September 11, 2016

PENDAHULUAN Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang

Judul: PENDAHULUAN Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Penulis: Abdoel Khobir


PENDAHULUAN
Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beberapa karakteristik yang perlu dipahami dalam PPnBM yaitu :
PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPN
Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor.
PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. (Namun demikian, apabila Eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat direstitusi.)
LATAR BELAKANG PENGENAAN PPNBM
PPN berdampak regresif, yaitu semakin tinggi kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul. Untuk mengurangi regresivitas ini, terhadap konsumen yang mengkonsumsi BKP yang tergolong mewah dikenakan beban pajak tambahan yaitu PPnBM.
Konsumsi BKP yang tergolong mewah bersifat kontraproduktif. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak produktif dalam masyarakat.
Produsen kecil dan tradisional menghadapi saingan berat dari komoditi impor. Dengan motivasi ini, pengenaan PPnBM dimaksudkan untuk melindungi produsen kecil dan tradisional atau untuk tujuan proteksi
Tuntutan peningkatan penerimaan negara dari tahun ke tahun
Pajak penjualan atas barang mewah dikenakan dengan pertimbangan :
Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKB yang tergolong mewah
Perlu adanya perlindungan terhadap konsumen kecil tradisional
Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara
Batasan Suatu barang termasuk BKB Yang tergolong mewah adalah:
Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
Barang tersebut dimkonsumsi oleh masyarakat tertentu
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
Barang tersebut dikonsumsikan untuk menunjukkan status
PPnBM dikenakan atas:
Penyerahan BKB yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKB yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
Impor BKB yang tergolong mewah oleh siapapun
Objek pajak penjualan atas barang mewah :
Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
TARIF PAJAK
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diteteapkan dalam beberapa pengelompokan tarif, yaitu tarif terendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ang atas penyerahannya dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pengelompokan Barang Kena Pajak ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Atas ekspor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol persen). Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
Tarif
(%) Jenis Barang Kena Pajak
   
10 kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas)orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semidiesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc;
   
25 kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
  kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
   
30 kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
  kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
   
50 kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedanatau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
  semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
   
60 kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
  kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
   
75 kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedanatau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
  kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
  kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
  trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
   

KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
Tarif
(%) Jenis Barang Kena Pajak
   
10 kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi;
  kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
  kelompok mesin pengatur suhu udara;
  kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio;
  kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya;
   
20 kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang dikenakan tariff 10%;
  kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
  kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang dikenakan tariff 10%;
  kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering;
  pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
  kelompok wangi-wangian;
   
30 kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
  kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang dikenakan tariff 10%;
   
40 kelompok minuman yang mengandung alcohol;
  kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
  kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
  kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
  kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
  kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang dikenakan tarif 30%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
  kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
  kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
  kelompok jenis alas kaki;
  kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
  kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
  Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan;
   
50 kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
  kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
  kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang dikenakan tarif 10% dan tarif 30%;
  kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
   
75 kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang dikenakan tariff 40%;
  kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya;
  kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum."
Pengecualian Pengenaan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor
Untuk kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM adalah
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pamadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
Kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan
Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam kendaraan bermotor kelompok 1 huruf "a" (10%) yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau Polri.
Apabila kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM di atas dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya ternyata depindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak dipindahtangankan atau diubang peruntukannya. Demikian pula halnya apabila jangka 1 (satu) bulan tersebut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak atau kurang debayar,maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Impor yang tidak dikenakan PPn BM
Atas impor dan atau bangunan yang tidak dikenakan PPn BM adalah :
Kendaraan Bermotor roda dua yang isi silindernya sampai dengan 250cc
Kendaraan sasis
Terhadap kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan Van yang diubah dari kendaraan sasis dikenakan PPn BM sesuai ketentuan
Saat Terutang PPn BM
Penetapan saat terutangnya PPn BM sesuai Direktur jendral Pajak diatur :
Saat terutangnya PPn BM atas impor BKP yaitu saat barang masuk pabean sesuai ketentuan UU Kepabean. Pemungutannya yaitu bersamaan dengan pemungutann Bea masuk. Kendaraan Brmotor bentuk CBU, PPn BM dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai
Atas penyerahan Kendaraan Bermotor
Hasil rakitan eks CKD
Kendaraan Bermotor yang telah diubah dari kendaraan sasis atau angkutan barang
Mekanisme Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor
Impor kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar (CKD) oleh ATPM atau Pabrikan tidak dikenakan PPnBM
Penyerahan didalam daerah pabean kendaraan bermotor dalam keadaan CKD tersebut oleh ATPM dikenakan PPnBM dengan DPP 125% (biaya karoseri ditetapkan 25%)
Impor kendaraan jenis sedan dalam keadaan terpasang/CBU oleh bukan ATPM dikenakan PPnBM. Dalam nilai CIF < 80% nilai CIF kendaraan sejenis yang diimpor ATPM, maka DPPnya untuk menghitung PPN dan PPnBM sebesar 150%
Impor kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan terpasang oleh ATPM tidak dikenakan PPnBM. Penyerahan didaerah pabean kendaraan jenis impor dikenakan PPnBM.
Cara Menghitung PPnBM
Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk itu perlu diperhatikan DPP-nya apakah harga jual, nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Rumus yang digunakan :
PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
Contoh :
Harga mobil termasuk Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (30%) sebesar Rp 140.000.000,00
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dihitung :
t110+t x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP
t = besaran tarif PPnBM
10110+30 x Rp 140.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
Contoh lainnya apabila harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000,00
PPnBM terutang (tarif 30%)= 30% x Rp 280.000.000,00
= Rp 84.000.000,00
PPnBM Bukan Kredit Pajak
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan undang-undang PPN dan PPnBM.
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau debebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Contoh soal

1. Bpk.Andi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000,- hitung :
- PPN dan PPN-BM
- jumlah yang di bayar Bpk.Andi
jawab :
Jumlah pembayaran Rp200.000.000,-
PPN 10% X Rp 200.000.000 Rp  20.000.000,-
PPN-BM 20% X Rp 200.000.000 Rp  40.000.000,-
                                              ----------------------+
jumlah yang harus dibayar            Rp 260.000.000,-
2. PT. Cahaya membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000 tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp 750.000.000 di dalam negeri.
hitunglah :
- PPN dan PPN BM 
- Jumlah yang dibayar PT Cahaya
- Jumlah Yang dibayar pembeli
Jawab :
-PPN 10% X Rp 500.000.000                         Rp 50.000.000
 PPN BM 20% X Rp 500.000.000            Rp 100.000.000  
                                                        -----------------------+
-PPN dan PPN BM yang harus dibayar  Rp 150.000.000
-PPN 10% X Rp 750.000.000
Jumlah yang dibayar pembeli                        Rp  75.000.000
3.Bpk Sarno seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 30% seharga Rp 300.000.000,-
Hitung : 
-PPN dan PPN Bm
-Jumlah yang harus dibayar
Jawab :
Jumlah Pembayaran                            Rp 300.000.000,-
PPN 10% X Rp300.000.000               Rp   30.000.000,-
PPN BM 30% X Rp 300.000.000       Rp   90.000.000,-
                                                        -----------------------+
Jumlah yang harus dibayar                  Rp 420.000.000,-   
Sumber :
Sunarto. 2002. PERPAJAKAN. BPFE UST: Yogyakarta
Waluyo. 2002. PERPAJAKAN INDONESIA. Salemba Empat : Jakarta.
http://narwan.blogspot.com/2011/12/contoh-soal-perhitungan-ppn-ppnbm_17.htmlhttp://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=PPnBM&source=web&cd=3&ved=0CDUQFjAC&url=http%3A%2F%2Felearning.gunadarma.ac.id%2Fdocmodul%2Fkursus_brevet_A%2Fkursppn.pdf&ei=_VL5TpWPHcHirAe3h5XgDw&usg=AFQjCNFegZFqVf_0SUbNtFuEGUrOmdbrvw   PERPAJAKAN
Rosyati, MSi

Disusun oleh:
Rina Purwaningtyas Utami10.0102.0015
Risa Andriyasari10.0102.0043
Puspita Tri Sudarno10.0102.0049
Septi Yuli Hertati10.0102.0057
Zesi Azzahra10.0102.0079
Anisa Wening T10.0102.0105
REGULER AKUNTANSI A
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2011


Download PENDAHULUAN Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca PENDAHULUAN Dasar hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: