September 03, 2016

Profesi Auditing

Judul: Profesi Auditing
Penulis: Reoprima Barus


Bab 1. Permintaan Akan Jasa Audit dan Jasa Assurance Lainnya
Pengertian Auditing
Auditing adalah melakukan pengumpulan dan evaluasi bukti untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian informasi dengan kriteria yang telah di tetapkan dan berlaku umum. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.Contoh kasus nyata:
Kasus Kimia Farma PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:"Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru".Sanksi dan DendaSehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:1. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Auditor memikul tanggung jawab yang berat dan bagaimana tanggung jawab auditor semakin meningkat hingga mencakup pelaporan mengenai efektivitas pengendalian internal atas pelaporan perusahaan terbuka.Untuk melakukan audit , auditor harus dapat mengumpulkan informasi dalam bentuk apapun yang dapat diverifikasi dan sesuai standard yang dapat digunakan sebagai acuan melakukan prosedur audit. Para auditor secara rutin melakukan audit atas informasi yang dapat diukur, termasuk laporan keuangan dan SPT pajak penghasilan . Auditor juga mengaudit informasi yang lebih subjektif, seperti efektivitas sistem komputer dan efisiensi operasi manufaktur.Ada beberapa kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi berbagai informasi, tergantung pada jenis informasi yang sedang di audit. Untuk audit pengendalian internal atas laporan keuangan, kriteria nya adalah kerangka kerja yang ditetapkan, untuk audit atas laporan keuangan yang menjadi kriteria nya adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(GAAP/IFRS), kemudian kantor akuntan publik akan menentukan apakah informasi yang diberikan sudah sesuai dengan standard dan atau kriteria yang berlaku. Ada pun informasi yang dikumpulkan dan digunakan auditor adalah untuk menentukan apakah yang sudah di audit tersebut sesuai dengan kriteria.Bukti adalah setiap informasi yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah di tetapkan. Bukti memilih banyak bentuk yang berbeda, termasuk :Kesaksian lisan pihak yang di audit (klien)
Komunikasi tertulis dengan pihak luar
Observasi oleh auditor
Data elektronik dan data lain tentang transaksi
Untuk memenuhi tujuan audit, auditor harus mengumpulkan bukti dengan kualitas dan mencukupi. Menentukan jenis bukti yang di perlukan dan banyak informasi yang dibutuhkan.Auditor harus memiliki kemahiran untuk memahami kriteria yang digunakan dan harus kompeten untuk mengetahui jenis bukti yang akan dikumpulkan untuk mendukung kesimpulan yang tepat. Auditor juga harus memiliki sikap mental independen dalam melaksanakan proses audit.
Auditing dan Akuntansi
Akuntansi adalah kegiatan untuk mengklasifikasi, pencatatan, dan membuat ringkasan laporan dari peristiwa ekonomi dengan tujuan menyediakan laporan keuangan untuk pengambilan keputusan.Auditing adalah menentukan apakah informasi yang dikumpulkan sesuai menunjukkan peristiwa ekonomi yang terjadi selama periode akuntansi.Auditor berfokus pada penentuan apakah informasi yang disediakan sesuai dengan kriteria yang berlaku, dan auditor harus benar-benar paham prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum untuk dapat mengevaluasi kesesuaian informasi yang disediakan dengan kriteria dan atau prinsip akuntansi yang berlaku umum. Selain harus paham akuntansi, auditor juga harus mahir dalam mengumpulkan bukti audit, dan keahlian ini lah yang membedakan antara auditing dengan akuntansi.
Peran Auditing dalam Mengurangi Resiko Informasi
Dalam melakukan pinjaman sebuah perusahaan kepada bank maka bank akan menentukan suku bunga yang akan ditanggung perusahaan.
Suku bunga bebas resiko
Resiko bisnis bagi nasabah
Risiko informasi, mencerminkan bahwa informasi yang melandasi keputusan resiko bisnis ternyata tidak akurat. Penyebab yang mungkin bagi resiko informasi ini adalah kemungkinan tidak akuratnya laporan keuangan.
Auditing tidak berpengaruh terhadap suku bunga bebas resiko, dan resiko bisnis bagi nasabah, namun resiko informasi dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap auditing. Jika laporan keuangan sudah diaudit maka resiko terhadap bank akan berkurang dan memberi satu jaminan atas informasi yang disediakan laporan keuangan dan bank dapat menurunkan suku bunga pinjaman perusahaan.
Penyebab dan Penawar Resiko Informasi
Semakin besarnya kebutuhan akan informasi untuk pengambilan keputusan, maka semakin banyak pula informasi yang tidak andal. Ini adalah beberapa alasannya : Jauhnya informasi, bias dan motif si penyedia, data yang sangat banyak, transaksi pertukaran yang semakin kompleks.
Jauhnya informasi, informasi yang disediakan oleh pihak lain mungkin di salah sajikan secara sengaja atau tidak sengaja.
Bias dan Motif si Penyedia, informasi yang disediakan si penyedia mungkin digunakan untuk menguntungkan si penyedia informasi sehingga mempengaruhi si pemakai informasi.
Data yang sangat banyak, Semakin besar suatu organisasi maka semakin besar pula volume transaksi pencatatan yang dilakukan. Sehingga memperbesar kemungkinan masuknya informasi yang dicatat secara tidak tepat kedalam catatan.
Transaksi pencatatan yang kompleks, transaksi pertukaran antar organisasi semakin kompleks sehingga sulit melakukan pencatatan yang tepat.
Bagi perusahaan yang lebih besar, biasanya lebih praktis menanggung biaya untuk mengurangi resiko informasi. Ada tiga cara utama untuk melakukan hal itu.
Pengguna memverifikasi informasi yang disediakan, Pemakai bisa datang langsung memeriksa catatan-catatan guna memperoleh informasi tentang keandalan dan atau realibilitas laporan.
Pemakai berbagi resiko informasi dengan manajemen, manajemen bertanggung jawab atas informasi yang andal kepada para pemakai. Jika para pemakai mengandalkan laporan keuangan yang tidak tepat dan sebagai akibatnya menanggung kerugian keuangan, dan sebagai dasar untuk menuntut manajemen.
Penyediaan laporan keuangan yang sudah di audit, cara yang paling umum bagi pemakai adalah meminta audit yang independen untuk memeriksa apakah informasi yang disediakan sudah sesuai atau andal.
Jika pada akhirnya laporan yang sudah di audit tersebut masih tidak tepat maka auditor bisa dituntut oleh pemakai maupun manajemen.
Jasa Assurance, Jasa Audit dan Jasa Non Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas bagi para pengambil keputusan. Jasa assurance dapat disediakan juga disediakan oleh kantor akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Salah satu jasa assurance yang di berikan kantor akuntan publik adalah jasa atestasi (jenis jasa assurance dimana KAP yang mengeluarkan laporan tentang realibilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima :Audit atas laporan keuangan historis
Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan
Review laporan keuangan historis
Jasa atestasi mengenai jasa teknologi informasi
Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan
Audit atas laporan keuangan historis adalah merupakan bentuk jasa atestasi dimana auditor memberikan suatu pendapat untuk menyatakan apakah laporan keuangan telah dinyatakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan ini adalah merupakan jasa assurance yang paling umum dilakukan oleh KAP.Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen menjelaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dengan mengikuti kriteria yang mapan. Auditor juga harus memberikan pendapat tentang efektifitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang dipadukan bersama dengan laporan keuangan
Review laporan keuangan historis, manajemen telah menegaskan bahwa laporan keuangan yang disediakan sudah sesuai wajar dengan kriteria- kriteria umum yang berlaku, dan auditor hanya mereview ulang untuk memberikan kepastian untuk publik.
Jasa atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang rehabilitas dan keamanan teknologi informasi. Ini adalah mengenai penggunaan teknologi e-commerceuntuk melakukan berbagai transaksi online sehingga menciptakan permintaan jenis assurance ini.Jasa atestasi lain adalah merupakan perkembangan alami dari audit laporan keuangan historis, karena pemakai laporan membutuhkan kepastian dan independen atas informasi-informasi yang mereka gunakan.
KAP melakukan berbagai jenis jasa diluar lingkup jasa assurance lain, ada tiga contoh spesifik:
Jasa akuntansi dan pembukuan
Jasa pajak
Jasa konsultasi manajemen
Tugas Utama Audit
Kantor Akuntan Publik melakukan tiga pekerjaan utama audit:
Audit Operasional, adalah merupakan kegiatan yang dilakukan auditor untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap bagian dari prosedur dan metode operasi organisasi. Manajemen mengharapkan di setiap akhir periode setelah proses audit mendapatkan saran-saran perbaikan untuk memperbaiki kegiatan operasi. Dalam hal ini auditor lebih menyerupai konsultan manajemen.Audit Ketaatan, untuk menentukan apakah pihak yang di audit sudah mengikuti prosedur, aturan, atau ketentuan-ketentuan tertentu yang di tetapkan oleh pihak otoritas yang lebih tinggi.Audit Laporan Keuangan, dilaksanakan untuk menentukan apakah laporan keuangan telah dinyatakan sesuai dengan kriteria yang di tetapkan atau prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Jenis-jenis Auditor
Kantor Akuntan Publik, bertanggung jawab untuk mengaudit laporan keuangan historis untuk dipublikasikan sehingga memberikan suatu jaminan atas informasi keuangan yang dikeluarkan, dan harus memiliki lisensi sebagai KAP.
Auditor badan akuntabilitas pemerintah Government Accountability Office (GAO), adalah auditor yang bekerja kepada pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengaudit laporan keuangan sebelum informasi keuangan tersebut diserahkan kepada Kongres. GAO memikul banyak tanggung jawab, karena dia bertanggung jawab atas setiap informasi keuangan badan pemerintah sebelum diserahkan kepada Kongres.
Agen Penerimaan Negara, bertanggung jawab untuk memberlakukan peraturan pajak negara. Salah satunya memeriksa SPT wajib pajak apakah sudah memenuhi peraturan pajak atau belum.
Auditor Internal, dipekerjakan oleh perusahaan untuk mengamati dan melakukan audit manajemen, dan yang dipekerjakan perusahaan bertanggung jawab kepada perusahaan yang mempekerjakan nya. Untuk menjaga independen auditor langsung menyampaikan hasil auditnya kepada level eksekutif perusahaan.
Syarat Menjadi CPA (Akuntan Publik)
Pemakaian gelar akuntan publik diatur oleh negara bagian masing-masing, karena peraturan di setiap negara berbeda-beda. Jika seseorang ingin mendapatkan CPA maka dia harus mengikuti persyaratan yang berlaku di negaranya. Syarat yang umum adalah standard pendidikan, kemudian mengikuti ujian atau test yang disediakan negara melalui badan yang di tunjuk oleh pemerintah (Menteri Keuangan), dan ada beberapa negara yang mensyaratkan harus punya pengalaman kerja terlebih dahulu menjadi auditing.
Bab 2. Mengenal CPA
Kantor akuntan publik mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah negaranya untuk menjadi satu badan resmi untuk melakukan kegiatan audit. Selain itu kantor akuntan publik juga menyediakan berbagai jasa yang di dibutuhkan klien.
Mendeskripsikan Tentang Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik adalah organisasi yang dapat didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang memiliki gelar CPA yang di berikan oleh negara atau badan tertentu menurut peraturan yang ada di negara bagian masing-masing.Di Negara Indonesia peraturan yang mengatur tentang perizinan mendirikan dan jenis-jenis jasa yang dapat disediakan Kantor akuntan publik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik.Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
Jenis jasa Akuntan Publik
Jasa Atestasi, adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian dalam segala hal yang signifikan asesrsi suatu entitas dengan kriteria yang telah ditetapkan. Ada 4 jenis jasa atestasi yang dapat diberikan oleh suatu kantor akuntan publik.
Audit
Pemeriksaan
Penelaahan
Prosedur yang disepakati bersama.
Jasa Non-Atestasi, ada 3 jenis jasa non-atestasi yang diberikan suatu kantor akuntan publik, yaitu :
Jasa Akuntansi
Jasa Perpajakan
Jasa Konsultasi manajemen
Izin Akuntan Publik menurut UU No.5 Tahun 2011
memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
tidak berada dalam pengampuan.
Struktur Kantor Akuntan Publik
Tersedia 6 struktur organisasi bagi KAP.Perusahaan Perorangan (Proprietorship), hanya kantor dengan pemilik tunggal yang dapat beroperasi dalam bentuk ini tetapi sebagian perusahaan perorangan banyak berubah bentuk keorganisasian yang memiliki kewajiban yang lebih terbatas akibat resiko dan tuntutan hukum.
Persekutuan Umum ( General Partnership), bentuk organisasi ini dimiliki oleh banyak pemilik.
Korporasi Umum, pemegang sahamnya bertanggung jawab hanya sebatas sampai investasi mereka dalam korporasi.
Korporasi Profesional (Profesional Corporation, PC), memberikan jasa profesional yang dimiliki oleh pemegang saham. Kelemahannya korporasi ini sulit memiliki klien-klien di berbeda negara.
Limited Liability Company (LLC), LLC biasanya memakai struktur persekutuan umum, tetapi para pemiliknya bertanggung jawab pribadi terbatas.
Limited Liability Partnership (LLP), dimiliki oleh satu atau lebih partner. Para partner dalam LLP bertanggung jawab atas utang dan kewajiban persekutuan, tindakan mereka sendiri, dan tindakan orang lain dibawah supervise mereka.
Struktur KAP secara umum dapat terdiri sebagai berikut :
Partner, menduduki jabatan tertinggi dalam per ikatan audit, bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit management letter dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit kepada klien.
Manajemen, sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit, me-review kertas kerja, laporan audit dan manajemen letter.
Auditor Senior, melaksanakan audit, bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana, mengarahkan dan me-review pekerjaan auditor junior.
Auditor Junior, melaksanakan prosedur audit secara rinci, membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
Pengaruh Kegagalan Auditor dan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB)
Kegagalan audit di tahun 1930 terhadap beberapa perusahaan besar seperti Enron dan WorldCom, Sarbanes-Oxley Act disahkan tanggal 30 Juli 2002, maka dibuatlah suatu ketentuan UU yang berpengaruh terhadap profesi audit. Kasus ini membentuk PCAOB yang ditunjuk dan diawasi oleh Securitas Exchanges Commission (SEC). PCAOB mengawasi kantor akuntan publik, menetapkan standar auditing dan pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan-perusahaan terbuka, serta melakukan pemeriksaan pengendalian mutu kantor akuntan publik.
Mengikhtisarkan Peran Securitas dan Exchange Commission dalam Akuntansi dan Auditing
Securitas and Exchanges Commission (SEC) adalah badan pemerintah federal yang membantu menyediakan informasi yang andal bagi investor untuk membuat keputusan investasi. Securitas Act tahun 1933 mengharuskan sebagian besar perusahaan yang berencana menerbitkan sekuritas baru kepada masyarakat agar menyerahkan laporan registrasi kepada SEC untuk disetujui. Securitas Exchange Act tahun 1934 memberikan perlindungan tambahan dengan mengharuskan perusahaan publik dan lainnya untuk menyerahkan laporan tahunan yang terinci kepada komisi ini. Komisi memeriksa kelengkapan dan memadai nya laporan tersebut sebelum mengizinkan perusahaan menjual sekuritas nya melalui bursa saham.Ketentuan dalam membuat pelaporan diatur dalam UU sekuritas, hal terpenting dalam laporan ini adalah :Formulir S-1 adalah formulir yang umum digunakan apabila tidak disebutkan formulir tertentu secara khusus. Sebagai contoh, S-1 adalah pendaftaran sekuritas perusahaan real estate tertentu.
Formulir 8-K, laporan ini diserahkan untuk melaporkan peristiwa-peristiwa yang penting bagi investor publik. Peristiwa ini meliputi akuisisi atau penjualan anak perusahaan, perubahan pejabat atau direktur, penambahan lini produk baru, atau pergantian auditor.
Formulir 10-K, laporan ini harus diserahkan setahun sekali dalam jangka waktu 60-90 hari setelah penutupan tahun fiskal, tergantung pada ukuran perusahaan.
Formulir 10-Q, laporan ini harus diserahkan setiap kuartal bagi perusahaan yang terbuka.
Karena KAP yang besar yang mempunyai klien maka dia harus menyerahkan satu atau beberapa laporan ini setiap tahunnya kepada SEC karena ketentuan yang sangat kompleks ini KAP mempunyai tenaga ahli yang memastikan kliennya memenuhi ketentuan yang ditetapkan SEC.SEC sangat berperan dalam menentukan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan persyaratan pengungkapan laporan keuangan. SEC berperan dalam menetapkan aturan bagi kantor akuntan publik, terkait dengan laporan keuangan yang telah di audit.
Fungsi Penting AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Para akuntan publik mendapat gelar CPA dari negara mereka masing-masing berpraktik, tetapi ada pengaruh yang cukup besar dari organisasi profesional, yaitu American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). AICPA menetapkan standar dan aturan yang harus diikuti seluruh anggota serta praktisi lainnya. AICPA memiliki wewenang dalam menetapkan standard dan pembuatan aturan dalam lima bidang utama berikut ini:
Standar Auditing
Standar kompilasi dan review
Standar atestasi lainnya
Standar konsultasi
Kode prilaku profesional
Standar Auditing yang Berlaku Umum
Standar auditing yang ditetapkan merupakan pedoman untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab profesinya.
Standar Umum
Audit harus dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen
Auditor harus menerapkan kemahiran nya dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
Standar Pekerjaan Lapangan
Auditor membuat perencanaan pekerjaan dan mengawasi semua asisten
Auditor harus memahami entitas serta lingkungannya.
Auditor harus memperoleh bukti untuk membuktikan pendapat auditnya dan menguatkan dari kesimpulan auditor.
Standar Pelaporan
Auditor harus menyatakan pendapatnya apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum,
Auditor harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya
Auditor harus menyatakan pendapat jika pengungkapan yang informatif belum memadai.
Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan didalam laporan audit.
Standar Auditing Internasional
International Standards on Auditing (ISA) dikeluarkan oleh International Auditing Practice Committee (IAPC) dari International Federal of Accountants (IFAC). IAPC berusaha untuk meningkatkan keseragaman praktik auditing dan jasa-jasa terkait di seluruh dunia.ISA secara umum serupa dengan GAAS di A.S meskipun ada perbedaan. ISA tidak mengesampingkan peraturan-peraturan yang berlaku di suatu negara yang mengatur audit atas informasi keuangan atau informasi lainnya.
Pengendalian Mutu
Standar pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultasi meliputi:
independensi - meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensipenugasan personel - meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
konsultasi - meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
supervisi - meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
pemekerjaan (hiring) - meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompetenpengembangan profesional - meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
promosi (advancement) - meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
penerimaan dan keberlanjutan klien - menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
inspeksi - meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
Bab 3. Laporan Audit
Laporan auditing adalah merupakan hasil akhir dari proses audit. Dalam laporan audit maka auditor akan memberikan kesimpulan dari pendapatnya, dan hasil dari laporan ini yang di andalkan dari para pemakai laporan keuangan untuk membuat satu keputusan. Sehingga auditor bertanggung jawab atas hasil laporan auditnya. Laporan Audit Standar Tanpa Pengecualian
Laporan ini berisi dari tujuh bagian :Judul laporan, dalam menulis judul laporan audit, harus mengandung kata independen, untuk menunjukkan bahwa audit tersebut didalam segala aspeknya tidak memihak.
Alamat laporan audit, umumnya ditujukan kepada klien yang di audit.
Paragraf pendahuluan, dalam paragraf ini harus menunjukkan tiga hal:
Pernyataan bahwa kantor akuntan publik telah melaksanakan kegiatan audit
Menyatakan laporan keuangan yang telah di audit serta periode dari laporan yang di audit.
Menyatakan bahwa tanggung jawab laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen, dan tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit.
Paragraf ruang lingkup, adalah merupakan pernyataan faktual tentang apa saja yang dilakukan oleh auditor selama proses audit, namun sebelumnya harus menyatakan bahwa proses audit yang dilakukan sudah memenuhi standar auditing.
Paragraf pendapat, dalam paragraf akhir maka di buatlah kesimpulan dari pendapat auditor tentang kewajaran atas laporan keuangan terhadap prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Nama KAP, adalah kantor akuntan publik yang melaksanakan audit, untuk menunjukkan tanggung jawa dari KAP yang melakukan proses audit, dan juga tanggung jawab atas pendapat atas kesimpulan nya.
Tanggal laporan audit, tanggal yang tepat adalah ketika auditor telah selesai melaksanakan proses audit di lapangan, menunjukkan tanggal terakhir tanggung jawab dari auditor.
Syarat Laporan Audit Standar Tanpa Pengecualian
Laporan audit tanpa pengecualian diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut terpenuhi:
Semua laporan – neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas – sudah termasuk dalam laporan keuangan.
Ketiga standar umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan penugasan audit ini sesuai dengan prosedur audit.
Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
Memahami Laporan Gabungan Tentang Laporan Keuangan dan Pengendalian Internal atas Laporan Keuangan
Laporan gabungan tentang laporan keuangan dan pengendalian internal atas laporan keuangan menyajikan baik laporan keuangan maupun laporan manajemen tentang pengendalian internal atas laporan keuangan:
Paragraf pendahuluan, ruang lingkup, dan pendapat dimodifikasi untuk menyertakan referensi pada laporan manajemen tentang pengendalian internal atas laporan manajemen tentang pengendalian internal atas laporan keuangan dan ruang lingkup pekerjaan auditor serta pendapat tentang pengendalian internal atas laporan keuangan.
Paragraf pendahuluan dan pendapat juga mengacu pada kerangka kerja yang digunakan untuk mengevaluasi pengendalian internal.
Laporan itu menyertakan paragraf sesudah paragraf ruang lingkup yang menetapkan pengendalian internal atas laporan keuangan.
Laporan itu juga menyertakan paragraf tambahan sebelum paragraf pendapat yang menyatakan keterbatasan yang melekat dari pengendalian internal.
Meskipun pendapat audit atas laporan keuangan mencakup banyak periode pelaporan, asersi manajemen tentang efektivitas pengendalian internal adalah akhir untuk akhir tahun fiskal.
Laporan Audit Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan sesuai dengan kriteria audit yang lengkap dan hasil yang memuaskan dan laporan keuangan disajikan secara wajar, tetapi auditor merasa penting untuk memberikan informasi tambahan.
Ada 5 alasan penambahan paragraf penjelasan :Tidak adanya aplikasi yang konsisten dari prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Keraguan yang substansial mengenai going concern.
Auditor setuju dengan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan
Penekanan pada suatu hal atau masalah
Laporan yang melibatkan auditor lain
Penyimpangan dari Laporan Audit Wajar Tanpa Pengecualian
Dimana laporan audit wajar tanpa pengecualian dianggap tidak tepat serta jenis laporan audit yang harus diterbitkan dalam setiap situasi, atau auditor tidak dapat mempresentasikan laporan keuangan keseluruhan secara wajar. Alasannya adalah :Ruang lingkup audit dibatasi, apabila auditor tidak dapat mengumpulkan bukti audit yang mencukupi untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Ada dua penyebab kemungkinan terjadi, pembatasan oleh pihak internal perusahaan dan pembatasan yang mungkin dari luar yang tak dapat di kendalikan.
Ketidak sesuaikan laporan keuangan dengan prinsip akuntansi berlaku umum, penerapan yang digunakan oleh perusahaan tidak sesuai atau melakukan penyimpangan.
Auditor tidak independen, independen seorang auditor diatur dalam Kode Prilaku Profesional.
Pendapat tidak wajar (adverse opinion), digunakan apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan pendapat tidak wajar dapat diterbitkan apabila auditor memiliki pengetahuan, setelah melakukan investigasi lebih mendalam, bahwa tidak ada kesesuaian dengan prinsip akuntansi berlaku umum.Menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion), diterbitkan apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar. Penolakan pemberian keputusan akan timbul apabila terdapat pembatasan ruang lingkup audit atau terdapat hubungan yang tidak independen antara auditor dan kliennya.
Pengaruh Material Terhadap Keputusan Audit
Materialistis adalah suatu pertimbangan dalam menentukan jenis laporan keuangan yang tepat diterbitkan dalam situasi tertentu. Ada tiga tingkat materialistis :Jumlahnya tidak material, jika terdapat salah saji dalam laporan keuangan tetapi tidak mempengaruhi pemakai laporan dalam mengambil keputusan, hal tersebut dianggap sebagai tidak material. Pendapat audit dalam keadaan ini dapat diberikan unqualified.
Jumlahnya material tetapi tidak memperburuk laporan keuangan secara keseluruhan, tingkat material dalam laporan keuangan mempengaruhi pemakai laporan keuangan dalam mengambil keputusan, tetapi laporan keuangan tetap disajikan secara wajar dan karenanya masih berguna. Pendapat audit dalam keadaan ini dapat diberikan qualified.
Jumlahnya sangat material sehingga seluruh laporan keuangan secara keseluruhan diragukan, tingkat material terjadi apabila pemakai laporan membuat keputusan yang salah jika mengandalkan laporan keuangan secara keseluruhan. Dalam hal seperti ini dapat diberikan kesimpulan pendapat auditor adalah adverse or declaimer.
Pada saat menentukan apakah suatu pengecualian material, auditor harus mempertimbangkan seberapa besar pengaruh pengecualian tersebut terhadap laporan keuangan yang berbeda. Kondisi Laporan Audit Sesuai Menurut Berbagai Situasi
Ada dua kategori utama pembatasan ruang lingkup audit: pembatasan yang disebabkan oleh klien dan disebabkan oleh kondisi-kondisi yang berada di luar kendali klien maupun auditor. Pembatasan ruang linkup tersebut memiliki pengaruh yang sama terhadap laporan auditor, tetapi interpretasi materialitasnya mungkin berbeda. Bila ada pembatasan ruang lingkup, maka repon auditor yang tepat adalah menerbitkan pendapat wajar tanpa pengecualian, kualifikasi (pengecualian) ruang lingkup dan pendapat audit, atau menolak memberikan pendapat, tergantung pada materialitasnya.Apabila auditor mengetahui bahwa laporan keuangan dapat menyesatkan karena tidak disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan klien tidak mampu atau tidak bersedia mengoreksi salah saji itu, ia harus menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar, tergantung pada materialitas pos yang dipertanyakan.
Peraturan 203 dalam kode prilaku profesional memperkenankan pendapat penyimpangan dari prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum apabila auditor yakin bahwa ketaatan pada prinsip tersebut akan menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan. Pendapat ini akan diterangkan dalam paragraf ketiga sebagai tambahan.
Tidak adanya laporan arus kas keengganan klien untuk memasukkan laporan arus kas (SAS 58 (AU 508)) maka auditor harus membuat laporan di paragraf ketiga menyatakan peniadaan laporan itu dan kualifikasi pendapat "kecuali untuk".
Proses Keputusan Audit untuk Laporan Keuangan
Auditor akan menerbitkan keputusan audit berdasarkan suatu proses yang tersusun dengan baik pada serangkaian situasi tertentu. Pertama auditor harus menilai apakah ada kondisi yang memerlukan penyimpangan dari laporan wajar tanpa pengecualian standar. Jika ada maka auditor harus mengukur tingkat materialitas kondisi tersebut dan menentukan laporan audit yang tepat.
Menentukan apakah ada kondisi yang memerlukan penyimpangan dari laporan wajar tanpa pengecualian standar, Kondisi-kondisi tersebut adalah :Prinsip-prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten
Keraguan yang substansial tentang kelangsungan hidup perusahaan
Penyimpangan yang dibebankan dari GAAP atau prinsip-prinsip akuntansi lainnya
Penekanan pada masalah
Penggunaan auditor lain
Ruang lingkup dibatasi oleh klien atau kondisi lain
Laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi berlaku umum
Auditor tidak independen
Para auditor mengidentifikasi kondisi-kondisi tersebut ketika mereka melaksanakan audit dan mencantumkan informasi tentang kondisi itu dalam file audit sebagai tambahan diskusi guna pelaporan audit.Memutuskan materialitas untuk setiap kondisi, apabila ada kondisi yang memerlukan penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian standar, auditor mengevaluasi pengaruh potensial nya terhadap laporan keuangan. Untuk penyimpangan auditor harus dapat membedakan material, tidak material, sangat material.Memutuskan jenis laporan audit yang tepat untuk kondisi tertentu berdasarkan tingkat materialitas, sangat mudah bagi auditor untuk menentukan pendapat setelah kedua proses diatas.
Menuliskan laporan audit, sebagian kantor akuntan publik sudah memiliki template untuk komputer yang berisi kata-kata yang tepat pada setiap kondisi yang berbeda guna membantu auditor menuliskan laporan audit. Kemudian para partner akan mereview seluruh laporan audit sebelum laporan itu diterbitkan
Dampak e-commerce Terhadap Pelaporan Audit
Dengan semakin canggih nya dunia teknologi dan informasi, maka kebanyakan perusahaan publik memberikan akses ke informasi keuangan melalui website nya. Para pengunjung website dapat melihat langsung laporan keuangan perusahaan yang telah audit dan juga dapat melihat hasil laporan auditor. Selain itu juga umum bagi perusahaan untuk mengumumkan informasi seperti itu sebagai laporan keuangan kuartal yang belum di audit, informasi keuangan lainnya, dll.Namun, menurut standar auditing yang berlaku saat ini, tidak diwajibkan untuk membaca informasi yang terkandung di media elektronik. Karena media elektronik adalah sarana untuk mendistribusikan informasi dan buka dianggap "dokumen" seperti istilah yang digunakan dalam standar auditing.Bab 4. Etika Profesional
Perbedaan Etis dan Tidak Etis bagi Pribadi dan bagi Profesional
Etik adalah merupakan sekumpulan nilai-nilai yang mengatur untuk yang walaupun setiap orang memiliki perbedaan nilai satu sama lain. Contoh serangkaian prinsip atau nilai moral yang telah ditetapkan/ditentukan adalah UU dan peraturan negara, doktrin gereja, kode etik bagi kelompok terdidik atau profesionalisme, serta kode prilaku dalam organisasi.Etika sangat dibutuhkan dalam masyarakat, yang walaupun masih banyak nilai etika yang belum dimasukkan kedalam peraturan dan undang-undang. Etika merupakan suatu media yang dapat menjalin hubungan yang harmonis didalam masyarakat, dengan kata lain ini adalah aturan yang dibentuk dalam sekelompok orang untuk kepentingan bersama.
Sebagian orang melakukan hal yang tidak etis, hal tersebut dapat terjadi karena ada beberapa alasan ; mungkin karena kita memiliki nilai yang berbeda, atau karena merasa dia harus melakukan atau terpaksa, dan sengaja melakukannya demi kepentingan pribadi.
Ada enam nilai etis menurut Joseph Institute :Dapat dipercaya (trustworthiness) mencakup kejujuran, integritas, reliabilitas, dan loyalitas.Penghargaan (respect) mencakup gagasan seperti kepantasan, kesopansantunan, kehormatan, toleransi, dan penerimaan.Pertanggungjawaban (responsibility) berarti bertanggungjawab atas tindakan seseorang serta dapat menahan diri.Kelayakan (fairness) dan keadilan mencakup isu-isu tentang kesamaan penilaian, sikap tidak memihak, proporsionalitas, keterbukaan dan keseksamaan.Perhatian (caring) berarti sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan pihak lain dan mencakup tindakan yang memperhatikan kepentingan sesama serta memperlihatkan perbuatan baik.Kewarganegaraan (Citizenship) termasuk kepatuhan pada undang-undang serta melaksanakan kewajiban sebagai warga negara agar proses dalam masyarakat berjalan dengan baik, antara lain pemungutan suara, bertindak sebagai juri pengadilan, dan melindungi sumberdaya ala yang ada.
Menyelesaikan Dilema Etika
Dilema etika adalah merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana dia harus mengambil keputusan tentang prilaku yang tepat.Dalam setiap profesi bisnis menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Contoh sebagai seorang auditor dalam menjalankan tugas dan diancam oleh kliennya dengan mencari auditor baru jika ia bersedia menerbitkan suatu pendapat wajar tanpa pengecualian, akan menjadi dilema bagi auditor apabila laporan wajar tanpa pengecualian itu tidak tepat.
Ada beberapa cara menyelesaikan dilema etika, tetapi kita harus berhati-hati untuk menghindari metode yang merasionalkan perilaku tidak etis. Berikut metode-metode rasionalisasi yang sering digunakan, yang dengan mudah dapat mengakibatkan tindakan tidak etis.Setiap Orang Melakukannya, contoh bahwa banyak orang mengisi SPT pajak tidak jujur, mencontek saat ujian, menjual produk cacat yang dapat diterima umum dengan didasarkan pada rasionalisasi umum bahwa semua orang melakukannya.Jika sah menurut hukum, hal itu etis, Menggunakan argumen bahwa perilaku yang etis bergantung pada hukum yang sempurna. Seseorang tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang yang hilang kecuali pihak lain dapat membuktikan bahwa barang tersebut miliknya.Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya, tergantung evaluasi atas kemungkinan bahwa orang lain menemukan perilaku tersebut. Biasanya, orang akan menilai besar konsekuensinya bila ia ketahuan kepada orang lain.
Ada enam langkah digunakan sebagai pendekatan yang sederhana untuk menyelesaikan dilema etika:
Memperoleh Fakta
Mengidentifikasi isu-isu etis tersebut berdasarkan fakta tersebut.
Menentukan siapa yang akan terpengaruh oleh akibat dari dilema tersebut, dan bagaimana setiap orang tersebut terpengaruhi.
Mengidentifikasi berbagai alternatif yang tersedia bagi orang yang harus menyelesaikan dilema tersebut
Mengidentifikasi konsekuensi yang mungkin terjadi dari setiap alternatif.
Memutuskan tindakan yang tepat.
Contoh kasus untuk menyelesaikan dilema etika :Salah satu peraturan hidup di asrama UNAI adalah dilarang menggunakan listrik dengan batas tegangan listrik yang ditentukan dan juga dilarang untuk berjualan di dalam asrama. Namun kenyataannya banyak mahasiswa yang tetap menggunakan listrik lebih dari kapasitas dan akibatnya sering terjadi listrik turun. Mahasiswa banyak menggunakan listrik untuk melakukan bisnis berjualan di asrama yang juga dilarang peraturan asrama UNAI, yaitu berjualan mie instan dengan menggunakan pemanas air dengan yang menggunakan listrik cukup besar. Namun mie instan tersebut sudah menjadi kebutuhan mahasiswa termasuk saya di saat malam sedang lapar atau sedang mengerjakan tugas kuliah.Fakta yang relevan :Ada beberapa mahasiswa yang tetap berjualan di asrama walau dilarang dan sudah diamarkan akan di denda dan alat-alatnya ditahan
Peraturan asrama UNAI melarang menggunakan listrik berlebih dan berjualan
Mahasiswa butuh makan malam di saat larut malam karena kebutuhan
Isu etika :Apakah baik bagi mahasiswa dan atau UNAI jika membiarkan hal ini terjadi.
Siapa yang dipengaruhi dan bagaimana masing-masing terpengaruh?MahasiswaMahasiswa akan mengundang mahasiswa lain untuk tetap berjualan untuk saling menguntungkan.
Mahasiswa akan merasa terganggu dengan keributan penjual dan bau mie instan yang dikeluarkan
Listrik akan terganggu dan dapat menghambat kegiatan mahasiswa lain yang menggunakan listrik
UNAIPeraturan yang ditetapkan UNAI hanya akan jadi pajangan yang berarti mahasiswa tidak takut untuk melanggarListrik yang sering turun akan membuat kerusakan kepada beberapa alat UNAI sehingga menimbulkan biaya perbaikan yang besar
Alternatif yang tersedia :Membiarkan hal itu tetap terjadi
Menegur mahasiswa yang berjualan
Mengingatkan kepala asrama untuk memberikan punishment bagi yang berjualan
Konsekuensi :Membiarkan hal itu tetap terjadi, terkadang menjadi kebutuhan mahasiswa, merasa terganggu saat tidak dibutuhkan, menjadi kebudayaan bersama.
Menegur mahasiswa yang berjualan, berpengaruh terhadap sosial karena merupakan kebutuhan mahasiswa secara umum, mendapat perlawanan dan dibenci
Mengingatkan kepala asrama untuk memberikan punishment bagi yang berjualan, dapat dibenci oleh mahasiswa secara umum, dikenal sebagai tukang adu.
Tindakan yang tepat
Memilih untuk tetap membiarkan hal tersebut karena juga menjadi kebutuhan mahasiswa, kecuali ada alternatif lain yang dapat disediakan UNAI.
Perilaku Etis dalam Profesi
Seorang profesional diharapkan berperilaku lebih dari pada masyarakat biasa dan bertanggung jawab untuk bertindak lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab dan peraturan masyarakat. Bagi akuntan publik, kepercayaan klien dan pemakai laporan keuangan eksternal atas kualitas audit dan jasa lainnya sangatlah penting. Kantor akuntan publik adalah profesi yang berbeda dengan profesi yang lain. Kantor akuntan publik di bayar oleh klien tetapi jasa auditor tidak yang dibayar tidak untuk keuntungan perusahaan secara langsung (keuntungan utama) namun untuk kepentingan publik yang menggunakan laporan keuangan.
Sangat penting bagi pemakai laporan keuangan untuk memandang akuntan publik sebagai pihak yang kompeten dan objektif. Pemakai merasa yakin bahwa akuntan publik memberikan jasa yang bernilai, sehingga memberikan keyakinan resiko informasi yang diberikan tidak terlalu besar.
Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan. Beberapa definisi, yang di ambil dari kode perilaku profesional AICPA yaitu :Klien, setiap entitas atau orang, selain dari atasan anggota, yang menugaskan anggota atau kantornya untuk melaksanakan jasa profesional.
Kantor akuntan, Badan organisasi yang memiliki izin khusus dari pemerintahan negara yang bertugas sebagai akuntan publik.
Institute, American Institute of Certified Public Accountants.
Anggota, anggota asosiasi, atau anggota asosiasi dari international dari American Institute of Certified Public Accountants.
Praktik akuntansi publik, perilaku akuntansi publik terdiri dari pelaksanaan kerja untuk klien oleh seorang anggota atau kantor akuntan anggota, yang bertindak sebagai akuntan publik, atas jasa profesional akuntansi, perpajakan, perencanaan keuangan pribadi, jasa pendukung litigasi, dan jasa-jasa profesional di mana standar telah ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh dewan.
Kode etik terdiri dari empat bagian dalam urutan yang spesifisitas yang semakin meningkat
Prinsip, Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis. Prinsip-prinsip etis :
Tanggung jawab, mengemban tanggung jawab atas profesi mereka dengan pertimbangan profesional dalam semua aktivitas mereka
Kepentingan publik, memiliki kewajiban untuk melayani kepentingan publik, menjaga kepercayaan publik , serta menunjukkan komitmen dan profesionalisme
Integritas, seorang profesional harus dapat mempertahankan integritas yang tinggi.
Objektivitas dan Independensi, profesional harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari pengaruh dengan siapa pun dalam menjalankan tanggung jawab profesinya.
Keseksamaan, melakukan kinerja terbaik sesuai dengan standar untuk meningkatkan kemampuan dan mutunya.
Ruang lingkup dan sifat jasa, Profesionalisme harus memperhatikan prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Peraturan perilaku, Standar minimum dari perilaku etis yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik.Interpretasi peraturan perilaku, Interpretasi atas peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA.Kaidah etika, Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi dan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.
Independensi
Nilai audit sangat bergantung pada persepsi publik atas independensi auditor. Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias. Independensi dalam fakta, seorang auditor mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit. Independensi dalam penampilan, adalah hasil dari interpretasi lain atas independensi ini.
SEC mengesahkan aturan-aturan yang memperkuat independensi auditor pada bulan januari 2003 sejalan dengan persyaratan Sarbanes-Oxley Act. SEC membatasi ketentuan jasa audit, dan juga membatasi pengangkatan karyawan dari mantan kantor karyawan kantor akuntan oleh klien dan rotasi partner audit guna mempertinggi independensi. PCAOB menerbitkan aturan independensi tambahan yang berkaitan dengan ketentuan jasa perpajakan tertentu.:Jasa pembukuan dan akuntansi lain
Perancangan dan implementasi sistem informasi keuangan
Jasa penaksiran atau penilaian
Jasa actuarial
Outsourcing audit internal
Fungsi manajemen dan sumber daya manusia
Jasa pialang atau dealer atau penasihat investasi atau bankir investasi
Jasa hukum dan pakar yang tidak berkaitan dengan audit
Semua jasa lain yang ditentukan oleh peraturan PCOAB sebagai tidak diperkenankan.
Komite audit adalah sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang tanggung jawabnya termasuk membantu auditor tetap independen dari manajemen. Kebanyakan komite audit terdiri dari tiga hingga lima atau terkadang paling banyak tujuh direktur yang merupakan bukan bagian dari manajemen perusahaan. Semua anggota komite harus independen dan paling tidak ada satu yang menjadi pakar keuangan.Konflik yang timbul dari hubungan personalia, penerimaan karyawan dari mantan anggota tim audit pada sebuah klien meningkatkan masalah independensi. Sejalan dengan persyaratan Sarbanes-Oxley Act, SEC telah menambahkan periode "cooling off" selama satu tahun sebelum seorang anggota dari tim penugasan audit dapat bekerja dengan klien dan menduduki posisi manajemen kunci tertentu.
Rotasi Partner, sesuai dengan persyaratan Sarbanes-Oxley Act, aturan independensi SEC mengharuskan pemimpin dan partner audit merotasai penugasan audit sesudah lima tahun.
Kepentingan kepemilikan, aturan SEC melarang tentang hubungan auditor dan klien audit bagi orang-orang yang dapat mempengaruhi audit. Aturan ini melarang setiap kepemilikan oleh orang-orang yang terlibat dalam audit dan keluarga dekat mereka, termasuk anggota tim penugasan audit, mereka yang dapat mempengaruhi penugasan audit dalam rantai komando perusahaan, partner dan para manajer yang memberikan lebih dari 10 jam jasa non audit kepada klien, dan partner dalam kantor partner yang terutama bertanggung jawab atas penugasan audit.
Menerapkan Peraturan dan Interpretasi Kode Etika serta Kegunaannya
Kantor akuntan publik harus independen ketika memberikan jasa tertentu tetapi tidak untuk jasa yang lain. Ada lebih banyak interpretasi untuk independensi dibanding peraturan perilaku lainnya.Interpretasi Peraturan 101 melarang anggota yang terlibat untuk memiliki saham atau investasi langsung lainnya dalam klien audit karena hal itu berpotensi merusak independensi audit aktual, dan pasti akan mempengaruhi persepsi pemakai atas independensi auditor. Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan itu manakala berkaitan dengan independensi dan kepemilikan saham.Anggota yang tercakup, peraturan 101 berlaku untuk anggota yang terlibat dapat mempengaruhi penugasan atestasi. Anggota yang tercakup meliputi
Orang-orang pada tim penugasan atestasi
Orang-orang yang dapat mempengaruhi penugasan atestasi, seperti orang yang mengawasi atau mengevaluasi partner penugasan
Partner atau manajer yang memberikan jasa non atestasi kepada klien
Partner di kantor partner yang bertanggung jawab atas penugasan atestasi
Kantor akuntan dan program tunjangan karyawannya
Entitas yang dapat dikendalikan oleh setiap anggota yang terlibat tersebut di atas atau oleh dua orang atau lebih anggota yang terlibat atau entitas yang beroperasi sama
Kepentingan keuangan langsung dan tidak langsung, kepemilikan lembar saham atau ekuitas lainnya oleh para anggota atau keluarga dekatnya, dikenal kepentingan keuangan langsung. Kepentingan keuangan tidak langsung muncul ketika terdapat hubungan kepemilikan yang dekat, tetapi bukan hubungan langsung, antara auditor dengan kliennya.Material atau tidak material, material harus dapat dilihat dalam hubungannya dengan kesejahteraan dan pendapatan seorang anggota.Masalah kepentingan keuangan yang berkaitan dengan karyawan kantor akuntan publik dengan kliennya.
Mantan praktisi, pelanggaran oleh kantor akuntan terjadi jika mantan partner tetap menjadi asosiasi kantor itu atau ambil bagian dalam berbagai aktivitas yang menyebabkan pihak lain percaya bahwa ia masih aktif dalam kantor akuntan itu.
Prosedur pemberian pinjaman yang normal, umumnya tidak diperkenankan adanya perjanjian kredit antara kantor akuntan publik atau para karyawan dengan klien audit karena hal itu merupakan hubungan keuangan.
Kepentingan keuangan dan penerimaan bekerja anggota inti serta keluarga terdekat, sangat sulit bagi kantor auditor untuk mempertahankan independensi nya jika klien yang di audit masih memiliki kepentingan keluarga dekat.
Hubungan sebagai investor atau investee bersama dengan klien, dimana klien yang di audit juga memiliki investasi yang sama di perusahaan lain, ini juga merupakan pelanggaran atas peraturan 101.
Direktur, pejabat, manajemen, atau karyawan perusahaan, jika seorang akuntan publik memiliki suatu jabatan dalam perusahaan lain yang menjadi kliennya maka akan sulit bagi auditor untuk melakukan evaluasi yang independen atas kewajaran pelaporan keuangan.
Perkara hukum antara kantor akuntan publik dan kliennya akan mempengaruhi objektivitas dari kedua pihak. Gugatan yang diterima dari pihak mana pun biasanya tidak mengganggu independensi. Pertimbangan penting dalam semua tuntutan hukum itu adalah sejauh mana pengaruhnya terhadap kemampuan klien, manajemen, dan karyawan kantor akuntan publik untuk tetap objektif serta berkomentar secara bebas.
Jika akuntan publik memberikan jasa akuntansi dan jasa lainnya kepada klien, namun tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh auditor sebelum memberikan jasa pembukuan pada klien :Klien harus bertanggung jawab penuh atas laporan keuangan, dan klien harus memiliki tingkat pemahaman yang tinggi tentang entitas serta lingkungan bisnisnya sendiri.
Akuntan publik tidak boleh berperan sebagai karyawan atau manajemen yang mengoperasikan perusahaan.
Akuntan publik dalam melakukan audit atas laporan keuangan yang sebagian laporan keuangan disediakan oleh akuntan publik harus sesuai dengan GAAS.
Konsultasi dan jasa audit lainnya, Kantor Akuntan Publik menawarkan berbagai jasa lain yang membantu klien yang secara potensial dapat mengganggu independensi. Aktivitas semacam ini dapat diizinkan selama menjalankan tugasnya tidak menjalankan fungsi manajemen dan mengambil keputusan manajemen.PCAOB menerbitkan pedoman berupa pernyataan kebijakan pada tanggal 16 Mei 2005, yang mengemukakan bahwa tidak ada dalam standar dan aturan PCAOB yang melarang auditor memberikan nasihat kepada klien perusahaan publik. Pedoman 16 Mei menyatakan bahwa auditor tidak boleh membuat keputusan akuntansi untuk kliennya dan manajemen tidak boleh melepas tanggung jawabnya atas mutu pelaporan keuangan.Menurut peraturan 101 dan aturan serta interpretasinya, independensi dianggap terganggu bila fee yang ditagih atau yang belum ditagih atas jasa profesional yang diberikan masih belum dibayar lebih dari satu tahun sebelum tanggal laporan.
Persyaratan Peraturan Lain sesuai Kode Etik AICPA
Peraturan 102 – Integritas dan Objektivitas, dalam melaksanakan setiap jasa profesional, seorang anggota harus dapat mempertahankan objektivitas dan integritas, harus dapat bebas dari konflik kepentingan, dan tidak boleh dengan sengaja membuat kesalahan penyajian atas fakta atau menyerahkan penilaiannya kepada orang lain.
Peraturan 201 – Standar Umum, seorang anggota harus mematuhi standar berikut dan interpretasinya yang ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Dewan.
Kompetensi profesional
Keseksamaan profesional
Perencanaan dan supervise
Data relevan yang mencukupi
Peraturan 202 – ketaatan pada standar, seorang anggota yang melaksanakan jasa audit, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Dewan.
Peraturan 203 – Prinsip-Prinsip Akuntansi, Persetujuan akhir peraturan dengan prinsip standard akuntansi.
Peraturan 301 – Informasi rahasia klien, Seorang anggota dalam praktik publik tidak boleh mengungkapkan setiap informasi rahasia klien tanpa persetujuan klien.Peraturan 302 – Fee kontinjen mengatur pemberian fee kontinjen sebagai upah atas jasa yang diberikan profesional dimana sering terjadi isu-isu yang kompleks.
Peraturan 501 – Tindakan yang dapat didiskreditkan Seorang anggota tidak boleh melakukan tindakan yang dapat didiskreditkan bagi profesinya.Peraturan 502 – Iklan dan bentuk permohonan lainnya Seorang anggota dalam peraktik publik tidak boleh berusaha memperoleh klien dengan iklan atau bentuk permohonan lainnya dengan cara yang palsu, menyesatkan, atau menipu. Permohonan dengan menggunakan paksaan, melampaui batas, atau mengganggu sangat dilarang.Peraturan 503 – Komisi dan fee referral
Komisi yang dilarang. Seorang anggota dalam praktik tidak boleh menerima komisi untuk merekomendasikan atau mereferensikan produk atau jasa kepada klien, atau menerima komisi untuk merekomendasikan atau mereferensikan suatu produk atau jasa yang dipasok oleh klien.
Pengungkapan komisi yang diizinkan. Anggota dalam praktik publik yang tidak dilarang oleh peraturan ini untuk melaksanakan jasa atau menerima komisi dan bayaran, atau berharap mendapat komisi, harus mengungkapkan fakta tersebut kepada orang atau entitas dimana anggota itu merekomendasikan atau mereferensikan suatu produk atau jasa yang berkaitan dengan komisi ini.
Fee referral. Setiap anggota yang menerima fee referral untuk merekomendasikan atau mereferensikan jasa akuntan publik kepada orang atau entitas atau yang membayar fee referral untuk memperoleh klien harus mengungkapkan penerimaan atau pembayaran semacam itu kepada klien.
Peraturan 505 – Bentuk dan Nama Organisasi Anggota dapat berpraktik dalam bidang akuntansi publik hanya dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh hukum atau peraturan negara bagian yang karakteristiknya sesuai dengan resolusi Dewan.
Pemberlakuan Peraturan Perilaku
Kelalaian mengikuti peraturan perilaku dapat mengakibatkan pemecatan dari AICPA. Ini bukanlah untuk menghentikan akuntan publik untuk berpraktik akuntansi tapi merupakan sanksi sosial yang berat.Divisi Etika Profesional AICPA bertanggung jawab untuk menyelidiki pelanggaran atas kode etik dan menentukan tindakan disiplin yang dijatuhkan.Aktivitas profesional akuntan publik diatur oleh Kode Perilaku Profesional AICPA, dan para auditor perusahaan publik juga mendapat pengawasan dari PCAOB dan SEC. Semua ini adalah untuk independensi yang tinggi sebagai profesionalisme untuk kebutuhan publik.Bab 5. Kewajiban Hukum
Bab ini akan membahas kewajiban hukum dan menyajikan pandangan sekilas tentang pentingnya melindungi reputasi profesi yang mempunyai standar etika yang tinggi, dan konsekuensi yang mereka hadi jika gagal memenuhi standar etika tersebut dan dapat dituntut secara hukum menyangkut jasa profesional yang mereka berikan.
Lingkungan Hukum Akuntan Publik
Para profesional selalu dimintai untuk menjalankan tugas melayani klien. Menurut common law, para profesional audit bertanggung jawab untuk memenuhi apa yang telah dinyatakan dalam kontrak dengan klien. Jika auditor gagal atau tidak seksama melaksanakan tugasnya maka auditor memiliki tanggung jawab secara hukum kepada klien.Faktor-faktor utama penyebab melakukan tuntutan hukum kepada jasa profesional audit adalah :Kesadaran para pemakai laporan keuangan yang semakin meningkat akan tanggung jawab akuntan publik.
Kesadaran yang meningkat di pihak SEC
Kerumitan fungsi-fungsi akuntansi dan auditing yang disebabkan oleh meningkatnya ukuran bisnis , globalisasi bisnis, dan kerumitan operasi bisnis.
Kecenderungan masyarakat untuk menerima tuntutan hukum dari pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan kompensasi, tanpa melihat siapa yang salah.
Keputusan pengadilan menyangkut ganti rugi yang besar pada beberapa kasus melawan akuntan publik telah mendorong para pengacara untuk memberikan pelayanan hukum atas dasar fee kontinjen.
Banyak kantor akuntan publik lebih memilih menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan untuk menghindari biaya pengadilan yang mahal dan publisitas yang merugikan.
Kesulitan yang dihadapi hakim dan juri dalam memahami serta menginterpretasikan masalah teknis akuntansi dan auditing.
Kegagalan Bisnis, Kegagalan Audit, dan Resiko Audit
Kegagalan bisnis, bisnis tidak mampu mengembalikan pinjaman atau memenuhi harapan para investor karena keadaan ekonomi atau bisnis.Kegagalan audit, auditor mengeluarkan pendapat audit yang tidak benar karena gagal memenuhi persyaratan standar audit.Resiko audit, kemungkinan bahwa auditor akan menyimpulkan bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar, sedangkan kenyataanya mengandung salah saji yang material. Mungkin saja auditor telah melaksanakan prosedur audit namun masih gagal mengungkapkan salah saji yang material akibat kecurangan.
Kewajiban Hukum Para Auditor
Akuntan publik bertanggung jawab atas semua jasa atau pekerjaan akuntan publiknya. Jika akuntan publik gagal melakukan pekerjaannya dengan baik, akuntan publik dapat dituntut secara hukum dan membayar denda kerugian yang layak yang dia sebabkan.Konsep orang bijak adalah auditor hanya diharapkan untuk melaksanakan audit dengan benar dengan kemahiran nay, dan tidak diharapkan untuk benar 100%.
Kewajiban atas tindakan pihak lain (partner korporasi profesional), biasanya partner memiliki tanggung jawab bersama untuk mengambil tindakan perdata terhadap setiap pemilik. Namun akan berbeda tanggung jawab dari setiap partner, tergantung jenis badan usaha yang mereka miliki.
Menurut common law, akuntan publik tidak berhak menyembunyikan informasi dari pengadilan dengan menyatakan bahwa informasi tersebut rahasia. Diskusi rahasia antara klien dan auditor tidak dapat disembunyikan dari pengadilan. Namun di beberapa negara bagian mengizinkan hal tersebut.Syarat yang berkaitan dengan kelalaian dan penipuan.Kelalaian biasa, tidak ada perhatian yang layak yang dapat diharapkan dari seseorang dalam suatu situasi
Kelalaian besar, tidak ada perhatian sama sekali, setara dengan perilaku ceroboh, yang dapat diperkirakan dari seseorang.
Penipuan konstruktif, adanya kelalaian ekstrem sekalipun tidak ada maksud untuk menipu atau merugikan
Penipuan, terjadi bila suatu salah saji telah dilakukan dan auditor sama-sama mengetahui adanya kesalahan itu dan juga adanya maksud untuk menipu
Sumber kewajiban hukum auditor:
Kewajiban kepada klien
Kewajiban kepada pihak ketiga menurut common law
Kewajiban sipil menurut UU sekuritas federal
Kewajiban kriminal.
Tanggung Jawab kepada Klien
Sumber tuntutan hukum yang datang kepada akuntan publik umumnya datang dari klien. Tuntutan ini dapat terjadi jika akuntan publik lalai dalam melaksanakan tugasnya dan yang menjadi masalah utama dari kelalaian adalah tingkat kemahiran yang dibutuhkan.Sekarang kantor akuntan publik dan klien harus menandatangani surat penugasan, yang disyaratkan untuk audit, untuk memformalkan kesepakatan tentang jasa yang diberikan, fee, dan waktu penyelesaian. Tetap ada perjanjian tertulis, tetapi surat penugasan dapat mendefinisikan kontrak lebih jelas.
Kantor akuntan publik biasanya menggunakan empat kombinasi pembelaan bila ada tuntutan hukum oleh klien : yaitu, tidak ada tugas yang harus dilaksanakan, pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, kelalaian kontribusi, dan ketiadaan hubungan timbal balik.
Tidak ada tugas yang harus dilaksanakan, Bahwa kantor akuntan publik mengklaim bahwa tidak ada kontrak yang tersirat atau yang dinyatakan secara jelas.Pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, Auditor dapat mengklaim bahwa ia telah melaksanakan prosedur atau standar auditing dengan benar.
Kelalaian kontribusi, Auditor mengklaim bahwa klien campur tangan dalam kegiatan pelaksanaan audit yang mengakibatkan kerugian, sehingga auditor tidak dapat menemukan penyebab kerugian tersebut.Ketiadaan hubungan sebab-akibat, Agar klien dapat menuntut akuntan publik, klien harus memiliki dan menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara kelalaian auditor dalam menaati standar auditing dengan kerugian yang di derita klien.
Kewajiban Terhadap Pihak ke-3
Pihak ketiga meliputi pemegang saham aktual dan calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lainnya, karyawan, serta pelanggan.
Kasus Ultramares, pengadilan menekankan bahwa bila ada kecurangan atau kelalaian besar di pihak auditor, auditor dapat bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara lebih umum. Dari kasus Ultramares menghasilkan doktrin ultramares, mengizinkan pemulihan oleh pihak ketiga dalam banyak situasi dengan memperkenalkan konsep foreseen users, merupakan anggota dari golongan pemakai terbatas yang mengandalkan laporan keuangan. Tiga pendekatan utama yang diberlakukan :Credit Alliance, Pemberi pinjaman menuntut auditor atas nama salah satu peminjam nya, karena pemberi pinjaman itu mengandalkan laporan keuangan peminjam dalam memberikan pinjaman, yang ternyata menyesatkan.Restatement of Torts, Pendekatan yang digunakan adalah menerapkan peraturan yang mengacu pada seperangkat prinsip hukum otoritatif.Foreseeable Users, Menurut konsep ini, para pemakai yang sudah harus dapat ditentukan sebelumnya oleh auditor sebagai pemakai laporan keuangan klien, memiliki hak yang sama seperti halnya pada privity of contract.
Tiga pembelaan yang tersedia bagi auditor dalam menghadapi tuntutan hukum oleh pihak ke tiga yaitu : tidak ada kewajiban untuk melaksanakan jasa, pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, dan ketiadaan hubungan sebab-akibat.
Pembelaan tidak ada kewajiban dalam menghadapi tuntutan pihak ketiga mencakup tidak hanya privity of contract. Jika auditor melaksanakan audit sesuai dengan standar auditing, pembelaan lainnya tidak akan diperlukan.
Kewajiban Sipil Akuntan Menurut Sekuritas Federal
Securitas Act tahun 1933, persyaratan bagi pelaporan bagi perusahaan yang menerbitkan sekuritas baru, termasuk informasi dalam laporan registrasi atau pendaftaran dan propektus. Satu-satunya pihak yang mendapat ganti rugi dari auditor menurut UU tahun 1933 adalah pembeli pertama sekuritas pada saat tuntutan diajukan.Menurut Securitas Exchange Act tahun 1934 sering kali berpusat pada laporan keuangan yang telah diaudit yang diterbitkan kepada publik dalam laporan tahunan, yang diserahkan kepada SEC sebagai bagian dari laporan tahunan Form-10K.
Peraturan 10b-5 dari Securitas Exchange Act tahun 1934, sering disebut sebagai anti kecurangan dari undang-undang 1934, karena menghalangi setiap aktivitas penipuan yang melibatkan pembelian atau penjualan setiap sekuritas.Tiga pembelaan bagi auditor dalam kasus tuntutan hukum dari pihak ketiga yang menurut UU tahun 1934 : pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, tidak ada kewajiban, dan tidak ada hubungan timbal-balik atau sebab-akibat.SEC mempunyai wewenang dalam situasi tertentu memberikan sanksi atau melarang para praktisi untuk mengaudit perusahaan yang menjadi anggota SEC.Undang-undang Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977, melarang pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan memperoleh atau mempertahankan hubungan bisnis. Meskipun undang-undang ini berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan catatan akuntansi dan pengendalian internal sebagian besar diganti oleh persyaratan yang lebih ketat dari Sarbanes-Oxley Act tahun 2002. Undang-undang ini mempertebal tanggung jawab perusahaan publik dan para auditornya. Undang-undang ini juga mensyaratkan CEO dan CFO untuk mengesahkan laporan keuangan tahunan serta kuartalan yang didaftarkan ke SEC. PCAOB juga mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada kantor akuntan publik yang terdaftar atas setiap pelanggaran terhadap UU ini.
Kewajiban Kriminal Bagi Akuntan
Kewajiban kriminal bagi akuntan, Akuntan publik dapat disalahkan karena tindakan kriminal menurut hukum federal atau hukum di setiap negara bagian masing-masing. Securitas Act tahun 1933 dan 1934 sera Federal Mail Fraud Statue dan Federal False Statement Statue, semua peraturan ini menetapkan bahwa menipu orang lain, yaitu dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu merupakan tindakan kriminal. Sarbanes-Oxley Act 2002 juga menetapkan bahwa merupakan kejahatan bila merusak atau membuat dokumen untuk menghambat atau menghalangi penyelidikan federal.
Respon Profesi Terhadap Kewajiban Hukum
Sejumlah hal untuk mengurangi resiko para praktisi profesi terkena tuntutan hukum :
Mencari perlindungan dari proses pengadilan atau litigasi yang tidak terpuji.
Meningkatkan performa auditing agar dapat memenuhi kebutuhan para pemakai dengan lebih baik
Mendidik para pemakai mengenai batas-batas auditing.
Beberapa aktivitas khusus yang dilakukan profesi akuntan :Riset dalam auditing
Penetapan standar dan peraturan
Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
Menetapkan persyaratan peer review
Melawan tuntutan hukum
Pendidikan bagi pemakai laporan keuangan
Memberi sanksi kepada anggota karena perilaku dan kinerja yang tidak pantas
Melobi perubahan
Melindungi Akuntan Publik Individual dari Kewajiban Hukum
Seorang auditor yang berpraktik juga dapat mengambil tindakan untuk meminimalkan kewajibannya, beberapa tindakan umum tersebut dalah sebagai berikut :
Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
Mempekerjakan personil yang kompeten dan melatih serta mengawasi mereka secara layak
Mengikuti standar profesi
Mempertahankan independensi
Memahami bisnis klien
Melaksanakan audit yang bermutu
Mendokumentasikan pekerjaan secara layak
Mendapatkan surat penugasan dan surat representasi
Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
Mengadakan asuransi yang memadai
Mencari bantuan hukum
Memiliki bentuk organisasi dengan kewajiban terbatas
Mengungkapkan skeptisme profesional
Bab 6. Tanggung Jawab Untuk Mencapai Audit
Sebelum memahami bagaimana melaksanakan audit kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengetahui tanggung jawab, proses, dan tujuan dari audit.
Tujuan Audit atas Laporan Keuangan dan Pengendalian Internal
SAS I (AU 110) menyatakan, Tujuan dari audit atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil operasi, serta arus kas sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Langkah-langkah untuk mengembangkan tujuan audit :Memahami tujuan dan tanggung jawab audit
Membagi laporan keuangan menjadi berbagai siklus
Mengetahui asersi manajemen tentang laporan keuangan
Mengetahui tujuan audit umum untuk kelas transaksi, akun, dan pengungkapan
Mengetahui tujuan audit khusus untuk kelas transaksi, akun, dan pengungkapan
Tanggung Jawab Manajemen
Tanggung jawab manajemen adalah untuk mengadopsi kebijakan akuntansi yang baik, menyelenggarakan pengendalian internal yang memadai, dan menyajikan laporan keuangan yang wajar. Tanggung jawab manajemen atas penyajian laporan keuangan berkaitan dengan privilege untuk menentukan penyajian dan pengungkapan apa yang dianggap perlu oleh auditor, namun apabila manajemen bersikeras tidak membuat pengungkapan laporan maka auditor berhak mengeluarkan pendapat tidak wajar atau wajar dengan pengecualian atau mengundurkan diri dari penugasan.
Sarbanes-Oxley Act memberikan tanggung jawab manajemen tehadap laporan keuangan dengan mengharuskan CEO atau CFO perusahaan publik untuk meyakinkan laporan keuangan kuartal dan tahunan akan diserahkan kepada SEC.
Tanggung Jawab Auditor
SAS 1 (AU 110) menyatakan, auditor bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh kepastian yang layak tentang apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material, apakah itu disebabkan kekeliruan ataupun kecurangan. Tanggung jawab auditor mendeteksi salah saji yang material mencakup beberapa istilah dan frasa yang penting.Salah saji yang material versus tidak material, walaupun sulit untuk mengukur materialitas, auditor bertanggung jawab untuk memperoleh kepastian yang layak bahwa ambang materialitas ini telah dipenuhi. Auditor memiliki tanggung jawab yang berat untuk menemukan semua kekeliruan dan kecurangan yang tidak material.Kepastian yang layak merupakan ukuran tingkat kepastian yang diperoleh auditor pada saat menyelesaikan audit. Audit mungkin sudah dilaksanakan mengikuti dengan standar audit namun dapat saja gagal mendeteksi salah saji material.Kekeliruan versus kecurangan, Kekeliruan (error) salah saji dalam laporan yang tidak disengaja, sementara kecurangan (fraud) adalah salah saji yang disengaja. Untuk kecurangan dapat dibedakan antara misaproproasi aktiva penyalahgunaan atau kecurangan karyawan, serta pelaporan keuangan yang curang sering disebut kecurangan manajemen.Skeptisme profesional, sikap yang penuh dengan keingintahuan serta penilaian kritis atas bukti audit.Tindakan ilegal dalam SAS 54 (AU 317) sebagai pelanggaran terhadap hukum atau peraturan pemerintah selain kecurangan. Untuk membuktikan atau melakukan pembelaan di dalam hukum setiap pihak harus menyertakan bukti yang dapat membenarkan diri.
Siklus Laporan Keuangan
Audit dilaksanakan dengan membagi laporan keuangan menjadi segmen-segmen atau komponen yang lebih kecil untuk mempermudah pengelolaan audit. Cara umum membagi audit dengan tetap mempertahankan hubungan yang erat antara transaksi dan saldo akun dalam segmen yang sama, ini disebut pendekatan siklus.

Membuat Tujuan Audit
Para auditor mengunakan pendekatan siklus, yaitu melakukan pengujian terhadap transaksi-transaksi yang menghasilkan saldo akhir dan juga terhadap akun lain yang terkait. Untuk setiap kelas transaksi, tujuan audit yang harus dipenuhi sebelum auditor menyimpulkan bahwa transaksi-transaksi, saldo, dan penyajian laporan keuangan tersebut telah dicatat dengan benar.
Asersi Manajemen
Asersi manajemen adalah representasi pernyataan yang tersirat oleh manajemen tentang kelas transaksi serta pengungkapan yang terkait dalam laporan keuangan. Asersi manajemen berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip akuntansi berlaku umum (GAAP/PSAK), karena asersi ini merupakan bagian dari kriteria yang digunakan manajemen untuk mencatat dan mengungkapkan informasi akuntansi dalam laporan keuangan.SAS 106 (AU 326) mengklasifikasikan asersi kedalam tiga kategori :Asersi tentang kelas transaksi dan peristiwa selama periode yang di audit
Asersi tentang saldo akun pada akhir periode
Asersi tentang penyajian dan pengungkapan
Tujuan Audit yang Berkaitan dengan Transaksi
Tanggung jawab utama auditor adalah menentukan apakah asersi manajemen tentang laporan keuangan dapat dibenarkan. Mengembangkan tujuan audit khusus yang berkaitan dengan transaksi bagi setiap kelas transaksi yang akan di audit.
Keterjadian—Transaksi yang Dicatat Memang Ada, Tujuan ini berkenan dengan apakah transaksi yang tercatat memang benar-benar terjadi.Kelengkapan—Transaksi yang Terjadi Telah Dicatat, Tujuan ini bersangkutan dengan apakah semua transaksi yang harus dimasukkan dalam jurnal benar-benar telah dicatatkan.Keakuratan—Transaksi yang Dicatat Dinyatakan pada Jumlah yang Benar, Tujuan ini membahas keakuratan informasi tentang transaksi akuntansi dan merupakan salah satu bagian dari asersi keakuratan untuk kelas transaksi.Posting dan Pengikhtisaran—Transaksi yang Dicatat Dimasukkan ke dalam File Induk dan Diikhtisarkan dengan Benar, Tujuan ini berkaitan dengan keakuratan transfer informasi dari transaksi yang dicatat dalam jurnal ke buku besar pembantu dan ke buku besa.
Klasifikasi—Trasnaksi yang Dicatat dalam Jurnal Klien telah Diklasifikasikan secara Tepat, Tujuan ini menyatakan apakah transaksi telah dimasukkan dalam akun yang tepat, dan merupakan padanan auditor atas asersi klasifikasi manajemen untuk kelas transaksi.Penetapan Waktu—Transaksi Dicatat pada Tanggal yang Benar, Tujuan penetapan waktu transaksi merupakan padanan auditor atas asersi cutoff manajemen.
Tujuan Audit yang Berkaitan dengan Saldo
Tujuan audit yang berkaitan dengan saldo serupa dengan tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi. Ada dua perbedaan antara tujuan audit yang berkaitan dengan saldo dengan tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi. Pertama, tujuan audit yang berkaitan dengan saldo diterapkan pada saldo akun seperti piutang usaha dan persediaan, bukan kelas transaksi seperti transaksi piutang usaha dan persediaan, bukan kelas transaksi seperti transaksi penjualan dan pembelian. Kedua, ada delapan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo dibandingkan dengan enam tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi.
Tujuan Audit yang Berkaitan dengan Penyajian dan Pengungkapan
Tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan biasanya identik dengan asersi manajemen untuk penyajian dan pengungkapan yang telah dibahas. Konsep yang sama, yang diterapkan pada tujuan audit yang berkaitan dengan saldo, juga berlaku untuk tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan.
Tujuan Audit dengan Pengumpulan Bukti Audit
Auditor harus mempunyai bukti yang mencukupi guna mendukung semua asersi manajemen dalam laporan keuangan. Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan bukti untuk mendukung beberapa beberapa kombinasi yang tepat dengan tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi dan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo. Ada dua pertimbangan utama untuk mempengaruhi pendekatan yang akan digunakan auditor :Bukti yang mencukupi harus dikumpulkan agar dapat memenuhi tanggung jawab profesional auditor.
Biaya pengumpulan bukti audit ini harus ditekan serendah mungkin.
Bab 7 Bukti Audit
7.1. Sifat Bukti Audit
Bukti audit adalah setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang di audit telah dinyatakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Sifat bukti audit :Bukti digunakan untuk menentukan laporan yang akan dikeluarkan atas laporan keuangan apakah sudah disajikan secara wajar.
Sifat bukti tergantung jenis bukti yang di peroleh, baik dari auditor, pihak ketiga, dan klien.
Pihak yang mengevaluasi bukti adalah auditor
Tingkat kepastian yang diperoleh dari bukti audit adalah suatu tingkat kepastian yang tinggi untuk mendukung pendapat audit
Kesimpulan yang di hasilkan dari bukti audit tersedia beberapa alternatif jenis laporan audit
Konsekuensi jika kesimpulan salah dari bukti, maka pengguna laporan keuangan akan salah membuat keputusan dan dapat menuntut auditor yang mengaudit laporan.
Bukti audit mencakup informasi yang persuasif, misalnya perhitungan auditor dapat diperjualbelikan, dan informasi yang kurang persuasif, misalnya respon atas pertanyaan-pertanyaan dari para karyawan.
7.2. Keputusan untuk Bukti Audit
Ada 4 keputusan mengenai bukti audit yang harus dikumpulkan dan berapa banyak :Prosedur audit yang akan digunakan
Berapa ukuran sampel yang akan dipilih untuk prosedur tersebut
Item-item mana yang akan dipilih dari populasi
Kapan melaksanakan prosedur tersebut
Prosedur audit adalah rincian instruksi yang menjelaskan bukti audit yang harus diperoleh selama audit. Ukuran sampel adalah semua item dalam populasi yang sedang di uji, dan kemudian auditor akan menentukan item-item mana dalam populasi yang akan diuji. Setelah dapat ditentukan item mana yang akan dipilih maka akan di buat penetapan waktu untuk memulai dan menyelesaikan prosedur audit. Setelah prosedur audit di tetapkan secara keseluruhan disebut sebagai program audit. Sebagian audit menggunakan komputer untuk mempermudah penyusunan program audit atau program khusus yang dirancang untuk membantu auditor berpikir melalui pertimbangan perencanaan audit.
7.3. Persuasivitas Bukti Audit
Persuasivitas bukti audit adalah ketepatan dan mencukupi, yang langsung diambil dari standar pekerjaan lapangan ketiga.
Ketepatan bukti adalah ukuran mutu bukti, yang berarti relevansi dan reliabilitas nya memenuhi tujuan audit untuk kelas transaksi, saldo akun, dan pengungkapan yang berkaitan. Relevansi bukti adalah bukti audit harus berkaitan atau relevan dengan tujuan audit yang akan diuji oleh auditor sebelum bukti tersebut dianggap tepat. Reliabilitas bukti mengacu pada tingkat mana bukti tersebut dapat dipercaya atau layak dipercaya. Ada 6 karakteristik bukti yang dapat diandalkan sbb:
Independensi si penyedia
Efektivitas pengendalian internal klien
Pengetahuan langsung auditor
Kualifikasi individu yang menyediakan informasi
Tingkat objektivitas
Ketepatan waktu
Kecukupan bukti diukur terutama oleh ukuran sampel yang dipilih auditor, ada dua faktor penentu ketepatan ukuran sampel adalah ekspektasi auditor atas salah saji dan keefektifan pengendalian internal klien.Dalam membuat keputusan tentang bukti audit tertentu, baik persuasivitas maupun biaya yang harus dipertimbangkan. Tujuan auditor adalah memperoleh sejumlah bukti audit yang tepat dan mencukupi dengan total biaya serendah mungkin. Namun, biaya bukan alasan yang tepat untuk menghilangkan suatu prosedur yang diperlukan atau tidak mengumpulkan ukuran sampel yang memadai.
7.4. Delapan Jenis Bukti Audit yang Digunakan Dalam Bukti Audit
Setiap prosedur audit mendapat satu atau lebih jenis-jenis bukti sbb:
Pemeriksaan Fisik, adalah inspeksi atau perhitungan yang dilakukan auditor atas aktiva berwujud
Konfirmasi, menggambarkan penerimaan respons tertulis atau lisan dari pihak ketiga yang independen yang memverifikasi keakuratan informasi yang diajukan oleh auditor.
Dokumentasi, inspeksi oleh auditor atas dokumen dan catatan klien untuk mendukung informasi yang tersaji, atau yang seharusnya tersaji, dalam laporan keuangan. Dokumen diklasifikasikan menjadi dua bagian, dokumentasi internal dan eksternal. Dokumentasi Internal adalah dokumen yang disiapkan dan digunakan dalam organisasi klien dan disimpan tanpa pernah disampaikan ke pihak luar. Dokumen Eksternal adalah dokumen yang ditangani oleh seseorang diluar organisasi klien merupakan pihak yang melakukan transaksi, tetapi dokumen tersebut saat ini berada ditangan klien atau dengan segera dapat diakses oleh klien.
Prosedur analitis, menggunakan perbandingan dan hubungan untuk menilai apakah saldo akun atau data lainnya tampak wajar dibandingkan dengan harapan auditor. Prosedur analitis yang digunakan adalah sbb :
Memahami industri dan bisnis klien, auditor harus punya pengetahuan tentang industri atau bisnis klien sebagai bagian dari perencanaan audit.
Menilai kemampuan entitas untuk terus going concern
Menunjukkan adanya kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan
Mengurangi pengujian audit yang terinci
Wawancara dengan Klien, adalah upaya untuk memperoleh informasi secara lisan maupun secara tertulis dari klien sebagai respons atas pertanyaan yang diajukan auditor.
Rekalkulasi, melibatkan pengecekan ulang atas sampel kalkulasi yang dilakukan oleh klien.
Pelaksanaan-ulang, adalah pengujian independen yang dilakukan auditor atas prosedur atau pengendalian akuntansi klien, yang semula dilakukan sebagai bagian dari sistem akuntansi bagian dari sistem akuntansi dan pengendalian internal klien.
Observasi, adalah penggunaan indra untuk menilai aktivitas klien. Selama menjalani penugasan dengan klien, auditor mempunyai kesempatan untuk mengunakan indera nya—penglihatan , pendengaran, penciuman, dan perasaan—guna mengevaluasi berbagai item.
7.5. Tujuan Dokumentasi Audit
Dokumentasi adalah catatan utama tentang prosedur auditing yang diterapkan, bukti yang diperoleh, dan kesimpulan yang dicapai auditor dalam melaksanakan penugasan. Tujuan dokumentasi secara keseluruhan adalah membantu auditor dalam memberikan kepastian yang layak bahwa audit yang memadai telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit.
7.6. Menyiapkan Dokumentasi Audit yang Terorganisasi
Seperti yang disyaratkan oleh Sarbanes-Oxley Act, SEC telah mengeluarkan aturan final tentang penyimpangan catatan audit dan review yang mewajibkan auditor perusahaan publik untuk menyelenggarakan dokumentasi berikut :Kertas kerja atau dokumen lain yang membentuk dasar bagi audit atas laporan keuangan tahunan perusahaan atau review atas laporan keuangan kuartalan perusahaan.
Memo, korespondensi, komunikasi, dokumen biru, dan catatan, termasuk catatan elektronik, yang memenuhi kedua kriteria berikut
Fakta yang dibuat, dikirimkan, dan diterima dalam kaitannya dengan audit atau review
Fakta-fakta yang berisi kesimpulan, pendapat, analisis, atau data keuangan yang berkaitan dengan audit atau review.
Dalam penyiapan dokumentasi ada beberapa file yang disertakan sebagai pendukung penyajian.
File Permanen berisi data yang bersifat historis atau berlanjut yang bersangkutan dengan audit saat ini.File tahun berjalan mencakup semua dokumentasi audit yang dapat diterapkan pada tahun yang di audit.Neraca Saldo berjalan. Sedini mungkin tanggal neraca, auditor harus memperoleh atau menyiapkan daftar akun buku besar umum dan saldo akhir-tahunnya, skedul ini disebut neraca saldo berjalan.
7.7. Pengaruh e-commerce terhadap Bukti Audit
Semakin banyak bukti audit yang disajikan dan disimpan dalam bentuk elektronik, dan auditor harus mengevaluasi bagaimana informasi elektronik tersebut mempengaruhi kemampuannya untuk mengumpulkan bukti yang layak dan mencukupi.
Apabila bukti hanya dapat diperiksa dalam bentuk yang bisa dibaca mesin, auditor menggunakan komputer untuk membaca dan memeriksa bukti itu. Auditor juga menggunakan teknologi untuk mengubah dokumentasi berbasis kertas tradisional menjadi file elektronik untuk mengatur dan menganalisis dokumentasi audit
Bab 8 Perencanaan Audit dan Prosedur Analitis
Pentingnya Perencanaan Audit
Tiga alasan utama auditor melakukan perencanaan penugasan yang tepat : untuk memungkinkan auditor mendapatkan bukti yang tepat dan mencukupi sesuai dengan situasi yang dihadapi, untuk membantu auditor menjaga tetap biaya audit tetap wajar, untuk menghindari kesalah pahaman dengan klien.
Dalam bab ini akan dibahas empat bagian pertama ditujukan untuk membantu auditor dalam tahap perencanaan. Dalam pembahasan ini akan memperkenalkan secara singkat dua istilah resiko : Resiko audit yang dapat diterima, adalah seberapa besar auditor bersedia menerima bahwa laporan keuangan akan salah saji secara material setelah audit diselesaikan dan pendapt wajar tanpa pengecualian telah dikeluarkan. Resiko inheren, adalah ukuran penilaian auditor atas kemungkinan adanya salah saji yang material dalam suatu saldo akun sebelum mempertimbangkan keefektifan pengendalian internal.Perencanaan Audit dan Perancangan Pendekatan Audit
Menerima klien dan melakukan perencanaan audit awal
Memahami bisnis dan industri klien
Menilai resiko bisnis klien
Melaksanakan prosedur analitis pendahuluan
Menetapkan materialitas, dan menilai resiko audit yang dapat diterima serta resiko inheren
Memahami pengendalian internal dan menilai resiko pengendalian
Mengumpulkan informasi untuk menilai resiko kecurangan
Mengembangkan perencanaan audit dan program audit secara keseluruhan
Menerima Klien dan Perencanaan Audit Awal
Perencanaan audit awal melibatkan empat hal, yang semuanya dilakukan sebelum audit.
Auditor memutuskan apakah akan menerima klien baru atau harus melayani klien yang ada sekarang.
Auditor mengidentifikasi mengapa klien menginginkan atau membutuhkan audit.
Untuk menghindari kesalah pahaman, auditor harus memahami syarat-syarat penugasan yang ditetapkan klien.
Auditor mengembangkan strategi audit secara keseluruhan, termasuk staf penugasan dan setiap spesialisasi audit yang diperlukan
Pemahaman atas Bisnis dan Industri Klien
Sifat bisnis dan industri klien mempengaruhi resiko bisnis klien serta resiko salah saji yang material dalam laporan keuangan. Faktor penting akan pemahaman terhadap bisnis dan industri klien:
Teknologi informasi yang menghubungkan perusahaan klien dengan pelanggan dan pemasok utama.
Klien telah memperluas operasinya secara global, yang sering kali melalui joint venture atau analisis strategis.
Teknologi informasi mempengaruhi proses internal klien, yang meningkatkan mutu dan ketepatan waktu informasi akuntansi.
Semakin pentingnya modal manusia dan aktiva tidak berwujud lainnya telah meningkatkan kerumitan akuntansi serta pentingnya penilaian dan estimasi manajemen.
Auditor membutuhkan pemahaman yang lebih baik atas bisnis dan industri klien untuk memberikan jasa bernilai tambah kepada klien.
Ada tiga pemahaman yang baik tentang industri klien dan lingkungan eksternal adalah:
Resiko yang berkaitan dengan industri tertentu yang dapat mempengaruhi penilaian auditor atas resiko bisnis klien dan resiko audit yang dapat diterima.
Resiko inheren tertentu sudah umum bagi semua klien dalam industri tertentu.
Banyak industri memiliki persyaratan akuntansi yang unik yang harus dipahami auditor untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan klien telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Auditor juga harus memahami lingkungan eksternal klien, termasuk hal-hal seperti kondisi ekonomi, tingkat persaingan, dan persyaratan peraturan.Dalam operasi dan proses bisnis auditor harus memahami faktor-faktor seperti sumber utama pendapatan, pelanggan dan pemasok kunci, dan pembiayaan, dan informasi tentang pihak terkait yang dapat menunjukkan area dimana resiko bisnis klien meningkat.
Manajemen dengan pihak terkait sangat penting bagi auditor karena prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum mengharuskan transaksi itu diungkapkan dalam laporan keuangan jika material. Karena manajemen menetapkan strategi dan proses bisnis perusahaan, auditor harus menilai filosofi dan gaya operasi manajemen, serta kemampuannya untuk mengidentifikasi dan merespons resiko, karena hal ini sangat mempengaruhi resiko salah saji yang material dalam laporan keuangan.
Strategi adalah pendekatan yang diikuti oleh entitas untuk mencapai tujuan organisasi, auditor harus memahami tujuan klien yang berkaitan dengan: Reliabilitas pelaporan keuangan, Efektivitas dan efisiensi operasi, dan Ketaatan pada hukum dan peraturan. Auditor membutuhkan pengetahuan tentang operasi untuk menilai resiko bisnis dan resiko inheren klien dalam laporan keuangan.Sistem pengukuran kinerja klien meliputi kinerja utama yang digunakan manajemen untuk mengukur kemajuan pencapaian tujuan. Pengukuran kinerja meliputi analisis rasio dan tolak ukur atau benchmarking terhadap pesaing utama.
Menilai Resiko Bisnis Klien
Auditor menggunakan pengetahuan yang diperolehnya dari pemahaman strategis atas bisnis dan industri klien untuk menilai resiko bisnis klien, yaitu resiko bahwa klien gagal dalam mencapai tujuannya. Sarbanes Oxley-Act mengharuskan manajemen untuk meyakinkan bahwa mereka telah merancang pengendalian dan prosedur pengungkapan untuk memastikan bahwa informasi yang material tentang resiko bisnis telah disampaikan kepada manajemen. Sarbanes Oxley-Act juga mewajibkan manajemen untuk meyakinkan bahwa mereka telah memberitahu auditor dan komite audit tentang sikap defisiensi yang mengidentifikasikan dalam pengendalian internal, termasuk kelemahan yang material.
Melaksanakan Prosedur Analitis Pendahuluan
Auditor melaksanakan prosedur analitis pendahuluan untuk memahami dengan lebih baik bisnis klien dan untuk menilai resiko bisnis klien. Salah satu prosedur tersebut membandingkan rasio klien dengan benchmark industri atau pesaing untuk mengindikasikan kinerja perusahaan. Pengujian pendahuluan seperti itu dapat mengungkapkan perubahan yang tidak biasa dalam rasio yang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, atau dengan rata-rata industri, sehingga membantu auditor mengidentifikasi area yang mengalami kenaikan resiko salah saji yang membutuhkan perhatian lebih lanjut selama audit.Prosedur analitis didefinisikan oleh SAS 56 (AU 329) sebagai evaluasi atas informasi keuangan yang dilakukan dengan mempelajari hubungan yang masuk akal antara data keuangan dan non keuangan… yang melibatkan perbandingan jumlah yang tercatat dengan ekspektasi yang dikembangkan oleh auditor.
Prosedur Analitis
Prosedur analitis diwajibkan dalam tahap perencanaan untuk membantu menentukan sifat, luas, dan penetapan waktu prosedur audit.
Prosedur analitis seringkali dilakukan selama tahap pengujian audit sebagai pengujian substantif untuk mendukung saldo akun.
Prosedur analitis juga diwajibkan selama tahap penyelesaian audit. Pengujian semacam ini berfungsi sebagai mereview akhir atas salah saji yang material atau masalah keuangan, dan membantu auditor mengambil "pandangan objektif" akhir pada laporan keuangan yang telah di audit.
Lima Jenis Prosedur Analitis
Biasanya auditor membandingkan saldo dan rasio klien dengan saldo dan rasio yang diharapkan dengan menggunakan satu atau lebih jenis prosedur analitis berikut:
Data industri
Data periode sebelumnya yang serupa
Hasil yang diharapkan yang ditentukan klien
Hasil yang diharapkan yang ditentukan auditor
Hasil yang diharapkan dengan menggunakan data nonkeuangan.
Rasio Keuangan
Rasio keuangan berguna untuk memahami peristiwa terkini dan status keuangan perusahaan serta untuk menelaah laporan itu dari perspektif pemakai. Analisis keuangan yang umum dapat mengidentifikasikan secara efektif bidang permasalahan yang mungkin, dimana auditor dapat melakukan analisis tambahan dan pengujian audit, serta bidang permasalahan yang dihadapi perusahaan dimana auditor dapat memberikan bantuan lainnya.Rasio Kemampuan Membayar Utang Jangka Pendek
Rasio Kas =Kas+SekuritasKewajiban Lancar Rasio Cepat= Kas+Sekuritas+ Piutang Usaha Bersih Kewajiban Lancar
Rasio lancar= Aktiva LncarKewajiban Lancr
Rasio Aktivitas Likuiditas
Perputaran piutang usaha = Penjualan bersihPiutang kotor rata-rataJumlah hari penagihan= 365 hariperputaran piutang usahaPerputaran persediaan=Harga Pokok Penjualanpersediaan rata-rataJumlah hari penjualan persediaan= 365 hariperputaran persediaanRasio Kemampuan Membayar Utang Jangka Panjang
Utang terhadap ekuitas=Total kewajibantotal ekuitas Times interest earned= laba bersihbeban bungaRasio ProfitabilitasLaba per saham = Laba bersihrata-rata saham biasa yang beredarPersentase laba kotor = Penjualan bersih-harga pokok penjualanpenjualan bersihMarjin laba = laba operasipenjualan bersihPengembalian atas aktiva = Laba Sebelum pajakaktiva total rata-rataPengembalian atas ekuitas saham biasa = Laba sebelum pajak-dividen saham preferenekuitas pemegang saham rata-rata


Download Profesi Auditing.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Profesi Auditing. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: