Agustus 31, 2016

MENGANALISA INFORMASI DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2014

Judul: MENGANALISA INFORMASI DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2014
Penulis: Aditya Suprayitno


MENGANALISA INFORMASI DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2014
Aditya Suprayitno ( 15406000540 )
Kelas 7A Program DIV Akuntansi Khusus PKN – STAN Tahun 2015
aditya.suprayitno@gmail.comAkuntansi pemerintahan menurut Abdul Halim (2002:143) adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka penyediaan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan. Lebih lanjut, menurut American Accounting Association (1970)dalam Glynn(1993) yang dikutip oleh Mardiasmo (2009:14) menyatakan bahwa tujuan akuntansi pada organisasi sektor public adalah:
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terkait dengan pengendalian manajemen (management control).
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya; dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik. Tujuan ini terkait dengan akuntabilitas(accountability).
Dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003, laporan keuangan pemerintah setidak-tidaknya terdiri atas empat bagian yakni Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ), Neraca , Laporan Arus Kas ( LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). Dengan demikian ada banyak informasi yang dapat diperoleh dengan cara membaca dan menganalisa informasi yang ada di komponen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2014. Beberapa informasi tersebut antara lain adalah :Informasi Dalam Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah sehingga dapat diketahui informasi mengenai ketaatan dalam pelaksanaan APBN, ketaatan ini menunjukkan apakah penyelenggara pemerintahan sudah dapat melaksanakan target yang telah direncanakan. Ketaatan ini dapat dilihat dari realisasi anggaran, bila realisasi berhasil mencapai target anggaran yang ditetapkan tentunya menunjukkan ketaatan yang baik, bila belum maka perlu diketahui penyebab dari ketidakberhasilan tersebut. Informasi ketaatan ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan berikutnya bagi pemerintah, sedangkan bagi masyarakat dapat menunjukkan kontribusi masyarakat pada negara.Penerimaan Perpajakan Pada LKPP 2014

Pada Laporan Realisasi Anggaran APBN 2014 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan diketahui bahwa pendapatan negara berasal dari penerimaan negara dari pajak, penerimaan Negara bukan pajak, dan penerimaan yang berasal dari hibah. Untuk tahun 2014 diketahui bahwa penerimaan Negara hanya sebesar 94,81% dari target yang ditetapkan, dengan komposisi penerimaan perpajakan sebesar 92.04%,penerimaan Negara bukan pajak 103.1% dan penerimaan hibah sebesar 216,53%. Dengan demikian diketahui bahwa pemerintah gagal mencapai target pajak untuk membiayai pengeluaran Negara padahal pajak merupakan ujung tombak penerimaan negara dimana target penerimaan pajak mencapai 76,19% dari target penerimaan secara keseluruhan.
Padahal sepanjang tahun 2014, Penerimaan perpajakan meningkat sebesar 6,46 % dibanding periode yang sama tahun 2013. Komposisi penerimaan perpajakan tahun 2014 meliputi penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp1.103,22 triliun dan penerimaan pajak perdagangan internasional sebesar Rp43,65triliun. Penerimaan pajak dalam negeri meliputi penerimaan PPh sebesar Rp546,18 triliun,penerimaan PPN dan PPn BM sebesar Rp409,18 triliun, penerimaan PBB sebesar Rp23,48triliun, penerimaan cukai sebesar Rp118,09 tiliun, dan penerimaan pajak lainnya sebesarRp6,29 triliun. Sedangkan penerimaan pajak perdagangan internasional terdiri dari bea masuksebesar Rp32,32 triliun dan bea keluar sebesar Rp11,33 triliun.

Penerimaan pajak yang tidak tercapai walaupun mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya, namun masih terdapat gap tax ratio yang sangat besar. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa kebijakan pemerintah yang kurang mendukung Direktorat Jenderal Pajak seperti sulitnya akses perbankan bagi DJP selain itu kondisi ekonomi global yang buruk selama tahun 2014 dan lambatnya proses penyerapan anggaran sehingga banyak proyek yang baru dilaksanakan di akhir tahun dan akibatnya penerimaan pajak dari bendahara pemerintah tidak maksimal karena banyak pembayaran yang dilakukan ditahun berikutnya. Selain itu, wajib pajak juga berperan dalam tidak tercapainya peneriman pajak. Sistem perpajakan Self Assestment yang ditujukan untuk memudahkan wajb pajak melakukan perhitungan pajak justru dimanfaatkan wajib pajak dengan tidak menyampaikan data yang benar sehingga terjadi tax evasion yang membuat jumlah pajak yang disetor menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Untuk mendorong naiknya penerimaan Negara dari sektor perpajakan pada tahun 2015 ini, pemerintah melaksanakan sunset policy jilid II yang akan diikuti dengan penindakan perpajakan pada 2016 bagi wajib pajak yang tidak mengikuti sunset policy juga dengan mendorong perusahaan memanfaatkan pemotongan tarif pajak untuk revaluasi aset untuk tahun 2015-2016.
Subsidi BBM & Listrik Pada LKPP 2014
Sampai dengan akhir tahun 2014, sebanyak lebih dari 20% dari belanja telah digunakanuntuk subsidi bahan bakar minyak dan listrik, untuk menjaga agar listrik tetap terjangkau bagi rakyat miskin dan untuk meningkatkan daya beli rumah tangga. Namun demikian, subsidi tersebut tidak berfungsi sebagaimana yang dimaksudkan, karena 40% dari manfaat subsidi dinikmati oleh kelopok berpenghasilan tertinggi dan kurang dari 1% dinikmati oleh kelompok yang termiskin. Subsidi juga memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan dalam bentuk peningkatan permintaan konsumsi, kemacetan lalu lintas dan kerusakan lingkungan hidup, di mana kerugian bobot matinya (deadweight loss) diperkirakan mencapai sebesar USD 4-8 miliar setiap tahun. Menurunnya produksi ladang minyak tua (sehingga mengharuskan dilakukannya lebih banyak impor) memperparah permasalahan tersebut. Subsidi bahan bakar telah dikurangi pada bulan Juni 2013 dan kembali dikurangi pada bulan November 2014, sehingga menyebabkan harga bahan bakar bersubsidi lebih mendekati harga pasar. Sedangkan solar pada saat ini terkait langsung dengan harga dunia, di mana hanya solar yang memperoleh subsidi tetap sebesar 1.000 rupiah per liter. Subsidi dalam jumlah kecil untuk solar telah dipertahankan karena penggunaannya dalam angkutan umum dan angkutan barang. Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi secara berangsur-angsur penggunaan solar dan digantikan dengan gas alam cair (LNG). Subsidi listrik masih menjadi permasalahan dan karena sebagian besar kapasitas pembangkit listrik adalah dalam bentuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara serta pembangkit listrik berbahan bakar minyak bumi, hal tersebut secara tidak langsung merupakan subsidi bahan bakar fosil. Subsidi listrik mencapai sekitar 8% dari total belanja pemerintah. Reformasi yang sedang digulirkan dalam bidang tersebut harus dilanjutkan, termasuk reformasi harga secara bertahap sampai penentuan harga listrik sepenuhnya menutupi biaya yang timbul secara terus- menerus untuk memelihara dan memperbaiki sistem kelistrikan Indonesia. Saat ini PLN sedang melakukan penataan ulang terhadap database pelanggannya di kelas 450W dan 900W yang seharusnya tidak menerima subsidi listrik dari pemerintah. Ada sekitar 23 juta pelanggan PLN yang nantinya tidak akan menerima subsidi listrik lagi pada tahun 2016.


Informasi Dalam Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Dengan mengetahui jumlah total aset maka Pemerintan dapat memperkirakan besarnya anggaran yang harus dialokasikan sebagai biaya pemeliharaannya. Selain itu, informasi aset dalam neraca juga membantu Pemerintah dalam menentukan masa manfaat atas suatu aset sehingga dapat menentukan waktu yang tepat untuk menggantinya dan berapa biaya yang harus dianggarkan. Pencatatan aset sangat diperlukan sebagai pengamanan atas aset itu sendiri. Selain aset, melalui neraca inilah terlihat juga besaran utang yang akan jatuh tempo sehingga Pemerintah dapat merencanakan dan mengukur kemampuannya untuk mendanai defisit anggaran tahun berikutnya melalui pembiayaan utang. Pemerintah perlu menentukan batas aman utang karena Negara dengan utang tinggi mempunyai risiko yang tinggi pula.
Kewajiban pada LKPP 2014

Sesuai amanat Undang Nomor 17 Tahun 2003, batasan defisit APBN adalah sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio defisit terhadap PDB untuk tahun 2014 adalah sebesar 2,25% yang berarti masih dalam batas aman di bawah ambang batas yang ditetapkan. Sumber pembiayaan defisit APBN terbagi menjadi dua, yaitu pembiayaan yang berasal dari non utang dan utang. Hingga saat ini sumber pembiayaan non utang masih sangat minim sehingga sumber-sumber pembiayaan utang masih menjadi sumber utama Pemerintah dalam menutup defisit APBN. Utang dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah memprioritaskan dan mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan utang dari dalam negeri atau domestik. Hal ini dilakukan selain karena risiko utang dalam negeri relatif lebih rendah dibandingkan dengan utang luar negeri (seperti risiko melemahnya kurs rupiah), Pemerintah dapat juga meningkatkan potensi pengembangan pasar keuangan domestik dan peningkatan multiplier perekonomian nasional melalui sumber pembiayaan dari dalam negeri.Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Di dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara, atau jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi dalam suatu negara.Pada tahun 2014 realisasi pembiayaan mencapai Rp237,39 triliun dimana Untuk realisasi pembiayaan dalam negeri mencapai Rp261,24 triliun sedangkan Realisasi pembiayaan luar negeri mencapai negatif Rp12,35 triliun. Sementara dari sisi outstanding, utang Pemerintah pada akhir tahun 2014 adalah sebesar Rp. 2.898.383.597.986.114. Untuk menilai level utang Pemerintah Indonesia dapat dilihat dari rasio utang pemerintah terhadap PDB. Rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat hanya sebesar 6,6 % pada tahun 2014, angka tersebut menurun cukup signifikan jika dibandingkan rasio utang Indonesia terhadap PDB lima tahun sebelumnya, yakni tahun 2009 yang mencapai 10,9 persen. Angka ini juga menunjukkan bahwa utang Pemerintah masih berada pada level yang aman di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh UU Keuangan Negara. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa besaran rasio-rasio utang Pemerintah Indonesia masih berada dalam batas-batas aman yang menjamin kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).Informasi Dalam Laporan Arus Kas
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2014 menunjukkan bahwa Laporan Arus Kasyang digunakan masih belum sepenuhnya mengadopsi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pelaporan keuangan pemerintah adalah berbasis akrual, tetapi layaknya laporan arus kas pada komersil. Laporan Arus Kas Pemerintah juga disusun berbasis kas. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan laporan arus kas yang akurat dan menyajikan informasi yang relevan. Di dalam Laporan Arus Kas Pemerintah dengan PSAP, dapat dilihat perbedaan yang cukupsignifikan yaitu pada PSAP, rincian kas yang diuraikan dalam pos – pos penerimaan dan tidak dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, rincian penerimaan sebagaimana diungkapkan dalam lampiran tersebut terlihat bahwa arus kas masuk dari aktifitas operasi, arus kas dari aktifitas non aset, arus kas dari aktifitas pembiayaan dan arus kas dari aktifitas non anggaran langsung dirinci satu persatu, tanpa pengeompokan lebih lanjut. Hal ini berbeda dengan Laporan Arus Kas Pemerintah dimana setiap arus kas tersebut masih dikelompokkan lagi menjadi kelompok – kelompok besar dan kemudian dirinci kembali. Pengelompokan pada Laporan Arus Kas Pemerintah masih mengadopsi pos anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbentuk I- account. Pengelompokan pada laporan arus kas tersebut kemungkinan adalah untuk menjaga konsistensi pencatatan laporan arus kas dengan realisasi APBN Pemerintah yang sudahdijalankan. Format pelaporan arus kas tersebut tidak menjadi masalah, sebab pada Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa lampiran tersebut merupakan contoh dan acuan penyusunan laporan arus kas, ehingga tidak pakem harus seperti yang tercantum. Akan tetapi, laporan arus kas tersebut harus mencakup semua pos dan mata anggaran yang tercantum pada APBN dan memenuhi prinsip – prinsip pelaporan.Laporan Arus Kas Operasi
Pada laporan arus kas dari aktivitas operasi di LKPP Tahun 2014 diketahui data sebagai berikut :
Sedangkan pada bagian Catatan atas Laporan Keuangan mengenai arus kas dari aktivitas operasi diketahuiinformasi bahwa Arus Kas dari Aktivitas Operasi menjelaskan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas untuk kegiatan operasional Pemerintah selama satu periode yang berakhir 31 Desember 2014. ArusKas Bersih dari Aktivitas Operasi adalah sebesar minus Rp80.075.491.013.141, dengan rinciansebagai berikut (dalam Rp) :
Arus kas bersih dari aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuanoperasional pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitasoperasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.Dari arus kas bersih aktivitas operasi tahun anggaran 2014 sebesar minus Rp80.075.491.013.141.Jika dibandingkan dengan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi tahun anggaran 2013, terdapat penurunan arus kas bersih sebesar Rp48.759.912.369.668. Ini menunjukkan bahwa pendapatan operasional Pemerintah tidak mencukupi untuk membiayai seluruh kegiatan operasional Pemerintah. pemerintah masih membutuhkan pendanaan dari luar karena penerimaan yang ada tidak cukup untuk memenuhi pengeluaran. Berdasarkan informasi-informasi tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan di masa yang akan datang oleh pihak-pihak yang berwenang yang lebih tepat dan lebih dapat diandalkan, apabila dibandingkan dengan tidak adanya informasi tersebut.
Informasi Dalam Catatan atas Laporan Keuangan ( CaLK )
Pengguna laporan keuangan dapat memanfaatkan Catatan atas Laporan Keuangan untuk memperoleh informasi yang cukup untuk memahami dan menafsirkan pos-pos yang terdapat dalam laporan keuangan agar terhindar dari kesalahpahaman dan perbedaan penafsiran. Dengan membaca CaLK pengguna laporan keuangan bisa melihat kinerja pemerintah apakah sesuai tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, efesien, efektif dan ekonomis dalam mencapai visi dan misi dan mengetahui kondisi keuangan negara apakah dalam kondisi defisit/surplus atau baik/tidak. Jika pengguna laporan keuangan bisa membaca LKPP dengan tepat, maka bukan saja akan dapat dilihat fakta-fakta keberhasilan financial negara dan daerahnya, tapi langsung tahu keadaan negara dan daerahnya yang sebenarnya, bukan hanya mengandalkan opini mereka sendiri atau opini orang lain apalagi opini media.
Kebijakan Fiskal/Keuangan dan Ekonomi Makro
Dengan membaca CaLK, pengguna laporan keuangan dapat melihat dan menilai arah dan strategi kebijakan fiskal apakah yang diambil oleh pemerintah dalam bidang fiskal. Selain kebijakan fiskal, dalam CaLK juga diuraikan kebijakan-kebijakan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan sebagainya yang mempengaruhi pos-pos belanja pemerintah. Dalam CaLK juga diuraikan pertumbuhan dan kondisi perekonomian negara saat ini, sehingga bagi pelaku bisnis dapat memperkirakan bagaimana peluang profit yang bisa dihasilkan dengan menanamkan modalnya dalam dunia perbisnisan di Indonesia. Pembahasan mengenai tren belanja pemerintah, perkembangan belanja pemerintah, realisasi belanja pemerintah juga ada dalam CaLK. Dengan mengetahui dan memahami hal tersebut, pengguna laporan keuangan dapat menilai bagaimana pemerintah memanfaatkan anggaran pemerintahan yang ada dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan untuk menilai bagaimana pertanggungjawaban pemerintah dalam mengelola keuangan negara yang ada.Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan
CaLK menjelaskan mengenai proses peyusunan LKPP yang merupakan konsolidasian atas laporan keuangan entitas pelaporan BUN dan entitas pelaporan Kementerian/Lembaga dan juga sistem akuntansi yang digunakan.
Kebijakan Akuntansi
Uraian mengenai kebijakan akuntansi yang digunakan pemerintah dalam menyusun akuntansi pemerintah dapat dilihat penjabaran dalam CaLK. Informasi mengenai kebijakan akuntansi dalam CaLK diantaranya mengenai basis pengakuan akun-akun dalam menyusun laporan (cash basis atau accrual basis) dan acuan standar akuntansi yang digunakan.Penjelasan pos-pos laporan keuangan
Pos-Pos yang terdapat di dalam LKPP dijelaskan masing-masing dalam CaLK. Dari penjelasan pos-pos tersebut, pengguna laporan keuangan akan mendapatkan informasi diantaranya mengenai:
Pendapatan negara dan hibah yang meliputi penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Belanja Negara yang meliputi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, suspen (perkiraan akun yang menampung perbedaan pencatatan realisasi Belanja Negara menurut Kementerian Negara/Lembaga dengan pencatatan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara).
Defisit Anggaran dengan rincian penghitungannya.
Pembiayaan yang meliputi pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
Sisa Lebih (Kurang) Pembiayaan Anggaran atau sering disingkat sebagai SiLPA (SiKPA).
Selain itu juga disajikan informasi catatan penting lainnya yang perlu disajikan dalam memberikan penjelasan atas laporan keuangan.Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG )
Dari CaLK dapat diketahui bahwa pasar saham mengalami pertumbuhan yang positif sepanjang 2014 seiring dengan sentiment positif dari dalam dan luar negeri. Dibandingkan dengan penutupan tahun lalu indeks pasar saham IHSG naik 22.3%. Penguatan IHSG dipicu oleh inflasi yang terkendali serta optimisme terhadap perbaikan corporate earnings. Sementara itu, sentiment positif eksternal yang mendorong kinerja IHSG adalah spekulasi kebijakan pemerintah Tiongkok yang akan mendorong pasar saham dan rilis data trade balance Tiongkok yang mengalami surplus lebih tinggi dari perkiraan.

Setiap komponen dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dapat memberikan banyak informasi yang bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan, baik bagi pemerintah itu sendiri maupun masyarakat luas. Oleh karena itu, diharapkan penyajian akuntansi pemerintahan dalam LKPP haruslah dapat dipertanggungjawabkan kehandalannya.DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: CV Andi OffsetRepublik Indonesia. 2003. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003, No. 47. Sekretariat Negara. Jakarta.Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004, No. 5. Sekretariat Negara. Jakarta.Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004, No. 66. Sekretariat Negara. Jakarta.Presiden Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar AkuntansiPemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2010, No. 123. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2014. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014.


Download MENGANALISA INFORMASI DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2014.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca MENGANALISA INFORMASI DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2014. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: