September 07, 2016

KUMPULAN JAWABAN PKN TUGAS AKHIR

Judul: KUMPULAN JAWABAN PKN TUGAS AKHIR
Penulis: Adhy Reval


Pengertian Pancasila dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara) – Pancasila dapat kita artikan seabgai lima dasar yang dijadikan Dasar Negara serta Pandangan Hidup Bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila Adalah sebagai berikut:
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Mengingat sangat pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, maka kita harus meneruskan perjuangan, serta memelihara dan melestarikan, menghayati, mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar tujuan dari pancasila dapat terpenuhi.
- See more at: http://www.diwarta.com/pengertian-pancasila-dan-fungsi-pancasila-sebagai-dasar-negara/758/#sthash.BErQPaZu.dpuf
PANCASILA SEBAGAIIDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
1.1 LATAR BELAKANGSetiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang diperoleh dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.1
1.2 RUMUSAN MASALAHMasalah yang dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:1.1 Bagaimana sejarah Lahirnya Pancasila?1.2 Apakah Pengertian ideologi?1.3 Bagaimanakah Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia?1.4 Bagaimana Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat?
1 http://kanal3.wordpress.com/?s=pancasila, diakses hari rabu tanggal 21 Maret 2012 pukul 17.30 WIB 1.3 PEMBAHASANA. SEJARAH LAHIRNYA PANCASILASejarah pembuatan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki pada tanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 29 April 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.BPUPKI semula beranggotakan 70 orang (62 orang Indonesia dan 8 orang anggota istimewa bangsa Jepang yang tidak berhak berbicara, hanya mengamati/ observer),kemudian ditambah dengan 6 orng Indonesia pada sidang kedua. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama empat hari bersidang ada tiga puluh tiga pembicara. Penelitian terakhir menunjukkan bahwa Soekarno adalah "Penggali/Perumus Pancasila". Tokoh lain yang yang menyumbangkan pikirannya tentang Dasar Negara antara lain adalah Mohamad Hatta, Muhammad Yamin dan Soepomo."Klaim" Muhammad Yamin bahwa pada tanggal 29 Mei 1945 dia mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. oleh "Panitia Lima" (Bung Hatta cs)diragukan kebenarannya. Arsip A.G Pringgodigdo dan Arsip A.K.Pringgodigdo yang telah ditemukan kembali menunjukkan bahwa Klaim Yamin tidak dapat diterima. Pada hari keempat, Soekarno mengusulkan 5 asas yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang oleh Soekarno dinamakan Pancasila, Pidato Soekarno diterima dengan gegap gempita oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:1. Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi2. Hamidhan, wakil dari Kalimantan3. I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara4. Latuharhary, wakil dari Maluku.Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.Hari Kesaktian PancasilaPada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.
Makna Lambang Garuda PancasilaBurung Garuda melambangkan kekuatanWarna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaanPerisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa IndonesiaSimbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha EsaRantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan BeradabPohon beringin melambangkan sila Persatuan IndonesiaKepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/PerwakilanPadi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaWarna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suciGaris hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis khatulistiwaJumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19Jumlah bulu di leher berjumlah 45Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "berbeda beda, tetapi tetap satu jua".
Asal Istilah Pancasila dan Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika"Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang ada pada pita yang dicengkram oleh burung garuda, berasal dari Kitab Negarakertagama yang dikarang oleh Empu Prapanca pada zaman kekuasaan kerajaan Majapahit. Pada satu kalimat yang termuat mengandung istilah "Bhinneka Tunggal Ika", yang kalimatnya seperti begini: "Bhinneka tunggal Ika, tanhana dharma mangrwa. " Sedangkan istilah Pancasila dimuat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular yang berisikan sejarah kerajaan bersaudara singhasari dan Majapahit. Istilah Pancasila ini muncul sebagai Pancasila Karma, yang isinya berupa lima larangan sebagai berikut:1. Melakukan tindak kekerasan2. Mencuri3. Berjiwa dengki4. Berbohong5. Mabuk (oleh miras) Peraturan Tentang Lambang NegaraLambang negara Garuda diatur penggunaannya dalam Pp No. 43/1958
Lagu: Garuda PancasilaGaruda pancasilaAkulah pendukungmuPatriot proklamasiSedia berkorban untukmuPancasila dasar negaraRakyat adil makmur sentosaPribadi bangsakuAyo maju majuAyo maju majuAyo maju maju. 2
2 http://chaplien.files.wordpress.com diakses hari SABTU tanggal 24 Maret 2012pukul 22.10 WIB   Asal Mula LangsungAsal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi kemerdekaan. Rincian asal mula langsung Pancasila menurut notonagoro, yaitu :a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)Nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari Bangsa Indonesia yang berupa adat-istiadat, religius. Dengan demikian pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadiandan pandangan hidup.b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)Bentuk Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Asal mulanya adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI.c. Asal Mula Karya (Kausa Efisien)Asal mula dengan menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)Tujuannya : untuk dijadikan sebagai dasar negara. Para anggota BPUPKI dan Soekarno – Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI.
Asal Mula Tidak LangsungAdalah asal mula yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan sehari-hari bangsa Indonesia perincian asal mula tidak langsung :a. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara. Nilai-nilainya yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Nilai-nilainya yaitu adat istiadat, kebudayaan dan religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman memecahkan problema.c. Asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri (Kausa Materealis).
 Filsafat pancasila1. Pengertian FilsafatBangsa Indonesia mengenal kata filsafat dari bahasa Arab falsafah. Secara Etimologis kata filsafat berasal dari bahasa yunani Philosophia dan philoso-Phos. Philos/Philein (shabat/cinta) dan Sophia/sophos (pengetahuan yang bijaksana / hikmah-kebijaksanaan.) Bertens, 2006. Menurut Burhanudin Salam (1983), filsafat adalah sistem kebenaran tentang segala sesuatu yang dipersoalkan sebagai hasil dari pada berfikir secara radikal, sistematis, dan universal.
2. Landasan Filsafat PancasilaKekokohan suatu bangsa tergantung dari keyakinan bangsa tersebut terhadap nilai-nilai luhur bangsanya. Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai luhur tersebut terkristalisasi dan terakumulasi dalam filsafat Pancasila yang merupakan karya Bapak Bangsa (Founding Fathers) yang tak ternilai. Filsafat Pancasila merupakan renungan jiwa yang dalam, berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman yang luas yang harmonis sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
1) Landasan EtimologisSecara etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta yang ditulis dalam huruf Dewa Nagari . Makna dari Pancasila ada 2(dua). Pertama panca artinya lima dan Syila (huruf I pendek) artinya baru sendi, Jadi Pancasyila berarti berbatu sendi yang bersendi lima. Kedua Panca artinya lima Syiila (huruf I panjang) artinya perbuatan yang senonoh/ normatif Pancasyiila berarti lima perbuatan yang senonoh/normatif, perilaku yang sesuai dengan norma kesusilaan. (Saidus S. 1975)
2) Landasan historisSecara historis Pancasila dikenal secara tertulis oleh bangsa Indonesia sejak abad ke XIV pada zaman Majapahit yang tertulis pada 2 (dua) buku yaitu Sutasoma dan Nagara Kertagama. Buku Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular tercantum dalam Panca Syiila Krama yang merupakan 5 (lima) pedoman yaitu :- Tidak boleh melakukan kekerasan- Tidak boleh mencuri- Tidak boleh dengki- Tidak boleh berbohong- Tidak bolehmabukBuku Negara Kertagama ditulis oleh Mpu Prapanca tercantum pada sarga 53 bait 2 (dua) sebagai berikut : Yatnag gegwani Pancasyiila kertasangkara bhiseka karma. Selama berabad-abad bangsa Indonesia tidak mendengar lagi kata Pancasila, baru pada tanggal 1 Juni 1945 pada rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) I, yang berlangsung mulai 29 Mei – 1 Juni 1945 kata Pancasila digemakan kembali oleh Bung Krno untuk memenuhi permintaan ketua BPUPKI dr. Rajiman Wedyodiningrat dasar Negara Indonesia merdeka. Pancasila yang disampaikan Bung Karno sebagai Berikut:- Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme,- Internasionalisme atau Perikemanusiaan,- Mufakat atau Demokrasi,- Kesejahteraan Sosial, dan- Ketuhanan yang Berkebudayaan.Pancasila menurut Bung Karno dapat diperas menjadi TRISILA, yaitu: Sila Pertama dan kedua menjadi Sosio Nasionalisme. Sila ke tiga dan keempat menjadi Sosio Demokrasi dan Ketuhanan. Trisila masih bisa diperas menjadi EKASILA yaitu GOTONG ROYONG (Wedyodiningrat, 1947)Pancasila rumusan Bung Karnodikaji anggota panitia lainnya dan dirumuskan kembali pada tanggal 22 Juni 1945 yang dikenal sebagai PIAGAM JAKARTA, oleh Muhammad Yamin disebut JAKARTA CHARTER.Sila-sila Pancasila dalam Piagam Jakarta:1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syare'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Menurut dasar2. Perikemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Piagam Jakarta ini dirumuskan dan ditanda tangani oleh 9 orang yaitu :1. Ir. Soekarno (Bung Karno)2. Drs. Mohamad Hatta (Bung Hatta)3. Mr. A.A Maramis4. Abikoesno tjokrosoejoso5. Abdoel Kahar Moezakir6. H. Agoes Salim7. Mr. Achmad Soebarjo8. Wachid Hasyim9. Mr. Mohamad Yamin. (Ismaun, 1978; Kansil, 1968)
Pada waktu diundangkan UUD'45 tanggal 18 Agustus 1945 rumusan Pancasila Berbeda dengan yang tercantum pada Piagam Jakarta. Rumusan tersebut menjadi berikut:1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Perumus Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD'45 menurut Prof. Dr. Sri Soemantri S.H. LLM. Dalam ceramahnya pada Pelatihan Nasional Dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila di Yogyakarta (2002) adalah :1. Drs. Mohammad Hatta2. Abikoesno Tjokrosoejoso3. Kasman Singomedjo4. Wahid Hasjim5. Mr. Mochamad Hasan
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, pada bulan Desember 1949 NKRI menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), sebagai hasil dari persetujuan pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda yang dikenal dengan Konperensi Meja Bundar (KMB), RIS terdiri atas 16 negara bagian. Usia RIS berakhir pada bulan Mei 1950 NKRI terbentuk kembali.
Mulai tahun 1950 sampai tahun 1959 Indonesia menggunakan Undang-Undang dasar Sementara Th. 1950 (UUDS '50) dimana sifat pemerintahannya Parlementer dan menganut demokrasi Liberal.Perubahan pemerintahan maupun bentuk Negara. Sifat Konsistensi mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara. Sifat kesadaran dari bangsa Indonesia akan pentingya Pancasila sebagai norma dasar/fundamental norm/grund norm bagi kokohnya NKRI.
3) Landasan YuridisSecara yudridis butir-butir Pancasila tercantum pada pembukaan UUD'45 alinea ke IV, yang diejawantahkan dalam pasal-pasal UUD'45. Dalam TAP MPR RI No. XVIII/MPR/'98 dikukuhkan Pancasila sebagai dasar Negara harus konsisten dalam kehidupan bernegara. Dalam TAP MPR RI No. IV/MPR/'99 diamanatkan agar visi bangsa Indonesia tetap berlandaskan pada Pancasila.
4) Landasan KulturalPancasila yang bersumber dari nilai agama dan nilai budaya bangsa Indonesia tercermin dari keyakinan akan Kemahakuasaan Tuhan YME dan kehidupan budaya berbagai suku bangsa Indonesia yang saat kini masih terpelihara, seperti : Tiap upacara selalu memohon perlindungan Tuhan YME, gotong royong , asas Musyawarah mufakat. Pada masyarakat Padang dalam perilaku kehidupan bermasyarakat erat terkait dengan nilai agama yang tercermin pada konsep: " Adat basandi syara dan syara basandi kitabbullah." Yang berarti hokum adat bersendikan syara dan syara bersendikan Al-Quran.Pada masyarakat Sunda kegiatan kehidupan sudah seyogyanya berpedoman pada tiga aspek yang tidak terpisahkan yaitu:Elmu tungtut, dunya siar, ibadah tetep lakonan (carilah ilmu, carilah rizki/ harta dan tetaplah beribadah pada Tuhan YME). Dalam azas musyawarah mufakat/ demokrasi terungkap pada nilai tetap dikemukan dengan cara yang santun tanpa orang kehilangan kehormatan dirinya (Win-win solution). Hal ini tercermin dari prinsip sebagai berikut.Hade ku omong goring ku omong (baik atau buruk katakanlah). Namun harus Caina herang laukna beunang (airnya bersih ikannya tertangkap/win-win solution) 3
3 http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/464/jbptunikompp-gdl-dewitriwah-23165-3-(pertemu-l.pdf B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
1. Pengertian IdeologiIdeologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Edios yang berarti cita-cita dan Logos yang berarti pengatahuan atau ilmu dan paham. Dalam pengertian sempit atau sederhana, ideologi diartikan sebagai gagasan yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Sedangkan ideologi dalam arti luas digunakan untuk segala cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman yang normatif.Ideologi menurut W. White adalah:"soal cita-cita politik atau doktrin atau ajaran suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan".
diakses hari SABTU tanggal 24 Maret 2012 pukul 17.10 WIBSedangan Harold H. Titus mendefinisikan ideologi adalah:"Suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masukan politik dan ekonomi filsafat social yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat".Ada banyak sifat atau tipe ideology. Secara umum tipe ideology ini bagi menjadi empat (BP-7, 1991:384), yaitu:
1) Ideologi KonservatifYaitu ideologi yang memelihara keadaan yang ada (status quo), setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka peluang. Kemungkinan perbaikan dalam hal teknis.
2) Kontra IdeologiYaitu melegitimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan dianggap baik. Tipe ideology ini selalu bersikap berseberangan dengan ideology yang mapan.
3) Ideologi Reformismerupakan tipe ideologi yang berkehendak merubah keaadaan. Ideologi ini menginginkan perubahan yang perlahan dan bertahap.
4) Ideologi RevolusionerYaitu ideology yang bertujuan mengubah seluruh sistem nilai masyarakat itu atau secara dramatis.Menurut bahan penataran (BP-7 Pusat, 1993) ideologi diartikan sebagai ajaran. Dokrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaanya dalam menanggapi dan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Sedangkan menurut. Gunawan Setiardja ideologi dapat dirumuskan sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas, yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.Dewasa ini ideologi telah menjadi suatu pengertian yang kompleks. Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan terjadinya perbedaan yang makin jelas antara ideologi, filsafat, ilmu dan teologi. Dalam perkembangan itu ideologi mempunyai arti berbeda:1. Ideologi diartikan sebagai pengetahuan yang mengandung pemikiran besar, cita-cita besar, mengenai sejarah, manusia, masyarakat, dan Negara.2. Ideologi diartikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris, ditujukan dan tumbuh berdasarkan kepentingan tertentu,3. Ideologi dipandang sebagai belief system, sedangkan ilmu, filsafat maupun teologi merupakan pemikiran yang bersifat refleksif, kritis, dan sistematik, dimana pertimbangan utamanya adalah kebenaran pemikiran.
2. Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.1. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.2. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).3. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.4. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.5. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
3. Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
4. Pancasila merupakan Ideologi terbukaCiri has ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh Negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka menurut pandangan Negara modern bahwa Negara modern hidup dari niali-nilai dan sikap-sikap dasar.Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengna perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat yang menyatakan, "…terutama bagi Negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya, dan mencabutnya".Pancasila dapat menerima dan mengembangkan ideologi baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan lingkungannya, bersifat demokratis dalam arti membuka diri akan masuknya budaya luar dan dapat menampung pengaruh nilai-nilai dari luar yang kemudian diinkorporasi, untuk memperkaya aneka bentuk dan ragam kehidupan bermasyarakat di Indonesia juga memuat empat dimensi secara menyeluruh.Setiap negara memiliki ideologi tersendiri. Ada yang memiliki ideologi individualistik yang memandang manusia dari sisi hak asasinya, ideologi komunistik yang memendasarkan diri pada premise bahwa semua materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi, dengan menempuh proses dialektik yang mana di dalam diri manusia tidak ada yang permanen sehingga kontradiksi terhadap lingkungan selalu menghasilkan perubahan yang menentukan diri manusia dan faham agama yang bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kiblat suci agama. Indonesia sendiri menganut ideologi pancasila yang memandang manusia selaku makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan yang lain.Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Batas-batas Keterbukaan Ideologi PancasilaSungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut:a. Stabilitas nasional yang dinamisb. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, dan komunismec. Mencegah berkembangnya paham liberald. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakate. Penciptaan norma yang baru melalui suatu consensus. 44 http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/451/jbptunikompp-gdl-irpanpirma-22536-6-10babi.pdf diakses hari sabtu tanggal 24 Maret 2012 pukul 18.10 WIB4. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSASebagai nilai dasar yang bersifat abstrak dan normatif, perluupaya konkretisasi yaitu dengan menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum positif negara. Sebagai negara yang berdasar atas hukum, sudah seharusnya segala pelaksanaan dan penyelenggaraan bernegara bersumber dan berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menurut teori jenjang norma (stufentheorie) yang dikemukakan oleh Hans Kelsen seorang ahli filsafat hukum, dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar (grundnorm) dari sutu negara atau disebut norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam negara. Di bawah grundnorm terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya lebih rendah dari grundnorm tersebut. Norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat tadi membentuk susunan hierarkis yang disebut sebagai tertib hukum.Hans Nawiansky mengembangkan teori dari Hans Kelsen. Hans Nawiansky menghubungkan teori jenjang norma hukum dalam kaitannya dengan negara. Menurut Hans Nawiansky, norma hukum dalam suatu negara juga berjenjang dan bertingkat membentuk membentuk sutau tertib hukum. Norma yang di bawah berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi lagi demikian seterusnya sampai pada norma tertinggi dalam negara yang disebutnya sebagai Norma Fundamental Negara (staatsfundamentalnorm). Norma dalam negara itu selain berjenjang, bertingkat dan berlapis juga membentuk kelompok norma hukum yang terdiri atas 4 (empat) kelompok besar, yaitu :1. Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara2. Staatgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara3. Formellgesetz atau undang-undang4. Verordnung dan Autonome Satzung atau aturan pelaksana dan aturan otonom.Kelompok norma itu bertingkat dan membentuk piramida.Menurut Prof. Hamid S. Attamimi, selain berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm, Pancasila juga sebagai Cita Hukum (Rechtsidee). Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi, yaitu :1. Fungsi regulatif2. Fungsi konstitutifDi Indonesia, norma tertinggi adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi, Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut sebagai :1. Norma dasar;2. Staatsfundamentalnorm;3. Norma pertama;4. Pokok kaidah negara yang fundamental;5. Cita Hukum (Rechtsidee).Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pernyataan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan kedudukannya, yaitu sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Sebagai sumber nilai dan norma dasar negara maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden5. Peraturan Daerah. 5
5 http:// elib.unikom.ac.id/files/disk1/451/jbptunikompp-gdl-waridi-19513-2-2 diakses hari sabtu tanggal 24 Maret 2012 pukul 21.45 WIB  1.2 Ketuhanan Yang Maha EsaPercaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. Suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.
2.2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Moralitas)Nilai kemanusian ini bersumber pada dasar filosofi antropologi, bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) juga jasmani (raga) yang berdiri sendiri sebagai mahluk ciptaan Tuhan.Dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga Negara sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan sebagai asas kehidupan, yang didasarkan pada nurani manusia dalam berhubungan dengan lingkungan sekitarmya. sebab setiap manusia mempunyai kemampuan untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.Manusia yang maju peradabannya tentu lebih maju,mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang lebih teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat yang aman untuk mencapai ketentraman dengan usaha keras, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
 2.3 Persatuan IndonesiaDalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah perwujudan sifat kodrat manusia sebagai mahluk monodualisme, yaitu mahluk individu juga mahluk social. Negara adalah tempat berkumpulnya elemen-elemen yang berupa suku, ras, etnis, klan, kelompok maupun golongan yang didlamnya saling mengisi. Meskipun begitu bangsa Indonesia tetap bersatu walaupun terdapat banyak kebudayaan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Bangsa Indonesia hadir untukMewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan yang sempit,namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan dasar persatuan Indonesia.
2.4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan dan PerwakilanSebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila ini adalah;1. Adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab baik terhadap masyarakat maupun moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.2. Menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan.3. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.4. Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras, maupun golongan.5. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.7. Menjunjung tinggi asas musyawarah.Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam pergolakan untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran dan aliran yang sempit dan hanya mementingkan dirinya sendiri.
2.5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaNilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan hak-hak dan tidak memihak antara satu dengan yang lainnya, serta pemerataan terhadap suatu hal. Keadilan disini meliputi keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri , manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negaranya. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa serta hubungan manusia dengan Tuhannya.Keadilan yang harus terwujud meliputi• Kedilan Distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, maksudnya Negara harus menjamin kesejahteraan dan ketentraman warga negaranya.• Keadilan Legal,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara maksudnya warga Negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan dan perundang-undangfan yang berlaku.• Keadilan Komutatif, maksudnya hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya saling timbal balik.keadaan bertujuan agar masyarakat daopat bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya, sehingga kesejahteraan dapat tercapai secara merata.6
6 http://kanal3.wordpress.com/2010/11/01/sejarah-lahirnya-pancasila diakses hari selasa tanggal 20 Maret 2012 pukul 23.01 WIB Kesimpulan
Dari kutipan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa:1. Lahirnya Pancasila berawal dari pidato Bung Karno dalam sidang BPUPKI yang bertujuan untuk membahas dasar ideology bangsa Indonesia setelah merdeka yang diadakan pada tanggal 29 mei – 1Juni 1945, akhirntya dibentuk dasar Negara dan disahkan pada tanggal 18 juni 19452. Pancasila mempunyai makna dan kandungan disetiap sila.
Adapun kandunganya adalah sebagai berikut;Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang rill dan wajar.Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata. Daftar Pustaka• Nasional. Kompas. Com• Pancasila Bung Karno, paksi Bhineka Tunggal Ika• http://kanal3.wordpress.com/?s=pancasila• http://kanal3.wordpress.com/2010/11/01/sejarah-lahirnya-pancasila• http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/451/jbptunikompp-gdl-irpanpirma-22536-6-10babi.pdf• http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/464/jbptunikompp-gdl-dewitriwah-23165-3-(pertemu-l.pdf• http://ebookbrowse.com/im/implementasi-pancasila-dalam-kehidupan-bermasyarakat• http://www.Untag-sby.ac.id• Syarbaini. Syahrial.2002. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, Ghaila Indonesia: Jakarta• Khaelan, Zubaidi Ahmad. Pendidika Kewarnegaraan Untuk Perguruan Tinggi,
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945
Dalam perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain pancasila hanya sebagai symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historisnya pancasila sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai ideology nasional dasar dalam kehidupan berpolitik bangsa kita..
Untuk lebih jelas mengenai hal yang dimaksud marilah sama-sama kita simak pada bab selanjutnya mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Nasional.
B. RUMUSAN MASALAH
            Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sbb :
Pengertian ideologi
Makna ideologi bagi suatu negara
Pengertian macam macam ideologi ( terbuka, tertutup, Komperenhensif, Partikular)
Peranan ideologi bagi suatu Negara.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia yang memiliki ciri terbuka, Komperenhensif, Reformatif dan Dinamis.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberalisme dan Ideologi Komunisme.
C.TUJUAN
            Tujuan Penulisan makalah ini adalah :
Untuk mengetahui Pengertian ideologi
Untuk mengetahui makna ideology bagi suatu negara
Untuk mengetahui Pengertian macam macam ideologi ( terbuka, tertutup, Komperenhensif, Partikular)
Untuk mengetahui Peranan ideologi bagi suatu Negara.
Untuk mengetahui bahwa Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia yang memiliki ciri terbuka, Komperenhensif, Reformatif dan Dinamis.
Untuk mengetahui Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberalisme dan Ideologi Komunisme.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   PENGERTIAN IDEOLOGI
Secara etimologi istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti Ilmu dan kata idea berasal dari bahasa yunani eidos yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat. Maka secara harfiah, ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas dasar landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Apabila ditelusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1976. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membanggun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai one great system of trunth dimana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, mak De Tracy menyebutkan ideologie yaitu scieence of ideas, suatu program yang diharapkan dapat membawa perobahan Internasional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohkannya sebagai khayalan belaka, yang tidak mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan.
Sedangkan secara terminologi, menurut Soerjanto Poespowardjojo, ideologi adalah suatu pilihan yang jelas dan membawa komitmen untuk mewujudkannya. Sejalan dengan itu, Sastrapratedja mengemukakan bahwa ideologi memuat orientasi pada tindakan. Ia merupakan pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.Persepsi yang menyertai orientasi, pedoman dan komitmen berperan penting sekali dalam mewarnai sikap dan tingkah laku ketika melakukan tindakan, kegiatan atau perbuaan dalam rangka mewujudkan atau merealisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi tersebut. Logikanya, suatu ideologi menuntut kepada mereka yang meyakini kebenarannya untuk memiliki persepsi, sikap dan tingkah laku yang sesuai, wajar dan sehat tentang dirinya, tidak lebih dan tidak kurang. Karena, melalui itulah dapat diharapkan akan lahir dan berkembang sikap dan tingkah laku yang pas dan tepat dalam proses perwujudannya dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Sastrapratedja di atas, maka ideologi memiliki kecenderungan untuk doktriner, terutama karena ia berorientasi pada tindakan atau perbuatan untuk merealiasikan nilai-nilainya.
Meskipun kecenderungan doktriner itu tidak selalu bermakna negatif, kemungkinan doktriner itu tidak selalu bermakna negatif, kemungkinan ke arah itu selalu terbuka. Obsesi atau komitmen yang berlebihan terhadap ideologi, biasanya merangsang orang untuk berpersepsi, bersikap dan bertingkah laku sangat doktriner, dan ini jelas sangat keliru. Ada beberapa istilah ideology menurut beberapa para ahli yaitu:
 1. Destut De Traacy :
istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
2. Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni :
a. Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau  
    tentang masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik.
b.  Ideologi secara structural : suatu system pembenaran seperti gagasan dan formula    
    politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
3. AL-Marsudi;
ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas
4. Puspowardoyo:
bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
5. Harol H. Titus:
Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
7.     HYPERLINK "http://id.wikipedia.org/wiki/Descartes" \o "Descartes" Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia
7.      HYPERLINK "http://id.wikipedia.org/wiki/Machiavelli" \o "Machiavelli" Machiavelli:
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
8.      Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
9.        Francis Bacon
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
10.      Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
11.        Napoleon:
Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya.
B.   MAKNA IDEOLOGI BAGI SUATU NEGARA
Pada hakikatnya ideologi adalah merupakan hasil reflesi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideologi dengan masyarat negara. Di suatu pihak membuat ideologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong masyarakat mendekati bentuk yang ideal. Idologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya. Dengan demikian ideologi sangat menentukan eksestensi suatu bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembanggunan. Hal ini disebabkan dalam ideologi terkandung suatu oreantasi praktis.
                                                                                            
C.   PENGERTIAN MACAM MACAM IDEOLOGY
1.     Ideologi Terbuka
            Ideologi terbuka adalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologissekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemuksn dalam kehidupan mereka.
Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsadah itu.
Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
2.    Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup adalah suatu sistem emikiran tertutup dan sifatnya mutlak yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
Bersifat totaliter, artinya mencakup/ mengurusi semua bidang kehidupan. Ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan. Oleh karena kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku masyarakat.
Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
Menuntut nasyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
6.    Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total.
3.    Ideologi Komperenhensif
Ideologi Komprehensif Didefinisikan sebagai suatu system pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
4.    Ideologi Partikular
IdeologiPartikularDidefinisikan sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersususn secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat
D.   PERANAN IDEOLOGI BAGI BANGSA DAN NEGARA
Jika menengok sejarah kemerdekaan negaranegara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata.
Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk memisahkan kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi.
Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan.
E.   PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA  INDONESIA YANG TERBUKA , REFORMATIF DAN DINAMIS
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.
Berbicara mengenai pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang ideologi yang diperlukan Pancasila tidak dapat dihindarkan. Oleh sebab itu untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka, hidup dan dinamis sangat diperlukan. Hal ini dapat dijadikan sarana dan wacana untuk memelihara dan memperkuat relevansi Pancasila dari masa ke masa. Singkatnya, perlu ada semacam interaksi antara ideologi dengan realita masyarakat.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagai mana yang terjadi pada ideologi-ideologilain di dunia, namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kualitas pancasila sebelum di syahkan menjadi dasar filsafat negara lain-lainnya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara Indonesia menggangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitai sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat panccasila yang pertama sekali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali ahirnya pada tanggal 18 agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia.
Pancasila sebagi suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pansila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senentiasa berkambang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
Nilai dasar. Yaitu hakikat kelima Pancasila yaitu, ketuhannan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan esensi dari nilai-nilai Pancasila tang bersifat universal, sehingga dalam nilai tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai ideologi tersebut tertuang di dalam pembukaan UUD 1945, sehimgga oleh karena pembukaan memuat nilai-nilai dasr ideologi Pancasila maka UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertiphukum tertinggi, sehingga sumber hukum positif sehingga didalam negara memiliki kedudukan sebagai staatsfundamentalnorm atau pokok kaefdah negara yang fundamental.
Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, srategi, saran, serta lembaga pelaksanaannya. Nilai intsrumental ini merupakan eksplistasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya GBHN yang lima tahun senentiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, depertemen-depertemen, sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).
Nilai praktis, yaitu merupakan nilai-nilai realisasi intrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifa nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, bangsa dan negara. Dalam realisasi praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senentiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serat aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka secara stuktual memiliki tiga dimensi yaitu:
1.    Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Hikikat nilai-nilai pancasial tersebut bersumber pada filsafat pancasial (nilai-nilai filosofis yamng terkandung dalam Pancasila).
2.    Dimensi normatif, yaitu niali-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertip hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).
3.    Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan raelitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata (kontrik) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyalenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat utopisyang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang melainkan suatu ideologi yang bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata. F.    PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LIBERALISME DAN IDEOLOGI KOMUNISME
1.     Ideologi Pancasila
Pengertian Pancasila
Pancasila, secara etimologis berasal dari dua kata yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar. Pancasila dari akar kata berarti lima dasar, tepatnya adalah dasar bagi negara Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang dikumandangkan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal I Juni 1945, yakni pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal dalam arti formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Hal ini didasarkan pada interpretasi histories dimana rumusan dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 diberi nama dengan bentuk istilah "Pancasila" sejak tanggal 1 Juni 1945. Pancasila diartikan sebagai ideologi yang mencerminkan identitas, kepribadian bangsa sekaligus merupakan alat pemersatu seluruh bangsa untuk mencapai tujuan perjuangan kemerdekaan.
Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, Pancasila dapat diterima sebagai ideologi nasional karena sifatnya yang menyatukan berbagai kelompok masyarakat, memberi arah dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Pancasila memiliki dua pengertian yang pokok, yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
b. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut Dasar Falsafat Negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Fungsi pokok daripada Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segal sumber hukum atau sumber dari tertib hukum. Pengertian tersebut adalah pengertian Pancasila yang bersifat yudiris kenegaraan. 
      c.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia       Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari). Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Pancasila sebagai norma fundamental, berfungsi sebagai suatu cita-cita atau ide yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan. Adapun wujud Pancasila secara konkret merupakan perwujudan Pancasila itu dalam setiap perbuatan. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara republik Indonesia.
d. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Pancasila dijadikan ideologi terbuka dikarenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan  rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara modern yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi.
Indonesia adalah sebuah negara dan sebuah negara memerlukan sebuah ideologi untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada pada negara tersebut, dan masing-masing negara berhak menentukan ideologi apa yang paling tepat untuk digunakan, dan di Indonesia yang paling tepat adalah digunakan adalah ideologi terbuka karena di Indonesia menganut sistem pemerintahan demokratis yang di dalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai dengan keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat untuk digunakan oleh Indonesia.
e. Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku 
dikarenakan  cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Batas-batas Keterbukaan Ideologi pancasila
Walaupun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a.         Stabilitas nasional yang dinamis.
b.         Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c.         Mencegah berkembangnya paham liberal.
d.         Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e.         Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
  
 g. Hambatan dan Tantangan dalam Berideologi Pancasila
        Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu dari negara sendiri maupun dari luar negeri.

1.    Hambatan
          Hambatan muncul karena adanya perbedaan aliran pemikiran, misalnya :
Paham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat. Disini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu   lain, bukan oleh kepentingan masyarakat.
Paham golongan. Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas  lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan-hubungan produksi dan kepemilikan sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan dan semua itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia.
Isu, penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan tujuan tertentu.
Gejala-gejala negative, antara lain pola hidup konsumtif, sikap mental individualistis, pemaksaan kehendak, kemalasan, penurunan disiplin dan lain lain. 2.Tantangan  - Tantangan dari dalam negeri
Tantangan disintegrasi, adanya perpecahan-perpecahan yang disebabkan  
tidak  puasnya sikap daerah menimbulkanpermasalahan-permasalahan yang dapat menghancurkan  persatuan dan kesatuan NKRI, seperti lepasnya Timor Timur pada tahun 1999.
b.    Pemberontakan-pemberontakan sejak jaman Revolusi
c.    Tantangan dari masalah agama : adanya usaha-usaha yang timbul karena keinginan untuk  mengganti Pancasila dengan symbol keagamaan, antara lain: Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS)
d.    Tantangan dari masalah SARA : adanya perpecahan yang mengatas namakan SARA menyebabkan beberapa peristiwa yang dapat menghancurkan Pancasila antara lain:  Peristiwa Poso, Peristiwa Tanjung Periok, Peristiwa Mei 1998, dan masih banyak lagi.
- Tantangan dari Luar Negeri
a.   Adanya tantangan dari ideologi lain yang ingin mengganti ideologi Pancasila
      dengan ideologi lain.
Adanya intervensi dari negara lain untuk menghancurkan NKRI contohnya privatisasi BUMN atau campur tangan Amerika dalam penanganan hukum dan keamanan di Indonesia.
oleh karena itu, Pancasila bagaimana pun juga akan berusaha untuk tetap mempertahankan diri dari segala macam tantangan tersebut demi kelangsungan negara Indonesia.
2.    Ideologi Liberal
    Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang ditangkap dengan indera manusia) serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara. Menurut paham liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri. Menurut Hobbes istilah "homo homini lupus" bararti bahwa dalam hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan menjadi ancaman bagi manusia lainnya. Liberalisme yaitu bahwa rakyat merupakan ikatan dari individu-individu yang bebas, dan ikatan hukumlah yang mendasari kehidupan bersama dalam negara.
Kebebasan manusia dalam realisasi demokrasi senantiasa mendasarkan atas kebebasan individu di atas segala-galanya. Rasio merupakan hakikat tingkatan tertinggi dalam negara, sehingga dimungkinkan akan berkedudukan lebih tinggi daripada nilai religius. Hal ini harus dipahami karena demokrasi akan mencakup seluruh sendi-sendi kehidupan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, antara lain bidan politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, ilmu pengetahuan bahkan kehidupan agama ataupun religius. Atas dasar inilah perbedaan sifat serta karakter bangsa sering menimbulkan gejolak dalam menerapkan demokrasi yang hanya mendasarkan pada paham liberalisme
Ciri-ciri ideologi liberal sebagai berikut
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik
Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan diri sendiri.
Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk.
Semua masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar   individu berbahagia.
Hak-hak tertentu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan   manapun.
Negara yang menganut Ideologi Liberalisme :
Beberapa Negara di Benua Amerika yang menganut ideology liberalisme Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga dianut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname dan masih banyak lagi negara-negara yang menganut Ideologi Liberalisme di benua lainnya.
3.    Ideologi Komunis
    Berbagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal. Menurut paham ini, munculnya masyarakat kapitalis menyebabkan penderitaan rakyat, sehinggakomunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinanbahwa manusia pada hakekatnya adalah makhluk sosial saja dan sekumpulan relasi sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukan individualisme. Karena tidak adanya hak individu, maka dapat dipastikan bahwa menurut paham komunisme bahwa demokrasi individualisme itu tidak ada, yang ada adalah hak komunal.
    Dalam masyarakat terdapat kelas-kelas yang saling berinteraksi secara dialektis yaitu kelas kapitalis dan kelas proletar (buruh). Kelas Kapitalis senantiasa melakukan penindasan atas kelas buruh proletar. Semua ini harus dilenyapkan. Untuk merubah hal tersebut, maka harus dilakukan dengan mengubah secara revolusioner infrastruktur masyarakat. Etika ideologi komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas.
    Kaitannya dengan negara, bahwa negara adalah sebagai manifestasi dari manusia sebagai makhluk komunal. Mengubah masyarakat secara revolusioner harus berakhir dengan kemenangan pada pihak kelas protelar. Pemerintah negara harus dipegang oleh orang-orang yang meletakkan kepentingan pada kelas proletar. Hak individual dianggap tidak ada dan hak asasi dalam negara hanya berpusat pada hak kolektif. Sehingga komunisme adalah anti demokrasi dan hak asasi manusia.
Ciri-ciri Ideologi Komunisme :
1.      Atheis. Orang komunis menganggap Tuhan tidak ada. Akan tetapi, kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah Tuhan ada. Maka, keberadaan Tuhan terserah kepada manusia.
2.      Kurang menghargai manusia sebagai individu. Manusia itu seperti mesin. Kalau sudah tua, rusak, jadilah ia rongsokan tidak berguna seperti rongsokan mesin, terbukti dari ajarannya yang tidak memperbolehkan ia menguasai alat-alat produksi.
3.      Salah satu doktrin komunis adalah revolusi terus-menerus. Revolusi itu menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering disebut go international. Komunisme memang memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas, semua orang sama. Namun, untuk menuju ke sana, ada fase diktator proletariat yang bertentangan dengan demokrasi. Salah satu pekerjaan diktator proletariat adalah membersihkan kelas-kelas lawan komunisme, khususnya tuan-tuan tanah dan kapitalis.
4.      Dalam dunia politik, komunisme menganut sistem politik satu partai, yaitu partai komunis. Maka, ada Partai Komunis Uni Soviet, Partai Komunis Cina, PKI, dan Partai Komunis Vietnam, yang merupakan satu-satunya partai di negara bersangkutan. Jadi, di negara komunis tidak ada partai oposisi. Jadi, komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM.
Negara yang menganut Ideologi Komunisme :
Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham komunis adalah Republik Rakyat Cina (sejak 1949), Vietnam, Korea Utara, Tiongkok, Kuba dan Laos
Secara garis besar Perbandingan Ideologi Pancasila, Liberalisme, dan Komunisme
Termuat dalam tabel di bawah ini:
         Ideologi
      Hal Pancasila Liberal Komunis
Hubungannya dengan
Agama Wajib dengan kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinannya. Boleh memeluk agama dan juga tidak dilarang untuk tidak memeluk agama. Tidak percaya dengan keberadaan Tuhan.
Hubungannya dengan Tatanan
Ekonomi Mengutamakan ekonomi koperasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila Melaksanakan sistem ekonomi liberal yang bebas. Hak-hak pribadi diakui dan diberi ruang sebebas-bebasnya Melaksanakan ekonomi etatisme yang berpijak pada kepentingan kolektif rakyat secara menyeluruh. Hak-hak pribadi dibatasi sampai pada batas tidak diakui
Hubungannya dengan sistem politik dan pemerintahan Sistem politik yang berasaskan Pancasila. Memperkenankan terdapat banyak organisasi partai untuk kepentingan demokrasi. Dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Sistem politik yang liberal dan demokratis. Terdapat sedikit partai, tapi sangat aspiratif dengan keinginan rakyat. Kepala negara dan kepala pemerintahan dipimpin oleh presiden. Sistem politik yang sosialis. Terdapat beberapa partai yang berhaluan berbeda, tetapi hanya satu yang muncul. Hal itu karena adanya keberpihakan politik pada salah satu partai saja. Hal ini biasa disebut demokrasi tertutup. Dipimpin oleh presiden seorang presiden.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Setiap negara berhak dalam memilih sistem pemerintahannya sendiri, Indonesia juga pernah menerapkan beberapa sistem pemerintahan. Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah ideologi terbuka karena sinkron dengan sistem pemerintahan yang demokratis yang menjamin kebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya. Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila.
Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa. Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini.
Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.
  
SARAN
              Diharapkan kepada mahasiswa agar dapat mengerti arti Pancasila sebagai sebuah Ideologi Nasional. 
          Demikianlah makalah ini kami  buat dengan segala kerendahan hati. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika penyampaian materi di dalamnya kurang berkenan di hati pembaca sekalian.
          Akhir kata, saya ucapkan terima kasih.
                                                                        Wassalamu'alaikum WR. WB
           
                                                                                    Penyusun
Daftar Pustaka
Sumber Buku:Prof. Dr. M. Habib Mustopo dkk. 2007. Sejarah SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira
UUD '45 dan Amandemen. Jakarta: Srikandi, 2006Sumber Internet:http://fadliyanur.blogspot.com/2008/02/pancasila-uud-1945.html
http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1997/09/23/0038.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi
http://ideologipancasila.wordpress.com/http://id.wikipedia.org/wiki/Islamismehttp://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi_Islamhttp://id.wikipedia.org/wiki/Sosialismehttp://id.wikipedia.org/wiki/Komunismehttp://id.wikipedia.org/wiki/Kapitalis HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" BAB 2Landasan Teori            Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi  bangsa dan Negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.  
            Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa dapat dikatakan bahwa masyarakat Indonesia merupakan kausa materialis Pancasila.

HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" BAB 3Pembahasan HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" 3.1 Pengertian IdeologiIdeologi berasal dari kata "idea"= gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan "logos" = ilmu. Secara etimologis ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.Pengertian ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik,bidang sosial,bidang kebudayaan dan bidang agama. (Soejono, Soemargono).
Ideologi negara menjadi basis bagi sistem kenegaraan suatu negara, pada hahikatnya merupakan asas kerohanian yang memiliki ciri-ciri:
a.      Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kenegaraan/kebangsaan.
b.     Asas kerohanian berupa pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup, dll. Yang diperjuangkan dan dipertahankan melalui pengorbanan. ( Notonagoro; Pancasila. Yuridis kenegaraan, hal 23)
Dalam arti lain, Ideologi adalah seperangkat tata nilai yang disusun secara sistematis bulat dan utuh yang didukung oleh sekelompok manusia, yang digunakan untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya. Selain itu, banyak pengertian-pengertian dari ideologi. Berikut adalah pendapat-pendapat dari pakar tentang ideologi;
1.     Padmo Wahjono
Ideologi merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensi daripada pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok.
2.     Mubyarto
Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya ( atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
3.     M. Sastrapratedja
Ideologi ialah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir suatu sistem yang teratur.4.     Soerjanto Poespowardojo
Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" 3.2 Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka
1. Ideologi tertutup
Ideologi tertutup adalah sistem pemikiran ideologi yang bersumber dari pemikiran kelompok atau perseorangan.
Ciri-ciri ideologi tertutup :1)     Merupakan cita-cita/ ideologi suatu kelompok/ perseorangan.
2)     Tidak merupakan ideologi yang hidup secara luas di masyarakat.
3)     Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan dari masyarakat.
4)     Isinya bukan hanya cita-cita tertentu, tetapi ada tuntutan mutlak untuk taat kepada ideologi tersebut.
2. Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah sistem pemikiran yang berasal dari masyarakat luas.
Ciri-ciri ideologi terbuka :1)     Nilai ideologi berasal dari dalam masyarakat itu sendiri ( bukan berasal dari luar)
2)     Nilai/cita-cita ideologinya bukan merupakan ideologi kelompok, tapi musyawarah/ konsensus masyarakat.
3)     Tidak diciptakan oleh negara, tapi tumbuh dari masyarakat
4)     Isinya tidak operasional, oleh karena itu harus dijabarkan dahulu dalam bentuk perangkat-perangkat berupa konstitusi dan perundang-undangan.
5)     Senantiasa terbuka untuk reformasi
6)     Ideologi terbuka berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran, serta akselerasi masyarakat.
HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" 3.3 Makna Ideologi Bagi Suatu Bangsa/ NegaraPada hakikatnya ideologi merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya (Poespowardojo, 1991)
Makna ideologi bagi suatu negara, diantaranya :a.     Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, bangsa dan negara
b.     Ideologi membentuk masyarakat menuju cita-citanya
c.      Ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara
d.     Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuan melalui upaya pembangunan
e.     Ideologi sebagai sumber motivasi dan sumber semangat dalam kehidupan.
HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" 3.4  Kedudukan dan Fungsi Pancasilaa.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia ( ideologi nasional)
            Ideologi pancasila bukan hasil perenungan seseorang/ sekelompok orang, tetapi merupakan hasil renungan seluruh bangsa Indonesia, yang diangkat dari nilai-nilai budaya, adat istiadat dan religi bangsa.            Nilai- nilai budaya, adat istiadat dan religius itu dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan negara Indonesia dan ditetapkan pada kedudukan fundamental sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia ( ideologi nasional).
            Dengan demikian pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia berakar pada pandangan hidup bangsa indonesia sendiri, tidak bersumber/ berorientasi kepada ideologi bangsa lain.
b.     Pancasila sebagai Pandangan Hidup
            Pandangan hidup suatu bangsa adalah wawasan menyeluruh tentang kehidupan bangsa tersebut, yang bersumber/ dibangun dari nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsanya.Pandangan  hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik dalam kaitannya dalam kehidupan pribadi, interaksi manusia dengan Tuhan, sesama, dan dengan alam semesta.
Pancasila yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan religi bangsa Indonesia dalam hubungan dengan cita-cita bersama yang ingin dicapai, merupakan pandangan hidup individu, yang kemudian menjadi pandangan hidup masyarakat, selanjutnya menjadi pandangan hidup bangsa dan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia mengandung konsepsi dasar kehidupan yang dicita-citakan dan wujud kehidupan yang dipandang baik. Dengan pandangan hidup maka bangsa Indonesia akan :a.      Mengetahui arah dan tujuan yang ingin dicapai
b.     Mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapi (ipoleksosbud-hankamnas)
c.      Mampu membangun kebijakan-kebijakan dalam bidang politik,ekonomi, sosial-budaya, hukum dan hankam yang relevan dengan cita-cita yang ingin dicapai.
d.     Memiliki pedoman dan kekuatan rohaniah/ moral, berprilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.      Pancasila sebagai Dasar Negara
            Pancasila dalam kedudukan sebagai dasar negara. Disebut juga dasar falsafah negara atau idelogi negara, merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara/ pemerintahan. Artinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara, pemerintahan, segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi harus mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.
             Sebagai dasar negara pancasila merupakan asas kerohanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral dan hukum negara yang meliputi hukum dasar, baik yang tertulis ( UUD'45) maupun yang tidak tetulis ( Konvensi ).
            Sebagai dasar falsafah negara, pancasila memiliki kekuatan mengikat secara hukum setiap warga negara maupun penyelenggaraan negara dan pemerintahan.            Sebagai sumber dari segala sumber hukum (tertib hukum), pancasila tercantum dalam hierarki tertinggi, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Dan diformulasikan dalam pasal-pasal pada batang tubuh UUD'45. Ini berarti bahwa pancasila mengharuskan UUD'45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah/ penyelanggaraan negara untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.            Sebagai dasar falsafah negara dan sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi penyelenggaraan negara/ pemerintahan (termasuk golongan fungsional dan partai politik )Sebagai dasar negara, pancasila memiliki fungsi pokok sebagai berikut :1)     Tercantum dalam Pembukaan UUD'45 sebagai institusi tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
2)     Tap. MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo. Tap MPR no. V/MPR/1973 dan Tap MPR no. IX/MPR/1978)
HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" 3.5  Pancasila sebagai Ideologi Reformatif, Dinamis dan Terbuka            Pancasila sebagai ideologi reformatif, dinamis dan terbuka artinya bahwa ideologi pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan elastis, sehingga mampu menanggapi perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasarnya, akan tetapi mengeksplisitkan nilai-nilai dasar tersebut secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan reformatif dalam memecahkan masalah-masalah aktual sejalan dengan perkembangan aspirasi masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
            Sifat terbuka, luwes, fleksibel dan tidak kaku dari pancasila sebagai ideologi nasional adalah mutlak karena pancasila digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia.            Pancasila telah memenuhi kualitas tiga dimensi syarat ideologi terbuka sebagai berikut :1)     Dimensi realita ; artinya bahwa nilai-nilai dasar yang dikandung oleh ideologi pancasila secara real berakar dan hidup dalam masyarakat Indonesia.
2)     Dimensi idealisme; artinya bahwa nilai-nilai dasar ideologi pancasila mengandung gagasan yang memberi harapan masa depan yang lebih baik.
3)     Dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan; artinya ideologi pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan dalam pemikiran-pemikiran baru (kreatif dan dinamis), sesuai perkembangan peradaban tanpa menghilangkan / keluar dari jati diri nilai-nilai dasarnya.
HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" 3.6  Mekanisme Pengembangan Ideologi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
            Sehubungan dengan pentingnya aktualisasi nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka, maka dipaparkan 3 nilai berikut :1)     Nilai dasar
Nilai-nilai dasar tercantum dalam pembukaan UUD'45 meliputi nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar bersifat abstrak, umum/ universal, tidak terikat oleh waktu dan tempat, tidak berubah, berkenaan dengan esensi sesuatu yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya. Nilai dasar ditetapkan oleh para pendiri negara ( H. Subandi Al Marsudi, SH.,MH, 2004).
2)     Nilai instrumental
Berupa jabaran dari nilai-nilai dasar, yang merupakan arahan, instrumen, berupa aturan/ kebijakan dalam rangka mewujudkan nilai dasar, seperti : GBHN,UU,peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan, yang merupakan tindak lanjut dari UUD'45 sebagai hukum dasar. Nilai instrumental lebih konkrit, kontekstual dan disesuaikan dengan jangka waktu tertentu. Dari segi kandungannya, nilai instrumental merupakan kebijakan,strategi,sistem, rencana, program yang menindaklanjuti perwujudan nilai dasar dalam jangka waktu tertentu. Tiga lembaga yang berwenang menetapkan nilai instrumental adalah MPR, DPR, dan Presiden.3)     Nilai Praktis
Nilai praktis adalah kondisi interaksi antara nilai instrumental dengan kondisi nyata di masyarakat, dalam situasi dan tempat tertentu. Nilai praktis sifatnya sangat dinamis, karena bertujuan memelihara tegaknya nilai instrumental. Dari segi kandungannya, nilai praktis merupakan gelanggang kontaks ( interaksi) antara nilai idealis dengan realitas ( kenyataan ). Nilai praktis terdapat dalam banyak wujud penerapan nilai-nilai pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh penyelenggara negara seperti eksekutif, legislatif, maupun yudikatif , orpol dan ormas, organisasi ekonomi, budaya, maupun oleh warga negara secara perseorangan. Penyimpangan ( KKN, dll ) sering terjadi pada tatanan nilai praktis dibanding dengan nilai instrumentalnya.
HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" 3.7 Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya            Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Namun demikian dapat  juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut.
            Ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Nilai-nilai pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negaradan kemudian menjadi ideologi bangsaa dan negara. Oleh karena itu, ideologi pancasila, ada pada kehidupan bangsa dan terlekat pada kelangsungan hidup bangsa dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" BAB 4Kesimpulan dan Saran HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" 4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pada pembahasan tersebut, maka dapat penulis simpulkan bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia ( Ideologi Nasional) merupakan gagasan, pemikiran-pemikiran, cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang diangkat dari budaya, adat istiadat dan karakteristik bangsa Indonesia sendiri, tidak diangkat dari negara lain. Ideologi pancasila mencerminkan cara berfikir masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, menentukan eksistensi bangsa dan negara Indonesia, membimbing bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai cita-cita, ideologi juga menjadi sumber semangat dalam kehidupan. Pancasila sebagai ideologi nasional telah melekat dan menjadi jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri dan harus tetap menjadi milik bangsa Indonesia sampai kapanpun.Kedudukan dan fungsi ideologi pancasila bagi negara Indonesia dijadikan sebagai dasar negara RI dan bagi bangsa Indonesia dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.Ideologi Pancasila merupakan ideologi terbuka, artinya ideologi pancasila merupakan sistem pemikiran yang berasal dari masyarakat Indonesia secara luas dan senatiasa terbuka untuk reformasi. Pancasila sebagai Ideologi terbuka telah memenuhi kualitas 3 dimensi syarat ideologi terbuka yaitu dimensi realita, dimensi idealis dan dimensi fleksibilitas.Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.Pancasila sebagai Ideologi nasional dijadikan bangsa Indonesia sebagai pedoman agar tidak terombang ambing akibat pengaruh bangsa lain dan pedoman untuk berprilaku dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4.2 Saran             Saran yang dapat penulis sampaikan, yaitu; kita sebagai bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila, menjaga dan menanamkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai bangsa Indonesia sudah sepatutnya jika kita selalu menjaga nama baik ideologi bangsa Indonesia dan eksistensinya agar ideologi bangsa Indonesia yang tumbuh dari masyarakat Indonesia sendiri itu, tidak mudah di pengaruhi bangsa lain. Tetaplah berpegang teguh kepada ideologi bangsa sendiri yaitu Ideologi Pancasila.
HYPERLINK "http://bloggerfryc.blogspot.com/2012/11/makalah-pancasila_1.html" Daftar PustakaKhaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.Subandi Al Marsudi, 2008, Pancasila dan UUD'45 dalam Paradigma Reformasi, PT Raja
 Grafindo Persada, Jakarta.
    BAB I
PENDAHULUAN
1.1     LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang besar dan heterogen. Disebut bangsa yang besar karena jumlah penduduknya menempati urutan keempat terbanyak setelah RRC, Amerika Serikat dan India. Indonesia juga bangsa yang heterogen karena terdiri atas banyak suku bangsa dengan berbagai macam agama, budaya, bahasa dan adat istiadat.
Kita patut bersyukur bahwa bangsa yang besar dan heterogen ini dapat bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak bangsa – bangsa yang besar dalam sejarahnya hancur karena tidak mampu mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan. Contohnya adalah Uni Soviet dan Yugoslavia.
Mengapa bangsa Indonesia mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan ? salah satu jawabannya adalah karena kita telah sepakat Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan menjadi titik temu antarkelompok dan golongan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diterima dan dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kita perlu memelihara dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.
1.2     RUMUSAN MASALAH
A.  Bagaimanakah latar belakang historisnya pancasila ?
B.   Bagaimanakah fungsi dan kedudukan pancasila ?
C.   Bagaimanakah aktualisasi Pancasila ?
1.3     TUJUAN
    Bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional mengenai Latar Belakang Historis lahirnya Pancasila.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1     Ideologi Negara
1.Pengertian Ideologi
Istilah ideologi terbentuk dari kata idea dan logos. Idea berasal dari bahasa Yunani, ideos yang artinya bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata idea berarti gagasan, ide, cita-cita atau konsep. Sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science if ideas).
Berikut ini beberapa pengetahuan tentang ideologi dari para ahli:
a. Soerjanto Poespowaedojo
Ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya, bumi, dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
b. M. Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir dalam suatu sistem yang teratur.
c. A.T. Soegito
Ideology adalah serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib sosial dan politik yang ada,serta berupaya untuk mengubah serta mempertahankan tertib sosial politik yang bersangkutan.
d. Ramlan Surbakti
Ideologi dilukiskan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang hendak dicapai dan cara – cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
e. Fransn Magnis Suseno
Ideologi dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu :
1) Ideologi dalam pengertian luas
Ideologi berarti segala kelompok cita-cita luhur, nilai – nilai dasar, dan keyakinan – keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normative. Ideologi dalam arti luas ini selanjutnya dikatakan sebagai ideology terbuka.
2) Ideologi dalam pengertian sempit
Ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang akan menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Ideologi dalam arti sempit selanjutnya disebut sebagai ideologi tertutup.
2.2         Unsur Ideologi
Menurut M. Sastraprated, ideologi sebagai seperangkat gagasan mengandung tiga unsure, yaitu:
a. Berisi penafsiran atau pemahaman terhadap suatu kenyataan, artinya orang atau masyarakat dapat membuat penafsiran tentang keadaan berdasar ideologi.
b. Berisi nilai-nilai yang dianggap baik dan diterima oleh masyarakat sebagai pedoman bertindak, artinya masyarakat dapat berbuat berdasarkan nilai yang dianggap baik.
c. Memuat suatu orientasi tindakan, artinya ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk melaksanakan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya.
2.3         Manfaat Ideologi bagi Suatu Bangsa
Dalam kehidupan suatu bangsa, adanya ideologi sangat dperlukan. Dengan ideologi, suatu bangsa akan :
1. Mampu memandang persoalan – persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan – persoalan yang dihadapi sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan – persoalan besar, baik yang berasal dari dalam masyarakat sendiri maupun dari luar
2. Memilki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah – masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya;
3. Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
Berdasarkan pada kemanfaatan tersebut maka ideologi dalam suatu masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
4. Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat.
5. Sebagai sarana pemersatu masyarakat.
2.4         Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Indonesia sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai – nilai itu adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.
2.5         Sejarah Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Pemahaman kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia dimanapun merupakan hal yang penting dalam memahami makna Pancasila sebagai sebuah ideologi.
1 Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang memiliki nilai histori yang berarti bagi maju berkembangnya Pancasila sebagai ideologi Negara RI. Sesuai fakta yang ada bahwa 1 Juni diperingati sebagai tanggal lahirnya Pancasila, betapapun bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah penemu maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah penggali kembali ideologi yang sudah lama ada di kehidupan masyarkat Nusantara sejak dahulu kala. Fakta ini memiliki makna bahwa Pancasila lahir jauh sebelum 1 Juni 1945.
Jauh sebelum Republik Indonesia, Pancasila sudah dianut dan menjadi dasar filsafat serta ideologi Kerajaan Maghada pada Dinasti Maurya sejak dipimpin oleh raja yang gagah perkasa Ashoka (sekitar tahun 273 SM – 232 SM). Raja Ashoka merupakan penganut agama Buddha yang taat. Pancasila sendiri merupakan ajaran yang  diciptakan oleh Sang Buddha Siddharta Gautama.
Dengan berkembangnya ajaran Buddha, termasuk ke Nusantara. Negara kedua setelah Kerajaan Maghada yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya yaitu Kerajaan Majapahit di pulau Jawa yang berkembang hampir ke sepertiga Nusantara.
Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain berbunyi :"Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan ! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetapi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Indonesia;
(b) Internasionalisme atau perikemanusiaan;
(c) Mufakat atau demokrasi;
(d) Kesejahteraan sosial;
(e) Ke-Tuhanan.
Rumusan Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam bentuk Pancasila (lebih dikenal dengan Pancasila I) dan selanjutnya diubah lagi menjadi Pancasila II. Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sistematikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. Pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat – dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.
Namun isi dari Piagam Jakarta selanjutnya juga diubah pada sila pertama dengan menghilangkan anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
      Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai ideology bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan pada ketetapan MPR tersebut, secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai:
Dasar Negara
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara;
2) Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
3) Sebagai dasar perhubungan anatar warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.
Ideologi Nasional
Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka karena:
(1) Nilai-nilai Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.
(2) Nilai-nilai dari Pancasila tidak bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.
Menurut Dr. Alfian, seorang ahli politik Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang sifatnya luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena di dalamnya memnuhi tiga dimensi ideologi, yaitu:
1) Dimensi Realitas
Nilai – nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekluargaan, kegotong-royongan atau kebersamaan.
2) Dimensi Idealitas
Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin diwujudkan.
3) Dimensi Fleksibilitas
Nilai dasar Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
Nilai – nilai yang Terkandung dalam Pancasila
 a. Pengertian Nilai
Nilai atau value berarti harga, guna. Nilai pada hakikatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjuk pada kata benda asbtrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan. Sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu berguna, berharga, bermanfaat atau penting bagi kehidupan manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bias lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu berkembang. Adapun tingkatan nilai ada tiga, yaitu :
1) Nilai Dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Semangat kekeluargaan kita sebut nilai dasar, sifatnya mutlak dan tidak berubah lagi.
2) Nilai Instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3) Nilai Praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
Nilai – nilai Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna dari masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
mengandung arti adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.
  2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mastinya.
  3. Nilai Persatuan Indonesia
mengandung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki Indonesia.
  4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
  5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa.
2.6     Konsep dan Teori Pancasila
1. Ideologi Pancasila
Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridha Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.
Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
    2. Arti dan Makna Pancasila
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Sebagai suatu sistem filsafat landasan sila-sila Pancasila itu dalam hal isinya menunjukkan suatu hakikat makna yang bertingkat, serta ditinjau dari keluasannya memiliki bentuk piramidal. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Pancasila dalam pengertian seperti yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praktis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
 Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
 Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
 Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis
      Pancasila dalam Konteks Indonesia
Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai Pancasila diambil dimensi idealismenya. Sebagai nilai-nilai ideal, penyelenggara Negara hendaknya berupaya bagaimana menjadikan kehidupan bernegara di Indonesia semakin dekat dengan nilai-nilai tersebut.
Pancasila sebagai nilai integratif, sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara. Pancasila sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik itulah yang terkandung dalam nilai integratif Pancasila. Pancasila sudah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama. Pancasila menjadi semacam social ethies dalam masyarakat yang heterogen.
Nilai dalam etika sosial memainkan peranan fungsional dalam Negara dan berupaya membatasi diri pada tindakan fungsional. Jadi, dengan etika sosial Negara bertindak sebagai penengah di antara kelompok masyarakatnya, Negara tidak perlu memaksakan kebenaran suatu nilai, Negara tidak mengurusi soal benar tidaknya satu agama dengan agama lain melainkan yang menjadi urusannya adalah bagaimana konflik dalam masyarakat, misal, soal kriteria kebenaran dapat didamaikan dan integrasi antarkelompok dapat tercipta.
Pancasila adalah kata kesepakatan dalam masyarakat bangsa. Kata kesepakatan ini mengandung makna pula sebagai konsensus bahwa dalam hal konflik maka lembaga politik yang diwujudkan bersama akan memainkan peran sebagai penengah. Fungsi Pancasila disini adalah bahwa dalam hal pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai Pancasila menjadi acuan normatif bersama.
   Konsekuensi Pancasila Bagi Masyarakat Bangsa dan
  Negara 
   
Pancasila dapat dianalogikan seperti halnya air yang mutlak perlu dalam kehidupan kita. Namun ada perbedaan mendasar. Air mampu menjelmakan dirinya dalam bermacam bentuk, sedangkan Pancasila tidak. Pancasila tidak bisa menjelmakan diri, akan tetapi penjelmaannya dalam bentuk-bentuk pelaksanaan yang dilaksanakan oleh segenap bangsa Indonesia.
Pertanyaannya sekarang, apakah kita selaku bangsa Indonesia sudah mengamalkan nilai-nilai Pancasila itu dengan sebaik-baiknya? Dalam pelaksanaan pengamalan nilai-nilai Pancasila itu kita bisa mempertimbangkan factor-faktor pendorong pengamalannya. Untuk menegaskan kepada diri kita sendiri, maka hal-hal yang dikenal sebagai pendorong pelaksanaan Pancasila itu adlah:
 Bahwa revolusi kemerdekaan kita, kita mulai dengan jiwa, hasrat sedalam-dalamnya di atas suatu filsafat fundamental, yaitu Pancasila.
 Bahwa Pancasila adalah landasan idiil untuk merealisasikan dasar dan tujuan revolusi kita, yaitu membebaskan Indonesia dari imperialism dan menegakkan NKRI dalam suatu kesatuan masyarakat yang adil dan makmur secara materil dan spiritual.
 Bahwa penyelenggaraan kehidupan Negara kita berdasarkan atas suatu hukum dasar Negara yang mengandung cita-cita hukum yang mewajibkan penyelenggara Negara, pemimpin pemerintahan, dan juga warga Negara lainnya untuk memiliki semangat yang dinamis guna memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk merealisasikan cita-cita hukum seperti tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berpusat pada Pancasila.
 Bahwa kita setiap orang Indonesia diharapkan menjadi manusia sosialis-Indonesia yang mendasarkan cipta, rasa, karsa dan karya kita atas Pancasila.
Adapun pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara:
1.     Pengamalan secara objektif
Pengamalan secara objektif adalah dengan melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum Negara yang berlandaskan Pancasila.
2.    Pengamalan secara subjektif
Pengamalan secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengamalan secara objektif membutuhkan dukungan kekuasaan Negara dalam mewujudkannya. Seorang warga Negara atau penyelenggara Negara yang berperilaku menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengamalan secara objektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum. Adanya pengamalan objektif ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma hukum negara.
Selain pengamalan objektif, pengamalan subjektif juga mesti diterapkan. Dalam rangka pengamalan subjektif ini, Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku. Melanggar norma etik tidak mendapatkan sanksi hukum tapi sanksi dari personal. Adanya pengamalan subjektif ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik berbangsa dan bernegara.
2.8         Permasalahan Mendasar Implementasi Pancasila di
         Indonesia
1.     Pengadopsian Nilai-nilai Luar
Pancasila sebagai dasar Negara dan landasan idiil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari 50 tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi Negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap Pancasila.
Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga dunia internasional.
       Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.
2.    Mulai Hilangnya Kekuatan terhadap Relevansi Pancasila
Dengan hadirnya globalisasi, hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara berubah. Namun sayangnya kearifan lokal bangsa Indonesia yang diharapkan mampu mem-filter ekses negatif dari luar tidak bisa menyeimbangkan dengan kondisi yang ada sehingga lambat laun keyakinan terhadap relevansi Pancasila menjadi pudar. Hal ini berdampak luas terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila.
3.     Semangat Reformasi yang Kebablasan
Reformasi demokrasi yang kebablasan pada saat ini telah menghasilkan amandemen UUD yang telah menghilangkan ruh, jiwa serta semangat yang terkandung didalam pembukaan UUD itu sendiri, dengan begitu tidaklah heran ketika bangsa ini menjadi kehilangan arah dan jati dirinya.
4.    Kurangnya Kemampuan Bangsa Mengintegrasikan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan
Pancasila dalam praktiknya saat ini banyak ditinggalkan dan hanya tinggal sebatas slogan tanpa adanya pemaknaan lebih jauh, apalagi untuk mengimplementasikannya.
5.     Budaya Bangsa
Dalam konteks budaya, masalah pertemuan kebudayaan bukan masalah memfilter atau menyaring budaya asing, tetapi mengolah dan mengkreasi dalam interaksi dinamik sehingga tercipta sesuatu yang baru. Jati diri bangsa, budaya politik adalah sesuatu yang harus terus-menerus dikonstruksikan, karena bukan kenyataan yang mandeg. Kalau kita perhatikan ideologi-ideologi besar di dunia saat ini, maka terlihat mereka bergeser secara dinamik. Para penyangga ideologi itu telah melakukan revisi, pembaharuan, dan pemantapan-pemantapan dalam mengaktualisasikan ideologinya. Perkembangan zaman menuntut bahwa ideologi harus memiliki nafas baru, semangat baru dengan corak nilai, ajaran dan konsep kunci mengenai kehidupan yang memiliki perspektif baru.
Indonesia sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai – nilai itu adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.
                               
                               
                                          BAB 3
PEMBAHASAN
3.1  LATAR BELAKANG HISTORIS LAHIRYA PANCASILA
       Pancasila adalah dasar filsafat Negara RI yang secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Ketentuan itu diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 bersama dengan batang tubuh UUD 1945. Sebelumnya itu latar terbentuknya Pancasila adalah sebagai pemaparan dibwah ini sehingga sampai terbentuknya Pancasila.
        Sehubungan dengan janji Perdana Menteri Jepang Kaiso dalam pidato di bulan September 1944 tentang kemerdekaan Indonesia, maka pada bulan mei 1945 dibentuk badan penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ). Badan tersebut beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Rajiman Widyodiningrat. Selanjutnya BPUPKI menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan yang kedua tanggal10-17Juli-1945.
       Pada pembukaan sidang pertama, Mr. Muhammad Yamin mengajukan lima prinsip dasar negara, yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
    Beliau juga menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD RI. Dalam pembukaan rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas negara, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam                permusyawaratan perwakilan 
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
   Pada sidang hari ketiga tanggal 31 Mei 19945 Mr. Soepomo mengemukakan tentang teori negara, yaitu:
1)   Negara individualistik yang banyak dianut Eropa dan Amerika;
2)   Teori khas dari kaum Marxi
    Paham Negara Integralistik. Ketegangan muncul diantara mereka yang mengajukan gagasan negara islam dengan pihak yang memilih negara Indonesia yang bebas dari pengaruh agama.
Pada siding hari keempat tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan rumusan lima prinsip dasar falsafah negara Indonesia,yaitu:
1.Nasionalisme (kebangsaan)  
2.Internasionalisme(perikemanusiaan)
3.Mufakat(demokrasi)
4.Kesejahteraansocial
5.Ketuhananyangberkebudayaan
"Saudara- saudara nama Pantja Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban sedang kita membicarakan Dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunjai panca indera. Pandawapun lima orangnya…Namanya bukan Pantja Dharma tetapi…namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar. Dan diatas kelima dasar inilah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi…" (Pidato lahirnya Pancasila)" Pidato " Lahirnya Pancasila "Soekarno ternyata tidak mendapat respon positif dari kalangan tokoh-tokoh islam. Untuk mempertemukan kesepakatan mengenai dasar negara antara islam atau Pancasila kemudian dibentuk Panitia Kecil. Selanjutnya Panitia Kecil membentuk Panitia Sembilan, yang tugasnya adalah merumuskankembaliasas dasar negara.          Setelah melalui pembicaraan yang cukup banyak, akhirnya dari golongan islam menerima usulan Soekarno, asalkan setelah kata " Ketuhanan " ditambah kalimat "dengan kewajiban menjalankan suari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya". Hasil musyawarah Panitia Sembilan itu kemudian disampaikan kepada BPUPKI untuk mendapat pengesahan. Adapun rumusan Pancasila yang terdapat dalam Preambule (Pembukaan) UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 itu ialah:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi    pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.PersatuanIndonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam        permusyawaratanperwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
     Munculnya Piagam Jakarta ternyata mengundang reaksi dan protes dari berbagai pihak, terutama dari golongan Kristen. Dan wakil-wakil rakyat Indonesia bagian Timur merasa sangat berkeberatan terhadap kalimat yang tercantum dalam UUD, yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Walaupun diakui bahwa kalimat tersebut tidak mengikat semua rakyat Indonesia, tetapi karena tertuang dalam UUD negara maka sama dengan mendiskriminasikan golongan minoritas. Jika diskriminasi tetap diberlakukan, mereka lebih memilih berdiri di luar dan memisahkan diri dari Republik Indonesia. Moh. Hatta mencoba memberi penjelasan bahwa tidak benar sama sekali ada unsur diskriminasi. Dikatakan bahwa saat merumuskan Pembukaan UUD Mr. AA. Maramis dari golongan Kristen juga tidak berkeberatan dan ikut menandatangani. tetapi urusan itu dengan sungguh-sungguh menyampaikan, jika tuntutan itu tidak dipenuhi mereka
Akan tetap memisahkan diri (Hatta,1982)
   
     Tanggal 18 Agustus 1945 sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Moh. Hatta bersama Ir. Soekarno selaku ketua panitia menemui beberapa tokoh Islam untuk berunding. Dan hasilnya, mereka menerima penghapusan tujuh kata dalam Pembukaan UUD. Rentetan kejadian di atas membuktikan bahwa para pemimpin saat itu benar-benar menempatkan keutuhan negara dan persatuan bangsa di atas segalanya, baik itu kepentingan pribadi ataupun golongan.Rumusan Pancasila yang disahkan oleh PPKI tersebut secara konstitusional merupakan rumusan yang sah dan benar sebagai dasar negara RI. Namun demikian dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia di masa berikutnya muncul rumusan Pancasila yang lain, misalnya seperti yang tercantum dalam konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat ) yang berlaku tanggal 29 Desember 19949 – 17 Agustus 1950 dan UUD sementara RI tahun 1950, yang berlaku rtanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1950 sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang MahaEsa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan 
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
     Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan Indonesia kembali ke UUD 1945, Maka rumusan Pancasila yang berlaku sah hingga sekarang ialah rumusan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu : 
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam     permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
3.2   FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
 1. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa
          Proses terjadinya Pancasila adalah melalui suatu proses kualitas. Artinya, sebelum disahkan menjadi dasar negara, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia. Fungsinya adalah sebagai motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuan. Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mempribadi dalam masyarakat dan merupakan sesuatu living reality. Pancasila ini sekaligus merupakan jati diri bangsa Indonesia.
 2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
          Tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasaar negara RI. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Disini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penerintahn negara atau dengan kata lain Pancasila menjadi suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 
Menurut TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966, TAP MPR NO.V/MPR/1973 dan TAP MPR NO.IX/MPR/1978 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib Pancasila hakikatnya merupakan suatu pandangn hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.
 3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
     Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa. Melaluinya diharapkan bangsa Indonesia dapat melahirkan dan mengembangkan gagasan, konsep, teori, dan ide-ide baru tentang kehidupan politik, ekonomi, social, budaya, hokum, hankam dan semua proses kehidupan berbangsa dalam rangka pembangunan nasional.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu Ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia, berkat kemampuannnya mengadakan distansi ( menjaga jarak ) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu Ideologi dan kenyataan masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu Ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita – cita.
3.3 AKTUALISASI PANCASILA
     Permasalahan pokok dalam aktualisasi pancasila ialah bagaimana nilai-nilai pancasila yang bersifat abstrak umum universal itu dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang jelas, yang berkaitan dengan tingkah laku semua warga dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam aspek penyelenggaraan negara. 
Aktualisasi Pancasila dibedakan menjadi dua macam :
 1. Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
  Adalah pelaksanaan dalam pribadi perseorangan, tiap warga negara Indonesia. Yang dimaksud dengan Aktualisasi Subjektif dari Pancasila ialah pelaksanaan Pancasila sebagai kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang pelaksanaan konkritnya tercermin dalam tingkah laku kehidupan sehari-hari.
 2. Aktualisasi Pancasila yang Objektif
   Adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislative, eksekutif dan yudikatif, terutam realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. 
BAB 4
4.1 KESIMPULAN
    Pancasila sebagai dasar filsafat negara, secara obyektif diangkat dari pandangan hidup dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa sendiri. Dan Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar negara, nilai-nilai pancasila sudah ada dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara.
    Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.
4.2 SARAN
          Pancasila begitu penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan hendaknya kita terapkan norma – norma pancasila
dalam kehidupan kita sehari – hari. 
DAFTAR PUSTAKA
 -   Priyanto, Supriyo.tahun.judul,edisi.tempat:penerbit
-      http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2105602-makna-pancasila-sebagai-dasar-negara/#ixzz1r9l3A5fQ-      http;//Ippkb.wordpress.com/2009/03/23/pancasila-6
Perbandingan antara ideologi liberalisme, sosialisme, dan Pancasila
Liberalisme
Sosialisme Pancasila
Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.
Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara
Hubungan antara warganegara dengan negara adalah seimbang.
Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara.
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara
tidak mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan
warganegara. Kepentingan negara dan kepentingan warganegara sama-sama dipentingkan
 Negara tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara. Negara terpisah dengan agama. Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
Kehidupan agama juga terpisah dengan negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama
Agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan
agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap wargane-gara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan
kepada masing-masing warganegara. Atheis atau tidak mengakui adanya
Tuhan, tidak diperbolehkan
PENGERTIAN IDEOLOGI
1.        HYPERLINK "http://chips-seven.blogspot.com/2012/06/perbedaan-ideologi-pancasilaliberalisme.html" Liberalisme
Mengenai konsep liberalisme, dapat kita tarik beberapa pokok pemikiran yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:
1.  inti pemikiran : kebebasan individu
2.  perkembangan : berkembang sebagai respons terhadap pola kekuasaan negara yang absolut, pada tumbuhnya negara otoriter yang disertai dengan pembatasan ketat melalui berbagai undang-undang dan peraturan terhadap warganegara
3.  landasan pemikirannya adalah bahwa menusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi-pekerti, tanpa harus diadakannya pola-pola pengaturan yang ketat dan bersifat memaksa terhadapnya.
4.  system pemerintahan (harus): demokrasi.
2.        HYPERLINK "http://chips-seven.blogspot.com/2012/06/perbedaan-ideologi-pancasilaliberalisme.html" Komunisme
Gelombang komunisme abad kedua puluh ini, tidak bisa dilepaskan dari kehadiran Partai Bolshevik di Rusia. Gerakan-gerakan komunisme international yang tumbuh sampai sekarang boleh dikatakan merupakan perkembangan dari Partai Bolshevik yang didirikan oleh Lenin
1.  inti pemikiran: perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara.
2.  landasan pemikiran : a. penolakan situasi dan kondisi masa lampau, baik secara tegas ataupun tidak, b. analisa yang cendrung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada, c. berisi resep perbaikan untuk masa depan dan, d. rencana-rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan terwujudnya tujuan-tujuan yang berbeda-beda.
3.  system pemerintahan (hanya): otoriter/totaliter/dictator.
3.      HYPERLINK "http://chips-seven.blogspot.com/2012/06/perbedaan-ideologi-pancasilaliberalisme.html" Sosialisme
Hal-hal pokok yang terkandung dalam Sosialisme, adalah:
1.      inti pemikiran : kolektifitas (kebersamaan) (gotong royong)
2.      filsafatnya : pemerataan dan kesederajatan bahwa pengaturan agar setiap orang diperlakukan sama dan ada pemerataan dalm berbagai hal (pemerataan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan berusaha,dll)
3.      landasan pemikiran : bahwa masyarakat dan juga negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksakan oleh negara
4.      system pemerintahan (boleh): demokrasi, otoriter
4.      HYPERLINK "http://chips-seven.blogspot.com/2012/06/perbedaan-ideologi-pancasilaliberalisme.html" Pancasila
Ideologi Pancasila memiliki arti bahwa pancasila adalah penjelmaan filsafat pancasila itu sendiri. Maka pancasila sebagai ideologi negara dalam arti cita-cita negara, atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian, yakni asas yang memiliki derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Maka dengan demikian Pancasila yang merupakan asas kerokhanian harus menjadi pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
PERBEDAANIDEOLOGIPerbedaan Pancasila dan Ideologi Lain Di dunia , terdapat 2 ideologi yang terkenal , yaitu ideology Liberalisme dan ideology Sosialisme . adapun Negara-negara yang menganuti deology Liberalisme dan ideology Sosialisme.
 Negara yang menganut ideology Liberalisme adalah Negara-Negara bagian Barat seperti , Amerika serikatdan Negara-Negara Eropa seperti , Inggris , Belanda ,Spanyol , Italia dll .Sedangkan , Negara yang menganut ideology Sosialisme adalah Uni Soviet ( sekarang Rusia ) , Cina , Korea Utara, Vietnam .
1.      HYPERLINK "http://chips-seven.blogspot.com/2012/06/perbedaan-ideologi-pancasilaliberalisme.html" Ideologi Liberalisme
1.      Negara sebagai penjaga malam . Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tata tertib hukum .
2.      Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan daripada kepentingan Negara . Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warga Negara.
3.      Negara tidak mencampuri urusan agama . Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegaranya .Negara terpisah dengan agama . Warganegara bebas beragama , tetapi bebas juga tidak beragama.
Contoh dalam kehidupan sehari-hari:
1.      Seorang warga Negara bebas melakukan hubungan intim dengan syarat mereka telah berumur 18 tahun keatas(karena orang tersebut dianggap sudah dewasa setelah berumur 18 tahun).
2.      Seorang warga Negara di perbolehkan memakai/menyimpan senjata berbahaya seperti pistol dengan tujuan untuk berjaga jaga/untuk melindungi diri mereka.terkecuali mereka berada di dalam tempat keramayan seperti di pesawat terbang(bandara),didalam kereta api,dll.
3.      Seorang warganegara bebas untuk berkreasi sesuai dengan kemauan meraka walaupun hal itu jika di Indonesia tergolong perbuatan yang sangat dilarang, sebagai contoh seseorang membuat website tentang video2 porno online yang sangat banyak kita temui di situs-situs luar negri seperti Negara amerika, namun hal tersebut di Negara mereka tidak dilarang karena menurut pandangan Negara pekerjaan tersebut tidak melanggar undang-undang dan tidak pernah yang merasa rugi dengan adanya situs tersebut.
2.      HYPERLINK "http://chips-seven.blogspot.com/2012/06/perbedaan-ideologi-pancasilaliberalisme.html" Ideologi Sosialisme
1.      Mementingkan kekuasaan dari kepentingan Negara
2.      Kepentingan Negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga Negara.
3.      Kebebasan atau kepentingan warga negara dikalahkan untuk kepentingan Negara
4.      Kehidupan agama juga terpisah dengan Negara .warga negara bebas beragama , bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda (anti-agama) .
Contoh dalam kehidupan sehari-hari:
1.      Apabila seorang warga Negara merasa tidak yakin akan semua agama karena mereka lebih meyakini kepercayaan mereka bebas untuk tidak beragama karena disini Negara tidak mengurus seorang warga Negara untuk harus memiliki satu agama.
2.      Apabila dalam ada suatu warga Negara yang keadaannya terpuruk karena kemiskinan dan mereka menderita penyakit parah Negara bisa menolong dengan program berobat gratis tapi Negara tersebut akan mempertimbangkan apakah ada kepentingan Negara yang lebih dianggap penting untuk mengeluarkan dana,jika ada maka Negara akan di utamakan terlebih dahulu setelah itu baru suatu warga Negara.
3.      HYPERLINK "http://chips-seven.blogspot.com/2012/06/perbedaan-ideologi-pancasilaliberalisme.html" Ideologi Pancasila
1.      Hubungan antara warga Negara dengan Negara adalah seimbang Artimya, tidak mengutamakan Negara tetapi juga tidak mengutamakan warganegara.
2.      Kepentingan Negara dan warganegara sama-sama di pentingkan.
3.      Agama erat hubungannya dengan Negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan di akui oleh pemerintah .Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih di serahkan kepada masing-masing warganegara. Atheis atau tidak mengaku adanya tuhan tidak diperbolehkan.
Contoh dalam kehidupan sehari-hari:
1.      Seorang warga Negara di Indonesia harus memiliki agama sesuai dengan agama yang telah di akui oleh pemerintah.
2.      Setiap warganegara diberikan jaminan keamanan dan hak untuk hidup tentram dengan syarat setiap warganegara tersebut juga harus memenuhi apa yang telah di programkan atau peraturan-peraturan pemerintah seperti setiap warganegara wajib untuk membayar pajak bumi dan bangaunan.
4.      HYPERLINK "http://chips-seven.blogspot.com/2012/06/perbedaan-ideologi-pancasilaliberalisme.html" IdeologyLiberalisme
1.      Politik liberalisme berpengaruh terhadap perkembangan paham demokrasi dan nasionalisme atas bangsa-bangsa di dunia. Setiap individu mempunyai hak untuk menjalankan kepentingan yang diwujudkan dalam sistem demokrasi liberal sehingga melahirkan fungsi parlemen sebagai lembaga pemerintahan rakyat. Seterusnya, pemilihan umum dilakukan untuk memilih para anggota parlemen, dan setiap orang berhak memberikan satu suara. Dalam pemilu sering terjadi persaingan mencari kekuasaan politik. Masuknya seseorang menjadi anggota parlemen otomatis akan berpengaruh terhadap penetapan undang-undang atau jatuh bangunnya sebuah kabinet.
2.      Bagi bangsa yang sedang terjajah, liberalisme sejalan dengan pertumbuhan paham nasionalisme yang sama-sama menginginkan terbentuknya negara yang berpemerintahan sendiri. Kesadaran tersebut tumbuh karena setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
3.      Dalam bidang agama, penerapan paham liberalisme berarti bahwa setiap individu bebas memilih dan menentukan agamanya sendiri. Hal ini sangat berbeda, misalnya situasi pada masa sebelum terjadinya Reformasi Gereja masyarakat Eropa diwajibkan untuk memeluk agama yang dianut rajanya. Selain itu, liberalisme di bidang agama ini menghendaki adanya kebebasan berfikir individu. Artinya, individu mempunyai hak untuk mengungkapkan ekspresinya dan bukan berdasar atas kehendak gereja. Gejala tersebut pada akhirnya melahirkan Reformasi Gereja yang kemudian memunculkan agama baru, yaitu Kristen Protestan.
4.      Di bidang pers, politik liberalis memungkinkan seorang wartawan bebas memuat berita apa pun yang ia ketahui, sementara para sastrawan bebas mengeluarkan pendapat dan ungkapan hatinya. Masyarakat umum berhak membaca dan menilai sendiri tulisan-tulisan para wartawan dan sastrawan tersebut. Demikian artikel yang menjelaskan definisi, ciri-ciri dan perkembangan paham liberalisme di dunia.
Contoh dalam kehidupan sehari-hari:
1.      Apabila sekumpulan warganegara atau disuatu daerah merasa pemerintahan tidak memperhatikan mereka maka mereka berhak untuk membentuk suatu Negara baru atau untuk memisah dengan Negara tersebut dan menyatu dengan Negara lain dengan syarat penduduk di daerah tersebut menyetujui dan Negara yang akan di jadikan Negara baru mereka juga menerima mereka.
2.      seorang wartawan/pers bebas memuat suatu berita baik itu berita yang berbau porno maupun berita-berita yang bohong sebagai contoh di amerik serikat ada seorang yang memuat berita-berita bohong seperti mengabarkan tentang hidup kembali raja pop dunia yaitu micheal Jackson dan banyak lagi dimuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan dan situs web itu sangat popular dinegaranya dan bahkan di Indonesia juga sering membuka situs itu dengan tidak disengaja maupun disengaja dan membaca berita bohong tersebut,namun dalam Negara tersebut tidak pernah membatasi apa yang mereka muat tersebut.
Di dunia , terdapat 2 ideologi yang terkenal , yaitu ideology Liberalisme dan ideology  Sosialisme . Apakah kalian tahu , Negara apa sajakah myang menganut ideology Liberalisme dan ideology Sosialisme ?
Negara yang menganut ideology Liberalisme adalah Negara – Negara bagian Barat seperti , Amerika serikat dan Negara – Negara Eropa seperti , Inggris , Belanda , Spanyol , Italia dll .
Sedangkan , Negara yang menganut ideology Sosialisme adalah Uni Soviet ( sekarang Rusia ) , Cina , Korea Utara , Vietnam .
Sekarang , kita akan membahas perbedaan pokok antara ideology Liberalisme dan Sosialisme . Adapun perbedaan pokok tersebut adalah .
Ideologi Liberalisme
o    Negara sebagai penjaga malam . Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum .
o   Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan daripada kepentingan Negara . Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warga Negara.
o   Negara tidak mencampuri urusan agama . Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegaranya . Negara terpisah dengan agama . Warganegara bebas beragama , tetapi bebas juga tidak beragama.
Ideologi Sosialisme
o   Mementingkan kekuasaan dan kepentingan Negara
o   Kepentingan Negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga Negara . Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan Negara .
o   Kehidupan agama juga terpisah dengan Negara . warganegara bebas beragama , bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama .
Persamaan ideology Liberalisme , Sosialisme dan Pancasila
o   Persamaan antara ideology Liberalisme , Sosialisme dan Pancasila adalah ketiga ideology itu digunakan sebagai ideology atau dasar Negara .
Perbedaan Ideology Liberalisme , Sosalisme  dan Pancasila .
a.                   Dalam Hubungan agama dengan ideologi
  Padda Negara Liberal , Negara tidak mencampuri urusan agama . Warganegara bebas bebas beragama dan bebas juga tidak beragama .
  Pada Negara sosialis , kehidupan negara terpisah juga dengan agama . Warganegara bebas
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
1. Nilai Dasar Pancasila yang Abadi
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal sehingga dalam nilai tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
2. Nilai Instrumental yang Berkembang Dinamis
Betapapun pentingnya nilai-nilai dasar tersebut, namun sifatnya belum proporsional, artinya kita belum dapat menjabarkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk pada adanya Undang-Undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 memerlukan penjabaran lebih lanjut sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran lebih lanjut ini kita namakan nilai instrumental.
Nilai instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Dokumen konstitusional yang disediakan untuk penjabaran secara kreatif dari nilai-nilai dasar itu adalah ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.

Ilustrasi bersumber dari Google
3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengalaman yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam pengamalan nilai praksis inilah akan tampak apakah penjabaran serta eksplisitasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila itu sesuai atau tidak dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika masyarakat.
Nilai Dasar
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, nilai-nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Cita-cita dan tujuan dari negara kita tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV.
b.     Nilai Instrumental
Nilai Instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ,penjabaran itu dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam batas-batas yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannnya. Penjabaran itu dalam bentuk ketetapan MPR, peraturan perundang undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya. 
c.     Nilai Praktis
Nilai praktis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang bersifat nyata,dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka    Kompetensi Dasar
1.1  Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai  ideologi terbuka
1.2   Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
1.3   Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
A.    Pancasila Sebagai Ideologi terbuka
Idiologi secara etimologis berasal dari bahasa latin yang dibentuk dari kata idea, berarti pemikiran, atau konsep atau gagasan. Dan logos artinya pengetahuan.Dengan demikian Ideologi berarti  ilmu pengetahuan tentang ide-ide ,tentang pemikiran, tentang konsep atau tentang gagasan
Beberapa pengertian ideologi menurut pendapat para ahli ;a.     Laboratorium IKIP Malang
Ideologi adalah seperangkat nilai,ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan atau mewujudkan .
b.     Kamus Ilmiah Populer
Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik, paham kepercayaan, dan seterusnya.c.     Prof. Padmo Wahyono,SH.
Ideologi diberi  makna sebagai pandangan hidup bangsa,falsafah hidup bangsa,yang berupa seperangkat nilai yang dicita-citakan dan akan direalisasi dalam kehidupan berkelompok Ideologi ini akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju apa yang dicita-citakan.
d.     Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi  kehidupan.
 Dengan demikian  Ideologi mengandung unsur-unsur tertentu ,diantaranya sebagai berikut :
1.        Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
2.        Pedoman tentang cara hidup.
3.        Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
4.        Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya 
Secara garis besar ideologi dapat dikelompokan menjadi dua macam tipologi yaitu :a.     Ideologi Tertutup
Ideologi yang rinci, dalam bentuk yang ortodok dan konservatif. Ideologi yang tidak mau sama sekali menerima interprestasi-interprestasi  baru, walaupun zaman dan masyarakat terus berkembang.
b.     Ideologi Terbuka
Idelogi  dikatakan terbuka apabila pada dirinya memiliki unsur  fleksibilitas. Unsur  ini mencerminkan adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat  ,yaitu adanya penerimaan terhadap interprestasi baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Beberapa factor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideology Pancasila adalah sebagai berikut :   
1.     Kenyataan dalam proses pembangunan nasional berencana dan dinamika masyarakat berkembang cepat.
2.     Kenyataan menunjukan , bahwa bangkrutnya ideology tertutup  cenderung meredupkan perkembangan ideology tersebut.
3.     Tekad untuk memperkukuh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila dan mengembangkan secara kreatif dan dinamis.
4.     Pengalaman sejarah kita di masa lampau.
 Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
a.     Nilai Dasar
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, nilai-nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Cita-cita dan tujuan dari negara kita tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV.
b.     Nilai Instrumental
Nilai Instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ,penjabaran itu dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam batas-batas yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannnya. Penjabaran itu dalam bentuk ketetapan MPR, peraturan perundang undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya. 
c.     Nilai Praktis
Nilai praktis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang bersifat nyata,dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 Suatu ideologi selain memilki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan suatu pengamalan nyata. Dalam pengamalan nilai praktis ini ideologi Pancasila memungkinkan disesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan tekhnologi,serta dinamika masyarakat.    
Menurut Alfian, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi  terbuka dan dinamis sebab nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung tiga dimensi. Ketiga dimensi dalam Pancasila adalah sebagai berikut :1.     Dimensi Realitas
Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup didalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu benar-benar telah dijalankan, diamalkan, dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengamalan kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, atau kebersamaan.2.     Dimensi Idealitas
Bahwa suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakikat manusia dan kehidupannya, namun juga memberi gambaran ideal masyarakat sekaligus memberi arah pedoman yang ingin  dituju oleh masyarakat tersebut.
3.     Dimensi Fleksibilitas
Bahwa ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan untuk pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat dan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi terbuka 'demokratis' karena disinilah relevansi kelebihannya untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang terkandung dalam nilai-nilai dasar. Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan. Batas-batas keterbukaan ideology pancasila yang tidak boleh dilanggar , antara lain sebagai berikut :
a.     Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
b.     Larangan terhadap ideology marxisme, leninisme, dan komunisme.
c.     Mencegah berkembangnya paham liberal, paham atheisme.
d.     Larangan terhadap pandangan ekstrem yang menggelisahkan masyarakat.
e.     Penciptaan norma-norma baru yang harus melalui konsensus masyarakat.
B.    Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
   .Pengertian Nilai
a.     Menurut Laboratorium Pancasila IKIP Malang, Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap, dan perilaku manusia.b.     Menurut Kamus Ilmiah Populer, Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
c.     Menurut Nursal Luth dan Daniel Fernander, nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku manusia.
1.     Macam-Macam Nilai
a.     Menurut Alport, nilai adalah kehidupan masyarakat dibagi menjadi enam macam, yaitu sebagai berikut :
1.     Nilai teori
2.     Nilai sosial
3.     Nilai ekonomi
4.     Nilai politik
5.     Nilai estetika
6.     Nilai religi
b.     Menurut Sprange, nilai dapat dibedakan menjadi enam yaitu sebagai berikut
1.     Nilai ilmu pengetahuan
2.     Nilai seni
3.     Nilai ekonomi
4.     Nilai sosial
5.     Nilai agama
6.     Nilai politik
c.     Menurut Prof.Dr.Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu  sebagai berikut :
1.     Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia .Misalnya makanan, minuman dan obat.
2.     Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktifitas. Misalnya kendaraan, komputer .3.     Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibedakan atas empat macam, yaitu sebagai berikut :a.     Nilai kebenaran atau kenyataan, yang bersumber dari unsur akal manusia (rasio,budi, dan cipta).
b.     Nilai keindahan, yang bersumber dari unsur manusia (perasaan dan etetis)
c.     Nilai moral, yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan (karsa,etika).
d.     Nilai religius, merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia. 
                Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber nilai, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan keadilan.Nilai-nilai tersebut dapat kita uraikan sebagai berikut :1.     Nilai Ketuhanan ,sebagai sumber keyakinan dan kesadaran manusia sebagai mahkluk Tuhan. Kebebasan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing . Mengembangkan Tri kerukunan umat beragama, mengatur hubungan agama dan Negara, keimanan dan ketaqwaan.2.     Nilai Kemanusiaan, mengandung nilai cinta kasih , kebenaran, santun, menghormati harkat dan martabat manusia,keindahan (estetis) ,kebaikan, budi pekerti luhur .
3.     Nilai Persatuan , mengandung nilai persatuan dan kesatuan dalam ideology , ekonomi, politik budaya dan hankam.Rela berkorban membela kehormatan bangsa dan Negara. Mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan. Adanya nilai patriotisme dan rasa bangga terhadap bangsa dan Negara .4.     Nilai Kerakyatan ,Memiliki nilai kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan, musyawarah mufakat, mendahulukan kepentingan masyarakat dan Negara , tidak memaksakan kehendak, menghargai pendapat orang lain.
5.     Nilai Keadilan , mengandung nilai perlakuan adil dalam bidang hukum,ekonomi, social dan budaya. Keselarasan ,keseimbangan hak dan kewajiban, menjujung tinggi harkat dan martabat manusia, tidak sewenang-wenang, menghargai hasil karya orang lain, bekerja keras untuk mewujudkan kemakmuran bersama, mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
   
C.    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma atau kerangka berfikir adalah pandangan dasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Pancasila sebagai paradigma mengadung arti nilai-nilai dasar Pancasila secara normative menjadi dasar , kerangka acuan dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang meliputi politik, ekonomi, social budaya dan hankam .1.       Paradigma Pembangunan Politik
Pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia sesuai nilai moral Pancasila. Pembangunan politik dikembangkan berdasarkan moral ketuhanan , kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
2.       Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang berdasarkan Pancasila adalah pembangunan ekonomi kerakyatan berdasarkan kekeluargaan. Pembangunan ekonomi berdasar Pancasila harus menghindarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli dan etatisme.3.     Paradigma Pembangunan social budaya
Pembangunan social budaya harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan sehingga menghasilkan manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan social budaya juga harus dikembangkan sesuai nilai social budaya di nusantara serta bertujuan untuk mencapai persatuan dan kesatuan.4.     Paradigma Pembangunan Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan pertahanan keamanan dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh komponen bangsa untuk melakukan kewajiban bela Negara. Paradigma pembangunan nasional dibidang hankam tercantum dalam UU no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara.D.    Sikap Positif terhadap Pancasila
Sikap adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi seseorang terhadap suatu keadaan atau peristiwa. Sikap positif terhadap Pancasila, mempunyai makna sikap mendukung, mengiyakan, mancari hak, mempertahankan dan menjunjung tinggi Pancasila. Makna sikap tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk sikap positif terhadap setiap nilai Pancasila, telah diakui dan telah diuji kebenarannya, sehingga meski banyak tantangan dan rongrongan tetap kokoh tegak dan utuh, Pancasila selalu dijunjung tinggi sebagai dasar Negara, dasar falsafah bangsa dan ideology nasional terbuka. 
//
you're reading...
KuliahLandasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Posted by Mardoto ⋅ 16/05/2009 ⋅ 1 Comment
Filed Under  Latar Belakang
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
[Drs. H. Mardoto, M.T. , Penggugah Jiwa Kewarganegaraan, Tinggal di Yogyakarta]
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan1. UUD 1945a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan1. UUD 1945a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Pengertian Bangsa dan NegaraBangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.Fredrich Hertz dalam bukunya "Nationality in History and Politics" mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.Hak dan Kewajiban Warga NegaraPasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:1. Hak untuk memilih/memberikan suara2. hak kebebasan berbicara3. Hak kebebasan pers4. hak kebebasan beragama5. Hak kebebasan bergerak6. Hak kebebasan berkumpul7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37). Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:1) melaksanakan aturan hukum2) menghargai orang lain3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional6) memberikan suara dalam suatu pemilihan7) membayar pajakmenjadi saksi di pengadilan9) bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb.
Sumber:Seri diktat kuliah Pend. Kewarganegaraan univ.GunadarmaFredrich Hertz, Nationality in History and Politicshttp://www.google.com/Drs. H. Mardoto, M.T., Penggugah Jiwa KewarganegaraanUUD 1945.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara

1. wadah (contour)Di dalam Wadah kehidupan yang bermayarakat, berbangsa, dan juga bernegara meliputi keseluruhan wilayah Indonesia yang mempunyai sifat yang serba nusantara dengan berbagai kekayaan alam dan juga penduduk serta beragam budaya adalah Negara atau bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah yang berada di dalam suatu kehidupan bermasyarakat adalah berbagai macam kelembagaan di dalam wujud infra struktur politik.2. isi (content)"Isi" merupakan suatu inspirasi suatu bangsa yang sangat berkembang di dalam suatu masyarakat dan suatu cita-cita serta tujuan nasional yang mana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh sebab itu "isi" menyangkut dua hal yang esensial yaitu: yang pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai suatu kesepakatan bersama dan dalam suatu perwujudannya, pencapaian sebuah cita-cita tujuan nasional, dan yang  Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.3. tatalaku (conduct)Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.sumber: 
http://bayuajiprasetyo.livejournal.com/1944.htmlWadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional  persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
 
B.   Hakekat Wawasan Nusantara
  Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam 20 lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
 
C.   Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
Kesetiaan terhadap kesepakatan.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi : 1. Ke dalam Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial. 2.  Ke luar Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
 
D.   Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb: -Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil -UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional -Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional -Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional -GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)   =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
 
E.   Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
 
Sosialisasi Wawasan Nusantara
Menurut sifat/cara penyampaian     
langsung  => ceramah,diskusi,tatap muka  
tidak langsung  => media massa
Menurut metode penyampaian
ketauladanan
edukasi
komunikasi
integrasi          
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
 
Tantangan Implementasi Wasantara
Pemberdayaan Masyarakat John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan  negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN. Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
Dunia Tanpa Batas
Perkembangan IPTEK Mempengaruhi pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Era  Baru Kapitalisme
Sloan dan Zureker Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas- aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Lester Thurow Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
Kesadaran  Warga Negara
Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
Kesadaran bela negara Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan. Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya  kepada rakyatnya.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan  batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
 
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global. Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
 
Keberhasilan Implementasi Wasantara Diperlukan kesadaran WNI untuk :
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
. Wadaha. Wujud WilayahBatas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.b. Tata Inti OrganisasiBagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).c. Tata Kelengkapan OrganisasiWujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.2. Isi Wawasan NusantaraIsi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar "Bhinneka Tunggal Ika", satu tertib sosial dan satu tertib hukum.4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan LahiriahTata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.


Download KUMPULAN JAWABAN PKN TUGAS AKHIR.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca KUMPULAN JAWABAN PKN TUGAS AKHIR. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: