September 10, 2016

PENGERTIAN AUDITING Secara Umum

Judul: PENGERTIAN AUDITING Secara Umum
Penulis: Sidney Ayu


PENGERTIAN AUDITING
Secara Umum,Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
AUDITING DITINJAU DARI SUDUT PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Auditing adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
TIPE/KLASIFIKASI AUDIT
Secara umum digolongkan menjadi 3, yaitu :1) Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Adalah audit yang dilakukan oleh auditor independent terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
2) Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat kriteria. Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerintahan.3) Audit Operasional (Operational Audit)
Merupakan review secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu.
Tujuan audit operasional :Mengevaluasi kinerja
Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan
Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.

TIPE AUDITOR
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu auditor pemerintah, intern, dan auditor independen atau akuntan publik. Masing-masing jenis auditor akan dijelaskan dibawah ini:
Auditor Independen
Adalah auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Syarat berpraktik, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu ( lulus jurusan akuntansi fakultas ekonomi atau mempunyai ijazah yang disamakan, telah mendapat gelar akuntan dari Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan, dan mendapat izin praktik dari Menteri Keuangan).
Auditor Pemerintah
Adalah auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Yang dimaksud adalah auditor yang bekerja di : BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta instansi pajak BPKP adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada presiden RI dalam bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Tugasnya melaksanakan audit atas laporan keuangan instansi pemerintahan, projek-projek pemerintah, BUMN, BUMD, projek pemerintah dan perusahaan-perusahaan swasta yang pemerintah mempunyai pernyertaan modal yang besar di dalamnya. BPK adalah lembaga tinggi Negara yang tugasnya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan Presiden RI dan aparat di bawahnya kepada DPR. Instansi pajak adalah unit organisasi di bawah Dep. Keuangan yang tugas pokoknya adalah mengumpulkan beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah.Auditor Intern
Adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (negara maupun swasta), tugasnya menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
HIRARKI AUDITOR DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Hierarki auditor dalam kantor akuntan publik,dibagi menjadi :
Partner (rekan)
Menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit; bertanggungjawab atas hubungan dengan klien; bertanggungjawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggungjawab terhadap penagihan fee audit dari klien.Manajer
Bertindak sebagai pengawas audit; bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit; me-review kertas kerja, laporan audit dan management letter.Auditor Senior
Bertugas untuk melaksanakan audit; bertanggungjawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana; bertugas untuk mengarahkan dan me-review pekerjaan audit junior.
Auditor Junior
Melaksanakan prosedur audit secara rinci; membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.TIMBUL DAN BERKEMBANGNYA PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan berskala kecil dan masih menggunakan modal pemiliknya sendiri untuk membelanjai usahanya, jasa audit belum diperlukan. Begitu juga jika sebagian besar perusahaan berbadan hukum selain PT, jasa audit profesi akuntan publik belum diperlukan.Dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan perorangan maupun berbagai perusahaan berbentuk badan hukum yang tidak dapat menghindarkan diri dari penarikan dana dari pihak luar (pinjaman dari kreditur). Pihak luar perusahaan memerlukan informasi yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan yang andal. Dengan demikian manajemen perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga agar pertanggungjawaban keuangannya kepada pihak luar dapat dipercaya. Perkembangan pasar modal Indonesia diwarnai dengan meningkatnya jumlah perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal. Perkembangan pasar modal Indonesia merupakan pendorong berkembangnya profesi akuntan publik Indonesia.JASA YANG DIHASILKAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik dapat dikelompokkan kedalam tiga jenis jasa yaitu :
Jasa Assurance
Adalah jasa professional independent yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Contoh : jasa audit, prakiraan keuangan, tentang pengendalian web site ( di masa depan).
Jasa Atestasi
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independent dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.Jasa atestasi profesi akuntan publik dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
Audit
Mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut.Pemeriksaan (examination)
Jasa lain yang dihasilkan akuntan publik yang berupa pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan criteria yang telah ditetapkan. Contoh : pemeriksaan terhadap informasi keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian pengendalian intern suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur. Orang yang melaksanakan disebut praktisi.Review
Berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut. Keyakinan negatif lebih rendah tingkatannya dibandingkan dengan keyakinan positif yang diberikan oleh akuntan publik dalam jasa audit dan jasa pemeriksaan, karena hanya melakukan dua prosedur saja (permintaan keterangan dan prosedur analitik).
Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures)
Disepakati antara klien dengan akuntan publik, prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan dengan audit dan pemeriksaan. Contoh : klien dan akuntan publik dapat bersepakat bahwa prosedur tertentu akan diterapakan terhadap unsur atau akun tertentu suatu laporan keuangan, bukan terhadap semua unsur laporan keuangan. Akuntan publik dapat menerbitkan suatu "ringkasan temuan".Jasa Nonassurance
Adalah jasa yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan, contoh : jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
PERAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK DALAM PEREKONOMIAN SUATU NEGARA
Masyarakat keuangan memerlukan jasa professional untuk menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan oleh manajemen kepada masyarakat. Atas dasar informasi keuangan yang andal, masyarakat keuangan akan memiliki dasar yang andal untuk menyalurkan dana mereka ke usaha-usaha yang beroperasi secara efisien dan memiliki posisi keuangan yang sehat.
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Ada lima macam standar profesional yang diterbitkan oleh Dewan sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik : Standar Auditing
Merupakan pedoman audit laporan keuangan historis. Standar Auditing terdiri dari sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Kepatuhan terhadap PSA sifatnya wajib bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik. Termasuk di dalam PSA adalah IPSA (Interpretasi Pernyataan Standar Auditing).Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa nonaudit. Standar atestasi terdiri dari sebelas standard an dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). Termasuk di dalam PSAT adalah IPSAT.
Standar Jasa Akuntansi dan Review
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi, yang dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR), termasuk di dalamnya IPSAR.Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi akuntan publik di dalam penyediaan jasa konsultasi bagi masyarakat. Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK), termasuk di dalamnya IPSJK.Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian mutu jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik . Standar ini dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSM), termasuk di dalamnya IPSM.Hubungan Standar Atestasi dan Standar Auditing
Standar Auditing merupakan bagian dari Standar atestasi yang khusus mengatur mutu jasa akuntan publik yang berkaitan dengan pemeriksaan atas laporan keuangan historis. Standar atestasi mencakup jasa pemeriksaan, review, dan kompilasi terhadap asersi manajemen. Jasa pemeriksaan mencakup pemeriksaan terhadap laporan keuangan histories (dikenal dengan istilah auditing) dan laporan keuangan prospektif.Sumber: . Jusup,Al Haryono, Auditing, (pengauditan).buku 1. LPFE-UI, Salemba Empat Jakarta, Buku I & II, 2012. 2. Elder, Beasley, Arens, " Jasa Audit dna Assurance", pendekatan Indonesia), Salemba Empat, Jakarta,


Download PENGERTIAN AUDITING Secara Umum.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca PENGERTIAN AUDITING Secara Umum. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: