September 09, 2016

SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Judul: SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Penulis: Imam Kurnia Anggoro


Nama: Imam Kurnia Anggoro
NPM: 144060005914
Kelas: G Kurikulum Khusus
Mata Kuliah: Akuntansi Pemerintahan

SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Bukanlah suatu hal yang sulit untuk mencari orang yang memahami akuntansi. Secara umum, akuntansi memang telah diajarkan sejak SMA, bahkan beberapa SMP juga sudah ada yang memberikan materi akuntansi. Di tingkat perguruan tinggi, jurusan akuntansi juga bukan jurusan yang sulit ditemukan. Namun, jika melihat kurikulum akuntansi saat ini, materi yang diberikan dalam pendidikan akuntansi diberbagai tingkat, lebih banyak mengakomodir materi-materi Akuntansi Komersial. Sedikit sekali porsi yang diberikan untuk mata kuliah Akuntansi Pemerintahan.
Akuntansi Komersial memang lebih 'beruntung', kurikulum yang ada sekarang mendukung penuh lestarinya keilmuan Akuntansi Komersial. Berbeda dengan Akuntansi Pemerintahan. Pada program D IV STAN Kurikulum Khusus sendiri Akuntansi Pemerintahan hanya diberi jatah 2 SKS dari total puluhan SKS yang akan dijalani sepanjang pendidikan.
Mungkin terdengar sulit dipercaya bahwa selama lebih dari setengah abad Indonesia merdeka, keuangan negara ini dikelola berdasarkan aturan yang dibuat oleh Belanda. Dalam perjalanannya memang telah terbit peraturan resmi dari Pemerintah, tetapi pada dasarnya peraturan yang dipakai adalah peraturan yang diproduksi oleh Belanda. Hawa segar mulai muncul ketika akhirnya diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476 tahun 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah. Namun karena begitu kuatnya peraturan lama telah tertanam dibenak para pengelola keuangan negara, sehingga ketika akhirnya terbit peraturan baru, sifat-sifat dasar dari peraturan Belanda terasa sulit untuk dihilangkan.
Meskipun lembaga pemerintahan bukanlah organisasi yang memiliki tujuan menghasilkan laba, tetapi dalam aktivitasnya tetaplah melakukan transaksi pengeluaran dan penerimaan pendapatan. Oleh karena itu, lembaga pemerintahan juga memerlukan sebuah standar dalam mengelola keuangan untuk menghasilkan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Atas dasar inilah akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah yang modern, memiliki dasar hukum sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476 tahun 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1135 tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN).
Seluruh peraturan diatas, dijadikan dasar modernisasi sistem akuntansi di sektor pemerintahan. Modernisasi dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi akuntabilitas keuangan negara oleh Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN). Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)yang disusun oleh BAKUN terdiri dari dua sistem utama yang terpadu, yaitu:
Sistem Akuntansi Pusat (SAP) yang diselenggarakan oleh BAKUN
Terdiri dari Beberapa sub-sistem yang melaporkan secara terpusat seluruh perkiraan dan transaksi keuangan pemerintah pusat sebagai suatu entitas, dan arus kas pemerintah pusat yang dikendalikan oleh unit-unit Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sistem ini diberlakukan pada Kantor Akuntan Regional, yang merupakan perwakilan BAKUN di setiap provinsi, dan sistem Kantor Akuntan Regional Khusus di kantor pusat BAKUN.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang diselenggarakan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen
SAI merupakan bagian dari SAPP yang mengelola transaksi-transaksi keuangan melalui APBN. Terdiri dari beberapa sub-sistem yang disesuaikan dengan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga.
Sementara, untuk mendorong terwujudnya penerapan Standar Akuntansi Pemerintah di daerah, BAKUN bekerjasama dengan Departemen Dalam Negeri membentuk Tim Studi Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Manajemen Keuangan Daerah. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2000, untuk mewajibkan departemen/lembaga pemerintah dalam menyelenggarakan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dengan menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan sendiri akhirnya dilakukan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. KSAP melakukan penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan atas dasar konsep-konsep yang berlaku umum dan berlaku secara internasional disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di Indonesia.
Standar Akuntansi Pemerintahan sendiri akhirnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang terdiri dari 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu:
PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan;
PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran;
PSAP 03: Laporan Arus Kas;
PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan;
PSAP 05: Akuntansi Persediaan;
PSAP 06: Akuntansi Investasi;
PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap;
PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
PSAP 09: Akuntansi Kewajiban;
PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan;
PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian.
Peraturan Pemerintah ini kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pusat dan daerah. Lebih jauh lagi, penetapan SAP diharapkan dapat menjadi tonggak lahirnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik.


Download SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: