Agustus 31, 2016

LATAR BELAKANG TAX AMNESTY

Judul: LATAR BELAKANG TAX AMNESTY
Penulis: Dwi Bachrudin


KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK
(TAX AMNESTY)
DI INDONESIA
2009775297180
Oleh:
Aisah Maghrita (1302121524)
Eka Fitri Mardiana L (1302111333)
Fidra Leni Chaizah (1302111048)
Fittri Handayani (1302111221)
Leni Adma Lestari (1302114403)
Nitia Wijaya (1302111525))
Noren Lestari Syahputri (1302121242)
Nur Kholisoh (1302111751)
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS RIAU
2015KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga penulis berhasil menyelesaikan paper ini dengan baik. Paper ini diberi judul "Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia". Tulisan  ini ditujukan  guna memenuhi tugas mata kuliah "Seminar Perpajakan" dengan dosen pembimbing Arridho Abduh, SST. Pa, M.Ak, BKP.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah membantu sehingga paper ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Paper  ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu Penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan tulisan  ini.
Semoga paper ini memberikan informasi bagi semua dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Pekanbaru , 16 November 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Persoalan yang cukup banyak menjadi perhatian masyarakat, khususnya dunia usaha adalah pembahasan RUU Perpajakan. Secara substansial RUU Perpajakan mengundang perdebatan luas di tengah masyarakat. Kenyataan ini perlu di lihat dari dua perspektif yang berbeda. Pertama, banyak tuntutan dari masyarakat dan pengusaha sebagai wajib pajak agar diatur hubungan yang lebih adil antara wajib pajak dan petugas pajak. Kedua, upaya Direktorat Jendral Pajak yang semakin aktif dalam mengekplorasi sumber potensial perpajakan karena besarnya tuntutan penerimaan pajak yang dibebankan pada lembaga tersebut.
Untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya yang nyata, serta mengimplementasikan dalam bentuk kebijakan pemerintah. Direktorat Jendral Pajak dapat mengambil langkah-langkah dalam rangka reformasi perpajakan yang berkelanjutan meliputi beberapa bidang, antara lain dalam sistem pelayanan dan administrasi, pengawasan wajib pajak, pengawasan internal, sumber daya manusia, sistem informasi dan teknologi dan lainnya. Upaya-upaya tersebut juga dapat berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan. Intensifikasi pajak dapat berupa peningkatan jumlah wajib pajak maupun peningkatan penerimaan pajak itu snediri. Upaya ekstensifikasi dapat berupa perluasan objek pajak yang selama in belum tergarap. Untuk mengejar penerimaan pajak, perlu didukung situasi sosial ekonomi politik yang stabil, sehingga masyarakat juga bisa dengan sukarela membayar pajaknya.
Penting untuk dipertimbangkan beberapa persoalan yang hingga saat ini menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Pada satu sisi, RUU Perpajakan dimaksudkan untuk mendukung ekstensifikasi perpajakan untuk dapat memenuhi target penerimaan pajak. Di sisi lain, terdapat masalah keadilan yaitu, tuntutan kesetaraan antara wajib pajak dan petugas pajak serta persoalan pengampunan pajak (tax amnesty).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terutama dalam pasal 37A, yang disahkan pada tanggal 17 juli 2007, terdapat apa yang disebut dengan sunset policy. Dimana kebijakan ini merupakan versi mini dari program pengampunan pajak yang banyak diminta kalangan usaha. Meskipun belum mampu memuaskan semua pihak tetapi kebijakan yang lebih dikenal dengan nama Sunset Policy ini telah menimbulkan kelegaan bagi banyak pihak. Sunset policy hanya memberikan atau pengurangan sanksi administrasi, sedangkan utang pokok wajib pajaknya tetap harus dilunasi. Sunset Policy telah dilakukan pada tahun 2008 dan Pemberian fasilitas sunset policiy ini dibatasi selama satu tahun sejak Undang-undang ini diberlakukan.
Dalam sunset policy tarif pajak penghasilan yang dikenakan mengikuti ketentuan yang berlaku umum, berbeda dengan tax amnesty yang umumnya menggunakan tarif khusus yang lebih rendah. Sunset policy juga tidak memberikan pembebasan terhadap pidana umum yang dilakukan wajib pajak.
Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja adalah melalui program pengampunan pajak. Meskipun bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi kesulitan anggaran negara, pengampunan pajak apabila dirancang dan dilaksanakan secara baik dapat membantu memperbaiki citra negatif yang selama ini melekat pada aparat pajak.
Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak karena makin efektifnya pengawasan, didukung semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak. Dengan kata lain kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak. Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak. Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespon dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.
Efektivitas pengampunan pajak dapat dilihat ketika pada tahun 1986 ditemukan bukti bahwa penerapan tax amnesty di beberapa negara bagian Amerika Serikat selama empat tahun sebelumnya, mampu meningkatkan penerapan pajak secara signifikan. Tax amnesty bahkan menjadi kebijakan utama dalam peningkatan penerimaan pajak di 20 negara bagian di Amerika Serikat.
Dalam penerpannya di Amerika Serikat, kebijakan tax amnesty mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga ratusan juta dolar, yang sulit diperoleh atau bahkan akan hilang sama sekali. Tax amnesty terbukti mampu meningkatkan jumlah pembayaran pajak. Dalam hal ini, instansi yang menangani penerimaan negara telah mengestimasi bahwa tax amnesty yang dipublikasikan dengan baik, dengan dukungan penegakan hukum yang lebih ketat atas peraturan perpajakan, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Belajar dan menganalisis latar belakang, beberapa manfaat dan kelemahan dalam implementasinya dan alternatif lain kebijakan pengampunan pajak, serta perbandingan kebijakan tax amnesty di negara lain, Indonesia dapat lebih menerapkan tax amnesty dengan baik.
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan


Download LATAR BELAKANG TAX AMNESTY.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca LATAR BELAKANG TAX AMNESTY. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: