode etik berupa teguran lisan."Menjatuhkan hukuman kepada hakim Strm, Ketua Pengadilan Agama (PA) Pl berupa hukuman disipin sedang berupa dimutasikan ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," putus Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto.
Kode etik yang dilanggar yaitu Pasal 12 Kode Etik dan Perilaku Hakim. Yaitu 'Hakim harus berperilaku disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan'.
"Namun oleh karena pelanggaran yang dilaporkan Terlapor bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan PTWP (Pertandingan Tenis Warga Pengadilan) Ketua PA Cup ke IV maka kami berpendapat lebih tepat terlapor dimutasikan ke pengadilan agama yang kelasnya sama dengan jabatan yang sama," sambung Sunarto.
Selain menghukum hakim Pl, MA juga menghukum 3 hakim pengadilan negeri di kabupaten yang sama dengan kasus yang sama yaitu hakim Rml F Tmbln, AFS Dwtr dan R Ys Hrty. Masuk dalam daftar sanksi tersebut hakim yang diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kurun waktu Januari-Maret 2014 lalu.
Dalam kasus di atas dapat dilihat bahwa banyak hakim di Indonesia yang memilih bermain tenis dari pada melakukan sidang, dan itu jelas melanggar etika yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang hakim yang sedang menangani kasus.
Juga yang telah dibahas bersama, misal hakim dengan pengacara tidak boleh saling bertemu atau sekedar minum kopi bersama atau main golf bersama. Di sini diartikan sebagai hakim menjaga etika, dan apabila hakim melakukan hal-hal tersebut di sini hakim dianggap melanggar etika. Dalam hal ini hakim di tuntut untuk menjaga etika karena tidak dipungkiri pertemuan antara pengacara yang hanya sekedar minum kopi atau bermain golf bisa mempengaruhi keputusan hakim pada sidang yang ditanganinya.
Ada seorang hakim yang memang benar-benar tidak mau atau menolak pemberian hadiah meski itu bukan orang yang sedang ditangani kasusnya, atau menolak hadiah setelah menghadiri acara televisi. Di sini hakim mungkin dianggap berlebihan dalam menjaga etikanya. Namun menurut saya itu boleh saja, karena dia bersikap hati-hati dan tetap menjaga, karena pada suatu saat bisa saja dia menangani kasus seseorang tersebut dan bisa mempengaruhi keputusannya, juga menjaga image agar orang yang melihat pemberian itu tidak beranggapan hakim mudah menerima hadiah dari siapapun.
BAB IIIPENUTUPAN
Kesimpulan
Etika adalah akhlak atau kebiasaan yang menurut manusianya itu sendiri masih dalam koridor atau jalan yang benar. Atau etika adalah yang muncul secara alamiah yang timbul dari diri sendiri bukan dibuat-buat sebagai nilai dari manusia tersebut yang menentukan karakter seperti apa yang ia miliki.
Tanggung jawab profesi hukum itu sendiri diartikan dalam menjalankan tugasnya, profesional hukum wajib bertanggung jawab, artinya:
Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya.
Bertindak secara profesional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo).
Tanggung jawab sebagai kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Oleh karena itu profesi menurut penulis diartikan sebagai pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan. Sedangkan Profesi hukum sangat bersentuhan langsung denga kepentingan manusia atau orang yang lazim disebut "klien". Profesi hukum tersebut adalah segala pekerjaan yang dikaitkan dengan masalah hukum.
Profesi hukum memiliki nilai moral, yang diantaranya
Kejujuran
Autentik
Bertanggung jawab
Kemandirian moral
Keberanian moral
Menurut Notohamidjojo dalam menjalankan kewajibannya, profesional hukum perlu memiliki:
Sikap manusiawi,
Sikap adil,
Sikap patut,
Sikap jujur.
Hubungan antara etika dan profesi hukum sangat erat, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat menusia yang pada akhirnya akan melahirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Burhanudin Salam. 2002. Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: PT Rineka Cipta
Gandasubrata, Purwoto S. 1998. Renungan Hukum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Kunarto. 1999. Etika dalam peradilan pidana. Jakarta: Cipta Manunggal
Lubis, Suhrawardi K. 2012. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Supriadi. 2010. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum suatu kerangka berfikir. Bandung: Refika Aditama


Download etika dan tanggung jawab profesi hukum.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca etika dan tanggung jawab profesi hukum. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: