September 01, 2016

Komponen sistem akuntansi pada pembiayaan mudharabah di bank syariah

Judul: Komponen sistem akuntansi pada pembiayaan mudharabah di bank syariah
Penulis: Aulia Arif


SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK SYARIAH
AULIA ARIF (1101103010121)
DEDI SETIAWAN (1101103010068)
MIRZA FIRMANSYAH (1101103010133)
RIYAN FADHILLAH (1101103010132)
ROMI RIZKI ANANDA (1101103010109)
Fakultas Ekonomi
Universitas Syiah Kuala, Indonesia
Abstrak
Mudharabah adalah salah satu 'akad' dalam mu'amalah di mana ada kesepakatan antara pemilik modal (Shohibul mal) dengan mudharib untuk bekerja sama dalam bisnis di mana modal berasal dari mall Shohibul. Dalam perbankan Islam, mudharabah digunakan baik dalam mengumpulkan dana dan pembiayaan. Mu'amalah pada dasarnya Fiqh telah mengatur semua hal tentang mudharabah, tetapi dalam prakteknya ada perbedaan dengan perbankan syariah. Perbedaan sudah melalui ijtihad Syari'ah Dewan yang mempertimbangkan kondisi dan situasi yang terjadi saat ini dan kebiasaan masyarakat. Mudharabah dalam sistem perbankan syariah juga dapat diterapkan pada prinsip sistem informasi akuntansi yang meliputi kompenen dan aplikasi SIA terharap mudharabah pada perbankan syariah. Dengan demikian, dalam makalah ini, akan dibahas tentang penggunaan sistem informasi akuntansi pada pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah. Hal tersebut dilakukan dengan membahas konsep pembiayaan mudharabah, aplikasi, serta komponen sistem informasi akuntansi yang digunakan dalam pembiayaan mudharabah.
Kata Kunci: mudharabah, sistem perbankan syariah, komponen sistem informasi akuntansi, aplikasi sistem informasi akuntansi.
Pendahuluan
Seiring dengan diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, menjadi titik awal dari tumbuhnya bank-bank baru termasuk bank syariah di Indonesia. Menurut Rachmadany (2005) di Indonesia dunia perbankan telah terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu : Bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Di dalam bank konvensional terdapat adanya bunga yang merupakan tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang. Bunga menurut Maulana Muhammad Ali adalah tambahan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman. Sedangkan menurut Al-Jurjani, bunga adalah: "kelebihan/ tambahan pembayaran tanpa ada ganti rugi/ imbalan yang disaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang berakad (bertransaksi). Sedangkan dalam syariah Islam, bunga pada bank konvensional dianggap sebagai riba. Yusuf Qardawi menyamakan suku bunga dengan riba. Ia menyatakan "bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta." Ia menambahkan: "apa  yang  diambil seseorang   tanpa   melalui   usaha  perdagangan  dan  tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas  pokok  hartanya,  maka yang  demikian  itu  termasuk  riba". Dari persoalan riba tersebut lahirlah pemikiran tentang bank syariah.
Istilah perbankan syariah dikembangkan dengan berlandaskan syariah Islam dalam pelaksanaannya. Maka bank syariah ini mengutamakan unsur kepercayaan dalam pemberian pembiayaan yang dilakukan (Rachmadany, 2005). Sistem perbankan syariah yang menggunakan sistem bagi hasil sebagai dasar dari perbankan syariah diharapkan dapat memicu kesejahteraan masyarakat. Sistem perbankan ini secara garis besar terinspirasi oleh nilai-nilai moral keagamaan yang berlandaskan pada nilai-nilai ilahiyah. Menjunjung tinggi kejujuran (honesty), menjamin keseimbangan (balance), menekankan sifat saling percaya (trust) dan saling tolong menolong antara kedua belah pihak.
Salah satu bentuk pembiayaan dari bank syariah adalah mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama pembiayaan antara bank syari'ah selaku pemilik dana (shahibul mal) yang menyediakan semua kebutuhan modal dengan nasabah (mudharib) sebagi pihak yang mempunyai keahlian atau keterampilan tertentu, untuk mengelola suatu kegiatan usaha yang produktif dan sesuai syari'ah. Mudharabah merupakan ciri khas dari ekonomi syariah, yang lebih mengedepankan hubungan kerja sama diantara dua atau lebih pihak. Konsep mudharabah bukan merupakan turunan dari konsep di ekonomi konvensional. Ini berbeda dengan produk pada perbankan syariah lainnya yang sebagian besar merupakan turunan dari produk bank konvesional ditambah dengan pendekatan akad atau konsep syariah. Dalam pembiayaan mudharabah, bank melakukan kerja sama dengan nasabah, dimana bank memberikan kepercayaan berupa modal untuk melakukan investasi dalam suatu jenis usaha untuk dikelola oleh nasabah, dengan perjanjian keuntungan yang didapatkan akan dibagi antara bank dengan pengelola sesuai kesepakatan.
Dalam pembiayaan mudharabah ini, bank ataupun nasabah (pengelola) mempunyai kontribusi dalam usaha. Bank berkontribusi dengan modal, sedangkan pengelola berkontribusi dengan skill yang dimiliki. Selain itu, kedua pihak juga harus menanggung resiko dari kemungkinan usahanya rugi. Bank beresiko berkurang atau tidak kembalinya modal, sedangkan nasabah beresiko hilangnya keuntungan yang akan didapat. Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk menjelaskan bagaimana prinsip mudharabah pada bank syariah diterapkan pada sistem informasi akuntansi yang meliputi kompenen dan aplikasi sistem informasi akuntansi.
Komponen Sistem Informasi Akuntansi pada Pembiayaan Mudharabah
Sistem informasi akuntansi merupakan susunan dari aktivitas, data, jaringan dan teknologi yang terintegrasi yang berfungsi untuk mendukung dan meningkatkan operasi sehari-hari sebuah bisnis, juga menyediakan kebutuhan informasi untuk pemecahan masalah dan pengambilan keputusan oleh manajer. Ada dua tipe sistem informasi, yaitu single user dan multi user. Sistem informasi single user adalah sistem informasi yang didesain untuk memenuhi kebutuhan informasi personal dari seseorang pengguna tunggal. Sedangkan sistem informasi multi user didesain untuk memenuhi kebutuhan informasi dari kelompok kerja (departemen, kantor, divisi, bagian) atau keseluruhan organisasi. Untuk membangun sistem informasi, baik single user maupun multi user, haruslah mengkobinasikan secara efektif komponen-komponen sistem informasi sebagai yang diutarakan oleh Romney & Steinbart (2005) yaitu sebagai berikut:
Sumber Daya Manusia
Sistem informasi akuntansi membutuhkan sumber daya untuk dapat berfungsi. Manusia merupakan unsur sistem informasi akuntansi yang berperan dalam menjalankan sistem, pengambilan keputusan dan pengendalian atas jalannya sitem informasi akuntansi.
Prosedur
Prosedur merupakan urutan atau langkah-langkah untuk menjalankan suatu pekerjaan, tugas atau kegiatan. Biasanya beberapa orang dalam satu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam atas transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang.
Data
Data merupakan komponen sistem informasi akuntansi tentang proses-proses bisnis organisasi. Formulir atau dokumen merupakan unsur pokok data yang digunakan untuk mencatat semua transaksi yang terjadi. Karena dengan formulir semua peristiwa yang terjadi dalam organisasi direkam (didokumentasikan) diatas secarik kertas.
Software
Software adalah suatu fasilitas yang telah dirancang secara terkomputerisasi dan dipakai untuk memproses data organisasi dalam suatu perusahaan otomatis untuk menghasilkan laporan/informasi.
Infrastruktur Teknologi Informasi
Infrastruktur Teknologi Informasi adalah peralatan yang berbasis teknologi untuk digunakan dalam rangka memproses data, termasuk komputer, peralatan pendukung (peripheral device) dan peralatan untuk komunikasi jaringan.
Adapun komponen pokok dalam sistem informasi akuntansi menurut Wilkinson (2004: 2) yaitu sebagai berikut:
Sumber Daya Manusia
Manusia merupakan suatu unsur sistem akuntansi yang paling berperan di dalam pelaksanaan sistem informasi akuntansi, yang menentukan apakan suatu sistem itu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta apakah sistem tersebut dapat berperan dalam proses pengambilan keputusan.
Alat-alat Yang Digunakan
Alat merupakan unsur dari sistem akntansi yang digunakan pada saat terjadi transaksi, pencatatan transaksi sampai dengan dihasilkan laporan. Alat yang dimaksud dapat berupa alat sederhana sperti: formulir, catatan, laporan sampai dengan alat teknologi seperti komputer.
Dalam perbankan syariah, sistem informasi akuntansi dilakukan agar dapat memudahkan pegawai serta nasabah dalam melakukan kegiatan transaksi pada perbankan. Dalam praktik pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah, komponen-komponen sistem informasi yang digunakan diantaranya sebagaimana komponen-komponen menurut (Romney & Steinbart, 2005):
Sumber Daya Manusia
Prosedur
Data
Software
Infrastruktur Teknologi Informasi
Kelima komponen ini secara bersama-sama memungkinkan suatu akuntansi memenuhi tiga fungsi pentingnya dalam organisasi, diantaranya:
Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan oleh organisasi, sumber daya yang dipengaruhi oleh aktivitas-aktivitas tersebut, dan para pelaku yang terlibat dalam berbagai aktivitas tersebut, agar pihak manajemen, para pegawai, dan pihak-pihak luar yang berkepentingan dapat meninjau ulang (review) hal-hal terjadi.
Mengubah data dalam informasi yang berguna bagi pihak manajemen untuk membuat keputusan dalam aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Menyediakan pengendalian yang memadai untuk menjaga aset-aset organisasi, termasuk data organisasi untuk mamastikan bahwa data tersebut tersedia saat dibutuhkan, akurat, dan andal.
Dari fungsi diatas agar dapat memenuhi syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan Jumhur Ulama, diantara syaratnya yaitu:
Orang yang berakal harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
Mengenai modal disyaratkan: 1) berbentuk uang, 2) jelas jumlahnya, 3) tunai, 4) diserahkan sepenuhnya kepada mudharib (pengelola). Oleh karena itu jika modal itu berbentuk barang, menurut ulama fiqih tidak diperbolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya.
Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambil dari keuntungan dagang tersebut.
Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi pada Pembiayaan Mudharabah
Perangkat Lunak pada Mudharabah
Sistem Informasi Akuntansi Pembiayaan Mudharabah mengggunakan sebuah set kode program bahasan pemograman microsoft visual basic 6.0 dan sql server 2000 sebagai databasenya. Sejumlah tools digunakan untuk perangkat lunak Sistem Informasi Akuntansi pada Pembiayaan Mudharabah ditunjukkan pada tabel daftar tools.
Tabel Daftar tools perangkat lunak Sistem Informasi pada Mudharabah
No. Tool Kegunaan
1 Microsoft Visio 2003 Menggambarkan diagram-diagram UML
2 VB 6.0 Bahasa pemograman yangg digunakan pada Sistem Informasi Akuntansi Pembiayaan Mudharabah
3 SQL 2000 Database yang digunakan dalam sistem
4 Crystal Report 8.5 Untuk mendesain laporan
Terdapat beberapa modul yang utama digunakan pada perangkat lunak Sistem Informasi Akuntansi pada Pembiayaan Mudharabah :
Admin
Login dan Logout
Input Data Master User
Customer Service
Login dan Logout
Input Data Master Nasabah
Input Data Master Pembiayaan
Input dan Hitung Daftar Angsuran Nasabah
Teller Pembiayaan
Login dan Logout
Input dan Proses Transaksi
Cetak Bukti Pembayaran Transaksi
Input Data Master Jurnal
Pimpinan
Login dan Logout
Pilih Laporan
Lihat Laporan
Cetak Laporan
Block Control pada Jaringan Mudharabah
Jaringan pada Sistem Informasi Akuntansi pada Pembiayaan Mudharabah yang umum menggunakan jaringan intranet dan internet, karena jaringan ini berjalan dalam area penyedia tersebut. Topologi yang digunakan adalah topologi star dengan satu server sebagai central atau pusat data yang tersentralisasi di server yang menghubungkan beberapa client dengan menggunakan switch diantaranya admin, customer service, teller pembiayaan dan pimpinan.

Dengan menggunakan jaringan tersebut semua semua dapat terkontrol dengan mudah, pimpinan dapat mengetahui berapa nasabah yang melakukan pembiayaan mudharabah hari tersebut dan informasi yang tersedia akurat dan tidak memerlukan waktu untuk sampai ke pimpinan. Sedangkan jaringan Internet digunakan untuk bank atau perusahaan pembiayaan Mudharabah dari cabang ke pusat.
Penerapan Sistem Informasi Akuntansi pada Mudharabah
Penerapan tersebut sanagat membatu kegiatan pengolahan data pada produk pembiayaan yang mencakup pencatatan data nasabah, pembiayaan, perhitungan daftar angsuran, pemrosesan transaksi dan pencatatan akuntansi. Sistem Informasi Akuntansi pada Mudharabah juga dapat membuata pelayanan menjadi cepat sehingga nasabah tidak perlu menunggu lama. Sistem Informasi Akuntansi pada Mudharabah juga dapat menghasilkan laporan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarnnya.
Kesimpulan
Penggunaan sistem informasi akuntansi yang benar dapat memperoleh manfaat untuk mempermudah lajur dari transaksi perbankan, hal tersebut baik dalam pengolahan data, atau pemberitahuan yang terstruktur kepada nasabah. Penggunaan sistem informasi akuntansi juga membuat pertumbuhan teknologi yang lebih baik pada sektor perbankan syariah, hal tersebut dapat menjadi alasan nasabah untuk berpindah dari bank konvesional ke bank syariah, karena didasari oleh sistem informasi akuntansi yang digunakan. Untuk menjadikan agar sistem informasi akntansi berjalan sesuai dengan yang diinginkan, pihak perusahaan perbankan syariah harus jeli dalam menetukan komponen, baik dari orang sampai ke infrastruktur teknologi, semua komponen tersebut yang menjalankan aplikasi sistem informasi yang diinginkan. Dalam penggunaan sistem diharapkan untuk meningkatkan ketelitian dan koordinasi yang baik antar pengguna sistem. Apabila terjadi kesalahan pada hasil atau laporan data (output) dari sistem, maka kesalahan terjadi pada saat pengguna memasukkan (input) data ke sistem, ini disebabkan kesalahan dari pengguna sistem (humam error).
Referensi
Ikit (2012). Analisis sistem pembiayaan bagi hasil pada bank umum syariah di daerah istimewa Yogyakarta, Yogyakarta.
Marshall B. Romney & Paul Jhon Steinbart. Accounting Information System, Terjemahan Deny Arnos Kwary, M. Hum dan Dewi Fitriasari, M. Si, Ed. 9 (2005) . Indonesia: Salemba Empat.
M. Rawas Qal'aji (1985). Mu'jam Lughat Al-Fuqaha, Beirut: Darun-Nafs.
Rachmadany (2005). Penerapan sistem pembiayaan mudharabah pada bank negara Indonesia kantor cabang medan, Medan.
Ramadhani, Dian. Sistem Informasi Akuntansi Pembiayaan Mudharabah. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta. Skripsi. 2011
Sari EP. Sistem Informasi Pembiayaan Mudharabah. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta. Jurnal. 2011
Shobirin (2010). Sistem pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara perbankan syariah dengan literature fikih, Jakarta
Solahuddin, Hakim. Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah. Surakarta : Muhammadiyah University Press. 2008.


Download Komponen sistem akuntansi pada pembiayaan mudharabah di bank syariah.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Komponen sistem akuntansi pada pembiayaan mudharabah di bank syariah. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: