Agustus 31, 2016

Makalah SISTEM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Judul: Makalah SISTEM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Penulis: Ya Ti


KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dengan segenap kemampuan dan kesanggupan dapat menyelesaikan makalah ini. Berbagai hambatan dan tantangan yang ditemui dalam penyelesaian makalah ini, namun dengan kesabaran, semangat, dan kerja keras penulis akhirnya kendala-kendala tersebut dapat diatasi oleh penulis.
Makalah yang berjudul "Tujuan Sistem Akuntansi Sektor Publik" ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem Akuntansi Sektor Publik  Disamping itu, penulis juga mengharapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam meningkatkan pengetahuan kita terhadap Sistem Akuntansi Sektor Publik
Sebagai manusia biasa yang tak pernah luput dari kesalahan, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan yang harus diperbaiki. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari berbagai pihak demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini, dengan harapan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Amin.....
Palangkaraya, September 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR1
DAFTAR ISI2
BAB I PENDAHULUAN3
Latar Belakang3
Rumusan Masalah3
Tujuan Penulisan4
Metode Penulisan4
BAB II PEMBAHASAN5
Tujuan Penyusunan Sistem Akuntansi Sektor Publik5
Dasar Hukum Pelaksanaan Sistem Akuntansi Sektor Publik7
Gambaran Umum Pelaksanaan Sistem Akuntansi Sektor Publik8
Prinsip dan variasi Sistem Akuntansi Sektor Publik9
DAFATAR PUSTAKA16
BAB IPENDAHULUAN
Latar Belakang
Saat ini pemerintah Indonesia dan seluruh lapisan masyarakat mengusahakan untuk dapat terus memperjuangkan suatu reformasi agar reformasi tersebut tentunya akan membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di daerah. Salah saru bentuk reformasi yang telah dilakukan yaitu mengesahkan sejumlah kebijakan dan peraturan yang berkaitan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dengan tujuan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada dan akuntabilitas yang lebih besar atas sumber daya masyarakat yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pengeloalaan keuangan daerah terkait dengan pelaksanaan APBD, dalam pelaksanaan APBD Pemerintah daerah diharapkan bisa meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan pembangunan daerah. Hal ini merupakan suatu proses terhadap keterlibatan dari segenap unsur dan lapisan masyarakat, untuk dapat memberikan wewenang pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya berdasarkan aspirasi masyarakat. Sehingga aspirasi dari masyarakat dapat tercapai setempat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan.
Akuntansi dalam sektor publik memberikan kemudahan serta ketransparansinya anggaran kepada masyarakat kita, dengan transparansinya anggaran bermanfaat untuk mencegah terjadinya kasus korupsi, sehingga hal ini sebagai bagian mencegah korupsi, dan dengan sistem akuntansi sektor publik memberikan keefektifan dalam kinerja sektor publik.Rumusan Maslah
Apa tujuan penyusunan Sistem Akuntansi Sektor Publik?
Apa dasar hukum pelaksanaan Sistem Akuntansi Sektor Publik?
Bagaimana gambaran umum pelaksanaan Sistem Akuntansi Sektor Publik?
Apa saja prinsip dan variasi Sistem Akuntansi Sektor Publik?
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui apa tujuan dari penyusunan Sistem Akuntansi Sektor Publik;
Untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan Sistem Akuntansi Sektor Publik;
Untuk mengetahui gambaran umum pelaksanaan Sistem Akuntansi Sektor Publik;
Untuk mengetahui apa saja prinsip dan variasi Sistem Akuntansi Sektor Publik.
Metode Penulisan
Dalam penulisan kami menggunakan metode kepustakaan dan mencari sumber-sumber dari internet demi menunjang penulisan makalah ini.
BAB IIPEMBAHASAN
Tujuan Penyusunan Sistem Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi sektor publik adalah sistem akuntansi yang dipakai oleh lembaga-lembaga publik sebagai salah satu alat pertanggung jawaban kepada publik. Sekarang terdapat perhatian yang makin besar terhadap praktek akuntansi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga publik, baik akuntansi sektor pemerintahan maupun lembaga publik nonpemerintah. Lembaga publik mendapat tuntutan dari masyarakat untuk dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.Organisasi sektor publik menghadapi tekanan untuk lebih efisien, memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial dan memanfaatkannya bagi publik, serta dampak negatif atas aktivitas yang dilakukan. Berbagai tuntutan tersebut menyebabkan akuntansi dapat diterima sebagai ilmu yang dibutuhkan untuk mengelola urusan-urusan publik. Akuntansi sektor publik sedang mengalami proses untuk menjadi disiplin ilmu yang lebih dibutuhkan.
Sektor publik adalah manajemen keuangan yang berasal dari publik sehingga menimbulkan konsekuensi untuk dipertanggung jawabkan kepada publik. Dengan demikian, pengelolaannya memerlukan keterbukaan dan akuntabilitas terhadap publik. Ruang lingkup akuntansi sektor publik meliputi badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit-unit kerja pemerintah), organisasi sukarelawan, rumah sakit, perguruan tinggi dan universitas, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi politik, dan sebagainya.Sistem akuntansi untuk badan-badan pemerintahan harus mengikuti standar akuntansi pemerintah (SAP) seperti dimaksud dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 32, undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 51 ayat 3, dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005. Di sisi lain, unit-unit pemerintah yang bergerak di bidang bisnis (BUMN dan BUMD) harus mengikuti standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh IAI (ikatan akuntansi Indonesia). Sementara itu, organisasi publik non pemerintahan mengikuti standar akuntansi keuangan.Akuntansi sektor publik diarahkan untuk mencapai hasil tertentu yang harus memiliki manfaat bagi publik. Dalam beberapa hal akuntansi sektor publik berbeda dengan sektor swasta karena adanya perbedaan linkungan yang mempengaruhi. Sifat dan karakteristik organisasi sektor publik terutama adalah tujuan, sifat, dan sumbe dananya. Sifat organisasi sektor publik adalah organisasi nonlaba. Tujuannya hanyalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraannya.Organisasi sektor publik bergerak dalam lingkungan yang sangat kompleks. Komponen lingkungan yang mempengaruhi sektor publik meliputi faktor ekonomi, politik, kultur, dan demografi.
Tujuan sektor publik adalah memberi pelayanan kepada masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Misalnya pelayanan dalam bidang pendidikan, keamanan, kesehatan masyarakat, penegakan hukum, transportasi publik, penyediaan barang kebutuhan masyarakat dan sebagainya. Sementara itu, sektor komersial bertujuan mencari laba untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham.Sektor publik memperoleh biaya dari pajak, retribusi, laba BUMN dan BUMD, pinjaman luar negeri, obligasi, sumbangan, dana abadi, hibah, dan lainnya. Sedangkan sektor komersial memperoleh biaya dari modal pemilik dan laba yang ditahan, utang bank, obligasi, dan penerbitan saham baru.Sektor publik dan sektor komersial memiliki persamaan, dimana keduanya adalah bagian yang saling berhubungan dari sistem ekonomi negara, dan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi. Keduanya juga mengahadapi masalah yang sama yaitu kelangkaan sumber daya sehingga harus menggunakannya secara efektif dan efisien. Selain itu, keduanya memiliki manajemen yang sama, produk yang sama, dan sama-sama terikat pada aturan yang berlaku.
Tujuan Akuntansi Sektor Publik :Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien dan ekonomis atas alokasi suatu sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terkait dengan pengendalian manajemen.
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumberdaya yang menjadi wewenangnya dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik. Tujuan ini terkait dengan akuntabilitas.
Di Indonesia perkembangan akuntansi pemerintahan secara pesat dipengaruhi oleh era reformasi yang pada akhirnya menghasilkan tiga paket undang-undang di bidang keuangan negara :UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara
UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Ketiga UU tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan lebih baik dan membuat pertanggung jawabannya berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Sistem Akuntansi Sektor Publik
Sistem akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah.
(Peraturan Pemerintahan tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 1).Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah.Regulasi Ak.Pemerintahan di Indonesia
Produk hukum yang mendasari pengelolaan keuangan negara/daerah.UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
UU No. 1/2004 tentang Perbendaharan Negara.
UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
PP No. 58/2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah.
PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.Gambaran Umum Pelaksanaan Sistem Akuntansi Sektor Publik
Sistem akuntansi atau penatausahaan Keuangan Daerah yang berlaku pada masa lalu dan saat ini tercermin dalam perhitungan APBD menggunakan sistem pembukuan tunggal yang berbasis kas. Prinsip basis kas adalah mengakui pendapatan pada saat diterimanya kas dan mengakui belanja atau biaya pada saat dikeluarannya kas. Hal tersebut tentu saja sangat terbatas, karena informasi yang dihasilkan hanya berupa kas yang terdiri atas informasi kas masuk, kas keluar dan saldo kas.
Dalam era globalisasi, reformasi, dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat, peran akuntansi semakin dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen suatu entitas, tetapi juga untuk kebutuhan pertanggung jawaban kepada banyak pihak yang memerlukan.Di Indonesia, akuntansi pemerintahan secara historis belum banyak berkembang sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945. Menurut catatan sejarah, produk akuntansi pemerintahan Indonesia pertama adalah Neraca Kekayaan Negara yang dikeluarkan pada tahun 1948. Bentuk akuntabilitas keuangan ini masih dalam bahasa dan mata uang Belanda.Sejak tahun 2003 akhir, akuntansi pemerintahan mendapatkan perhatian dan dasar hukum yang menggantikan produk Belanda tersebut. UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara menjadi pijakan penting perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia. UU Keuangan Negara tersebut diikuti pula dengan UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharan Negara dan UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Dengan ketiga undang-undang tersebut, tuntutan akan akuntansi pemerintahan semakin nyata.
Prinsip Dan Variasi Sistem Akuntansi Sektor Publik
Prinsip Sistem Akuntansi Sektor Publik
Persyaratan Akuntansi sektor Publik telah ditentukan dalam A manual for Government Accounting dan United Nations Organization (PBB), sebagai berikut :Sistem akuntansi dirancang untuk memenuhi persyaratan Undang-undang Dasar, Undang-undang, dan peraturan lainnya.
Sistem akuntansi harus selaras dengan klasifikasi anggaran sehingga fungsi penganggaran dan akuntansi saling melengkapi dan teritegrasi.
Rekening dikaitkan dengan jelas pada objek, tujuan penerimaan, tujuan pengeluaran, dan pejabat penanggung jawaban jika terjadi penyimpangan.
Sistem akuntansi seharusnya selaras dengan pengawasan administratif terhadap dana, kegiatan, manajemen program, pemeriksaan internal, dan penilaian kinerja.
Sistem akuntansi seharusnya selaras dengan pengawasan administratif terhadap dana, kegiatan, manajemen program, pemeriksaan internal, dan penilaian kinerja.
Variasi akuntansi sektor publik yaitu :
Akuntansi Dana
Sumber daya keuangan berupa dana yang disediakan untuk digunakan oleh organisasi nirlaba atau institusi pemerintah biasanya mempunyai keterbatasan penggunaan dalam arti,dana-dana tersebut dibatasi penggunaanya untuk tujuan atau aktivitas tertentu yang kadang merupakan syarat dati pihak eksternal yang merupakan penyedia dana.
Tidak seperti perusahaan swasta yang mencari laba, organisasi sektor public mempunyai tujuan-tujuan yang spesifik. Organisasi sektor public dimana sumber daya yang ada harus digunakan dengan tujuan tertentu. Secara umum, sangat lazim jika dari keseluruhan dana yang dipunyai organisasi sector public, masing-masing mempunyai tujuan tersendiri dalam penggunaanya, baik karena eksternal, faktor internal maupun karena peraturan.
Untuk mengakomodasi keadaan itu, organisasi sector public membuat dana-dana dalam sistem akuntansinya. Pemasukan yang dimiliki organisasi sector public kemudian diklasifikasikan ke dalam dana-dana tersebut sesuai dengan tujuan dan maksud tertentu.Adanya keterbatasan penggunaan dana memberikan implikasi akan suatu kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pihak penyedia dana. Oleh sebab itu, organisasi-organisasi nirlaba dan institusi pemerintah menggunakan akuntansi dana untuk mengontrol dana yang terikat atau keterbatasan dalam penggunaan .Dana kesatuan dana-dana yang dimiliki organisasi sector public, dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :Dana yang Bisa Dibelanjakan (Expendable Fund)
Dana yang disediakan untuk membiayai aktivitas-aktivitas yang bersifat non-business yang menjadi bagian dari tujuan organisasi sector publik.Dana yang Tidak Bisa Dibelanjakan (Nonexpendable Fund)
Dana yang dipisahkan untuk aktivitas-aktivitas yang bersifat bisnis. Digunakan sebagai pendukung dari expendable fund.Persamaan akuntansi Dana
Dalam Akuntansi Dana dikenal persamaan akuntansi sebagai berikut:
AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
Persamaan tersebut tentu saja berbeda dengan persamaan akuntansi yang kita kenal pada akuntansi keuangan yang digunakan dalam perusahaan komersial yang berupa :AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS
Disini terdapat perbedaan yang mendasar antara ekuitas dana dan ekuitas. Diperusahaan selisih antara aktiva dan utang adalah ekuitas yang menunjukkan adanya kepemilikan pada perusahaan tersebut oleh pemegang sahamnya. Sementara itu, di organisasi sector public, ekuitas dana tidak menunjukkan adanya kepemilikan siapa pun karena memang tidak ada kepemilikan individu dalam suatu organisasi sector public.
Basis Akuntansi dan Fokus Pengukuran
Dalam Akuntansi Dana, dikenal istilah basis akuntansi dan focus pengukuran (measurement focus). Basis akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui. Contoh, bila organisasi mengadopsi basis akrual penuh, transaksi diakui ketika transaksi tersebut memiliki dampak ekonomi yang substantive. Kalau yang diadopsi adalah basis kas, transaksi diakui hanya kalau kas yang berhubungan dengan transaksi tersebut diterima atau dibayarakan.Fokus Pengukuran dari suatu entitas akuntansi menentukan apa yang akan dilaporkan, dengan kata lain jenis aktiva dan kewajiban apa saja yang diakui secara akuntansi dan dilaporkan dalam neraca. Konsep basis akuntansi dan focus pengukuran ini berhubungan erat dan pemilihan salah satu akan mengimplikasikan pemilihan yang lain.
Akuntansi Anggaran
Akuntansi anggaran mengacu pada praktik yang dilakukan oleh banyak organisasi sector public, khususnya pemerintah dalam upaya menyajikan akun-akun operasinya dengan format yang sama dengan anggaranya. Tujuan praktik ini adalah untuk menekankan peranan anggran dalam siklus perencanaan-pengendalian-pertanggungjawaban.Ide dibalik akuntansi anggaran ini adalah untuk kemudahan. Kesulitan biasanya muncul karena organisasi yang berbeda biasanya mengadopsi format pelaporan yang berbeda pula. Hal ini disebabkan oleh suatu fakta bahwa perbedaan instrinsik antara jasa yang diberikan dalam organisasi yang berbeda tercermin dalam anggaran mereka. Akuntansi Anggaran lebih berfokus pada bentuk akunya daripada isinya
Akuntansi Komitmen
Akuntansi Komitmen mengakui transaksi ketika organisasi telah memiliki komitmen untuk melaksanakan transaksi tersebut. Ini berarti bahwa transaksi tidak diakui ketika ada penerimaan atau pengeluaran kas, juga bukan pada saat faktur diterima atau dikirimkan, namun pada saat yang lebih awal, yaitu pada saat pesanan dibuat atau diterima.Laporan Keuangan Pokok
Akuntansi merupakan kegiatan jasa yang berfungsi menyediakan informasi keuangan suatu badan usaha tertentu. Informasi ini disajikan dalam laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan perubahan posisi keuangan serta catatan atas laporan keuangan.Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.Neraca menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu, dimana informasi yang tersedia berupa informasi harta, kewajiban serta modal. Perhitungan laba rugi menunjukkan pendapatan yang diperoleh, biaya yang dikeluarkan serta hasil usaha yang diperoleh dalam suatu periode yang terakhir pada tanggal yang tertera di neraca. Laporan perubahan posisi keuangan menyajikan kegiatan pembiayaan dan investasi perusahaan.Komponen Laporan Keuangan Pemerintah
Menurut IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
Statement of Financial Position (Neraca),
Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
Statement of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas), dan
Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan)
Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan dari proses konsolidasi antar laporan-laporan yang dihasilkan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Sampai dengan level Kementerian Negara/Lembaga, laporan keuangan yang dihasilkan masih berupa laporan keuangan gabungan/kompilasi, dalam arti hanya menjumlahkan nilai setiap akun yang sama tanpa ada proses eliminasi.
Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah
Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga.Selain mensyarat penyusunan laporan keuangan di atas, PP SAP juga memuat prosedur yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyaksikan laporan keuangan baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan adanya SAP maka laporan keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan ,handal dan dapat diperbandingkan).
Laporan tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para Stakeholder antara lain : pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif) ,investor, kreditor dan mesyarakat pada umumnya dalam rangka transpansi dan akuntanbilitas Keuangan Negara.
Kebutuhan Akuntansi Pemerintahan
Dalam era globalisasi, reformasi, dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat, peran akuntansi semakin dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen suatu entitas, tetapi juga untuk kebutuhan pertanggungjawaban ( accountability ) kepada banyak pihak yang memerlukan. Hal ini ditunjang oleh semakin berkembangnya teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat untuk menilai dan membandingkan suatu entitas lain. Untuk itu tuntutan penyediaan informasi keuangan dan akuntansi semakin dibutuhkan.Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) yang semakin besar merupakan salah satu faktor pentingnya akuntansi pemerintahan. Perkembangan berikutnya semakin besar dana yang dikelola menyebabkan adanya tuntutan transparasi sebagai hasil reformasi maka Pemerintah harus mampu menyediakan pertanggungjawaban keuangan negara yang semakin memadai. Pemberian opini tidak bisa memberikan pendapat ( Disclaimer ) atas Perhitungan Anggaran Negara seharusnya tidak terjadi.
Untuk menggambarkan secara singkat komposisi penyusunan sistem akuntansi komprehensif, diberikan garis besarnya sebagai berikut:
Langkah 1: Penyelidikan pendahuluan terhadap organisasi, terlepas dari pengalaman yang telah dimiliki oleh seseorang akuntan atau ahli sistem, dia tetap harus menyelidiki masalah-masalah khusus dari organisasi yang akan disusun sistem akuntansinya. Dalam penyelidikan ini, ahli sistem harus mengadakan wawancara dan investigasi yang dapat memberikan petunjuk untuk melaksanakan pekerjaannya.Langkah 2: Analisis transaksi-transaksi organisasi. Analisis ini meliputi suatu studi mengenai formulir-formulir, buku-buku, dan prosedur-prosedur yang digunakan dalam tiap transaksi.Langkah 3: Studi tentang pencatatan-pencatatan atau pembukuan-pembukuan pertama yang dilakukan untuk bermacam-macam transaksi. Pencatatan ini dilakukan dalam buku-buku jurnal atau buku-buku harian atau penggantinya, seperti misalnya voucher-voucher.Langkah 4: Suatu studi tentang ikhtisar pencatatan akhir yang diambil dari buku besar umum dan buku-buku besar pembantu.
Langkah 5: Suatu analisis dari laporan-laporan yang harus disusun dari catatan-catatan akuntansi untuk pengendalian manajemen. Ini menyangkut pencatatan laporan-laporan yang diperlukan, tujuannya dan biaya penyusunannya.Langkah 6: Penyusunan sistem akuntansi di bawah pengawasan, dengan pengujian efektivitas operasi dan revisi yang diperlukan.
Langkah 7: Pembuatan laporan penyusunan sistem akuntansi, yang mengikhtisarkan hasil-hasil akhir dari pekerjaan yang telah dilakukan.
Langkah 8: Penyusunan petunjuk atau pedoman dari prosedur akuntansi, di mana petunjuk itu dianggap perlu.
DAFTAR PUSTAKA
Sistem Akuntansi Sektor Publik/Indra Bastian, Ph.D.,M.B.A.,Akt.-cetakan 2-Jakarta: Salemba Empat,2007


Download Makalah SISTEM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca Makalah SISTEM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: