September 02, 2016

Tugas akuntansi forensik

Judul: Tugas akuntansi forensik
Penulis: Adhy Reval


Makalah
AKUNTANSI FORENSIK
1752600-599440
OLEH :
KELOMPOK V
RAHMADI
MUHRAM
FERA FEBRIANTI

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
DHARMA BHARATA
KENDARI
2013
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini terutama kepada dosen mata kuliah Akuntansi Forensik
Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang dfenisi, ruang lingkup dan kegunaan Akuntansi Forensik, kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penyajian masalah ini. Untuk menyempurnakan makalah ini kami mohon kritik dan saran. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Atas perhatian kami ucapkan banyak terima kasih.

Kendari, November 2013

Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………..2
Daftar Isi ………………………………………………………………3
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………4
Latar Belakang ……………………………………………………4
Rumusan Masalah ………………………………………………..5
Tujuan …………………………………………………………….5
Bab II PEMBAHASAN… …… ……………………………………..6
- Defenisi Akuntansi Forensik………………………………………6
- Ruang Lingkup Akuntansi Forensik ……………………….……..6
- Kegunaan akuntansi forensik……..………………………………….8
Bab III Penutup…………………………………………………………10
Kesimpulan………………………………………………………..10
Saran ………………………………………………………………..10
Daftar pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pasca Krisis Moneter 1997 yang meluluhlantakkan perekonomian dan menghancurkan rezim orde baru yang berkuasa berimbas ke berbagai aspek dari ekonomi, politik, hukum dan tata negara, Sistem perekonomian yang dibangun orde baru dengan kekuasaan sekelompok elit politik dan didukung militer telah menampakkan kebobrokannya, dimana faktor kolusi, korupsi dan nepotisme menjadi sebab utama mengapa negara ini tidak mampu bertahan dari krisis bahkan dampaknya masih terasa hingga sekarang. Reformasi yang dilakukan pemerintah setelah orde baru memberikan harapan akan adanya perubahan dari sisi demokrasi kepempimpinan melalui pemilihan umum langsung dan pemilihan kepala daerah, distribusi prekonomian dengan lebih merata dengan diberlakukannya otonomi daerah maupun transparansi dan akuntabilitas pemerintah yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan yang bebas KKN, Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.Namun harapan tersebut seakan jauh panggang dari api, kasus korupsi di Indonesia seakan semakin berkembang dengan metode baru yang lebih canggih. Pemberantasan korupsi dilakukan selama ini kurang memberikan efek jera yang diharapkan timbul dari terpidananya pelaku koruptor.
Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme seakan menjadi penyakit baru yang mewabah dari tingkat Pemerintah Pusat sampai ke DPR yang menyebar luas ke tingkat daerah dari pemimpin, penyelenggara pemerintahaan sampai DPRD yang seakan-akan berjamaah menikmati kue yang selama ini tidak sampai ke piring mereka.
Namun apabila dilihat dari data-data yang ada, sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Usaha pemberantasan korupsi di Indonesia sedikit demi sedikit telah memperbaiki citra Indonesia. Indeks persepsi korupsi (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International menunjukkan bahwa telah terjadi perbaikan signifikan selama kurun waktu 1998 – 2007 dimana skor CPI Indonesia meningkat dari 2,0 menjadi 2,3 . Ini berarti Indonesia telah menempuh setengah jalan untuk menjadi negara yang kondusif untuk pemberantasan korupsi (skor CPI 5,0). Persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia juga telah menunjukkan tren perbaikan, sedikit banyak hal tersebut karena gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang gencar memburu koruptor.
Dalam perkembangannya Akuntansi Forensik Indonesia sekarang ini hanya sedikit di minati di bandingkan dengan bagian cabang akuntansi yang lainnya seperti akuntansi biaya, akuntansi keuangan, akuntansi auditing dan sebagainya dan perkembangannya pun lebih sedikit terlambat di bandingkan dengan bagian ilmu akuntansi yang lainnya.
Di Indonesia perkembangan ilmu ini masih jauh dari harapan, dari sekian banyak Kantor Akuntan Publik ( KAP ) Hanya sebagian Kecil saja yang menawarkan Jasa ini, alasannya apa lagi kalau bukan ceruk pasar yang masih minim, secara ilmu ekonomi " belum ada pasarnya". Apalagi standar operasional dan ujian sertifikasi, konon belum begitu memadai, sangat jauh bila dibandingkn dengan negara tetangga Australia yang sedang menyusun Standar Akuntansi Forensik. Kanada dan Amerika Serikat sudah memiliki standar yang baku, namun belum serinci Standar Akuntansi Keuangan ( SAK ).
Belum adanya standar yang memadai, persoalan tambahan yang membuat ilmu ini kurang begitu populer adalah penguasaan ilmu yang cukup luas. Selain akuntansi dan audit, akuntan forensik juga harus menguasai bidang yang berkaitan dengan kejahatan keuangan (money laundering), hukum, psikologi, sosiologi, antropologi, viktimologi, kriminologi, dan lain-lain. Akuntan forensik harus memiliki kemampuan "multitalenta". Kedepan, beberapa kalangan meramalkan perkembangan profesi ini akan lebih pesat. Selain makin banyak kantor bisnis dari negara asing yang masuk ke Indonesia., juga makin tingginya kesadaran perusahaan untuk melindungi asset mereka dari pola-pola tindakan kecurangan.
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
Apakah defenisi dari Akuntansi Forensik?
Bagaimana ruang lingkup dari Akuntansi Forensik itu sendiri?
Apakah kegunaan dari Akuntansi Forensik?
Bagaiamana peran Akuntansi Forensik dalam menyelesaikan masalah ( kasus )?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah di atas maka pemakalah mempunyai tujuan sebagai berikut :
Untuk mengetahui defenisi dari Akuntansi Forensik
Untuk mengetahui ruang lingkup dari akuntansi forensik
Untuk mengetahui kegunaan dari akuntansi forensik
Untuk mengetahui peran akuntansi forensik dalam menyelesaikan masalah (kasus)
BAB II
PEMBAHASAN
II.1Defenisi Akuntansi Forensik
Menurut Merriam Webster's Collegiate Dictionary (edisi ke 10) dapat diartikan "berkenaan dengan pengadialan" atau "berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum". Oleh karena itu akuntasi forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum.
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA), mengatakan secara sederhana, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif". Menurut Bologna dan Liquist (1995) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai aplikasi kecakapan finansial dan sebuah mentalitas penyelidikan terhadap isu-isu yang tak terpecahkan, yang dijalankan di dalam konteks rules of evidence. Sedangkan
Menurut Hopwood, Leiner, & Young (2008) mendefinisikan Akuntansi Forensik adalah aplikasi keterampilan investigasi dan analitik yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah keuangan melalui cara-cara yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum. Dengan demikian investigasi dan analisis yang dilakukan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum yang memiliki yurisdiksi yang kuat.
Dari beberapa defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa akuntansi forensik adalah ilmu akuntansi yang digunakan untuk kepentingan hukum.
II.2Ruang Lingkup Akuntansi Forensik
Menurut buku karangan Hopwood dalam bukunya Forensic Accounting, bahwa akuntansi forensik memiliki ruang lingkup yakni tentang akuntansi yang berkaitan dengan ilmu-ilmu lainnya seperti ilmu hukum, ruang lingkup organisasi dan sistem informasi serta auditing. Berikut ini penjelasan dari masing-masing ruang lingkup yaitu :
Hukum meliputi system dan yuridiksi serta sumber-sumber hukum , kalau penerapannya di Indonesia biasa dimulai dari hukum konstitusional (UUD) hingga hukum administrative disamping itu juga harus mengetahui tehnik investigatif dan pengadilan.
Organisasi dan system informasi meliputi struktur organisasi yang berkaitan erat dengan sistem pengendalian intern terutama yang mencakup masalah transaksi keuangan, tentu akan berkaitan pula dengan sistem informasi (akuntansi dan manajemen).
Auditing meliputi fungsi auditor dalam akuntansi forensik selain itu juga banyak dijelaskan mengenai materialitas dan resiko dalam audit, pernyataan audit dan kepentingannya serta detail2 mengenai prosedur2 dalam auditing mulai dari pengumpulan bukti dan sampling  hingga kompilasi pelaporan audit.
Teknik-teknik dan alat-alat yang bisa dipakai dalam Akuntansi Forensik yaitu forensik komputer, kriminalistik, daktilografi, identifikasi forensik, bukti forensik serta palaeografi forensik. Selain itu ada pula mengenai Keamanan Informasi yang erat kaitannya dengan ISO (International Standards Organisation). ISO 9000-9004 erat kaitannya dengan penerapan standard yang berhubungan dengan manajemen pengendalian kualitas yang ada hubungannya dengan jasa dan manajemen pengendalian kualitas. Sedangkan ISO 27000-27005 langsung berhubungan dengan keamanan informasi (information security). Dalam seksi Audit Forensik dan Investigasi mencakup penjelasan simptom atau tanda2 kecurangan finansial dan bagaimana mereka diinvestigasi, juga pengidentifikasian sumber-sumber bukti yang dapat berguna bagi akuntan forensik
Tuanakotta (2010) dalam Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif mengemukakan bahwa akuntansi forensik mempunyai ruang lingkup yang spesifik untuk lembaga yang menerapkannya atau untuk tujuan melakukan audit investigatif.
1.      Praktik di Sektor Swasta
Bologna dan Lindquist perintis mengenai akuntansi forensik dalam Tuanakotta (2010) menekankan beberapa istilah dalam perbendaraan akuntansi, yaitu: fraud auditing, forensik accounting investigative support, dan valuation analysis. Litigation support merupakan istilah dalam akuntansi forensik bersifat dukungan untuk kegiatan ligitasi. Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukan indikasi awal adanya fraud. Audit investigasi merupakan bagian awal dari akuntasi forensik. Adapun valuation analysis berhubungan dengan akuntansi atau unsur perhitungan. Misalnya dalam menghitung kerugian negara karena tindakan korupsi.
2.      Praktik di Sektor Pemerintahan
Akuntansi forensik pada sektor publik di Indonesia lebih menonjol daripada akuntansi forensik pada sektor swasta. Secara umum akuntansi forensik pada kedua sektor tidak berbeda, hanya terdapat perbedaan pada tahap-tahap dari seluruh rangkaian akuntansi forensik terbagi-bagi pada berbagai lembaga seperti lembaga pemeriksaan keuangan negara, lembaga pengawasan internal pemerintahan, lembaga pengadilan, dan berbagai lembaga LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berfungsi sebagai pressure group.
II.3Kegunaan Akuntansi Forensik
Adapun kegunaan dari akuntansi forensik dapat dilihat dalam contoh kasus sebagai berikut :
Sebagai contoh: Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West International (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom dalam tahun 2003. Dalam sengketa ini, AWI menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.
D. Larry Crumbley, editor in chief dari Journal of Forensic Accounting menulis: (terjemahan)"Secara sederhana dapat dikatakan, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judisial atau administratif."
Dalam definisi Crumbley itu, tak menggunakan istilah pengadilan, tapi suatu proses sengketa hukum, yang penyelesaian nya dapat dilakukan di luar pengadilan. Bermacam-macam hal dapat memicu terjadinya sengketa. Sengketa antara dua pihak bisa diselesaikan dengan cara berbeda, apabila menyangkut dua pihak. Pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, sedang pihak lain melalui litigasi. Dalam hal ini, penyelesaian adalah dengan cara hukum, tetapi yang pertama diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan yang satunya lagi melalui proses beracara di pengadilan.
Kasus KPMG-Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri.
Jika dugaan keterlibatan akuntan publik di atas benar, maka sebagai seorang akuntan publik, Biasa Sitepu seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada etika profesi yang ada. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
Independensi, integritas, dan obyektivitas
Standar umum dan prinsip akuntansi
Tanggung jawab kepada klien
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung jawab dan praktik lain
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).Biasa Sitepu dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain
BAB III
PENUTUP
III.1Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan diatas maka pemakalah dapat menarik sebuah kesimpulan yaitu :
Akuntansi forensik adalah ilmu akuntansi yang digunakan untuk kepentingan hukum.
Akuntansi forensik memiliki ruang lingkup yakni tentang akuntansi yang berkaitan dengan ilmu-ilmu lainnya seperti ilmu hukum, ruang lingkup organisasi dan sistem informasi serta auditing.
Kegunaan akuntansi yaitu memberikan pendapat hukum untuk proses pengadilan.
III.2Saran
Dari kesimpulan diatas kami pemakalah menyarankah agar akuntansi forensik lebih di kedepankan agar kasus korupsi dan suap – sogok bisa di deteksi.
Daftar Pustaka
Online,http://www.suarapembaruan.com/News/1996/12/021296/Headline/hl4/hl4.html
Theodorus M. Tuanakotta.2007. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif. Seri Departemen Akuntansi FEUI. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Univesitas Indonesia.


Download Tugas akuntansi forensik.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Tugas akuntansi forensik. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: