September 08, 2016

Penyusutan Aset Berwujud dan Amortisasi aset Tidak Berwujud

Judul: Penyusutan Aset Berwujud dan Amortisasi aset Tidak Berwujud
Penulis: Iqbal Muhammad


Penyusutan Aset Berwujud dan Amortisasi Aset Tidak Berwujud
PENYUSUTAN
Pengertian penyusutan menurut PSAK Nomor 17 adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Besarnya penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aset yang disusutkan adalah aset yang :
Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi
Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas
Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau pemasok barang dan jasa untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi.
Masa manfaat diukur dengan periode suatu aset yang diharapkan digunakan oleh perusahaan atau jumlah produksi atau unit serupa, sehingga diharapkan diperoleh dari aset oleh perusahaan. Jumlah yang dapat disusutkan (depriciable amount) adalah biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan, dikurangi nilai sisanya.
Menurut pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan ditegaskan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau penambahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Persyaratan aset tetap yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan, meliputi :
Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud
Harta tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun
Harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
Metode Penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokkan menurut akuntansi komersial, yaitu :
Berdasarkan kriteria waktu
Metode garis lurus
Metode pembebanan angka menurun
Metode jumlah angka tahun
Metode saldo menurun/saldo menurun ganda
Bedasarkan kriteria penggunaannya
Metode jam jasa
Metode jumlah unit produksi
Berdasarkan kriteria lainnya
Metode berdasarkan jenis dan kelompok
Metode anuitas
Metode penyusutan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah :
Metode garis lurus (straight line method), atau metode saldo menurun (decline balance method) untuk aset tetap berwujud bukan bangunan
Metode garis lurus untuk aset tetap berwujud berupa bangunan.
Penggunaan metode penyusutan Aset Tetap Berwujud diisyaratkan taat asas (konsisten).
Kelompok harta dan tarif penyusutan, penentuan kelompok dan tarif penyusutan harta berwujud didasarkan pada pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut.
Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan berdasarkan Metode Garis Lurus Tarif Penyusutan berdasarkan Metode Saldo Menurun
Kelompok bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
Bangunan Permanen
Tidak Permanen 4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
20 tahun
10 tahun 25%
12.5%
6.25%
5%
5%
10% 50%
25%
12.5%
10%
-
-
Untuk lebih memudahkan Wajib Pajak dan memberikan keseragaman dalam pengelompokan harta tetap berwujud, terakhir keluarlah Keputusan Menteri keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 yang berlaku sejak 1 januari 2009 mengatur tentang pengelompokan jenis-jenis Harta Berwujud, secara rinci sebagai berikut :
Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok I
Nomor Urut Jenis Usaha Jenis Harta
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7. Semua jenis usaha
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
Industri makanan dan minuman
Transportasi dan pergudangan
Industri semi konduktor
Jasa persewaan peralatan tambat dalam
Jasa telekomunikasi selular Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
Mesin kantor seperti mesin ketik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner, dan sejenisnya.
Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassete, video recorder, televisi dan sejenisnya.
Sepeda motor, sepeda, dan becak.
Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
Dies, jigs, dan mould
Alat-alat komunikasi, seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler, dan sejenisnya.
Alat yang digerakan bukan dengan mesin, seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu, dan lain-lain.
Mesin ringan yang dapat dipindahkan-pindahkan seperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pullet dan sejenisnya.
Mobil taksi, bus, da truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
Flash memory tester, write machine, biporar test system, eliminatio (PE8-1) pose checker.
Anchor, anchor chains, polyester rope, steel buays, steel wire ropes, moorning accesoris.
Base station controller
Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk Kelompok II
Nomor Urut Jenis Usaha Jenis Harta
1.
2.
3.
4.
5.
6 Semua jenis usaha
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
Industri makanan dan minuman
Industri mesin
Perkayuan, kehutanan
Konstruksi Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
Mobil, bus, truk, speedboat dan sejenisnya.
Container dan sejenisnya.
Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor atau mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih, dan sejenisnya.
Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan misalnya pabrik susu atau pengalengan ikan.
Mesin yang mengolah produk nabati, mislanya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, dan tapioka
Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan seperti mesin jahhit, pompa air.
Mesin dan peralatan penebangan kayu.
Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
Peralatan yang dipergunakannya seperti truk berat, dump, truk, crane bulldozer, dan sejenisnya.
PENGELOMPOKAN HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN ATAS USAHA JASA TELEKOMUNIKASI SELULER
Terhadap pengelompokan Harta Berwujud bukan bangunan untuk kepentingan penyusutan telah diatur setelah dilakukan perubahan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK/03/2002 tanggal 18 april 2002, acuan lain yang dapat dipergunakan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun Berjalan, dan Keputusan Direktur Jendral Pajak No. Kep. 520/Pj/2002 tanggal 11 desember 2002 tentang Jenis-Jenis Harta yang Dipergunakan dalam Usaha Jasa Telekomunikasi Seluler yang termasuk dalam kelompok Harta berwujud Bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.
Jenis Harta yang Disusutkan dan Pengelompokannya
Nomor Urut Kelompok Harta Berwujud Jenis Harta
1. 1 Base Station Controller
2. 2 Mobile Switching Center, Homer Location Register, Visitor Location Register, Authentication Centre, equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, Intelligent Network Service Management Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena
Tata Cara Penghitungan Penyusutan Fiskal
Untuk penghitungan penyusutan fiskal atas jenis-jenis harta tersebut diatur sebagai berikut :
Keputusan Direktur Jendral Pajak tersebut dimulai pada tahun 2002
Atas jenis-jenis harta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut yang telah dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan sejak sebelum tahun pajak/tahun buku 2002, penghitungan penyusutan bakal sampai dengan tahun pajak/tahun buku 2001 menggunakan tarif penyusutan kelompok 3.
Penghituungan penyusutan fiskal atas harta yang dimaksud pada butir 2 mulai tahun pajak 2002 menggunakan tarif penyusutan kelompoknya yang baru (kelompok 1 atau kelompok 2) dengan metode penyusutan/dasar penyusutan yang tetap sama, yaitu :
Metode garis lurus, dasar penyusutan adalah harga perolehan
Metode saldo menurun, dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal
Masa manfaat yang tersisa atas harta dimaksud pada butir 2 setelah perpindahan dari kelompok 3 ke kelompok 1 atau kelompok 2 akan mengalami penyesesuaian otamatis karena beban penyusutan semakin besar. Masa maanfaat yang tersisa dalam :
Kelompok 1 akan berakhir paling lama pada tahun keempat sejak tahun pajak 2002 (nilai sisa buku fiskal disusutkan sekaligus).
Kelompok 2 akan berakhir paling lama tahun kedelapan sejak tahun pajak 2002 (nilai sisa buku fiskal disusutkan sekaligus).
AMORTISASI
Undang-Undang Pajak Penghasilan menggunakan istilah Harta Tidak Berwujud tidak dengan aset tetapi mempunyai pengertian yang sama dengan aset dalam SAK. Seperti yang telah dilakukan pada Aset Tetap Berwujud, nilai Aset Tetap Tidak Berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut dengan amortisasi. Pengertian aset tidak berwujud adalah aset tidak lancar (non-current asset) dan tidak berbentuk hak yang memberikan keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi aset yang lain (PSAK Nomor 19). Termasuk dalam aset tidak berwujud seperti hak paten, hak merek, goodwill, biaya pendirian, dan lain-lain.
Metode Amortisasi dan Cara Penghitungannya
Metode yang digunakan dalam amortisasi aset tidak berwujud menurut akuntansi pajak, yaitu :
Metode garis lurus
Metode saldo menurun
Pengaturan amortisasi dalam undang-undang Pajak penghasilan bahwa harga perolehan harta tidak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk perpanjangan hak-hak atas tanah (seperti hak usaha, hak guna bangunan dan hak pakai) dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, diamortisasi dengan metode :
Dalam bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat
Dalam bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku.
Pengelompokan Aset Tetap Tidak Berwujud dan Tarif Amortisasi
Kelompok Harta Tidak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi
Garis Lurus Saldo Menurun
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4 4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun 25%
12.5%
6.25%
5% 50%
25%
12.5%
10%
Ketentuan Lain
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai ketentuan yangg berlaku.
Amortisasi pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dibidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi. metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amorttisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi dilokasi tersebut diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran dapat dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pengalihan Hak Aset Tetap Tidak Berwujud
Apabila terjadi pengalihan hak Aset Tetap Tidak Berwujud seperti tersebut dalam pasal 11A ayat (1), ayat (4), ayat (5), nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan.Kemungkinan terjadi pengalihan Aset Tetap Tidak Berwujud yang memenuhi syarat pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka nilai sisa buku aset tersebut boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.


Download Penyusutan Aset Berwujud dan Amortisasi aset Tidak Berwujud.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Penyusutan Aset Berwujud dan Amortisasi aset Tidak Berwujud. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: