September 01, 2016

Akuntansi Pertanggungjawaban

Judul: Akuntansi Pertanggungjawaban
Penulis: Indah Sari


AKUNTANSI SOSIAL SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN
(Studi Kasus pada PT. Kaltim Prima Coal di Sangatta, Kalimantan Timur)
1743075359410
Disusun Oleh:
Annisa Diah Utami(1101035090)
Dwi Afriani(1101035088)
Indah Puspita Sari(1101035031)
Jamil Noviva Dewi(1101035004)
Vivit Novitasari(1101035056)
Yuli Ratna Sari(1101035050)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Latarbelakang Masalah
Perkembangan era modernitas saat ini terus berjalan dan terus meningkat termasuk di bidang ekonomi. Inti dari bidang ekonomi itu sendiri adalah kegiatan bisnis dan usaha namun dalam perkembangan dunia bisnis di era modern seperti saat ini memunculkan pendapat bahwa lingkungan sosial merupakan bagian penting dalam perkembangan bidang ekonomi bagi perusahaan. Munculnya kesadaran bahwa kegiatan produksi suatu perusahaan secara tidak langsung menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sosial maupun lingkungan fisik di sekitar tempat kegiatan produksi perusahaan membuat perusahaan merasa penting untuk melakukan kegiatan yang bersifat sosial. Kegiatan sosial ini disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah konsep bahwa organisasi khususnya perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Corporate Social Responsibility (CSR) ditujukan untuk menciptakan keselarasan antara kepentingan manajemen perusahaan dengan kepentingan stakeholders dan dimaksudkan untuk mendorong agar perusahaan lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga pada akhirnya perusahaan akan dapat memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan" Berbagai perusahaan ditanah air terus berupaya mewujudkan tanggung jawab sosial tersebut melalui beragam program kemasyarakatan seperti pengembangan agribisnis, kesehatan dan sanitasi, pendidikan dan pelatihan pengembangan UKM, pembangunan infrastruktur, pelestarian alam dan budaya, serta pemberdayaan SDM.
Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1), UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 (b) menyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan." Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tata cara pelaksanaan CSR. Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (enviroment) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional merupakan wujud nyata dari pelaksanaan CSR di Indonesia dalam upaya penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Banyak pendukung Corporate Social Responsibility (CSR) yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial, namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil dari CSR. Perusahaan dimasa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian beasiswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung memberikan reputasi baik perusahaan tersebut.
CSR bukan hanya sekedar kegiatan amal, dimana mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh kepentingan stakeholder perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Fokus program tanggung jawab adalah bagaimana meningkatkan kualitas hidup masyarakat hingga muncul kemapanan masyarakat untuk mengatasi permasalahan sosial.
Dalam skripsi ini peneliti mengangkat perihal peran PT. Kaltim Prima Coal dalam melaksanakan program CSR di Sangatta demi mengatasi kerusakan-kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan yang menjadi lokasi pertambangan. Dalam pelaksanaan CSR milik PT Kaltim Prima Coal terdapat beberapa peningkatan mutu diwilayah Sangatta, tujuh bidang program CSR yang dilaksanakan oleh KPC telah mengalami peningkatan disetiap masing-masing program. Dana sebesar US$5.520.897 yang dikucurkan tahun 2011 dan US$4.727.953 ditahun 2012 berhasil menciptakan sinergi antara KPC dan program Pemerintah Daerah yaitu: Pengembangan Agribisnis, Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan, Peningkatan Usaha Kecil dan Menengah dan Koperasi, Infrastruktur, Pelestarian Alam dan Budaya, dan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintah. KPC melalui Departemen Eksternal Relations merumuskan dan menjalankan berbagai program untuk menanggulangi dampak tersebut.
Program yang dijalankan berupa program peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan derajat sosial, serta dukungan terhadap pelestarian alam dan budaya. Corporate Social Responsibility (CSR) dalam beberapa tahun belakangan ini menjadi buah bibir dan primadona bagi perusahaan diberbagai negara termasuk Indonesia. Banyak perusahaan yang seakan berlomba mengekspos diri dalam kegiatan yang berorientasi social, mereka bergiat mencitrakan diri sebagai perusahaan yang peduli terhadap masalah lingkungan dan sosial, perusahaan biasanya melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merujuk pada kegiatan terpadu dan berkelanjutan.
PT Kaltim Prima Coal adalah sebuah perusahaan yang telah aktif menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari perwujudan tanggung jawab sosial pada stakeholders pemerintah dan masyarakat sekitar operasi tambang. Tanggung jawab sosial secara sederhana dapat dikatakan sebagai timbal balik perusahaan terhadap masyarakat dilingkungan sekitar lokasi operasi perusahaan karena telah mengambil keuntungan atas masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Dimana dalam proses pengambilan eJournal Ilmu Komunikasi, Volume 1, Nomor 1, 2013: 22 – 38 402 keuntungan tersebut seringkali perusahaan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti debu yang bertebaran disepanjang lokasi pemukiman masyarakat (Kabupaten Kota Sangatta).
Tanggung jawab sosial menjadi bagian yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia pasal 74 No.40/2007, pemerintah mengatur dengan tegas bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimana pengaruh program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Kaltim Prima Coal terhadap lingkungan masyarakat?
Bagaimana pengaruh alokasi biaya program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi kinerja keuangan PT. Kaltim ?
Tujuan Penelitian
Berdasarkan dengan permasalahan yang dirumuskan maka tujuan penelitian adalah :
Mengetahui pengaruh program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Kaltim Prima Coal terhadap lingkungan masyarakat.
Mengetahui pengaruh alokasi biaya program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi kinerja keuangan PT. Kaltim.
Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penulisan ini adalah:
Bagi Penulis
Untuk memberikan informasi bagi penulis mengenai pengaruh program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Kaltim Prima Coal terhadap lingkungan masyarakat dan pengaruh alokasi biaya program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi kinerja keuangan PT. Kaltim.
Bagi Universitas
Hasil penelitian ini bisa digunakan untuk menambah literatur perpustakaan Universitas Mulawarman Samarinda.
Bagi Akademik dan Pembaca Lainnya
Memberikan tambahan informasi serta acuan atau bahan referensi khususnya yang akan mengadakan penelitian tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Bagi Perusahaan
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi perusahaan dalam pengaruh program CSR dan alokasi biaya program CSR bagi kinerja keuangan PT. Kaltim Prima Coal.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Pengertian Perusahaan
Pertama kali istilah perusahaan dalam perundang-undangan terdapat di dalam Pasal 6, 16, dan 36 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tetapi pengertian secara jelas dari perusahaan itu sendiri tidak termuat dalam KUHD. Sebelumnya terjadi perubahan terhadap KUHD yaitu Menurut L.N. 1938-276 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1938, bab kesatu yang berkepala: "Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang" dan meliputi Pasal 2, 3, 4, dan 5 telah dihapuskan. Menurut Chidir Ali, dengan perubahan tersebut dicantumkan istilah baru yaitu perusahaan (bedrijf; ondenting), yang di mana pengertian perusahaan jauh lebih luas dari pengertian pedagang berdasar undang-undang yang lama.
Dalam penjelasan pembentuk undang-undang (Memorie van Teoligting, MvT) mengemukakan sebagai berikut: "Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan, secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba."
Defenisi mengenai perusahaan secara jelas menurut hukum untuk pertama kali dirumuskan di dalam Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang ditentukan sebagai berikut:
"Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba."
Selain itu, terdapat juga defenisi perusahaan menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang berbunyi:
"Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia."
Kedua defenisi perusahaan menurut undang-undang tersebut mengatur tidak hanya jenis usaha yang berupa kegiatan ekonomi, tetapi juga telah mengatur mengenai bentuk usaha yang berwujud badan usaha yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia.
Menurut undang-undang yang berlaku, perusahaan dianggap ada jika kegiatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan terus-menerus dan terang-terangan, terhadap pihak ketiga, dengan maksud untuk mendapat keuntungan di dalam wujud sebuah badan usaha atau wajib untuk memiliki suatu bentuk usaha.
Berdasarkan defenisi perusahaan yang dikemukakan oleh Molengraaf, Polak, dan pembentuk undang-undang, Abdulkadir Muhammad merumuskan defenisi perusahaan sebagai berikut:
"Perusahaan adalah setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan catatan (pembukuan)."
2.2 Pengertian Perseroan Terbatas
Pengertian perseroan terbatas menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah:
"Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya."
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas secara tegas menyebut bahwa perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum, yaitu suatu badan yang dapat bertindak sebagai subjek hukum dan mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pengurusnya.
Pada tanggal 16 Agustus 2007, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Adapun dasar alasan penggantian tersebut termuat dalam konsideran dengan penjelasan sebagai berikut:
Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi sesuai dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan kesatuan ekonomi nasional.
Semua prinsip itu perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Perlu adanya undang-undang tentang perseroan terbatas yang mendukung iklim dunia yang kondusif.
Perseroan terbatas perlu diberikan landasan hukum untuk memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan.
Adapun pengertian perseroan terbatas menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu:
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan pengertian perseroan terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat disimpulkan prinsip umum sebuah perseroan yaitu:
Merupakan persekutuan modal
Perseroan sebagai badan hukum memiliki modal dasar yang disebut juga authorized capital, yakni jumlah modal yang disebutkan atau dinyatakan dalam Akta Pendirian atau AD Perseroan.
Didirikan berdasarkan perjanjian
Perseroan sebagai badan hukum, didirikan berdasarkan perjanjian.
Melakukan kegiatan usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, suatu perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Lahirnya perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah
Lahirnya perseroan sebagai badan hukum (rechtspersoon, legal entity), karena diwujudkan melalui proses hukum (created by legal process) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari beberapa definisi atau pengertian di atas dapat dikatakan bahwa perseroan terbatas merupakan sebuah entitas badan hukum (recht persoon) yang wajib melakukan adaptasi sosio kultural dengan lingkungan tempatnya berada dan juga dapat dimintai pertanggungjawaban layaknya subjek hukum pada umumnya. Sebagai badan hukum, perseroan terbatas merupakan personifikasi manusia sebagai subjek hukum.
2.3 Pengertian Stakeholders
Stake dapat diartikan sebagai kepentingan dan juga dapat diartikan sebagai tuntutan atas hak yang dimiliki oleh sesorang. Secara terminologi stakeholders mempunyai arti yaitu pihak yang berkepentingan. Adapun defenisi stakeholders menurut Friedman adalah:
Any group or individual who can affect or is affected by the achievement of the organization's objective's. Terjemahan bebasnya adalah sebagai kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan/ atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Kemudian Biset dengan singkat mendefinisikan stakeholders adalah "orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan tertentu."
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa stakeholders merupakan ketertarikan yang timbul atas dasar kepentingan tertentu. Stakeholders dapat terpengaruh dan juga dapat mempengaruhi tindakan, keputusan, kebijakan, atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
2.4Stakeholders dalam Perusahaan
Perkembangan dunia usaha global saat ini yang kompetitif membuat banyak pihak yang dapat menjadi stakeholders perusahaan. Dari sudut pandang perusahaan yang menjadi stakeholders yaitu yang memiliki legitimasi, kepentingan langsung, atau hak dalam kegiatan perusahaan seperti contohnya pemegang saham, karyawan dan konsumen. Tetapi dari sudut pandang masyarakat, selain yang disebutkan di atas yang juga dapat menjadi stakeholders yaitu pesaing usaha, komunitas sekitar, LSM, dan masyarakat pada umumnya yang secara langsung tidak terlibat dalam kegiatan inti perusahaan
Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan
Menurut bahasa, Corporate Sosial Responsibility diartikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memilih menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk penjabaran dalam pengaturan tersebut. Pada saat ini belum adanya kesatuan bahasa terhadap istilah CSR namun secara konseptual semuanya memiliki kesamaan makna. Beragam istilah yang sepadan dengan CSR misalnya Corporate Responsibility, Corporate Citizenship, Responsible Business, Sustainable Responsible Business, dan Corporate Social Performance.
CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan (triple bottom line) dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. (Wibisono, 2007)
Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), dalam publikasinya Making Good Business Sense mendefinisikan CSR sebagai komitmen dunia untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas. (Wibisono, 2007) Bank Dunia memandang CSR sebagai " the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives, the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for business and good for development.". Versi Uni Eropa, yaitu "CSR is a concept whereby companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on voluntary basis." (Wibisono, 2007)
Menurut Kotler dan Lee dalam Mulyadi. D (2007), tanggung jawab sosial adalah komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penerapan praktek bisnis yang baik dan sumbangsih sumberdaya yang dimiliki perusahaan. Sedangkan menurut Robbins dan Coulter dalam Asih. M (2007), tanggung jawab sosial perusahaan adalah kewajiban perusahaan bisnis yang dituntut oleh hukum dan pertimbangan ekonomi, untuk mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat. Menurut Syam (2007), Pandangan lain tentang CSR yang lebih komprehensif, dikemukakan oleh Prince of Wales International Business Forum yang di Indonesia dipromosikan oleh Indonesia Business Links.
CSR menyangkut lima pilar yaitu :
Building Human, adalah menyangkut kemampuan perusahaan untuk memiliki dukungan sumber daya manusia yang andal (internal) dan masyarakat (ekternal). Perusahaan dituntut untuk melakukan pemberdayaan, biasanya melalui community development.
Strengthening Economies, adalah memberdayakan ekonomi komunitas.
Assesing Social Cohesion, maksudnya perusahaan menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan konflik.
Encouraging Good Governance, artinya perusahaan dijalankan dalam tata kelola yang baik.
Protecting The Environment, artinya perusahaan harus menjaga kelestarian lingkungan.
Kotler dan Lee dalam Mulyadi. D (2007), mengidentifikasi enam pilihan program bagi perusahaan untuk melakukan inisiatif dan aktivitas yang berkaitan dengan berbagai masalah sosial sebagai wujud komitmen dari tanggung jawab sosial perusahaan. Keenam inisiatif sosial yang bisa diputuskan oleh perusahaan adalah :
Cause Promotions, dalam bentuk memberikan kontribusi dana atau penggalangan dana untuk meningkatkan kesadaran akan masalahmasalah sosial tertentu, seperti misalnya bahaya narkotika.
Cause-related Marketing, yaitu bentuk kontribusi perusahaan dengan menyisihkan sepersekian persen dari pendapatan sebagai donasi bagi masalah sosial tertentu, untuk periode tertentu atau produk tertentu.
Corporate Social Marketing, dengan membantu pengembangan maupun implementasi dari kampanye dengan fokus untuk mengubah perilaku tertentu yang mempunyai pengaruh negatif, seperti misalnya, kebiasaan berlalu lintas yang tidak beradab.
Corporate Philantrophy, berupa inisiatif perusahaan dengan memberikan kontribusi langsung kepada suatu aktivitas amal, lebih sering dalam bentuk donasi atau sumbangan tunai.
Community Volunteering, yang memberikan bantuan dan mendorong karyawan serta mitra bisnisnya untuk secara sukarela terlibat dan membantu masyarakat setempat.
Social Responsible Business Practices, yang berupa inisiatif dimana perusahaan mengadopsi dan melakukan praktik bisnis tertentu serta investasi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas komunitas dan melindungi lingkungan.
2.6 Tahap-Tahap Penerapan CSR
Menurut Wibisono (2007) perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan CSR menggunakan tahapan sebagai berikut :
Tahap Perencanaan
Perencanaan terdiri atas tiga langkah utama yaitu Awareness Building, CSR Assessement dan CSR Manual Building. Awareness Building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting CSR dan komitmen manajemen. Upaya ini dapat dilakukan antara lain melalui seminar, lokakarya, diskusi kelompok dan lain-lain. CSR Assessement merupakan upaya untuk memetakan kondisi perusahaan dan mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu mendapatkan prioritas perhatian dan langkah-langkah yang tepat untuk membangun struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan CSR secara efektif. Langkah selanjutnya adalah membangun CSR Manual. Hasil penilaian merupakan dasar penyusunan manual atau pedoman implementasi CSR. Upaya yang mesti dilakukan antara lain melalui benchmarking, menggali dari referensi atau bagi perusahaan yang menginginkan langkah praktis, penyusunan manual ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Manual ini merupakan inti dari perencanaan karena memberikan petunjuk pelaksanaan CSR bagi komponen perusahaan. Penyusunan manual CSR dinuat sebagai acuan, pedoman dan panduan dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan oleh perusahaan. Pedoman ini diharapkan mampu memberikan kejelasan dan keseragaman pola pikir dan pola tindak seluruh elemen perusahaan guna tercapainya program yang terpadu, efektif dan efesien.
Tahap Implementasi
Perencanaan sebaik apapun tidak akan berarti dan tidak akan berdampak apapun bila tidak diimplementasikan dengan baik. Akibatnya tujuan CSR secara keseluruhan tidak akan tercapai, masyarakat tidak merasakan manfaat yang optimal. Padahal, anggaran yang telah dikeluarkan tidak kecil. Oleh karena itu, perlu disusun strategi untuk menjalankan rencana yang telah dirancang. Tahap implementasi terdiri atas tiga langkah utama yakni sosialisasi, pelaksanaan dan internalisasi. Sosialisasi diperlukan untuk memperkenalkan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi CSR khususnya mengenai pedoman penerapan CSR. Tujuan utama sosialisasi ini adalah program CSR mendapat dukungan penuh dari seluruh komponen perusahaan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada dasarnya harus sejalan dengan pedoman CSR yang ada, berdasar pada roadmap yang telah disusun sedangkan internalisasi adalah tahap jangka panjang. Internalisasi mencakup upaya-upaya memperkenalkan CSR di dalam seluruh proses bisnis perusahaan misalnya melalui sistem manajemen kinerja, prosedur pengadaaan, proses produksi, pemasaran dan proses bisnis lainnya.Sehingga penerapan CSR menjadi strategi perusahaan bukan lagi sebagai upaya untuk compliance tapi sudah beyond compliance.
Tahap Evaluasi
Setelah program CSR diimplementasikan, langkah berikutnya adalah evaluasi program. Tahap evaluasi adalah tahap yang diperlukan secara konsisten dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektifitas penerapan CSR. Evaluasi dilakukan untuk pengambilan keputusan. Misalnya keputusan untuk menghentikan, melanjutkan atau memperbaiki dan mengembangkan aspek-aspek tertentu dari program yang telah diimplementasikan. Evaluasi juga bisa dilakukan dengan meminta pihak independen untuk melakukan audit implementasi atas praktik CSR yang telah dilakukan. Langkah ini tidak terbatas pada kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur operasi standar tetapi juga mencakup pengendalian risiko perusahaan. Evaluasi dalam bentuk assessement audit atau scoring juga dapat dilakukan secara mandatori.
Tahap Pelaporan
Pelaporan diperlukan dalam rangka membangun sistem informasi baik untuk keperluan proses pengambilan keputusan maupun keperluan keterbukaan informasi material yang relevan mengenai perusahaan. Jadi, selain berfungsi untuk keperluan shareholder juga untuk stakeholder lainnya yang memerlukan.
2.7 Komponen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Terdapat tujuh hal yang menjadi komponen utama tanggung jawab sosial perusahaan/CSR menurut Wibisono yaitu antara lain sebagai berikut:
Perlindungan lingkungan
Perlindungan lingkungan dilakukan perusahaan sebagai wujud kontrol sosial yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan.
Perlindungan dan jaminan karyawan
Kesejahteraan karyawan merupakan hal mutlak yang menjadi tolak ukur bagi perusahaan dalam menghargai karyawannya.
Interaksi dan keterlibatan perusahaan dengan masyarakat
Peran masyarakat dalam menentukan kebijakan perusahaan penting, sehingga perusahaan dengan masyarakat sekitarnya harus menjaga harmonisasi agar bersinergi.
Kepemimpinan dan pemegang saham
Pemegang saham merupakan pihak yang paling memiliki kepentingan terhadap pencapaian keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Penanganan produk dan pelanggan
Kepuasan pelanggan adalah hal yang utama, sehingga apabila pelanggan puas maka mereka akan repeat order dan keuntungan lebih akan diperoleh.
Pemasok (supplier)
Pemasok merupakan pihak yang menguasai jaringan distribusi.Hubungan yang baik dengan pemasok menguntungkan perusahaan.
Komunikasi dan laporan
Keterbukaan terhadap komunikasi dan pelaporan yang tercermin melalui sestem informasi akan membantu dalam pengambilan keputusan. Diperlukan keterbukaan informasi material dan relevan bagi stakeholders.
Dari beberapa komponen tanggung jawab sosial perusahaan/ CSR menurut beberapa pandangan, terlihat penekanan yang utama pada komponen perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.
2.8. Konsep Triple Bottom Line dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR
Berkembangnya tanggung jawab sosial perusahaan/CSR saat ini membawa kepada kemunculan berbagai konsep dan teori yang dipaparkan oleh beberapa pihak mengenai tanggung jawab sosial perusahaan/CSR ini. Salah satu yang terkenal adalah konsep triple bottom line dipopulerkan oleh John Elkington pada tahun 1997 melalui bukunya "Cannibals with Forks, the Triple Bottom line of Twentieth Century Business". Elkington mengembangkan konsep triple bottom line dalam istilah economic prosperity, environmental quality dan social justice.
9525001408430Elkington memberi pandangan bahwa perusahaan yang ingin berkelanjutan harus memperhatikan "3P". Selain mengejar profit, perusahaan juga mesti memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet) dapat terlihat pada gambar 1.
Dalam gagasan tersebut, perusahaan tidak lagi berpijak pada single bottom line, yaitu aspek ekonomi yang direfleksikan dalam kondisi finansialnya saja, namun juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungannya.
Profit (Keuntungan)
Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan utama dari setiap kegiatan usaha. Tidak heran apabila fokus utama dari seluruh kegiatan dalam perusahaan adalah mengejar profit atau mendongkrak harga saham setinggi-tingginya, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Inilah bentuk tanggung jawab ekonomi yang paling esensial terhadap pemegang saham. Profit sendiri pada hakikatnya merupakan tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan aktivitas yang dapat ditempuh antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya, sehingga perusahaan mempunyai keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal mungkin. Peningkatan produktivitas bisa diperoleh dengan memperbaiki manajemen kerja melalui penyederhanaan proses, mengurangi aktivitas yang tidak efisien, menghemat waktu proses dan pelayanan. Termasuk juga menggunakan material sehemat mungkin dan biaya serendah mungkin.
People ( Masyarakat Pemangku Kepentingan)
Masyarakat merupakan stakeholder penting bagi perusahaan, karena dukungan mereka sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan. Sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perusahaan. Untuk itu jika ingin tetap bertahan dan diterima, perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat sekitar. Selain itu juga perlu disadari bahwa operasi perusahaan berpotensi memberikan dampak kepada masyarakat.
Planet (Lingkungan)
Unsur ketiga yang mesti diperhatikan juga adalah lingkungan. Lingkungan adalah sesuatu yang terkait dengan seluruh bidang kehidupan manusia. Semua kegiatan yang manusia lakukan berhubungan dengan lingkungan. Lingkungan dapat menjadi teman atau musuh manusia tergantung bagaimana memperlakukannya. Hubungan manusia dengan lingkungan adalah hubungan sebab akibat, dimana jika manusia merawat lingkungan, maka lingkungan pun akan memberikan manfaat kepada manusia. Sebaliknya, jka lingkungan dirusak, maka akan mendapat akibatnya. Namun sebagian besar dari manusia masih kurang peduli dengan lingkungan sekitar. Hal ini antara lain disebabkan karena tidak ada keuntungan langsung di dalamnya. Keuntungan merupakan inti dari dunia bisnis, namun banyak pelaku industri yang haya mementingkan bagaimana menghasilkan laba sebesar-besarnya tanpa melakukan upaya pelestarian lingkungan. Kurangnya kepedulian terhadap lingkungan berakibat dengan timbulnya bermacam penyakit, bencana lingkungan atau kerusakan alam lainnya. Mendongkrak laba dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi memang penting namun tidak kalah pentingnya juga memperhatikan kelestarian lingkungan.
Dengan adanya gagasan tanggung jawab sosial perusahaan/CSR membawa kepada inti dari etika bisnis, di mana perusahaan tidak hanya memikirkan diri sendiri atau hanya berpijak pada single bottom line, karena hal ini belum dapat menjamin kelangsungan dan keberlanjutan sebuah perusahaan.
Tanggung jawab sosial perusahaan/CSR merupakan strategi bisnis yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan perusahaan. Untuk menjamin kelangsungan dan keberlanjutan sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memperhatikan semua aspek yang meliputi sustainability ekonomi, sosial, dan lingkungan atau disebut juga triple bottom line.
Pentingnya menjaga sustainability ekonomi, sosial, dan lingkungan yaitu sebagai berikut:
Sustainability Ekonomi
Tujuan dasar sebuah perusahaan didirikan adalah untuk mencari keuntungan. tanggung jawab sosial perusahaan/CSR tidak berarti menjalankan kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan hingga mempengaruhi keuntungan perusahaan. Sustainability ekonomi perusahaan merupakan dasar bagi perusahaan untuk menjaga sustainability sosial dan lingkungan.
Sustainability ekonomi dicapai dengan cara memperoleh keuntungan, meminimalkan biaya dan memaksimalkan penjualan, membuat kebijakan-kebijakan bisnis yang strategis serta menjanjikan pengembalian yang menarik bagi para investor.
Sustainability Sosial
Berdirinya sebuah perusahaan di tengah-tengah masyarakat menimbulkan dampak terhadap masyarakat tersebut. Dengan adanya tanggung jawab sosial perusahaan/CSR terhadap masyarakat, perusahaan akan mendapat rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sustainability sosial terkait upaya perusahaan untuk mengutamakan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat.
Sustainability diupayakan dengan cara mendukung upaya-upaya kesehatan masyarakat, penegakan hak asasi manusia, pembangunan kawasan suatu negara, dan melakukan persaingan usaha yang sehat.
Sustainability Lingkungan
Lingkungan yang baik, sehat, bersih, dan terpelihara merupakan harapan semua pihak. Isu mengenai kelestarian lingkungan merupakan isu besar dan menjadi isu global yang masih terus diserukan untuk diupayakan terwujudnya.
Dalam setiap permasalahan lingkungan yang terjadi, salah satu pihak yang disalahkan adalah perusahaan. Aktivitas industri perusahaan dituding sebagai penyebab utama terjadinya berbagai permasalahan lingkungan. Selain dari aktifitas industri perusahaan, penyebab masalah lingkungan juga timbul dari produk yang dihasilkan oleh kegiatan usaha suatu perusahaan.
Banyaknya tuntutan dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerhati lingkungan, dan organisasi internasional lainnya agar perusahaan memperhatikan masalah lingkungan menguatkan argumen bahwa kelangsungan hidup sebuah perusahaan sangat tergantung pada sustainability lingkungan. Masalah pelestarian lingkungan ini penting khususnya perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam.
Sustainability lingkungan oleh perusahaan dijaga dengan beberapa cara antara lain dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan demi mengurangi emisi gas buang, pengimplementasian sistem manajemen risiko lingkungan yang efektif, menerapkan prinsip-prinsip eco-labeling dan lain-lain.
2.9. Efek Dari Penerapan Program CSR
Carrol dalam Susanto (2007, p.32) menggambarkan CSR sebagai sebuah piramida, yang tersusun dari tanggung jawab ekonomi sebagai landasannya, kemudian tanggung jawab hukum, tanggung jawab etika dan tanggung jawab filantropis berada di puncak piramida. Tanggung jawab ekonomi adalah memperoleh laba, agar dapat menghidupi karyawan, membayar pajak, dan kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya. Kemudian sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial perusahaan di bidang hukum perusahaan harus mematuhi hukum yang berlaku sebagai representasi dari rule of the game. Tanggung jawab sosial harus tercermin dalam tindakan etis perusahaan, dan kemudian tanggung jawab filantrofis mengharuskan perusahaan untuk berkontribusi terhadap komunitasnya.
Menurut Wibisono (2007), perubahan paradigma perusahaan atau dunia usaha yang kini mengarah pada sikap etis dan berperan dalam penciptaan investasi sosial diwujudkan melalui kegiatan karitatif, filantropis dan menyelenggarakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (community development). Ada tiga alasan penting yang dikemukakan Wibisono (2007) mengapa kalangan dunia usaha harus merespon dan mengembangkan isi CSR sejalan dengan operasi usahanya, yaitu:
Perusahaan adalah bagian dari masyarakat sehingga perusahaan perlu memperhatikan kepentingan masyarakat.
Hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme antara kalangan dunia usaha dan masyarakat yaitu sebagai bentuk licence to operate masyarakat dan kontribusi perusahaan kepada masyarakat.
CSR merupakan salah satu cara untuk meredam atau menghindari konflik sosial.
Motivasi perusahaan terkait CSR adalah sejumlah alasan dari pelaksanaan kegiatan CSR, diantaranya yaitu feedback yang baik dari para stakeholder untuk keberlanjutan kegiatan perusahaan. Menurut Susanta (2007), ada beberapa motivasi perusahaan terkait dengan pelaksanaan CSR, diantaranya sebagai berikut:
Menciptakan brand image dan brand reputation. Image atau reputasi dari sebuah merek, baik merek produk maupun perusahaan, menjadi semakin relevan pada masa sekarang, dimana pembelian produk oleh konsumen semakin dipengaruhi oleh reputasi merek produk maupun perusahaan pembuat;
Mengatasi krisis manajemen. Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan CSR dapat menciptakan komunitas-komunitas yang bisa membantu perusahaan mengatasi krisis;
Meningkatkan motivasi karyawan dan menarik karyawan berkualitas. Kualitas perusahaan di bidang CSR dapat menimbulkan dampak positif di dalam seperti meningkatkan kebanggaan karyawan. Melibatkan karyawan dalam kegiatan CSR juga dapat meningkatkan kualitas moral karyawan dan bahkan menarik karyawan berkualitas untuk masuk ke dalam perusahaan;
Menciptakan inovasi. Perusahaan tidak dapat bertahan tanpa adanya inovasi. Seringkali inovasi didapatkan dari hubungan yang dibangun oleh perusahaan dengan masyarakat sekitar melalui aktivitas CSR. Pemberdayaan masyarakat juga merupakan inovasi yang dapat diciptakan untuk memperoleh sumber daya yang lebih murah dan efisien.
Implementasi CSR di perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor yang mempengaruhi tersebut diantaranya adalah komitmen pimpinannya, ukuran atau kematangan perusahaan, regulasi atau sistem perpajakan yang diatur pemerintah dan sebagainya (Wibisono 2007). Merujuk pada Saidi dan Abidin (2004) dalam Suharto (2005), ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu:
Keterlibatan langsung. Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair manager untuk menjadi bagian dari tugas pejabat public relation.
Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan. Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan.
Bermitra dengan pihak lain. Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau organisasai non-pemerintah, instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium. Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat hibah pembangunan. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercaya oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara proaktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Wibisono (2007) mengatakan bahwa terdapat pedoman bagi perusahaan multinasional dalam mengimplementasikan program CSR, yaitu:
Memberi kontribusi untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan berdasarkan pandangan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
Menghormati hak asasi manusia yang dipengaruhi kegiatan yang dijalankan perusahaan tersebut sejalan dengan kewajiban dan komitmen pemerintah di negara tempat perusahaan beroperasi.
Mendorong pembangunan kapasitas lokal melalui kerja sama yang erat dengan komunitas lokal, termasuk kepentingan bisnis, selain mengembangkan kegiatan perusahaan di pasar dalam dan luar negeri sejalan dengan kebutuhan praktek perdagangan.
Mendorong pembangunan human capital, khususnya melalui penciptaan kesempatan kerja dan memfasilitasi pelatihan bagi karyawan.
Menahan diri untuk tidak mencari atau menerima pembebasan di luar yang dibenarkan secara hukum yang terkait dengan soal lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), perburuhan, perpajakan, insentif finansial, dan isu-isu lain.
Mendorong dan memegang teguh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mengembangkan dan menerapkan praktek-praktek tata kelola perusahaan yang baik.
Mengembangkan dan menerapkan praktek-praktek sistem manajemen yang mengatur diri sendiri secara efektif guna menumbuhkembangkan kepercayaan diantara perusahaan dan masyarakat tempat perusahaan beroperasi.
Mendorong kesadaran pekerja yang sejalan dengan kebijakan perusahaan melalui penyebarluasan informasi tentang kebijakan-kebijakan itu pada pekerja termasuk melalui program pelatihan
Menahan diri untuk tidak melakukan tindakan tebang pilih (diskriminatif) dan indisipliner.
Mengembangkan mitra bisnis, termasuk para pemasok dan subkontraktor, untuk menerapkan aturan perusahaan yang sejalan dengan pedoman tersebut.
Bersikap abstain terhadap semua keterlibatan yang tak sepatutnya dalam kegiatan-kegiatan politik lokal.
Menurut Rogovsky (2000) dalam Wibisono (2007) menunjukkan manfaat program ini adalah sebagai berikut :
Manfaat bagi indvidu karyawan: belajar metode alternatif dalam berbisnis, menghadapi tantangan pengembangan dan bisa berprestasi dalam lingkungan baru, mengembangkan keterampilan yang ada dan keterampilan baru, memperbaiki pengetahuan perusahaan atas komunitas lokal dan memberi kontribusi bagi komunitas lokal, dan mendapatkan persepsi baru atas bisnis.
Manfaat bagi penerima program: mendapatkan keahlian dan keterampilan profesional yang tidak dimiliki organisasi atau tidak memiliki dana untuk mengadakannya, mendapatkan keterampilan manajemen yang membawa pendekatan yang segar dan kreatif dalam memecahkan masalah, dan memperoleh pengalaman dari organisasi besar sehingga melahirkan pengelolaan organisasi seperti menjalankan bisnis.
Manfaat bagi perusahaan: memperkaya kapabilitas karyawan yang telah menyelesaikan tugas kerjasama komunitas: peluang untuk menanamkan bantuan praktis pada komunitas, meningkatkan pengetahuan tentang komunitas lokal, meningkatkan citra dan profil perusahaan karena para karyawan menjadi duta besar bagi perusahaan.
Menurut Sen dan Bhattacharya (2001) mengidentifikasi ada enam hal pokok yang termasuk dalam Corporate Social Responsibility yaitu:
Community support, antara lain dukungan pada program-program pendidikan, kesehatan, kesenian dan sebagainya.
Diversity, merupakan kebijakan perusahaan untuk tidak membedakan konsumen dan calon pekerja dalam hal gender, fisik (cacat) atau ke dalam ras-ras tertentu.
Employee support berupa perlindungan kepada tenaga kerja, insentif dan penghargaan serta jaminan keselamatan kerja.
Environment menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, mengelola limbah dengan baik, menciptakan produk-produk yang ramah lingkungan dan lain-lain
Non-U.S operations. Perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan hak yang sama bagi masyarakat dunia untuk mendapat kesempatan bekerja antara lain dengan membuka pabrik di luar negeri (abroad operations).
Product. Perusahaan berkewajiban untuk membuat produk-produk yang aman bagi kesehatan, tidak menipu, melakukan riset dan pengembangan produk secara berkelanjutan dan menggunakan kemasan yang bisa didaur ulang (recycled).
CSR mendatangkan berbagai manfaat bagi perusahaan dan masyarakat yang terlibat dalam menjalankannya. Menurut Wibisono (2007) manfaat bagi perusahaan yang berupaya menerapkan CSR, yaitu:
dapat mempertahankan atau mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan,
layak mendapatkan social licence to operate,
mereduksi risiko bisnis perusahaan,
melebarkan akses sumberdaya,
membentangkan akses menuju market,
mereduksi biaya,
memperbaiki hubungan dengan stakeholder,
memperbaiki hubungan dengan regulator,
meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
berpeluang mendapatkan penghargaan.
Sedangkan manfaat CSR bagi masyarakat menurut Ambadar (2008), yaitu:
dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia,
meningkatkan kualitas kelembagaan,
meningkatkan kualitas tabungan,
meningkatkan kualitas konsumsi
investasi dari rumah tangga warga masyarakat.
Hubungan perusahaan dengan lingkungan adalah hubungan sebab akibat, dimana jika perusahaan merawat lingkungan, maka lingkungan akan memberikan manfaat bagi perusahaan. Dengan kata lain, apa yang perusahaan lakukan terhadap lingkungan tempatnya berada pada akhirnya akan kembali kepada perusahaan sesuai dengan yang dilakukan. (Wibisono 2007, p36)
Perwujudan CSR terhadap masyarakat sekitarnya adalah dengan membuat berbagai program pengembangan masyarakat. Program-program ini dibuat dengan melibatkan masyarakat secara penuh, tidak hanya sebagai objek tetapi subjek dari pembangunan.
2.10 Penelitian Terdahulu
Mulyadi. D (2007), menganalisis kebijakan perusahaan terhadap konsep tanggung jawab sosial perusahaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menunjukkan bahwa konsep kebijakan yang dibuat PT Telkom telah mengarahkan tindakannya untuk mencapai sasaran dan tujuan perusahaan dalam menetapkan kebijakan tanggung jawab sosial serta mengkaji kebutuhan sosial yang perlu ditanggapi perusahaan. Pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan Telkom belum memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya, sehingga program tanggung jawab sosial PT Telkom masih dikategorikan sebatas "karitas" yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan sesaat dan masih bersifat jangka pendek. Sehingga program tanggung jawab sosial PT Telkom masih berada pada lingkup Community Service.
Poppy Margareth (2008), menganalisis pengungkapan Sustainability Reporting dengan mengambil 30 sampel (6 industri) dari 50 perusahaan dengan modal terbesar di Indonesia yang listing di Bursa Efek Jakarta serta untuk mengetahui pengaruh karakteristik perusahaan seperti industri, usia, struktur kepemilikan dan pemodalan saham dari pengungkapan Sustainability Reporting dan pengungkapan komponen CSR selama periode 2003-2005. Penelitian tersebut menggunakan metode Content Analysis dengan bentuk naratif, moneter, non-moneter dan grafik/tabel. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa beberapa perusahaan di Indonesia sudah memiliki Sustainability Reporting independen meskipun dapat ditemukan pula pada Annual Report. Pengungkapan komponen CSR terbesar untuk tahun 2005 terdapat pada PT Aneka Tambang Tbk sedangkan terkecil terdapat pada Matahari Putra Prima Tbk. Untuk semua komponen terdapat 21 dari 79 komponen (26.58%) yang tidak diungkapkan oleh masing-masing perusahaan dengan bentuk naratif. Indikator yang mendominasi yaitu indikator ekonomi dan masyarakat. Untuk semua sektor kecuali Barang Konsumsi, Perdagangan, Jasa dan Investasi menunjukkan pola peningkatan sedangkan untuk sektor keuangan tidak memiliki pengungkapan indikator lingkungan. Pengungkapan utama dari 5 indikator kinerja diperingkatkan dari indikator ekonomi, masyarakat kemudian indikator tenaga kerja.
Akmal Lageranna (2013), menganalisis pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pada perusahaan industri rokok pada PT.Djarum Kudus di Jawa Tengah dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk selanjutnya data tersebut disajikan dalam bentuk deskriptif. Pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan sudah mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai peraturan yang memayungi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan/CSR di Indonesia dan Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas sebagai peraturan pelaksanaannya.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Kerangka Pemikiran
Pada dasarnya, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan (triple bottom line) dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. (Wibisono, 2007)
PT. Kaltim Prima Coal dalam pelaksanaan CSR-nya dipengaruhi oleh adanya anggaran khusus tiap tahun dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PT. Kaltim Prima Coal melaksanakan jenis program CSR dalam rangka mempercepat pembangunan di Kutai Timur, KPC melakukan program di tujuh bidang yaitu: Pengembangan Agribisnis, Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan, Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan (KUKM), Peningkatan Infrastruktur, Pelestarian Alam dan Budaya, dan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintah.
Dengan adanya alokasi anggaran program CSR yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh PT. Kaltim Prima Coal tiap tahun memberikan efek implementasi program CSR tersebut bagi masyarakat dan perusahaan itu sendiri.
Gambaran alur pemikiran dalam penelitian ini dapat dilihat pada Gambar 1.
PT. KALTIM PRIMA COAL

Jenis Program CSR


Anggaran dan Alokasi Program CSR


Dampak Program CSR


Perusahaan
Masyarakat

Gambar 1. Kerangka Pemikiran
3.2 Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini terdapat di Sangatta, Kalimantan Timur. Alasan penulis memilih lokasi penelitian ini karena PT Kaltim Prima Coal (KPC) memiliki wilayah operasi pertambangan yang berada disekitar wilayah Kalimantan Timur dan bisa dijangkau oleh peneliti. Selain itu, PT KPC merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam batubara di Indonesia yang melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dan daerah lingkungan tersebut mendapatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT. Kaltim Prima Coal.
3.3 Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah PT. Kaltim Prima Coal dan masyarakat sedangkan yang menjadi sampel dari penelitian ini adalah PT. Kaltim Prima Coal diwakili oleh beberapa pihak dari perusahaan dan sampel dari masyarakat diwakili oleh beberapa masyarakat yang menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan/CSR dari PT. Kaltim Prima Coal Kota Sangatta.
Jenis dan Sumber Data
Data pendukung dalam penelitian ilmiah yang penulis lakukan terdiri dari jenis data, yakni data sekunder yakni data yang didapatkan dengan mengkaji dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian baik berupa buku-buku, data dari internet, peraturan perundang-undangan, maupun dari sumber tertulis lainnya yang masih berhubungan dengan objek penelitian.
Dalam data sekunder ini peneliti memperoleh data dengan menggunakan metode dokumentasi. Dokumentasi yang diperlukan peneliti disini tidak hanya berupa dokumentasi gambar, tetapi juga dokumentasi berupa data-data terdahulu dari sumber yang dapat dipercaya dan berkaitan dengan program-program pertanggungjawaban sosial PT. KPC terhadap lingkungannya. Namun, karena terkendala oleh jarak yang sangat jauh ditempuh apabila melakukan observasi langsung ke wilayah sekitar operasi PT. KPC, maka observasi yang dilakukan peneliti disini adalah dengan menindaklanjuti kebenaran atas fakta-fakta dan data-data yang didapat dari hasil pengumpulan sumber dokumentasi.
Adapun sumber dokumentasi yang dikumpulkan oleh peneliti disini adalah berupa data-data yang diperoleh melalui internet, baik berupa artikel terkait perkembangan program CSR PT. KPC, data-data nominal mengenai angka-angka atau jumlah realisasi anggaran yang disediakan PT. KPC untuk membiayai program-program CSR-nya, maupun data-data penelitian terdahulu yang membahas tentang Akuntansi Sosial dan bentuk pertanggungjawaban sosial PT. KPC terhadap lingkungannya.
3.5 Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data sekunder yang dibutuhkan dalam penelitian ini maka pengumpulan data dilakukan melalui kajian buku-buku, data dari internet, peraturan perundang-undangan, maupun sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian.
3.6 Analisis Data
Untuk mendapat hasil akhir yang diinginkan, maka data yang diperoleh baik dari telaah literatur dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya data tesebut disajikan dalam dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran CSR Komparatif Tahun 2011-2012 PT. Kaltim Prima Coal dengan cara membandingkan anggaran CSR tahun 2011 dan 2012 yang diperoleh dari Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) tahun 2011-2012 PT. Kaltim Prima Coal sehingga penelitian ini tidak hanya menarik sebuah kesimpulan tetapi juga dapat memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi.

BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
Gambaran Lokasi Penelitian
PT. Kaltim Prima Coal (KPC) adalah sebuah perusahaan penghasil batubara terbesar di Indonesia. Perusahaan ini berlokasi di daerah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
KPC merupakan perusahaan tambang batubara yang terletak di Kabupaten Kutai Timur yang didirikan dengan akta No 28 tanggal 8 Maret 1982 dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman RI sesuai dengan Surat Keputusan No. Y.A.5/208/25 tanggal 16 Maret 1982 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 20 Juli 1982 No 61 Tambahan Nomor 967. Sejak awal beroperasi pada tahun 1992, KPC merupakan perusahaan modal asing (PMA) yang dimiliki oleh British Petroleum International Ltd (BP) dan Conzinc Rio Tinto of Australia Ltd. (Rio Tinto) dengan pembagian saham masing-masing 50%. Berdasarkan Akta No. 9 tanggal 6 Agustus 2003 dan Bukti Pelaporan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. C-UM 02 01.12927 tertanggal 11 Agustus 2003, saham KPC dimiliki oleh BP dan Rio Tingo telah dialihkan kepada Kalimantan Coal Ltd dan Sengata Holding Ltd yang selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2005 sesuai dengan Akta Notaris No 3 tanggal 18 Oktober 2005, PT. Bumi Resources Tbk telah mengakusisi saham Kalimantan Coal Ltd dan Sengata Holding Ltd. Berdasarkan akta notaris No 34 tanggal 4 Mei 2007, pemegang saham PT Kaltim Prima Coal mengalihkan 30% sahamnya kepada Tata Power (Mauritius) Ltd.
Berdasarkan Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditandatangai pada tanggal 8 April 1982, pemerintah memberikan izin kepada KPC untuk melaksanakan eksplorasi, produksi dan memasarkan batubara dari wilayah perjanjian sampai dengan tahun 2021. Wilayah perjanjian PKP2B ini mencakup daerah seluas 90.938 Ha di Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.
PT Kaltim Prima Coal memiliki konsesi tambang kurang lebih seluas 90.938 hektar di Sanggata dan Bengalon yang terletak di propinsi Kalimantan Timur. Tambang Sangatta terletak dekat dengan fasilitas-fasilitas pelabuhan di Tanjung Bara, yang dihubungkan dengan lokasi tambang melalui overland conveyor dengan panjang sekitar 13 kilometer. Tambang Bengalon juga berlokasi dekat dengan pantai dan dihubungkan dengan fasilitas pelabuhan melalui jalan sepanjang 22 kilometer. Lokasi yang dekat dengan pelabuhan memberikan keuntungan bagi KPC dengan biaya yang rendah untuk transportasi dari tambang ke lokasi pelabuhan.
KPC memproduksi tiga jenis batubara:
Prima, batubara berkualitas unggul, dengan kalori tinggi, kandungan abu sangat rendah, kandungan sulfur menengah dengan kelembaban rendah
Pinang, memiliki kalori yang lebih rendah dari Prima dengan tingkat kelembaban yang lebih tinggi
Melawan, batubara sub-bituminous dengan kandungan sulfur dan abu rendah, serta tingkat kelembaban yang tinggi.
407239538972Di tahun 2011, total produksi batubara KPC dari tambang Sangatta dan Bengalon mencapai 40,5 juta ton dari sebesar 40,0 juta ton di tahun 2010.
Dalam hal produksi ditahun 2012, KPC berhasil membukukan 44,26 juta ton produksi batubara mencapai 85,88% dari target produksi 2012, yaitu 51,54 juta ton. Hal ini terutama disebabkan oleh perlambatan ekonomi dunia serta krisis global batubara dan sektor pertambangan yang mengakibatkan turunnya harga batubara, yang turut mempengaruhi produktivitas dan output KPC. Produksi pemindahan tanah penutup KPC di tahun 2012 adalah 527.610 Kbcm yang berada dibawah rencana produksi yaitu 572.480 Kbcm. Turunnya produksi tanah penutup sampai dengan 8% dibawah rencana antara lain disebabkan oleh keterlambatan kedatangan alat-alat produksi. Selain itu ketersediaan fisik alat-alat produksi dan produktivitas yang rendah memberi kontribusi dalam tidak tercapainya target produksi 2012. Hal lain yang turut mempengaruhi adalah terjadinya slow down operation oleh karyawan salah satu kontraktor KPC sebagai dampak jangka panjang dari pemogokan karyawan kontraktor tersebut yang terjadi di tahun lalu, serta juga curah hujan yang cukup tinggi sepanjang tahun 2012.
Produksi pemindahan tanah penutup yang lebih rendah dari rencana tahun 2012 tentunya berpengaruh pada perolehan batubara di tahun tersebut. Rencana perolehan batubara KPC tahun 2012 adalah 51,54 juta ton sedangkan realisasi yang terjadi adalah 44,26 juta ton. Hal ini disebabkan oleh tidak tercapainya produksi tanah penutup sehingga mengakibatkan rendahnya batubara yang bisa ditambang. Perbedaan kondisi aktual batubara yang lebih tipis dari model dan adanya batubara terbakar (burnt) atau area washout yang lebih luas dibandingkan dengan yang teridentifikasi di dalam model memberi kontribusi tidak tercapainya produksi batubara.
Pertambangan batubara seringkali dipandang sebagai sesuatu yang negatif oleh masyarakat luas. Dianggap sebagai sesuatu yang menjarah kekayaan alam, merusak lingkungan, membahayakan keselamatan pekerja tambang dan kesehatan masyarakat sekitar. Di sisi lain, masyarakat dunia membutuhkan batubara untuk memenuhi kebutuhan energi dan listrik. 39-40% kebutuhan listrik dunia dihasilkan dari batubara.
Sebagai salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, KPC tidak terlepas dari pandangan negatif masyarakat tersebut. Namun KPC ingin membuka pandangan masyarakat bahwa pertambangan batubara bisa menjadi manfaat yang berkelanjutan. KPC percaya ini mampu dicapai dengan penerapan praktik penambangan yang baik (good mining practices), pelaporan yang jujur dan transparan, mendengarkan para pemangku kepentingan, kepedulian terhadap kemanusiaan dan menghormati bumi tempat kita tinggal.
KPC tidak hanya ingin menjadi perusahaan tambang batubara. Dengan semangat dan motto KPC: "More Than Mining", KPC ingin menjadi perusahaan yang tidak hanya mampu menghasilkan produk batubara yang bermutu dan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan, tapi juga mampu memberikan manfaat positif bagi
penduduk lokal, habitat lingkungan, bangsa Indonesia dan masyarakat dunia.
KPC percaya semua ini mampu KPC wujudkan dengan cara:
Menerapkan praktik kelola secar berkelanjutan
Memberikan daya bagi indusrtri dan rumah tangga.
Bersikap peduli terhadap manusia dan lingkungan.
Mentransformasikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Melakukan perbaikan berkesinambungan.
Nilai Inti PT. Kaltim Prima Coal:
Keunggulan
Integritas
Transparansi
Kegesitan
Pemberdayaan
Kerjasama
Kepedulian
Adapun visi dan misi yang telah ditetapkan oleh PT. Kaltim Prima Coal yakni:
Visi : Produsen batubara terkemuka Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dunia, yang memberikan nilai optimal bagi semua pemangku kepentingan.
Misi :
Memupuk budaya yang mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dalam segala tindakan:
Mematuhi peraturan perundangan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang berlaku.
Berupaya tanpa henti mempromosikan budaya praktik terbaik dalam pengelolaan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Memelihara tata kelola perusahaan yang baik dan mempromosikan perusahaan sebagai warganegara yang baik:
Melaksanakan prinsip-prinsip transparansi, tanggung-gugat, tanggung-jawab, integritas dan keadilan.
Peka terhadap falsafah bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
Menyediakan lingkungan belajar untuk mencapai keunggulan dan meningkatkan kesejahteraan:
- Mendorong pemberdayaan karyawan.
- Memberikan pengakuan dan penghargaan atas kinerja yang unggul.
- Mendorong terciptanya hubungan yang harmonis dan dinamis.
Mengoptimalkan nilai bagi semua pemangku kepentingan:
Memaksimalkan pengembalian investasi pemegang saham.
Memastikan para mitra diakui dan didorong memberikan pencapaian lebih tinggi.
Mendorong terciptanya rasa memiliki, semangat kemitraan dan dukungan masyarakat terhadap operasi KPC
Menunjukkan kepemimpinan dalam pengelolaan risiko para pemangku kepentingan
Menyelenggarakan praktik pengelolaan dan operasi terbaik untuk menghasilkan produk dan kinerja berkualitas tinggi secara konsisten:
Terus-menerus berupaya menjadi produsen batubara yang efisien.
Meminimalkan kerugian.
Memupuk budaya perbaikan berkesinambungan
4.2 Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial PT. Kaltim Prima Coal.
Pertambangan telah menjadi pendapatan utama di Kutai Timur, oleh karenanya Program CSR yang dilakukan KPC memiliki kontribusi besar dalam membantu mengembangkan masyarakat sekitar. KPC terus berupaya untuk memperbaiki kehidupan masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung terpengaruh oleh kegiatan penambangan. Tujuan jangka panjang dari program ini adalah terciptanya kemandirian masyarakat sekitar pada saat KPC tidak lagi beroperasi di Sangatta, Kutai Timur.
Manajemen dan staf KPC berbangga hati dengan langkah inovatif yang telah semakin banyak dilakukan untuk mengurangi, mendaur ulang dan menggunakan kembali limbah, terlebih lagi dengan upaya penghijauan dan rehabilitasi lingkungan.
Penilaian internal dan eksternal juga digunakan di Tambang KPC agar dapat lebih berhasil di bidang ini. Seiring dengan meningkatnya kegiatan penambangan yang disertai dengan bertambahnya staf, KPC merasa perlu menyegarkan dan memperluas upaya KPC dalam manajemen HSE untuk memastikan bahwa operasi KPC akan memberikan manfaat sebanyak mungkin kepada masyarakat luas.
KPC tetap aktif sebagai anggota United Nations Global Compact (UNGC). Bersama-sama dengan industri dan masyarakat dunia, KPC ingin turut ambil bagian dalam isu-isu dan tantangan global. Lebih dari itu, KPC juga terus memberikan dukungan terhadap delapan butir sasaran Millenium Development Goals (MDGs) melalui pelaksanaan program-program tanggung jawab sosial KPC. Untuk menjadi mitra pembangunan bagi masyarakat serta pemerintah, KPC turut ambil bagian dalam pembentukan kebijakan-kebijakan publik melalui organisasi-organisasi publik yang ada baik sebagai anggota dan/atau pengurus.
-9334517145Organisasi-organisasi tersebut diantaranya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kamar Dagang dan Indusrtri (KADIN), BUN (Bakrie Untuk Negeri), APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan Forum Multi Stakeholder for Corporate Social Responsibility (FMS for CSR). Disamping itu, KPC juga anggota aktif dari Corporate Forum on Community Development (CFCD), Indonesian Business Link (IBL), Forum Reklamasi Lahan Bekas Tambang (FRLBT), Indonesian Mining Association (IMA), PERHAPI (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia), serta Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).
Berbagai program pengembangan masyarakat (community development) sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian penting yang senantiasa melekat pada setiap usaha yang dijalani KPC. KPC ingin tumbuh bersama masyarakat sekitar dengan memberikan manfaat sebanyak-banyaknya melalui setiap aktivitas yang KPC lakukan yang KPC wujudkan melalui kegiatan tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) KPC yang mencakup dan dilakukan di seluruh (100%) wilayah operasi KPC. Komitmen KPC dalam menjalankan kegiatan CSR yang memadukan kepentingan ekonomi dengan kepentingan sosial (people) dan partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet) pada operasional bisnisnya, diyakini akan memberikan kontribusi dan nilai tambah positif bagi pertumbuhan perusahaan KPC yang berkelanjutan serta menempatkannya dalam jajaran warga korporasi yang memiliki reputasi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Penentuan dan pelaksanaannya program pengembangan masyarakat KPC dibuat berdasarkan usulan masyarakat, rekomendasi pemerintah dan studi observasi yang dilakukan oleh KPC. Dengan begitu diharapkan bisa terbentuksinergi antara kebutuhan masyarakat, program pemerintah dengan program pengembangan masyarakat KPC, khususnya yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat yang lingkup pengerjaannya mencakup proses transfer ilmu dan pengetahuan kepada kelompok penerima manfaat hingga pemberian stimulan serta pendampingan berkala oleh para personil yang ahli di bidangnya.
KPC mendukung dan melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui penerapan Pedoman Perilaku seperti yang dilakukan oleh seluruh anak perusahaan PT. Bumi Resources, Tbk. Pedoman perilaku menjabarkan nilai-nilai utama dan norma perilaku yang menjadi dasar bagi KPC dalam menjalankan usahanya. Pedoman perilaku tersebut terdiri dari empat bidang etika, yaitu etika yang berkaitan dengan karyawan, hubungan lingkungan dan masyarakat, pelanggan, pemasok dan pesaing, serta etika berhubungan dengan pemegang saham, termasuk penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. 100% supplier ataupun kontraktor yang bekerja di Perusahaan telah mengikuti proses seleksi dan wajib untuk mematuhi Pedoman Perilaku KPC.
Pada akhirnya, semua kegiatan pengembangan masyarakat yang KPC lakukan bertujuan untuk mewujudkan visi dari program pengembangan masyarakat KPC yaitu menjadi mitra dalam Pembangunan Berkelanjutan dan meningkatan kualitas hidup masyarakat luas. Visi tersebut bisa terwujud bila serangkaian misi KPC diterapkan secara maksimal dengan cara:
Menjalin hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip saling percaya dan saling menghormati;
Mendorong pertumbuhan perekonomian lokal yang saling menguntungkan untuk menuju masyarakat yang mandiri dan sejahtera;
Menjaga tatanan masyarakat dengan memelihara kelestarian alam dan budaya.
Visi, Misi dan Komitmen Pengembangan Masyarakat merupakan bagian penting dari Rencana Perusaahaan untuk mendukung peningkatan produksi menjadi 70 juta ton/tahun di tahun 2014 yang telah disetujui melalui Keputusan Bupati Kutai Timur nomor 660.5/K.205/2011. Seiring dengan hal tersebut, maka untuk menunjang peningkatan produksi di tahun 2014 tersebut, KPC telah melaksanakan serangkaian proyek ekspansi dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip penambangan yang baik (good mining practices), yang selaras dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peningkatan produksi tersebut tentunya KPC jalankan berdasarkan hasil studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang bertujuan mengurangi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif.
KPC senantiasa menghormati hak-hak penduduk setempat di wilayah KPC beroperasi, sehingga selama periode pelaporan, tidak pernah terjadi insiden ataupun kekerasan yang dilakukan oleh KPC terhadap masyarakat di sekitar operasi tambang perusahaan. Pendekatan persuasif dan komunikasi dua arah yang rutin dan efektif selalu KPC kedepankan dalam membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat tetangga KPC.
Pendekatan ini diperkuat oleh berbagai program kemasyarakatan yang diorientasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Melalui visi dan misi di atas, Divisi External Affairs dan Sustainable Development, mengupayakan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari kegiatan tambang KPC. Dampak negatif maupun positif dalam aspek sosial menjadi landasan berbagai program pengembangan masyarakat yang KPC lakukan. Dalam pelaksanaan program tersebut, KPC juga mengacu kepada prinsip triple bottom line yaitu Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan.
Program Pemberdayaan Masyarakat Kemitraan Menuju Kemandirian merupakan semangat yang selalu mewarnai semua program pemberdayaan masyarakat yang KPC laksanakan, sehingga keterlibatkan dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam semua proses kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kemandirian masyarakat yang terkena dampak langsung dari aktivitas tambang KPC, KPC wujudkan dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada melalui tujuh bidang program pemberdayaan masyarakat KPC.
Selain isu lokal (desa dan kecamatan) dan regional (kabupaten), program pemberdayaan masyarakat juga memperhatikan berbagai isu nasional dan internasional sebagai acuan dalam membangun sinergi dengan arah pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
KPC juga bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi, lembaga penelitian, konsultan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga donor internasional dan lainnya baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan obyektif.
-323850-180975
Dalam rangka mempercepat pembangunan di Kutai Timur, KPC melakukan program di tujuh bidang yaitu: Pengembangan Agribisnis, Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan, Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan (KUKM), Peningkatan Infrastruktur, Pelestarian Alam dan Budaya, dan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintah.
Ketujuh bidang program ini memiliki tujuan-tujuan utama yaitu:
Mencapai sinergi dengan grand strategy pemerintah baik lokal, regional maupun asional.
Memenuhi kebutuhan masyarakat (mulai dari sekitar tambang, Kutai Timur hingga Kalimantan Timur).
Menjalin hubungan masyarakat yang saling bemanfaat (mulai dari tingkat desa hingga pusat).
Ikut mendukung pencapaian Millennium Development Goals(MDG).
Memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (2010).
Amanat perusahaan yang sesuai dengan arah Rencana Pasca Tambang (RPT).
KPC berkomitmen untuk memberikan kontribusi bagi pengembangan masyarakat sebesar US$5 juta per tahun. Di tahun 2011 ini, realisasi komitmen kontribusi KPC adalah sebesar US$5,52 juta. Di samping itu, tambahan dana kontribusi sebesar US$674,8 ribu telah dialokasikan untuk penyelesaian proyek pembangunan jalan Soekarno-Hatta dan RSUD Sangatta. Sehingga total realisasi dana kontribusi untuk pengembangan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di tahun 2011 adalah sebesar US$6,2 juta sedangkan di tahun 2012 realisasi komitmen kontribusi KPC adalah sebesar US$4.727.953. Dana yang dikucurkan tersebut memang tidak sampai dengan anggaran yang telah ditetapkan tiap tahunnya namun ditahun 2012 KPC menambahkan berbagai program-program yang cukup memberikan peningkatan nilai ekonomi terhadap masyarakat daerah Kutim tersebut.
Sebagai anggota aktif dari forum FMSH for CSR, KPC aktif dalam pelaksanaan program pengembangan masyarakat. Forum ini dibentuk oleh Bupati Kutai Timur pada tahun 2006 melalui SK Bupati nomor 71/02.188.45/HK/III/2006. Forum ini digunakan sebagai wadah untuk memaksimalkan cara pengelolaan komitmen KPC terkait dana program untuk pengembangan masyarakat secara kemitraan dengan pemerintah kabupaten, kecamatan, masyarakat dan lembaga-lembaga terkait. Pengelolaan forum ini juga diikuti dengan pertemuan rutin antara pihak KPC dengan anggota sekretariat forum untuk mendiskusikan perencanaan program, pelaksanaan program, serta pemantauan dan evaluasi program. Selain itu, kontribusi lainnya yang KPC salurkan melalui forum ini adalah berupa pedoman kebijakan, prosedur kerja serta kontrol program atau proyek yang maksimal.
Setiap bulan, tim Forum FMSH for CSR bertugas melakukan pemantauan untuk melihat seberapa jauh perkembangan program yang telah berjalan. Selain itu, mekanisme ini juga memberi arahan bagi KPC untuk memastikan bahwa dana bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai kepentingannya.
KPC bekerja sama dengan FMSH for CSR melakukan kegiatan evaluasi kinerja forum dalam periode lima tahun terakhir melalui rapat kerja dan rapat koordinasi, yang turut melibatkan perusahaan-perusahaan anggota forum lainnya.
KPC menyadari bahwa sesuatu yang digunakan untuk memberi manfaat bagi banyak orang juga harus diperoleh, dikelola dan dikembangkan dengan cara yang berkelanjutan. Oleh karenanya setiap proyek memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mengikuti setiap peraturan terkait yang berlaku. Bagi KPC, produktivitas, efisiensi biaya dan aktivitas operasi yang ramah lingkungan adalah keharusan mutlak, tetapi jika tidak patuh hukum maka hal tersebut tidak akan menjadikan operasi KPC menjadi berkelanjutan.
Guna menunjang kinerja perusahaan yang berkelanjutan, KPC akan fokus kepada
proyek-proyek yang tidak semata-mata dapat menghasilkan manfaat finansial, tapi juga bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan dan turut menyejahterakan seluruh karyawan dan masyarakat luas. Oleh karenanya, di seluruh aktivitas pertambangan, KPC
merealisasikan investasi dengan terukur dan terencana dalam rangka meningkatkan volume produksi, menjaga kualitas produk dan kepuasan pelanggan guna menjamin peningkatan nilai penjualan dan memberikan kontribusi positif kepada negeri, masyarakat setempat serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Wujud kepedulian KPC dalam mencapai pengembangan masyarakat yang berkelanjutan yakni:
A. PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN SANITASI
KPC melaksanakan berbagai program peningkatan kesehatan masyarakat sebagai partisipasi Perusahaan dalam mendukung penanggulangan penyakit menular, meningkatkan gizi dan kualitas kesehatan masyarakat serta meningkatkan kesadaran penjagaan kesehatan di masyarakat.
Perkembangan Program Peningkatan Kesehatan Masyarakat dan Sanitasi sebagai berikut:

B. PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL DAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
Pengembangan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dinilai sangat penting karena dapat meningkatkan potensi daerah yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. KPC sangat memperhatikan pengembangan UMKM dalam upaya KPC mendukung perkembangan perekonomian daerah sekitar dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kemudahan mendapatkan bahan baku dan potensi pengembangan pasar. Hal ini akan memicu tumbuhnya perekonomian dan tentu saja membuka lapangan pekerjaan.
Perkembangan Program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai berikut:

C. PENGEMBANGAN AGRIBISNIS
Pengembangan agribisnis merupakan salah satu program KPC dengan tujuan peningkatkan perekonomian masyarakat. Program ini juga selaras dengan program pemerintah daerah Kutai Timur, yaitu Gerakan Pembangunan Pemerataan Kemandirian Masyarakat Kutai Timur (Gerbang Taman Makmur). Keselarasan antara kedua program tersebut dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di daerah Kutai Timur sebab seperti kata pepatah "bersama kita teguh, bercerai kita runtuh".
Perkembangan Program Agribisnis dari tahun 2011-2012 sebagai berikut:

D. PROGRAM PELESTARIAN ALAM DAN BUDAYA
KPC melaksanakan beberapa program peningkatan partisipasi masyarakat desa untuk menjaga pelestarian alam dan mengembangkan keanearagaman budaya setempat. Melalui pilar ini, KPC juga ingin membangun kesadaran masyarakat sejak dini mengenai konsep keberlanjutan dan pentingnya efisiensi energy, serta tahun 2011, BPPUTK telah mengakomodir sekolah-sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan sekolah tinggi di area Kutai Timur untuk melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan wawasan terhadap lingkungan.
Perkembangan Program Pelestarian Alam dan Budaya sebagai berikut:

E. PENINGKATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Program peningkatan pendidikan dan pelatihan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan masyarakat sekitar tambang.
Perkembangan Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan sebagai berikut:
G. PEMBANGUNAN DAN PERBAIKAN INFRASTRUKTUR MASYARAKAT
KPC membantu pelaksanaan program pembangunan dan perbaikan infrastruktur dengan membangun berbagai sarana infrastruktur yang memadai terutama bagi masyarakat di empat kecamatan sekitar area operasi tambang KPC, yaitu Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon dan Rantau Pulung. Ketersediaan infrastruktur yang memadai KPC yakini dapat meningkatkan pembangunan ekonomi lokal serta memperkuat kapasitas pemerintah dan masyarakat.
Perkembangan Program Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur Masyarakat sebagai berikut:

H.PENGUATAN KAPASITAS PEMERINTAHAN & KELEMBAGAAN MASYARAKAT DESA
Desa Mandiri
KPC bekerja sama dengan Bappeda, pemerintah desa dan kecamatan serta pihak multi-stakeholder untuk melakukan program pilot project Desa Mandiri di empat kecamatan ring-1. Selain itu, untuk menentukan arah pembangunan desa dan membantu penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), KPC juga KPC juga melakukan pendampingan bekerja sama dengan GAPURA dan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD), Yogyakarta. Program ini mengacu pada UU no 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP no 72 tahun 2005 Tentang Desa. Program Desa Mandiri yang dilaksanakan adalah:
Pendampingan perancangan program DESA SEPASO SELATAN MANDIRI PANGAN
Pendampingan perancangan program DESA RANTAU MAKMUR MANDIRI BERBASIS AGRIBISNIS
Pendampingan penyusunan PROFIL DESA dengan cakupan 4 desa pilot project di dalam wilayah Ring-1, yakni kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon dan Rantau Pulung.
Fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk semua desa dalam wilayah 4 kecamatan Ring-1
Fasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)
Fasilitasi musyawarah rencana pembangunan kecamatan (Musrenbang) Cakupan wilayah yang KPC prioritaskan adalah daerah sekitar tambang, yakni Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon dan Rantau Pulung. Aspirasi masyarakat di keempat kecamatan tersebut KPC peroleh melalui berbagai mekanisme komunikasi formal daninformal bersama para pemangku kepentingan. Namun demikian, bantuan-bantuan bagi fasilitas umum dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat juga KPC berikan pada kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Kutai Timur meskipun dengan proporsi yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah dan nilai program-program di keempat kecamatan lingkar tambang tersebut.
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Seiring dengan tujuan KPC untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta untuk menggerakkan roda ekonomi mandiri masyarakat setempat, KPC mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) melalui pelatihan dan pendampingan. Kegiatan ini mengacu pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Desa, PP 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri no 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Bupati Kutai Timur no.12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Selama tahun 2011 ini, KPC telah melaksanakan pelatihan Bumdes di seluruh desa dalam wilayah 4 kecamatan Ring-1. Hingga akhir 2011, dua Bumdes sudah berhasil diterapkan di Kecamatan Rantau Pulung, dua desa masih dalam proses pembentukan dan delapan desa sedang dalam proses persiapan.
Upaya CSR dilakukan tidak hanya atas prakarsa KPC sebagai perusahaan, namun juga berasal dari prakarsa dan turut melibatkan seluruh karyawan tersebut. Karyawan KPC telah turut berpatisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan seperti: transfer ilmu dan pengetahuan kepada kelompok penerima manfaat berupa pelatihan dan studi banding, distribusi stimulan dan pendampingan berkala. Seluruh kegiatan CSR dilakukan secara berkesinambungan dan partisipatif guna mencapai kemandirian masyarakat dalam jangka panjang.
Anggaran program-program CSR yang telah direalisasikan ke masyarakat pada tahun 2011-2012 dapat dilihat di laporan keberlanjutan PT. Kaltim Prima Coal yang tiap tahun dikeluarkan sehingga anggaran tahun 2011-2012 dapat diringkas dengan disebut dengan laporan realisasi anggaran CSR komparatif dengan menyediakan anggaran per program tiap tahun seperti berikut:
PT. KALTIM PRIMA COAL
Laporan Realisasi Anggaran CSR Komparatif
Tahun 2011-2012
Jika dilihat di tabel terjadi perbedaan anggaran program CSR antara tahun 2011-2012. Tahun 2011 mengucurkan dana senilai US$5,52 juta. Di samping itu, tambahan dana kontribusi sebesar US$674,8 ribu telah dialokasikan untuk penyelesaian proyek pembangunan jalan Soekarno-Hatta dan RSUD Sangatta sehingga total realisasi dana kontribusi untuk pengembangan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di tahun 2011 adalah sebesar US$6.195.697 sedangkan di tahun 2012 realisasi komitmen kontribusi KPC adalah sebesar US$4.727.953.
Anggaran yang dikucurkan pada tahun 2012 memang tidak sampai dengan anggaran yang telah ditetapkan tiap tahunnya namun pada tahun tersebut KPC hanya melakukan pengembangan kemasyarakatan secara berkelanjutan terhadap program-program disektor manapun yang dananya telah dikeluarkan cukup signifikan pada tahun 2011 namun bukan berarti pada tahun 2012 KPC hanya menambahkan dana saja tetapi melakukan peninjauan kembali untuk memberikan pengembangan dan sosialisasi kepada masyarakat kemudian menambahkan dana diprogram yang memberikan peningkatan nilai ekonomi yang dikerjakan oleh masyarakat daerah Kutai Timur tersebut.
Jika dilihat ditabel laporan realisasi anggaran CSR komparatif tahun 2011-2012, kita akan melihat penambahan anggaran pada bagian Kegiatan Sponsor dan Program Melalui Forum MSH-CSR ditahun 2012. Pada tahun 2011 memang tidak dikeluarkan karena KPC mengadakan fokus utama pada ketujuh program utama CSR. Ditahun 2012 KPC melakukan perubahan terhadap anggaran untuk ketujuh program CSR tersebut dengan menambahkan anggaran pada bagian Kegiatan Sponsor dan Program Melalui Forum MSH-CSR. Tujuannya untuk memberikan kontribusi secara langsung dari KPC kepada masyarakat yang memperoleh pengembangan kemasyarakatan melalui program CSR tersebut sehingga meningkatkan kredibilitas perusahaan, menjalin kedekatan perusahaan terhadap masyarakat, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan peningkatan aset tidak berwujud yakni goodwill yang secara tidak langsung akan memberikan sumbangsi peningkatan terhadap produksi, penjualan dan laba perusahaan tiap tahunnya. Keterjalinan hubungan yang baik antara perusahaan yaitu KPC dengan masyarakat tidak berjalan begitu saja namun harus ada aktualisasi dan menjalin kedekatan dengan bukan hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para stakeholder.
Untuk mendukung berjalannya seluruh program CSR KPC sepanjang tahun 2012, KPC telah mendistribusikan dana sebesar US$ 4,73 juta. Nilai serapan dana pengembangan masyarakat KPC sejak tahun 2008 hingga 2012 telah mencapai US$ 41,85 juta, termasuk dana yang dialokasikan untuk pembangunan Jalan Soekarno Hatta dan RSUD Sangatta.
Hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar daerah operasi KPC sangatlah penting bagi kesuksesan usaha KPC, sebab keberadaan dan tanggapan masyarakat sekitar turut memiliki andil dalam kinerja operasional KPC. Maka KPC telah bekerjasama dengan masyarakat setempat agar keberadaan KPC dapat dirasakan manfaat, bahkan keuntungannya, bagi mereka. Guna menghantarkan manfaat bagi masyarakat sekitar, KPC mengkokohkan dan memadukan tiga pilar pembangunan dalam menjalankan kegiatan pemberdayaan masyarakat, yaitu kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketiga pilar tersebut KPC percaya akan secara bersamaan memberikan kontribusi dan nilai tambah positif bagi masyarakat di sekitar daerah operasi KPC serta pertumbuhan Perusahaan yang berkelanjutan sehingga keduanya akan maju bersama-sama dan tidak ada yang tertinggal.
Dengan adanya program CSR yang dilakukan oleh PT. KPC di Sangatta dibidang ekonomi, sosial, dan lingkungan memberikan dampak positif yang cukup luar biasa terhadap masyarakat dan KPC itu sendiri. Dampak positif masyarakat terhadap program CSR PT. KPC antara lain:
Pengembangan pemberdayaan masyarakat lebih terarah karena KPC tidak hanya memberikan anggaran tersebut namun juga memberikan pengarahan dan sosialisasi secara continue.
Dibidang ekonomi, ekonomi masyarakat semakin meningkat karena pemberian modal yang sangat berguna bagi masyarakat dan infrastruktur yang memadai bagi masyarakat.
Dibidang sosial, hubungan KPC dengan masyarakat Kutim sangat dihargai karena banyak sekali program yang membantu masyarakat khususnya diprogram kesehatan dan beasiswa baik itu untuk karyawan KPC maupun masyarakat yang kurang mampu.
Dibidang lingkungan, masyarakat lebih nyaman dan tidak khawatir terhadap polusi yang dihasilkan perusahaan karena walaupun berada di lokasi sekitar penambangan batubara namun KPC sangat memberikan perhatian khusus pada lingkungan tempat tinggal masyarakat dan lahan bekas penambangan
Masyarakat lebih percaya (believe) pada KPC karena sangat memperhatikan masyarakat dibandingkan dengan perusahaan lain yang melakukan penambangan yang berada dikawasan Kutai Timur ataupun di daerah lain.
Sedangkan keuntungan KPC mengadakan program CSR kepada masyarakat antara lain:
Peningkatan kredibilitas perusahaan
Memperoleh kepercayaan dan disukai oleh masyarakat, pemerintah daerah ataupun pusat dan para stakeholder
Peningkatan produksi, penjualan dan laba bersih tiap tahunnya
Memperoleh aset tak berwujud yang secara tidak langsung dirasakan seperti goodwill
4.3 Sistem Penerimaan Masukan Dari Masyarakat
Hubungan yang baik hanya akan dapat terwujud bila komunikasi terjadi dua arah. Menyadari hal tersebut, KPC telah membangun sistem yang memungkinkan KPC untuk menerima masukan dari masyarakat sekitar.
Sesuai amanat AMDAL 2010, keluhan masyarakat akibat aktivitas tambang perlu KPC kelola dengan baik. Pemantauan keluhan masyarakat yang kritikal KPC lakukan melalui sistem umpan balik (community feedback system). Sistem ini KPC lakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) ESDMS/DOC/SOP/ESD/CFS/002 sebagai panduan pelaksanaan teknis.
4330703745865Selama tahun 2012, telah terjadi 11 keluhan kritikal yang KPC kelola melalui Community Feedback System (CFS). Keluhan tersebut berasal dari 2 wilayah; 6 keluhan berasal dari wilayah Bengalon, sedangkan 5 keluhan lainnya berasal dari wilayah Sangatta. Seluruh keluhan kritikal berhasil KPC tanggapi dan selesaikan (resolved). Sedangkan ditahun 2011, total keluhan yang dikelola oleh sistem umpan balik berjumlah delapan keluhan, terdiri dari lima keluhan terkait dengan kriteria lingkungan dan tiga keluhan terkait dengan konflik sosial. Seluruh keluhan tersebut dapat KPC kelola dan berhasil KPC selesaikan (berstatus closed) di akhir 2011. Tidak ada insiden ataupun peristiwa yang melibatkan kekerasan yang terkait dengan penanganan keluhan ataupun penyelesaian konflik dengan masyarakat. Kriteria keluhan dibawah ini dari tahun 2010-2012 telah diselesaikan sebagai berikut:
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
CSR merupakan program yang dilaksanakan oleh PT. Kaltim Prima Coal terhadap lingkungannya terkait dengan program ini diperoleh hasil analisis dengan membandingkan laporan realisasi anggaran CSR tahun 2011-2012 ditiap programnya sebagai berikut:
Anggaran Pengembangan Agribisnis ditahun 2012 mengalami penurunan sebesar 8,02% dari tahun 2011, anggaran yang direalisasikan sebesar US$ 609.282 menjadi US$560.397 ditahun 2012.
Anggaran Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ditahun 2012 mengalami penurunan sebesar 18,81% dari tahun 2011, anggaran yang direalisasikan sebesar US$100.009 menjadi US$81.196 ditahun 2012.
Anggaran Pengembangan Kapasitas Pemerintah dan Masyarakat ditahun 2012 mengalami penurunan sebesar 94,19% dari tahun 2011, anggaran yang direalisasikan sebesar US$823.547 menjadi US$47.885 ditahun 2012.
Anggaran Pendidikan ditahun 2012 mengalami penurunan sebesar 9,42% dari tahun 2011, anggaran yang direalisasikan sebesar US$567.503 menjadi US$514.023 ditahun 2012.
Anggaran Peningkatan Sanitasi dan Kesehatan ditahun 2012 mengalami penurunan sebesar 71,18% dari tahun 2011, anggaran yang direalisasikan sebesar US$679.778 menjadi US$195.884 ditahun 2012.
Anggaran Peningkatan Infrastruktur ditahun 2012 mengalami penurunan sebesar 71,46% dari tahun 2011, anggaran yang direalisasikan sebesar US$3.155.818 menjadi US$900.539 ditahun 2012.
Anggaran berbagai program dibidang Lingkungan dan Budaya ditahun 2012 mengalami penurunan sebesar 25,50% dari tahun 2011, anggaran yang direalisasikan sebesar US$259.760 menjadi US$193.533 ditahun 2012.
Anggaran berbagai program dibidang Kegiatan Sponsor ditahun 2012 mengalami kenaikan sebesar 100%. Tahun 2012 anggaran yang direalisasikan sebesar US1.095.324 karena ditahun 2011 tidak diadakan anggaran untuk kegiatan sponsor perusahaan PT. KPC.
Anggaran berbagai program melalui Forum MSH-CSR ditahun 2012 mengalami kenaikan sebesar 100%. Tahun 2012 anggaran yang direalisasikan sebesar US$1.139.173 karena ditahun 2011 tidak diadakan anggaran untuk program Forum MSH-CSR perusahaan PT. KPC.
Program CSR yang dijalankan oleh PT. KPC berpengaruh besar terhadap keadaan lingkungan dan kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. KPC yang dalam hal ini adalah Kabupaten Kutai Timur dan memberikan keuntungan antara KPC dan masyarakat (feedback). Setiap program CSR yang dijalankan oleh PT. KPC tersebar merata ke seluruh daerah Kutai Timur dan manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak, baik masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah.
Program CSR PT. Kaltim Prima Coal dinilai cukup baik dan memuaskan dalam melakukan pengembangan kepada masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai penghargaan-penghargaan yang diterima mengenai tanggung jawab sosial perusahaan PT. Kaltim Prima Coal oleh nasional maupun internasional.
Tidak ada pengaruh yang signifikan antara alokasi dana CSR dengan kinerja keuangan. Hal ini berarti keadaan keuangan perusahaan tidak berpengaruh pada penganggaran dana lingkungan perusahaan. Perusahaan akan tetap melakukan program lingkungan sebagai kontribusi bagi masyarakat dan lingkungan. Perusahaan bisa berpikir lebih kreatif, efisien dan efektif dalam menganggarkan dana CSR sehingga perusahaan memperoleh hasil yang benar-benar berdampak besar dan menyeluruh pada lingkungan sekitar khususnya masyarakat. Biasanya perusahaan menginginkan nilai baik dimata masyarakat untuk mempertahankan nama perusahaan.
Saran
Bagi perusahaan, sebaiknya dapat mengevaluasi penerapan setiap program CSR yang sudah atau sedang berjalan kemudian melakukan perbaikan-perbaikan untuk tahun-tahun selanjutnya. Misalkan saja untuk:
Anggaran Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, ditahun 2012 mengalami penurunan sebesar 18,81% anggarannya sebesar US$81.196 dari US$100.009 ditahun 2011 seharusnya diprogram ini harus ditingkatkan karena sangat membantu peningkatan keterampilan dan pendapatan masyarakat dan pengembangan UMKM diharapkan dapat menjadi salah satu tonggak perekonomian daerah yang akan membantu membangun bangsa.
Anggaran Peningkatan Sanitasi dan Kesehatan, ditahun 2012 mengalami penurunan sebesar 71,18% anggarannya sebesar US$195.884 dari US$679.778 ditahun 2011 seharusnya diprogram ini harus ditingkatkan lagi karena masih banyak masyarakat yang belum sadar akan seberapa pentingnya kesehatan. Hal ini dapat dilakukan misalkan melalui pengobatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu yang tak terjangkau oleh pemerintah daerah atau sosialisasi mengenai kesehatan di sekolah-sekolah akademik yakni SD, SMP/Sederajat dan SMA/SMK sederajat
Tidak lupa pula bahwa setiap program CSR yang dijalankan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Perusahaan juga harus tetap bisa mempertahankan hubungan baik dengan para stakeholder, salah satunya adalah dengan cara sering mengajak sharing sebagai bentuk dengar pendapat dari para stakeholder (masyarakat, pemerintah, dsb.) dimana nantinya akan sangat bermanfaat untuk dijadikan tolak ukur perbaikan kinerja perusahaan maupun kinerja lingkungan (CSR) dari PT. KPC sendiri.
Bagi eksekutif dan manajer perusahaan diharapkan mulai melakukan pemikiran greening of management dalam menjalankan usahanya. Di era pemanasan global ini, perusahaan seharusnya menyadari bahwa kegiatan operasional perusahaan dan dampaknya terhadap kelestarian lingkungan hidup dapat memperparah kelangsungan bumi dan perusahaan juga diharapkan memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan.
Stakeholders sebaiknya ikut berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup. Investor dapat melakukannya dengan mempertimbangkan kriteria kinerja lingkungan perusahaan kedalam strategi berinvestasi, atau juga dapat disebut green portfolio strategy. Stakeholders lain juga sebaiknya memberikan apresiasi pada perusahaan yang memiliki kinerja lingkungan yang baik. Perusahaan menjalankan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup ketika terdapat insentif ekonomis dalam melakukannya. Oleh karena itu, sistem yang dibangun oleh stakeholder serta masyarakat luas untuk melestarikan lingkungan hidup seharusnya dapat menciptakan keuntungan finansial bagi perusahaan.
LAMPIRAN
952411430




-1409700-228600
123825723900


Download Akuntansi Pertanggungjawaban .docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Akuntansi Pertanggungjawaban . Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: