September 10, 2016

Akuntansi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah

Judul: Akuntansi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah
Penulis: Widhya Wahyunica


Akuntansi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah
Reny Oktaviani
Jurusan Akuntansi
Universitas Negeri Surabaya
Renyoktaviani99@yahoo.comABSTRAK
Mengelola keuangan daerah berarti mengelola anggaran daerah, karena segala aktivitas pemerintahan daerah hampir dapat dipastikan terkait dengan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran dana yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja serta Pembiayaan Daerah yang lebih dikenal dengan APBD. Kegiatan pengelolaan APBD dimaksud meliputi kegiatan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengawasan atau pengendalian anggaran termasuk pelaporan pelaksanaan anggaran.Anggaran yang telah disahkan dan mulai dilaksanakan harus dikendalikan. Pelaksanaan anggaran berupa aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana memerlukan suatu alat kendali yaitu perlunya suatu pencatatan dan pelaporan atas aktivitas penerimaan dan pengeluaran anggaran. Pencatatan dan pelaporan tersebut tidak lain adalah "akuntansi" yang lebih dikenal dengan istilah pembukuan.
Kata Kunci : Akuntansi, Pengelolaan, Keuangan Daerah
Pendahuluan
Akuntansi keuangan pemerintahan daerah di Indonesia merupakan salah satu bidang dalam akuntansi sektor publik yang mendapat perhatian besar dari berbagai pihak semenjak reformasi di tahun 1998. Hal tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan baru dari pemerintah Republik Indonesia yang mereformasi berbagai hal, termasuk pengelolaan keuangan daerah. Reformasi tersebut awalnya dilakukan dengan mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 yang berkaitan dengan keuangan negara dan daerah.
Kegiatan pengelolaan dimulai pada awal tahun anggaran setelah anggaran disahkan dengan perkiraan (forecast/ prediction) kebutuhan akan dana kas yang berbasis pada antisipasi komitmen yang dibuat baik atas kebutuhan belanja yang bersifat rutin maupun kebutuhan belanja yang bersifat tidak rutin (kebutuhan belanja modal atau pembangunan). Anggaran yang telah disahkan dan mulai dilaksanakan harus dikendalikan melalui pencatatan dan pelaporan atas aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana memerlukan suatu alat kendali yang disebut dengan akuntansi. Agar dapat dikendalikan, maka pelaporan dari akuntansi mencakup pelaporan selama anggaran dilaksanakan dan pelaporan saat akhir atau selesainya pelaksanaan anggaran.Selama dalam pelaksanaan diperlukan pelaporan akuntansi manajemen dan pada saat akhir pelaksanaan diperlukan pelaporan akuntansi keuangan.Pelaporan keuangan di suatu pemerintahan daerah yang termasuk dalam lingkup ilmu akuntansi sektor publik merupakan sebuah elemen kunci atas akuntabilitas pemerintahan daerah tersebut. Akuntabilitas yang dimaksud adalah akuntabilitas kepada publik pengguna laporan keuangan yang mencakup rakyat, pembayar pajak atau retribusi, kreditur atau rekanan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain-lain.Dengan demikian, pelaporan anggaran yang merupakan bagian dari laporan keuangan menjadi sangat penting. Laporan tersebut akan sangat terbantu dengan adanya sistem akuntansi keuangan. Masalah-masalah yang akan dibahas dalam artikel ilmiah ini adalah pengertian akuntansi keuangan pemerintah daerah, anggaran keuangan pemerintah daerah, sistem akuntansi keuangan pemerintah daerah, dan audit sektor publik dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengertian Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
Secara sederhana kegiatan mencatat transaksi yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dapat disebut akuntansi. Menurut Arens (2003:18), "Akuntansi adalah proses pencatatan, pengklasifikasian, serta pengikhtisaran kejadian-kejadian ekonomidengan perlakuan yang logis bertujuan menyediakan informasi keuangan, yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan". Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa akuntansi merupakan suatu kegiatan yang tujuan akhirnya adalah untuk memberikan informasi kepada para pengambil keputusan dalam suatu entitas atau organisasi.Halim (2012:43) menyatakan "Akuntansi keuangan daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota, atau provinsi) dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal pemerintah daerah yang memerlukan….".
Anggaran Keuangan Pemerintah Daerah
Sebagaimana yang telah dinyatakan dalam PP 105 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dinyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun berdasarkan pendekatan kinerja. Anggaran kinerja adalah pendekatan penyusunan anggaran yang menekankan pada pencapaian tujuan dan sasaran kinerja, yang artinya anggaran digunakan sebagai alat pencapaian tujuan yang didasarkan pada konsep value for money. Sehingga dengan pendekatan ini pemerintah didorong untuk menggunakan dana secara ekonomis dan dituntut untuk mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Anggaran pemerintah daerah adalah rencana kegiatan yang direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter. Anggaran merupakan dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja, aktivitas dan estimasi mengenai apa yang akan dilakukan organisasi di masa yang akan datang. Anggaran juga menggambarkan mengenai rencana strategis yang akan dilaksanakan oleh organisasi pemerintah daerah berdasarkan mandat yang diberikan oleh para stake holder pemerintah daerah. Dalam sistem penyelenggaran pemerintahan di Indonesia, anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Halim,2007:36).
Seiring dengan perkembangannya anggaran telah berubah mengikuti perubahan manajemen. Perkembangan perubahan anggaran terjadi pada metode pendekatan yang digunakan yaitu dari pendekatan tradisional kepada pendekatan new public management. Ciri utama pendekatan anggaran tradisional adalah cara penyusunan anggaran yang berdasarkan incrementalism dan susunan anggaran yang bersifat line item. Penyusunan anggaran yang bersifat incrementalism dilakukan dengan hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran. Susunan anggaran yang bersifat line item yaitu didasarkan atas sifat dari penerimaan dan pengeluaran. Metode line item tidak memungkinkan untuk menghilangkan item-item pengeluaran atau penerimaan yang telah ada dalam struktur anggaran walaupun sebenarnya itemtersebut tidak relevan lagi untuk digunakan pada periode sekarang.
Fungsi utama anggaran bagi pemerintah daerah adalah sebagai alat perencanaan, alat pengendalian, alat kebijakan fiskal, alat penilaian kinerja, alat menciptakan ruang publik, dan alat koordinasi dan komunikasi.Anggaran merupakan rencana kegiatan yang dinyatakan dalam bentuk satuan moneter, sedangkan akuntansi merupakan kegiatan yang berusaha memberikan informasi mengenai kegiatan yang berkaitan dengan transaksi keuangan.Pada tahap pelaksanaan anggaran, akuntansi mencatat transaksi pelaksanaan anggaran tersebut. Akuntansi anggaran mencatat dan menyajikan akun atau perkiraan operasi dalam format yang sama dan sejajar dengan anggaran.
Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
Penyediakan informasi secara tepat dan akurat dibutuhkan suatu sistem yang dapat digunakan dalam rangka penyediaan informasi. Sistem akuntansi adalah metode dan prosedur untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengikhtisarkan, dan melaporkan informasi mengenai keuangan dan kinerja entitas.Pada entitas pemerintahan, sistem yang digunakan adalah sistem Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP), dan kemudian untuk alasan kepraktisan digunakan pula sistem Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD), dan sekarang dengan sistem akuntansi kinerja untuk mendukung pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam rangka menuju good governance. Perubahan dari suatu sistem ke sistem yang lain dapat dilaksanakan berdasarkan kemudahan pelaksanaan, kemudahan pengawasan, perubahan struktur organisasi, perubahan kebutuhan informasi, sampai dengan alasan politik.
Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam perancangan sistem akuntansi adalah menentukan basis akuntansi. Basis akuntansi atau dasar akuntansi berhubungan dengan saat atau kapan suatu pendapatan diakui sebagai penerimaan. Secara garis besar ada dua jenis dasar akuntansi yaitu dasar kas dan dasar akrual. Apabila suatu transaksi pada pemerintah daerah ditentukan untuk diakui pada saat kas diterima atau dibayarkan maka disebut dasar kas, akan tetapi apabila suatu transaksi ditentukan untuk diakui pada saat periode terjadinya dan bukan pada saat kas dibayar atau diterima, maka dasar ini disebut dengan dasar akrual.
Selain itu, terdapat sistem pencatatan untuk mengatur bagaimana suatu transaksi untuk dicatat.Ada dua sistem pencatatan yaitu sistem single entry dan sistem double entry. Sistem single entry mencatat transaksi hanya pada satu sisi atau satu kali pencatatan sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini pada entitas pemerintah daerah. Suatu penerimaan hanya dicatat mengenai sumber dan besarnya penerimaan yang bersangkutan, dan suatu biaya hanya dicatat untuk apa dan berapa biaya yang dikeluarkan.
Sedangkan sistem double entry mencatat transaksi pada dua sisi atau dua kali pencatatan, suatu penerimaan tidak hanya dicatat sumber dan besarnya penerimaan saja, akan tetapi dicatat juga dalam bentuk apa dan berapa besarnya penerimaan tersebut. Demikian pula pengeluaran tidak hanya dicatat untuk apa dan berapa besarnya biaya tersebut dikeluarkan, akan tetapi juga dalam bentuk apa biaya tersebut. Seiring dengan tuntutan reformasi di bidang keuangan yang menuntut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan, sistem single entry sudah tidak dapat diterapkan lagi karena tidak dapat memberikan informasi yang komprehensif dan mencerminkan kinerja yang sesungguhnya.Menurut Devas,dkk (1989:279-280),"pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan daerah itu sendiri berdasarkan pada prinsip-prinsip: (1) tanggungjawab artinya pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan keuanganya kepada lembaga lembaga atau orang yang berkepentingan sah…,(2) mampu memenuhi kewajiban keuangan sehingga keuangan daerah harus ditata dan dikelola sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua kewajiban…,(3) kejujuran artinya hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus diserahkan kepada pegawai yang benar-benar jujur…,(4) hasil guna dan daya guna merupakan tata cara mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan…,(5) pengendalian …agar semua tujuan dapat tercapai".
Audit Sektor Publik dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara umum yang dimaksud dengan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah segala kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan-pengumpulan pendapatan daerah dan pembelanjaan pengeluaran-pengeluaran daerah berjalan sesuai dengan rencana, aturan-aturan, dan tujuan yang telah ditetapkan. Laporan keuangan pemerintah harus dapat memberikan informasi untuk membantu pemakai dalam membuat keputusan ekonomi, sosial, dan politik sebagai dasar dari akuntabilitas (Halim dalam Mardiasmo, 2000:7). Tujuan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai berikut:
Untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun benar-benar sesuai dengan rencana strategik dan prioritas program yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut benar-benar sesuai dengan anggaran, aturan-aturan, tujuan yang telah ditetapkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis-jenis pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dibedakan berdasarkan objek yang diawasi, sifat pengawasan, dan metode pengawasannya.Pengawasan Berdasarkan Objek
Sesuai dengan strukturnya, pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat digolongkan menjadi pengawasan terhadap pendapatan daerah dan pengawasan terhadap pengeluaran daerah.Perbedaan pokok antara pengawasan pendapatan daerah dengan pengawasan pengeluaran daerah terletak pada segi kompleksitasnya dan keketatannya. Dilihat dari segi kompleksitasnya, pengawasan pengeluaran daerah jauh lebih komplek daripada pengawasan pendapatan daerah.Karena pengawasan pengeluaran daerah tidak hanya dilakukan pada waktu sedang atau sesudah berlangsungnya kegiatan, tetapi juga pada waktu sebelum diadakan pengeluaran. Sedangkan pengawasan pendapatan hanya dilakukan berkaitan dengan penyetorannya ke kas daerah. Sementara berdasarkan keketatannya, pengawasan pendapatan biasanya jauh lebih longgar daripada pengawasan pengeluaran. Penyebabnya adalah agar kegiatan pengawasan tidak menghambat pengumpulan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Pengawasan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dikelompokkan menjadi pengawasan preventif dan pengawasan detektif. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan pada tahap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan pengawasan detektif dilakukan pada tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Pengawasan Menurut Metodenya
Menurut metodenya, pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dibedakan menjadi pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung suatu instansi kerja dalam lingkungan pemerintahan daerah terhadap bawahannya, terutama melalui pelembagaan sistem pengawasan pimpinan. Sedangkan pengawasan fungsional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional yang meliputi BPKP, Itwilprop, dan Itwilkab/kota. Cakupan pelaksanaan pengawasan fungsional meliputi, pelaksanaan tugas umum pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan. Penutup
Akuntansi keuangan daerah merupakan proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) yang dijadikan informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal pemerintah daerah yang memerlukannya. Pihak-pihak eksternal entitas pemerintah daerah yang memerlukan informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Keuangan (BPK), investor dan kreditor.
Anggaran pemerintah daerah adalah rencana kegiatan yang direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter. Anggaran menggambarkan mengenai rencana strategis yang akan dilaksanakan oleh organisasi pemerintah daerah berdasarkan mandat yang diberikan oleh para stakeholder pemerintah daerah. Ada dua pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran yaitu pendekatan tradisional dan pendekatan new public management.Penyediakan informasi secara tepat dan akurat dibutuhkan suatu sistem yang dapat digunakan dalam rangka penyediaan informasi. Sistem akuntansi adalah metode dan prosedur untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengikhtisarkan, dan melaporkan informasi mengenai keuangan dan kinerja entitas.Anggaran yang telah disahkan dan mulai dilaksanakan harus dikendalikan. Pelaksanaan anggaran berupa aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana memerlukan suatu pengawasan. Secara umum yang dimaksud dengan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah segala kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan-pengumpulan pendapatan daerah dan pembelanjaan pengeluaran-pengeluaran daerah berjalan sesuai dengan rencana, aturan-aturan, dan tujuan yang telah ditetapkan.
Daftar Rujukan
Halim,Abdul.(2007). Akuntansi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah Edisi Revisi. Yogyakarta:UPP STIM YKPN.
Halim, Abdul, & Muhammad, Syam Kusufi. (2012). Akuntansi Sektor Publik, Akuntansi Keuangan Daerah Edisi 4. Jakarta:Salemba Empat.
Heibilon.(2011).Akuntansi Keuangan Daerah. http://heibilon.blogspot.com/2011/12/-akuntansi-keuangan-daerah.html. (diakses 18 November 2014).
Mardiasmo.(2000).Tantangan Akuntansi sektor publik dalam Mewujudkan Good Governance dalam Perspektif Otonomi Daerah, Yogyakarta.
Nugroho, Agung.( 2013). Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli. http://agung-nugroho01.blogspot.com/2013/02/pengertian-akuntansi-menurut-para-ahli.html. (diakses 18 November 2014).


Download Akuntansi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Akuntansi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: