Agustus 31, 2016

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL

Judul: LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL
Penulis: Devri Radistya


LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL
SEMINAR AKUNTANSI PEMERINTAH

Disusun oleh:
Arina Husna Amalia (134060018141/06)
Devri Radistya (134060018162/12)
Kokoh Dahono Murti (134060018194/18)
Kelas IX D DIV Akuntansi Kurikulum Khusus
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Selama beberapa dekade terakhir dimana semakin meningkatnya permintaan oleh para politisi dan masyarakat dalam ranah akuntansi pemerintah, dimana sektor pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus dan mencatat mengenai arus kas dan kas itu sendiri. Tuntutan ini lebih menekan pemerintah untuk bagaimana pemerintah bertanggung jawab juga pada bagaimana pemerintah menggunakan uang rakyat dalam pengelolaan pemerintahannya. Pada akhirnya tuntutan dan permintaan dari masyarakat ini mengarah pada reformasi manajemen publik, yang dikenal sebagai New Public Management di banyak negara. Menurut Jones&Pendlebury,1996 dan OECD,1993 mengatakan bahwa basis akrual dalam akuntansi dapat memenuhi hal-hal yang terkait dengan bagaimana sistem akuntansi yang lebih baik, mendukung dalam pembuatan keputusan, dan konsekuensi jangka panjang dari suatu kebijakan pemerintah. Basis akrual ini dianggap lebih mampu menyediakan hal tersebut dibandingkan dengan basis kas yang dipakai selama ini oleh negara kita. Reformasi sektor publik yang membuat pemerintah perlu untuk tidak hanya menggunakan laporan keuangan dalam konteks kas saja tapi juga pada penggunaan informasi-informasi yang disediakan oleh laporan keuangan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.Reformasi yang terjadi di negara ini juga berdampak pada tuntutan masyarakat untuk mereformasi juga masalah keuangan negara kita, sehingga Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang keuangan negara. Hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dapat semakin diwujudkan. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, yang dimulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
"Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas."
Secara konseptual akuntansi berbasis akrual dipercaya dapat menghasilkan informasi yang lebih akuntabel dan transparan dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas. Akuntansi berbasis akrual dianggap mampu mendukung terlaksanakannya perhitungan berbagai macam biaya pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah dengan wajar. Pencatatan dan perhitungan seluruh beban, baik yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar dalam basis akrual membuat akuntansi berbasis akrual secara konseptual dapat menyediakan pengukuran yang lebih baik, pengakuan yang tepat waktu, dan pengungkapan kewajiban di masa mendatang. Sedangakan apabila dilihat dalam rangka pengukuran kinerja, informasi berbasis akrual dapat menyediakan informasi mengenai penggunaan sumber daya ekonomi yang sebenarnya. Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual merupakan salah satu sarana pendukung yang saat ini diperlukan oleh pemerintah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Manfaat sistem berbasis akrual antara lain (Van Der Hoek, 2005):
1. Mendukung Manajemen Kinerja
2. Menfasilitasi Manajemen keuangan yang lebih baik
3. Memperbaiki pengertian akan biaya program
4. Memperluas dan meningkatkan informasi alokasi sumber daya
5. Meningkatkan pelaporan keuangan
6. Memfasilitasi dan meningkatkan manajemen aset (termasuk kas)
Penetapan PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum. Dengan penerapan ini maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan pasal 32 UU No. 17 tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual. SAP tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen dan ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tantangan baru yang muncul dari penetapan basis akrual ini membutuhkan suatu pedoman yang dapat menjelaskan proses pembangunan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual ini secara lebih detil agar dapat berjalan dengan baik. Pasal 6 PP No. 71 Tahun 2010, dimana ayat (2) menyebutkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan Pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dan pada ayat (3) menyebutkan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan Pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sementara itu dalam pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan dan khusus untuk Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pasal 6 ayat (4) PP No. 71 Tahun 2010.
Terdapat perubahan yang cukup signifikan dalam unsur laporan keuangan yang harus disajikan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan di pemerintahan, jika dibandingkan antara PP 71 tahun 2010 dengan PP No. 24 tahun 2005, yaitu sebagai berikut :

Hubungan antar laporan:

Laporan operasi (LO) pada dasarnya adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang disusun dengan basis akrual, sementara LRA merupakan bagian dari Laporan Pelaksanaan Anggaran (LPA) disusun dengan menggunakan basis kas. LO ini jika merujuk pada PP No. 24 tahun 2005 dapat dipersamakan dengan Laporan Kinerja Keuangan (LKK) yang pada Ppno 24 tahun 2005 bersifat optional. Bila LO ini jika disandingkan dengan Laporan Keuangan di sektor swasta/ bisnis dapat dipersamakan dengan Laporan Laba (Rugi) (income statement).Basis Akuntansi
Basis akuntansi merupakan salah satu prinsip akuntansi untuk menentukan periode pengakuan dan pelaporan suatu transaksi ekonomi dalam laporan keuangan. Basis akuntansi yang umum dikenal ada lima, yaitu basis akrual (accrual basis), basis akrual yang dimodifikasi (modified accrual), basis kas (cash basis), basis kas yang dimodifikasi (modified cash), dan basis kas menuju akrual (cash toward accrual).
Basis Akrual (accrual basis)
Basis akrual menurut PSAP (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan) Nomor 01 adalah: "basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar"
Basis akrual yang dimodifikasi (modified accrual)
Pada basis akrual yang dimodifikasi hanya pendapatan yang memenuhi unsur measurable dan available yang dapat diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya, sedang pendapatan yang tidak memenuhi kedua unsur tersebut baru diakui pada saat kas sudah diterima atau diakui sebagai pendapatan ditangguhkan. Sementara itu, belanja diakui pada periode dimana kewajiban timbul.Basis kas (cash basis)
Basis kas menurut PSAP 01 adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Pada basis kas, pendapatan diakui ketika kas diterima bukan ketika hak atas pendapatan tersebut timbul dan belanja diakui ketika dibayar bukan ketika kewajiban untuk membayar timbul. Pada basis kas, pembelian aset jangka panjang tidak dikapitalisasi tapi seluruhnya diakui sebagai belanja, sehingga tidak ada pencatatan dan penyajian atas aktiva tetap dan penyusutan.Basis kas yang dimodifikasi (modified cash)
Basis kas yang dimodifikasi hampir sama dengan basis kas, hanya saja pada basis kas yang dimodifikasi pembukuan untuk periode tahun berjalan masih ditambah dengan waktu tertentu misalnya 1 bulan setelah berakhirnya tahun berjalan. Penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi selama waktu tertentu tersebut, yang berasal dari transaksi tahun lalu diakui sebagai penerimaan dan pengeluaran atas periode sebelumnya. Arus kas yang telah diperhitungkan dalam periode pelaporan tahun sebelumnya tersebut dikurangkan dari periode pelaporan tahun berjalan.Basis kas menuju akrual (cash toward accrual)
Basis kas menuju akrual dianut di Indonesia, dan ini ditegaskan dalam KKAP paragraf 39 dan PSAP 01 paragraf 5, yang menyatakan bahwa basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam Neraca.
Meskipun menganut basis kas menuju akrual, entitas pelaporan dapat menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akuntansi akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun demikian, penyajian Laporan Realisasi Anggaran tetap berdasarkan basis kas (KKAP Paragraf 42 dan PSAP 01 paragraf 6 dan 7).Pengertian Akuntansi Berbasis Akrual
Basis akrual yang menurut PSAP 01
"basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar"
Selain penjelasan tersebut, terdapat beberapa penjelasan lainnya yang akan lebih menambah wawasan tentang basis akrual ini.
Basis akrual menurut International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) adalah :"accrual basis means basis of accounting under which transactions and other events are recognized when they occur (and not only when cash or its equivalent is received or paid). Therefor, the transactions and events are recorded in the accounting records and recognized in the financial statement of the periods to which they relate. The elements recognized under accrual accounting are assets, liabilities, net assets/equity, revenue and expenses"
Tujuan dan Manfaat Basis Akuntansi Akrual.
Secara sederhana, dikatakan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual ditujukan untuk mengatasi ketidakcukupan basis kas untuk memberikan data yang lebih akurat dan dapat digunakan oleh para pengguna informasi. Heather Thompson, Project Manager dari Transition from Cash to Accrual Accounting Project, Public Expenditure Management, pemerintah BARBADOS, menyampaikan beberapa tujuan penggunaan basis akrual yakni sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem keuangan (penganggaran, akuntansi dan pelaporan) dalam sektor publik.
2. Untuk meningkatkan pengendalian fiskal, manajemen aset dan budaya sektor public.
3. Untuk meningkatkan akuntabilitas dalam program penyediaan barang dan jasa oleh pemerintah.
4. Menyediakan informasi yang lebih lengkap bagi pemerintah untuk pengambilan keputusan.
5. Untuk mereformasi sistem anggaran belanja (apropriasi).
6. Untuk mencapai transparansi yang lebih luas atas biaya pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah.
Dengan demikian, tujuan penerapan basis akuntansi akrual pada dasarnya untuk memperoleh informasi yang tepat atas jasa yang diberikan pemerintah dengan lebih transparan.
International Monetary Fund (IMF) sebagai lembaga kreditur menyusun Government Finance Statistics (GFS) yang di dalamnya menyarankan kepada negara-negara debiturnya untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pembuatan laporan keuangan. Alasan penerapan basis akrual ini karena saat pencatatan sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya sehingga basis akrual ini menyediakan estimasi yang lebih tepat atas pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perekonomian secara makro. Selain itu basis akrual menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber
daya dicatat, termasuk transaksi internal, in-kind transaction, dan arus ekonomi lainnya.
Manfaat-manfaat penerapan basis akrual, menurut H Thompson, akan mencakup hal-hal dibawah ini:
1. Menyediakan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah
2. Menunjukkan bagaimana aktivitas pemerintah dibiayai dan bagaimana pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kasnya.
3. Menyediakan informasi yang berguna tentang tingkat yang sebenarnya kewajiban pemerintah
4. Meningkatkan daya pengelolaan asset dan kewajiban pemerintah.
5. Basis akrual sangat familiar pada lebih banyak orang dan lebih komprehensif dalam penyajian informasinya.
6. Prinsip dan standar yang dapat diterima umum membentuk basis transaksi pelaporan.
7. Menyediakan data yang lebih meningkat ketika pemerintah melakukan kegiatan perencanaan dan pengambilan keputusan ekonomi.
8. Secara signifikan memperkuat pengelolaan dan pengembangan anggaran, khususnya melalui pengakuan dan pengendalian asset dan kewajiban pemerintah.
9. Statistik Keuangan Pemerintah (GFS) yang dipraktekkan secara internasional berbasis akrual.
Isu-isu terkait penerapan Basis Akuntansi Akrual
IMF dalam makalah yang berjudul "Transition to Accrual Accounting" menyimpulkan beberapa isu terkait dengan penerapan basis akrual. Diantara isu tersebut adalah:
Perumusan kebijakan akutansinya. Basis kas yang hanya mencatat transaksi penerimaan dan pembayaran kas secara relatif akan mudah dioperasikan. Pengakuan dan pengukuran/penilaian atas transaksi yang semakin kompleks menyebabkan persyaratan kemampuan teknis dan judgement yang lebih tinggi karena mengandung risiko kesalahan dan salah saji yang tinggi. Kebijakan akuntansi suatu negara, dengan demikian, haruslah disinkronisasikan dengan kebijakan internasional untuk mengurangi risiko seperti itu. Isu utamanya adalah bahwa pemerintah perlu memfokuskan pada materi pilihan kebijakan akuntansi mana yang paling tepat yang konsisten dengan standar akuntansinya.
Ada gap dengan standar internasional. Standar akuntansi pemerintah internasional yang diterbitkan oleh The International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) dirancang untuk memfasilitasi penerapan umum pelaporan keuangan pemerintah dengan kualitas yang tinggi yang dapat diperbandingkan secara internasional. Namun demikian, masih terdapat jarak atau gap antara standar internasional dengan standar yang dikembangkan suatu negara. Pemerintah suatu negara perlu memformulasikan standarnya sendiri atau pedoman atas aspek tertentu yang standar internasionalnya belum final.
Informasi kas dalam kerangka kerja akrual. Penerapan basis akuntansi menuju basis akrual bukan berarti menghilangkan basis kas, tetapi pengelolaan kas merupakan bagian yang integral dari kerangka manajemen keuangan berbasis akrual. Basis akrual yang modern mempunyai fungsi-fungsi untuk mendukung basis akuntansi dan pelaporan secara kas.
Sinkronisasi antara akuntansi akrual dengan anggaran Sering diargumentasikan bahwa konsep akuntansi dan anggaran haruslah disamakan agar terdapat basis yang jelas dan transparan dalam pembandingan antara apa yang direncanakan pemerintah dan hasil keuangan yang aktual. Namun demikian, pertanyaannya adalah apa perbedaan antara basis akuntansi akrual dan basis akrual dalam anggaran? Akuntansi berkaitan dengan pelaporan transaksi ex post, sementara anggaran merupakan perencanaan ex ante dalam basis akrual. Secara teknik, pemerintah dapat saja menerapkan basis akuntansi akrual tanpa membuat perubahan kerangka penganggaran yang berbasis kas, dan, dengan demikian, dalam pelaporan akuntansi berbasis akrual, pertanggungjawaban anggaran berbasis kas akan tetap disusun. Sebagai contoh, negara seperti Amerika Serikat dan Perancis menerapkan pelaporan berbasis akrual tanpa mengadopsi anggaran berbasis akrual, sementara Selandia Baru menerapkan basis akrual secara simultan pada akuntansi dan penganggarannya.
Klasifikasi anggaran dan akun standar. Apabila pemerintah menerapkan basis akrual pada akuntansi dan anggarannya secara simultan, akun standar dan klasifikasi anggaran sebaiknya disamakan, akan tetapi jika pemerintah menerapkan basis akrual hanya pada akuntansi dengan masih menerpkan basis kas pada anggarannya, akan ada perbedaan antara akun standar dan klasifikasi anggaran. Namun demikian, akun standar tetap akan mencakup laporanlaporan yang berbasis akrual maupun kas.
Neraca awal. Neraca awal dari penerapan basis akrual harus didukung dengan informasi dan penjelasan yang cukup untuk kepentingan audit. Pada titik ini, kegiatan tersebut akan merupakan proses yang memakan waktu dan sangat riskan. Konsep materialitas mungkin dapat digunakan untuk membuat pertimbangan-pertimbangan tentang aset dan kewajiban mana yang harus dijadikan perhatian utama selama penerapan basis akrual.
Proses keuangan yang tersentralisasi atau terdesentralisasi Pertimbangan proses keuangan yang lebih detail tentang sentralisasi atau desentralisasi menyangkut apakah tingkat kementerian atau agency (satuan kerja) dipersyaratkan melaporkan secara harian operasinya atau tidak. Jika ya, pemerintah perlu melakukan penilaian skala dan kompleksitas transaksi yang tercakup dalam identifikasi dan pengukuran atas transaksi dan saldo-saldo rekening basis akrual. Untuk negara sedang berkembang, kendala kapasitas seperti itu tidak mungkin dicapai dalam jangka pendek.
Konsolidasi. Apapun – sentralisasi atau desentralisasi - yang akan diterapkan oleh pemerintah, konsolidasi laporan untuk pemerintah secara keseluruhan tetap merupakan titik penting sehingga identifikasi akun entitas untuk kepentingan eliminasi dapat dilakukan. Sistem dan prosedur harus dirancang agar tercapai efisiensi.
Permasalahan yang mungkin timbul dari penerapan basis akuntansi pada akuntansi pemerintah Indonesia menurut Bambang Wijajarso mencakup antara lain sebagai berikut:
Jenis laporan keuangan
Permasalahan lain adalah jenis-jenis laporan keuangan yang harus disusun oleh sebuah entitas akuntansi dan entitas laporan. Secara peraturan perundangan – Undang Undang Keuangan Negara dan Undang Undang Perbendaharaan, memang hanya mensyaratkan adanya empat laporan keuangan yakni Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Cukupkah? Itulah yang harus dijawab oleh penyusun standar akuntansi pemerintah – Komite Standar Akuntansi Pemerintahan – dan pihak yang mengimplementasikan standar – Departemen Keuangan untuk pemerintah pusat dan Pengelola Keuangan Daerah untuk pemerintah daerah.
Di satu pihak, KSAP saat ini telah mengantisipasi jenis laporan tambahan selain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan dengan menambahkan tiga jenis laporan baru yakni Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas, seperti tercantum dalam Konsep Publikasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Di lain pihak, penyusun laporan – baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah – sepertinya masih menunggu hasil KSAP, meskipun sudah terlihat aktif dalam berbagai forum seperti limited hearing dan diskusi-diskusi basis akrual. Secara nyata, pihak inilah yang nantinya akan mengalami kerepotan luar biasa, mengingat kondisi sekarang saja, mereka masih menghadapi opini disclaimer dari auditor. Perubahan-perubahan semacam inilah yang dirasa sangat memberatkan para penyusun laporan keuangan pemerintah.
Apakah tidak ada kemungkinan penyederhanaan dalam pelaporan keuangan pemerintah dan apakah dengan tambahan tersebut memang akan menambah nilai keputusan ekonomi yang diambil entitas akuntansi ataukah biayanya akan jauh lebih besar jika dibanding manfaatnya? Sungguh pertanyaan yang sangat sulit mencari jawabannya, kecuali hanya peningkatan transparansi dan keakuratan data, terutama dalam biaya pelayanan yang harus dikelola oleh entitas pelaporan. Namun demikian, jika melihat jenis pelaporan keuangan yang secara kuantitas seperti terlihat banyak tersebut, kalau diteliti lebih lanjut sebenarnya hanya pengembangan dari yang sudah ada. Seperti misalnya, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan pengembangan dari Laporan Realisasi Anggaran yang telah dapat disusun oleh sistem yang telah ada, Laporan Operasional merupakan pengembangan dari Laporan Realisasi Anggaran - yang kebetulan anggarannya tidak dipersyaratkan berbasis akrual menurut perundangan – sehingga, dengan demikian cakupan tambahan dari Laporan Operasional adalah materi pendapatan dan belanja yang non kas.
Kemudian Laporan Perubahan Ekuitas dapat dikatakan pengembangan Laporan Neraca yang dipecah menjadi Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas. Kedua laporan tambahan yang diusulkan oleh KSAP – yakni LO dan Laporan Perubahan Ekuitas - tersebut nantinya justru akan menunjukkan artikulasi yang semakin jelas antar laporan keuangan, yakni Neraca. Jadi, tidak ada alasan jenis laporan akan menambah rumitnya pekerjaan penyusunan laporan keuangan jika saja siklus akuntansi yang diolah oleh sistem akuntansi keuangan pemerintah dipaparkan secara jelas.
Christiaens dan Rommel (2008) berpendapat bahwa basis akrual hanya tepat digunakan dalam instansi pemerintahan yang memiliki sifat usaha komersil. Menurut mereka basis akrual tidak akan sukses diterapkan pada instansi pemerintahan yang murni menjalankan fungsi pelayanan publik. Penerapan kerangka akuntansi berbasis akrual yang berlaku di entitas komersil kepada entitas pemerintahan. Penyusunan anggaran berbasis akrual juga merupakan masalah tersendiri, selain dimensi politik yang kental dalam aktifitas instansi pemerintahan. Studi sebelumnya oleh Plummer, Hutchison, dan Patton (2007), dengan menggunakan sampel sebanayak 530 distrik sekolah di Texas, menemukan bukti bahwa informasi berbasis akrual tidak lebih informatif dibandingkan informasi yang disajikan dengan menggunakan basis akrual-modifikasian. Studi lain oleh Vinnari dan Nas (2008) menunjukan adanya potensi manajemen laba pada instansi pemerintahan ketika pelaporannya menggunakan basis akrual.

BAB II
PEMBAHASAN
PENGARUH BASIS AKRUAL TERHADAP PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH (DI LIHAT DARI KOMPONEN DAN ELEMEN LK)
Komponen laporan keuangan
Perbandingan komponen laporan keuangan antara basis kas menuju akrual dan basis akrual dapat dilihat dalam tabel berikut:
komponen laporan keuangan basis kas menuju akrual terdiri dari : komponen laporan keuangan basis akrual terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Neraca 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3. Laporan Arus Kas (LAK) 3. Neraca
4. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
 
  4. Laporan Operasional
5. Laporan Arus Kas
6. Laporan Perubahan Ekuitas
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan dalam Draft Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual terdiri dari 7 komponen laporan dimana terdapat penambahan 3 jenis laporan dalam draft SAP berbasis akrual yaitu Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan Kinerja Keuangan pada Lampiran II PP 71/2010 menjadi Laporan Operasional pada Lampiran I PP 71/2010.Penjelasan mengenai masing-masing jenis laporan tersebut adalah:
Laporan Realisasi Anggaran
Informasi yang disajikan
LRA menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan:
(a). menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
(b). menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:
(a). telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat;
(b). telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD); dan
(c). telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Unsur-unsur LRA
Unsur-unsur LRA dalam basis akrual:
Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
Surplus/defisit-LRA
Pembiayaan adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
LRA disusun menggunakan basis kas, baik dalam basis kas menuju akrual maupun dalam basis akrual, karena kita masih menganut sistem anggaran berbasis kas. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas. Bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. (Par 44)
Perbedaan antara LRA akrual dan CTA
Perbedaan antara LRA dalam basis kas menuju akrual dengan LRA dalam basis akrual dalam penggunaan akun pendapatan, dalam susunan laporan keuangan berbasis akrual terdapat laporan operasional yang juga mencatat akun pendapatan, maka untuk membedakan pencatatan atas realisasi pendapatan dalam LRA dan LO terdapat identitas tambahan atas rekening pendapatan yang dipakai, yaitu untuk pendapatan dalam LRA menggunakan akun "pendapatan-LRA", sedangkan pendapatan dalam LO menggunkaan akun "pendapatan-LO". Namun untuk LRA dalam basis kas menuju akrual tidak memerlukan identitas tambahan, sehingga cukup dicatat dengan akun "pendapatan" saja.Struktur LRA
Laporan realisasi anggaran menyajikan informasi yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Dalam laporan realisasi anggaran harus diidentifikasikan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan, informasi yang harus disajikan meliputi :
nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya
cakupan entitas pelaporan
periode pelaporan
mata uang pelaporan
satuan angka yang digunakan
Berikut adalah contoh format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat

Neraca
Informasi yang disajikan
Neraca yang disajikan dalam basis kas menuju akrual dan dalam basis akrual sama-sama disusun menggunakan basis akrual. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajibang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.Unsur-unsur Neraca
Unsur neraca dalam basis akrual adalah:
Aset; sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Kewajiban; utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
Ekuitas (tanpa dirinci lebih lanjut ke ekuitas dana lancar, ekuitas dana investasi, dan ekuitas dana cadangan sebagaimana dalam basis kas menuju akrual); kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
Perbedaan antara Neraca akrual dan CTA
Perbandingan antara CTA dan Akrual untuk neraca
CASH TOWARDS ACCRUAL ACCRUAL
NERACA
Ekuitas Dana terbagi;
Ekuitas Dana Lancar: selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan anggaran/saldo anggaran lebih
NERACA
Hanya Ekuitas, yaitu kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas
(Par 84-85)
Ekuitas Dana Investasi: mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang
Ekuitas Dana Cadangan: mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Par 78-81) Brikut adalah contoh format Neraca

Laporan Arus Kas
Informasi yang disajikan
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.Manfaat informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas)
Unsur-unsur Laporan Arus Kas
Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
(a) Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Negara/Daerah.
(b) Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Negara/Daerah.
Laporan arus kas adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pendanaan sedangkan pembayaran bunga utang pada umumnya akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi kecuali bunga yang dikapitalisasi akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas investasi.
Dalam hal entitas bersangkutan masih membukukan penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas berdasarkan akun pelaksanaan anggaran maka laporan arus kas dapat disajikan dengan mengacu pada akun-akun pelaksanaan anggaran tersebut. Yang dimaksud dengan akun-akun pelaksanaan anggaran adalah akun yang berhubungan dengan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, dan transaksi nonanggaran, yang dalam Laporan Arus Kas dikelompokkan menjadi aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran.
AKTIVITAS OPERASI
Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.
Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
(a) Penerimaan Perpajakan;
(b) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
(c) Penerimaan Hibah;
(d) Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya;
(e) Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa; dan
(f) Penerimaan Transfer.
Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk:
(a) Pembayaran Pegawai;
(b) Pembayaran Barang;
(c) Pembayaran Bunga;
(d) Pembayaran Subsidi;
(e) Pembayaran Hibah;
(f) Pembayaran Bantuan Sosial;
(g) Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan
(h) Pembayaran Transfer.
Jika suatu entitas pelaporan mempunyai surat berharga yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi.
Jika entitas pelaporan mengotorisasikan dana untuk kegiatan suatu entitas lain, yang peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka pemberian dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Kejadian ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.AKTIVITAS INVESTASI
Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang.
Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
(a) Penjualan Aset Tetap;
(b) Penjualan Aset Lainnya;
(c) Pencairan Dana Cadangan;
(d) Penerimaan dari Divestasi;
(e) Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
(a) Perolehan Aset Tetap;
(b) Perolehan Aset Lainnya;
(c) Pembentukan Dana Cadangan;
(d) Penyertaan Modal Pemerintah;
(e) Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas.AKTIVITAS PENDANAAN
Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang.Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
(a) Penerimaan utang luar negeri;
(b) Penerimaan dari utang obligasi;
(c) Penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah;
(d) Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara.
Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
(a) Pembayaran pokok utang luar negeri;
(b) Pembayaran pokok utang obligasi;
(c) Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah;
(d) Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara.
AKTIVITAS TRANSITORIS
Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah.Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran.Perbedaan antara LAK akrual dan CTA
Penyusunan laporan arus kas baik dalam basis kas menuju akrual dan basis akrual dilakukan dengan cara yang sama.
Perbandingan antara CTA dan Akrual untuk LAK
CASH TOWARDS ACCRUAL ACCRUAL
LAPORAN ARUS KAS
Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Par 15)
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran (Par 86) LAPORAN ARUS KAS
Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15)
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris (Par 90)
Entitas
Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Entitas pelaporan dimaksud terdiri dari:
(a) Pemerintah pusat;
(b) Pemerintah daerah;
(c) Masing-masing kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat; dan (d) Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.
Entitas pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah dan/atau kuasa bendaharawan umum negara/daerah
Berikut adalah contoh format Laporan Arus Kas pada Pemerintah Pusat

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Informasi yang disajikan
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
Unsur-Unsur Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang kurangnya pos-pos:
Ekuitas awal
Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan
Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:
koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya;
perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
Ekuitas akhir.
Berikut adalah contoh format Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
Informasi yang disajikan
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Unsur-Unsur Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
Saldo Anggaran Lebih awal;
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
Lain-lain;
Saldo Anggaran Lebih Akhir.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Berikut adalah contoh format Laporan Perubahan SAL.

Laporan Operasional
Informasi yang disajikan
Laporan Operasional merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.Tujuan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan. Pengguna laporan membutuhkan Laporan Operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga Laporan Operasional menyediakan informasi:
mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk menjalankan pelayanan;
mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;
yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;
mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
Dalam Laporan Operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut:
nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
cakupan entitas pelaporan;
periode yang dicakup;
mata uang pelaporan; dan
satuan angka yang digunakan.
Unsur-Unsur Laporan Operasional
Laporan Operasional menyajikan pos-pos sebagai berikut:
Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
Beban dari kegiatan operasional ;
Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
Pos luar biasa, bila ada;
Surplus/defisit-LO.
Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan maupun klasifikasi beban menurut ekonomi, pada prinsipnya merupakan klasifikasi yang menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasarkan jenis.
Perbedaan Basis CTA dan Akrual dalam Laporan Operasional

Berikut adalah contoh format Laporan Operasional pada Pemerintah Pusat.

Catatan Atas Laporan Keuangan
Informasi yang Disajikan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut:
Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
Suatu entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan, yaitu:
domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada;
penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya;
ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.
Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian- kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:
Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan;
Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca; dan
Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan.
Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah.
Laporan Keuangan sekurang-kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut:
informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan;
informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
pengungkapan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas;
informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
daftar dan skedul.
Struktur Catatan atas Laporan Keuangan
Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan biasanya disajikan dengan susunan sebagai berikut:
Kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang- Undang APBN/Perda APBD;
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan;
Kebijakan akuntansi yang penting;
Entitas pelaporan;
Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan;
Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas pelaporan;
setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
Untuk menentukan apakah suatu kebijakan akuntansi perlu diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
Pengakuan pendapatan; Pengakuan belanja;
Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
Investasi;
Pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud;
Kontrak-kontrak konstruksi;
Kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
Kemitraan dengan fihak ketiga;
Biaya penelitian dan pengembangan;
Persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri;
Dana cadangan;
Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai.
Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan;
Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan;
Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar AkuntansiPemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.
Pengungkapan pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas, untuk entitas pelaporan yang menggunakan basis akrual;
Informasi tambahan lainnya, yang diperlukan seperti gambaran umum daerah
Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.PERKEMBANGAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI DUNIA INTERNASIONAL
Penggunaan akuntansi berbasis akrual saat ini makin diminati dan penggunaannya berkembang dengan pesat baik di Internasional maupun di Indonesia sendiri, selain karena tekanan IMF juga sebagai salah satu faktornya. Pada awal tahun 1990-an telah muncul laporan keuangan dan anggaran berbasis akrual yang pertama kalinya di dunia yaitu di New Zealand dan kemudian dalam perkembangan satu dekade berikutnya, telah terjadi perubahan besar dalam penggunaan basis akuntansi dari basis kas menuju/menjadi basis akrual di negara-negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) meskipun masih terdapat perbedaan derajat akrual-nya diantara negara-negara tersebut. Penggunaan basis akrual telah menjadi salah satu ciri dari praktik manajemen keuangan modern (OECD-PUMA/SBO, 2002/9).Di negara-negara anggota OECD, basis akrual sejauh ini lebih banyak diterima untuk pelaporan keuangan daripada untuk tujuan penganggaran. Dua alasan yang sering dikemukakan atas hal ini adalah pertama, penganggaran secara akrual dipercaya akan menimbulkan risiko disiplin anggaran. Keputusan politik untuk mengeluarkan uang harus dikaitkan dengan kapan pengeluaran itu dilaporkan dalam anggaran. Hanya basis kas yang dapat memenuhi hal tersebut. Alasan kedua, yaitu bahwa legislator cenderung resisten untuk mengadopsi anggaran akrual karena kompleksitas dari konsep akrual itu sendiri (OECD-PUMA/SBO, 2002/10).Apabila penerapan akrual hanya digunakan untuk pelaporan keuangan dan tidak untuk anggaran, kelemahannya adalah tidak akan menyelesaikan masalah secara serius/komprehensif. Anggaran adalah dokumen kunci dari manajemen sektor publik (pemerintah) dan akuntabilitas didasarkan pada anggaran yang telah disetujui legislator (DPR/DPRD). Apabila anggaran didasarkan pada basis kas, fokus perhatian dari pemerintah dan legislator hanya pada sumber daya berbasis kas. Dengan demikian, apabila laporan keuangan dihasilkan dari basis yang berbeda (pelaporan keuangan berbasis akrual sementara anggaran berbasis kas), risikonya adalah seakan-akan hanya latihan akuntansi saja (OECD-PUMA/SBO, 2002/10).Penggunaan basis akrual untuk pelaporan keuangan bisa saja diimplementasikan dalam hubungannya dengan anggaran berbasis kas atau sistem lainnya. Namun sejumlah pemerintah (jurisdiksi) yang menggunakan sistem ganda (dual system) tersebut menemukan rintangan berupa resistensi penerimaan akuntansi berbasis akrual. Di samping itu, dengan sistem ganda diperlukan rekonsiliasi yang ekstensif diantara dua sistem tersebut. Keberhasilan akuntansi akrual, sebagian tergantung dari insentif yang diberikan pada para manajer. Apabila para manajer tetap diminta bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran secara basis kas, maka fokus mereka (dan fokus para politisi) akan terus tertuju pada sumber daya kas, misalnya, pada biaya dari informasi akrual yang baru. Apabila basis akrual mau diterapkan juga untuk penganggaran, biasanya butuh waktu satu atau dua periode setelah pelaporan keuangan berbasis akrual diterapkan. Hal ini untuk meyakinkan bahwa informasi keuangan yang dihasilkan dari akuntansi akrual adalah akurat dan andal (Study No 14, IFAC-PSC, 2003).Review atas status akuntansi dan penganggaran akrual di negara-negara anggota OECD yang digambarkan dalam Tabel-1, menunjukkan bahwa sebagian besar negara anggota telah mengenalkan aspek akuntansi akrual dan akan lebih aktif lagi untuk menyosialisasikannya pada masa-masa berikutnya (Athukorala dan Reid, 2003).
Tabel I
Status Akuntansi dan Penganggaran Akrual di Negara-Negara Anggota OECD
No. Nama Negara Akuntansi Akrual untuk Individual Departemen/Lbg Laporan Konsolidasian Akrual Penganggaran Akrual
1. New Zealand sejak T.A. 1992 sejak T.A. 1992 Sejak T.A. 1995
2. Swedia sejak T.A. 1994 sejak T.A. 1994 ESA 95 sedang dikenalkan akrual penuh
3. Kanada Sejak, T.A. 2002 Sejak, T.A. 2002 Ya
4. Finlandia Sejak, T.A. 1998 Sejak, T.A. 1998 ESA 95. Ya
5. Amerika Serikat sejak T.A. 1998 sejak T.A. 1998 Beberapa
6. Australia sejak T.A. 1995 sejak T.A. 1997 sejak T.A. 2000
7. Spanyol Akrual Modifikasian Akrual Modifikasian ESA 95. Kas modifikasian
8. Swiss Ya Tidak Sedang dikenalkan akrual penuh
9. Jerman Laporan Kas, didukung dengan informasi akrual Tidak ESA 95. Dalam persiapan
10. Belanda Sejak 1994 Sedang dikenalkan ESA 95. Untuk Lembaga-Lembaga (Agencies) sejak 1997. Sedang dikenalkan akrual penuh.
Keterangan:
1. ESA 95 (European System of Accounts 1995) mengamanatkan penggunaan akrual basis untuk penyusunan laporan keuangan. Negara-negara anggota EU diharuskan menyusun laporan dan prediksi keuangan pemerintah sesuai dengan ESA 95.
2. Negara-negara anggota yang masih menggunakan akuntansi basis kas, sebagian besar menggunakan basis akuntansi kas modifikasian.
Isu-isu terkait penerapan akuntansi berbasis akrual telah memicu perdebatan dari para praktisi dan akademisi sehingga terdapat kubu yang mendukung dan tidak mendukung penerapan sistem akuntansi tersebut yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
Argumen yang mendukung akuntansi akrual di sektor publik
Literatur dari para praktisi pada umumnya mendukung penerapan akuntansi akrual sektor publik. Akuntansi akrual dianggap sebagai metode yang diinginkan dalam manajemen publik (Carlin, 2004a). Literarur yang mendukung akuntansi akrual sektor publik sebagai berikut:
Akuntansi akrual diterapkan secara sukses pda sektor swasta, karena itu penerapan pada sektor publik juga diharapkan demikian (Egol, 1987; Regan, 1987). Terlebih lagi dengan menggunakan basis akrual yang sama, diharapkan entitas sektor publik dapat diperbandingkan dengan sektor swasta.
Akuntansi akrual menyediakan informasi finansial yang lebih baik untuk akuntabilitas pemerintah (Ball et al., 1999). Laporan keuangan dari akuntansi akrual dipercaya lebih komprehensif, sederhana dan lebih mudah dimengerti, lebih sulit dimanipulasi, dan lebih bisa diperbandingkan dan lebih konsisten (Athukorala & Reid, 2003)
Tidak seperti akuntansi berbasis kas, implementasi akuntansi akrual dinilai cenderung sulit dimanipulasi (Dioguardi, 1992).
Dengan menerapkan akuntansi akrual, pemerintah akan bisa mengukur aktivitasnya, contohnya dengan memisahkan antara beban dan biaya (Athukorala & Reid, 2003).
Adopsi pelaporan akrual akan meningkatkan transparansi secara internal dan eksternal (Micallef, 1994; OECD, 1993). Dengan mengadopsi akuntansi akrual maka akan meningkatkan transparansi, khususnya transparansi internal, yang akhirnya akan akan meningkatkan kinerja organisasi, terutama melalui alokasi sumber daya (Churchill, 1992a; OECD, 1993; Likierman, 2000).
Akuntansi akrual membuat organisasi dapat mengidentifikasi full cost dari aktivitasnya yang bervariasi, yang akhirnya akan meningkatkan efisiensi, alokasi sumber daya yang lebih baik dan meningkatkan kinerja (Rowles, 2002)
Akuntansi akrual memberikan manajemen likuiditas yang lebih baik, menyediakan basis untuk pricing produk dan jasa, dan menyediakan informasi untuk mengelola sumber daya (Athukorala & Reid, 2003).
Argumen yang mengkritik akuntansi akrual di sektor publik
Argumen ini bisa dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu teoritikal dan implementasi. Untuk teoritikal, dapat dijabarkan sebagai berikut:
Karakteristik sektor publik berbeda dengan sektor swasta. Transaksi yang terjadi di sektor publik tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, sehingga sistem akuntansi yang dimaksudkan untuk mengukur keuntungan tidak sesuai jika diterapkan di sektor publik.
Prinsip untuk mencocokkan revenue dengan cost tidak dapat diterapkan di sektor publik (Barton, 1999; Monsen & Nasi, 2001). Hal ini disebabkan karena kebanyakan transaksi di sektor publik adalah transaksi yang non-exchange yang berarti revenue yang diterima (contoh, dari pajak) dan fasilitas atau pelayanan yang diberikan (misal, infrastruktur) nilainya tidak setara.
Jenis-jenis aset di pemerintah sangat luas, berbeda dengan swasta. Aset-aset ini, termasuk infrastruktur, militer dan benda bersejarah, tidak dimanfaatkan untuk menghasilkan revenue. Terlebih lagi, karena sifat aset-aset ini berbeda dengan aset-aset swasta, penilaian, pengambilan keputusan dan metode yang digunakan untuk menyusutkan aset ini masih diperdebatkan ( Pallot, 1992; Carnegie & West, 1997; Carnegie & Wolnizer, 1995; Barton, 2000)
Perubahan ke akuntansi akrual selalu dihubungkan dengan reformasi sektor publik, karena hal ini seharusnya dilihat sebagai salah satu unsur reformasi ( Mellet & Williams, 1997; Guthrie, 1998, Kelly & Wanna, 2004; Newberry & Pallot, 2005).
Pada level implementasi, argumen yang disajikan adalah sebagai berikut:
Implementasi dan pengoperasiannya sulit dan mahal (Joao Baptista da et al., 2007; Ezzamel et al., 2005, Webster & Hoque, 2005). Implementasi akuntansi akrual membutuhkan sistem akuntansi dan teknologi yang rumit. Terlebih lagi, terkadang pemerintah kekurangan personil akuntansi yang berkualitas yang bisa mengatur sistem. Terkait dengan hal ini, Mellet (2002) melakukan penelitian lebih dalam tentang kemungkinan kesalahan yang dapat terjadi dari penerapan sistem akuntansi akrual.
Dengan mengimplementasikan akuntansi akrual, peranan manajerial dan politik di dalam tubuh pemerintah menjadi tidak jelas (Liguori et al., 2009).
Implementasi akuntansi akrual dalam sejumlah sektor publik menyebabkan kebingungan dalam laporan keuangan (Pallot, 1997; Barton, 1999; Mellett, 2002, Barton, 2004).
Akuntansi akrual dalam sektor publik walau dikabarkan memiliki keunggulan dalam mengurangi manipulasi, namun sebenarnya sama saja dengan sistem akuntansi lainnya, tetap ada kecenderungan terjadi manipulasi (Newberry, 2002). Argumen ini berlawanan dengan pernyatan bahwa beberapa model akuntansi menawarkan transaparansi. Terlebih lagi, dalam konteks sektor swasta terdapat literatur dalam akuntansi akrual dan pelaporan keuangan yang membuat suatu hal lebih sulit dipahami dan mengurangi transparansi (Carlin, 2004)
Beberapa bukti penelitian menunjukkan bahwa biaya implementasi akuntansi berbasis akrual dan pelaporannya mungkin lebih besar dari manfaat yang didapatkan (Jones & Puglisi, 1997).
STUDI BANDING PENERAPAN BASIS AKRUAL DI NEGARA LAIN
Nepal
Proses penerapan akuntansi berbasis akrual di Nepal mulai diberlakukan di tahun 1989 pada proyek-proyek pembangunan yang mendapatkan dana dari bantuan dan pinjaman internasional. Berdasar dari catatan pemerintah yang ada, tak ada bukti yang mendukung proyek-proyek yang dijalankan tersebut telah selesai dan memberikan hasil, tetapi fakta yang ditemukan menyatakan bahwa uji coba sistem akuntansi akrual tersebut dihentikan beberapa bulan kemudian, yang menandakan ketidakberhasilan upaya akrualisasi sistem akuntansi.Faktor-faktor yang dianggap menyebabkan kegagalan usaha penerapan akuntansi akrual tersebut di antaranya adalah
kurangnya sumber daya manusia yang menguasai sistem akuntansi berbasis akrual tersebut.
Sarana dan prasarana yang tidak memadai di seluruh instansi pemerintah saat itu.
Kebanyakan akuntan pemerintah tidak dilibatkan dalam upaya yang dilakukan karena sebagian besar tugas dan pekerjaan mereka dikerjaan oleh konsultan dan staf dari organisasi internasional yang membawa proyek akrualisasi akuntansi ke pemerintah Nepal.
Di awal tahun 1990, pemerintah lalu mencanangkan upaya perbaikan terhadap sistem akuntansi di negara tersebut. Dengan bantuan dari Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB), pemerintah mengeluarkan tiga rekomendasi perbaikan:
penggunaan peralatan teknologi informasi
pengadopsian standar internasional
perubahan menuju akuntansi berbasis akrual secara menyeluruh.
Namun upaya tersebut kembali mendapat sandungan karena ketidakmampuan seluruh pihak untuk membuat suatu technical assistance yang memadai untuk dapat diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah. Hal ini menimbulkan tekanan publik yang besar kepada pemerintah karena telah banyak upaya yang telah dilakukan dalam proses perbaikan tata kelola keuangan pemerintah namun selalu menemui kegagalan dalam uji coba dan pelaksanaannya. Kondisi tersebut tersebut tentunya telah menelan biaya yang begitu besar dan telah menguras dana pemerintah yang sebagian besar di danai dari pinjaman luar negeri. Selain itu, di saat yang sama terjadi konflik dalam negeri (Konflik Maoist) yang juga turut memperparah kondisi keuangan pemerintah karena konflik tersebut telah menghambat penarikan pendapatan pemerintah dari beberapa daerah. Klimaks dari berbagai kejadian tersebut adalah semakin membengkaknya jumlah pinjaman pemerintah dari luar negeri, dari sebesar 56% (dari total penerimaan pemerintah) di awal tahun 1990, hingga mendekati 70% di awal milenium baru.
Semakin besarnya jumlah utang yang harus ditanggung pemerintah membuat pemerintah saat itu menjadi semakin tidak independen terhadap lembaga-lembaga donor internasional sehingga tidak memiliki kemampuan untuk menolak segala agenda yang coba diterapkan di dalam negeri. Perhatian utama dari setiap lembaga donor adalah berhasilnya setiap proyek dan program yang dijalankan dari pinjaman yang telah diberikan kepada negara. Hal ini seperti sebuah investasi bagi lembaga donor tersebut karena tentunya mereka berhadap adanya return dari pinjaman yang telah mereka berikan. Apabila ditarik ke ranah akuntansi, maka hampir seluruh lembaga donor akan meminta kepada negara untuk mengikuti aturan dan sistem mereka. Selain itu, mereka akan meminta laporan akuntansi untuk proyek yang sedang dan telah dijalankan terhadap penggunaan dana pinjaman yang mereka berikan. Informasi tersebut tentunya hanya akan berguna bagi mereka bila aturan dan sistem yang berlaku di negara sesuai dengan yang mereka anut, yang dalam hal ini adalah sistem akuntansi berbasis akrual. Namun kemudian, tekanan dari lembaga-lembaga internasional tersebut tidak dibarengi dengan langkah nyata dalam membantu pemerintah untuk turut menyiapkan sarana dan prasarana yang perlu dalam implementasi akuntansi berbasis akrual. Kondisi tersebut bagaikan membiarkan pemerintah untuk berjalan sendiri di tengah tekanan yang harus ditanggung.Tekanan besar yang diterima pemerintah, tidak hanya dari lembaga-lembaga donor internasional tetapi juga dari khalayak publik di dalam negeri akibat kegagalan dalam penerapan akuntansi berbasis akrual di tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian mendorong pemerintah untuk segara melakukan perubahan sistem akuntansi di tahun-tahun mendatang. Melalui kerja sama dengan para akuntan publik di negara tersebut, pemerintah berharap bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual dapat segera terlaksana dengan baik. Kebanyakan akuntan publik (yang bekerja untuk perusahaan bisnis) berpendapat bahwa akuntansi berbasis akrual akan menjadi alat yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas informasi akuntansi pemerintah. Selain itu, adopsi terhadap sistem akuntansi berbasis akrual telah menjadi tren global di banyak negara saat itu.Pemerintah lalu mulai memasuki masa transisi selama lima tahun dalam proses implementasi akuntansi berbasis akrual di institusi pemerintah di seluruh negeri. Namun upaya tersebut kemudian lebih banyak menuai kritik dari sebagian besar pejabat dan akuntan pemerintah. Mereka berpendapat bahwa upaya yang dilakukan terlalu tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kesiapan seluruh aspek penunjang yang ada di negara tersebut. Kelemahan utama yang ditemukan adalah kurangnya kapasitas akuntan pemerintah untuk dapat mengerti dan mengimplementasikan sistem tersebut dalam waktu yang singkat. Banyak akuntan pemerintah berargumen bahwa perlu waktu lebih dari 20 tahun untuk dapat mengimplementasikan sistem tersebut dengan sukses. Selain itu, tidaklah mudah untuk memberikan pengetahuan mengenai sistem akuntansi berbasis akrual kepada para akuntan junior yang tersebar di sangat banyak instansi pemerintah di negara tersebut dan sebagian besar berada di lokasi yang terpencil yang bahkan, dari awal, telah sulit mengaplikasikan akuntansi berbasis kas dan kemudian diharuskan untuk beralih ke sistem baru yang lebih rumit dari sebelumnya.
Semakin banyaknya bukti yang ditemukan terhadap sulitnya penerapan akuntansi berbasis akrual di sektor pemerintah menimbulkan skeptisme dari lembaga-lembaga donor internasional untuk terus mendorong pemerintah menerapkan sistem tersebut. Itu menjadi kali pertama dimana pemerintah Nepal menyaksikan sikap dari lembaga-lembaga donor tersebut dimana sebelumnya merekalah yang sangat gigih menyuarakan kepada pemerintah terkait penerapan akuntansi berbasis akrual. Pemerintah juga mulai menyadari kesalahan terhadap ketergantungan yang sangat besar pada kemampuan konsultan dan staf dari organisasi internasional dalam penerapan sistem tersebut, dan mengucilkan peran akuntan pemerintah selama proses perubahan dari akuntansi berbasis kas ke akrual.
Di akhir tahun 2007, pemerintah dengan bekerja sama dengan Bank Dunia dan para akuntan pemerintah mulai manjalankan misi untuk mereformasi tata kelola keuangan negara tersebut kembali ke basis kas yang dulu digunakan sebelum tahun 1960. Pemerintah mulai mengisi beberapa kelemahan yang ditemukan di masa lalu dengan terus diiringi dengan perbaikan aturan terhadap sistem akuntansi yang akan diimplementasikan di seluruh instansi. Sistem akuntansi kas yang digunakan mengacu kepada basis kas dari IPSAS karena ini dianggap akan sangat membantu pemerintah dalam menyiapkan jalan guna kembali melakukan reformasi akuntansi di masa depan menuju sistem akuntansi berbasis akrual.
New Zealand
Saat ini, Selandia Baru merupakan salah satu negara yang paling sukses dalam menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual di sektor publiknya. Tingkat perubahan (the degree of change) dalam manajemen sektor publik di Selandia Baru dilalui dengan cepat dan sangat inovatif. Pemerintah mereformasi hampir di semua lini pemerintahan, mulai dari pelaksana (para pejabat pengelola keuangan dan akuntan negara), sistem yang digunakan, hingga ke budaya yang dianut di setiap lembaga negara, yang dituangkan dalam Public Finance Act 1989. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam mendukung reformasi yang dijalankan di Selandia Baru antara lain:
Key people, adalah orang-orang yang berperan penting dalam proses reformasi keuangan yang dilakukan. Orang-orang tersebut terdiri dari politisi di dewan, bendahara negara di kementerian (treasury), dan pejabat penyusun laporan keuangan (financial management support service).
Axial principles, mencakup pemikiran konseptual dan penerapan ide-ide dan pengetahuan teoritis ke dalam prinsip yang disepakati dan digunakan dalam praktik. Komitmen dalam menjalankan panduan yang telah disepakati membuat proses yang dijalankan menjadi lebih komprehensif dibandingkan di negara-negara lainnya. Komitmen tersebut berupa peniadaan intervensi politis selama adopsi sistem akuntansi akrual dilakukan serta pemberian insentif yang tepat dan sesuai bagi pelaksana keuangan negara untuk memacu kinerja dan tercapainya efektifitas di sektor publik.
Communicating ideas, merupakan penggunaan beragam sarana dalam penyampaian ide, informasi, dan rencana agar memperoleh timbal balik yang positif dari semua pelaksana keuangan negara selama proses reformasi keuangan dilakukan. Interaksi yang terjadi selama prosesnya juga semakin meluas tidak hanya melibatkan orang-orang dalam suatu atau antar organisasi pemerintah, tetapi juga telah melibatkan orang-orang di tataran international level (seperti OECD, IMF, dan Bank Dunia), national level (seperti antar kementerian dan antar partai di parlemen), community level (seperti organisasi formal dan informal di masyarakat), organizational/institutional level (seperti lembaga pengawas keuangan negara dan organisasi akuntan), dan sub-organizational/sub-institutional level (seperti antar unit-unit kerja di berbagai lembaga negara).
Contextual determinants, adalah kondisi atau peristiwa yang relevan dan berpengaruh dalam proses reformasi yang dilakukan di Selandia Baru. Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain:
Krisis ekonomi di periode 1970an.
Pemilihan umum 1984 yang mengangkat David Lange sebagai Perdana Menteri dengan membawa gagasan ekonomi baru di tengah krisis keuangan yang menerpa Selandia Baru.
Political will para politisi yang mendukung reformasi yang dilakukan.
Sistem politik di Selandia Baru yang dijalankan dengan sistem satu kamar (one legislative chamber) sehingga segala rencana yang disusun pemerintah dan dimasukkan ke dewan untuk disetujui tidak memerlukan waktu yang relatif lama, sehingga sering diartikan bahwa proses yang dijalankan antara legislatif dan pemerintah essentially non-negotiable.
Ethos, merepresentasikan ide dimana orang-orang dari organisasi-organisasi yang berbeda saling bekerja sama dengan sikap terbuka untuk melakukan reformasi dalam pemerintahan. Hubungan kerja sama yang terjadi seperti antara perdana menteri David Lange dan para bendahara negara di kementerian dan lembaga negara lainnya. Hubungan tersebut menimbulkan simpati dari para pegawai pemerintah dimana mereka merasa dilibatkan dan memiliki peran dalam reformasi yang sedang dijalankan. Hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di periode-periode sebelumnya sehingga disebut sebagai bureaucratic revolution.
Knowledge, mencakup theoritical knowledge, experiential knowledge, dan precedents.
Theoritical knowledge, merupakan filosofi managerial dan pemahaman ekonomi yang diperoleh dari beragam literatur. Sebagai contoh, pemerintah membuat keseimbangan antara kebijakan ekonomi makro dan mikro yang berasal dari beragam literatur sebagai asal muasal reformasi sistem dan manajemen yang dilakukan.
Experiential knowledge, mengacu kepada pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dari beberapa orang. Sebagai contoh, pemahaman mengenai masalah yang dihadapi oleh para pegawai pemerintah dan tata kelola yang dijalankan diperoleh melalui akumulasi pengalaman dari lembaga-lembaga pemerintah dari beberapa periode yang lalu.
Precedents, merepresentasikan waktu dan kebergunaan di masa lalu. Contohnya adalah penerapan akuntansi akrual bukan pertama kalinya diterapkan di Selandia Baru di periode 1980an tersebut. Hal tersebut pernah dipakai dalam penyusunan neraca keuangan pemerintah di tahun 1922-1940. Penelusuran lalu dilakukan dan ditemukan bahwa masalah yang terjadi dalam pelaporan keuangan saat itu adalah akuntansi berbasis kas yang digunakan tidak dapat merefleksikan keuntungan atau kerugian dari suatu aktivitas yang dilakukan, dan terdapat keragaman praktik akuntansi di berbagai organisasi pemerintah saat itu.
Innovation, merupakan ukuran terhadap metode atau pendekatan baru yang digunakan. Dalam konteks Selandia Baru, tekanan yang diperoleh pemerintah akibat krisis keuangan di tahun 1970an mengharuskan adanya inovasi yang belum pernah dilakukan guna mengatasi krisis tersebut dalam waktu singkat, dan berhasil dilakukan dalam kepemimpinan perdana menteri David Lange.
Information, diperoleh dari data hasil penelitian dan pengalaman yang relevan. Contohnya adalah dalam laporan keuangan yang baru dengan menggunakan basis akrual menyediakan gambaran yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan sumber daya oleh pemerintah, yang berujung pada akuntabilitas dan transparansi, serta terfasilitasinya penilaian kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Concequences, merupakan respon yang diterima akibat perubahan tata kelola sektor publik yang diperoleh melalui akumulasi pengetahuan dan pengalaman serta keinginan untuk menyediakan informasi yang lebih baik dalam pengambilan keputusan pemerintah. Konsekuensi yang diterima pemerintah Selandia Baru adalah akuntansi berbasis akrual yang dijalankan pemerintah secara penuh, serta dengan dukungan dari berbagai faktor di atas, telah berhasil meningkatkan kinerja pemerintah. Reformasi sektor publik di Selandia Baru merupakan hasil dari beragam keputusan kompleks yang dibuat terhadap aspek manajerial, ekonomi dan perspektif sosial di negara tersebut. Reformasi tersbut mencakup penyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan, desentralisasi tugas dan wewenang, reformasi terhadap budaya organisasi pemerintah, serta breaktrough yang dilakukan oleh para key people selama proses reformasi dijalankan. Sistem akuntansi akrual menjadi pilihan demi tercapainya sistem manajemen yang didasarkan pada tujuan organisasi yang jelas, informasi kinerja yang lebih baik, serta pemberian insentif yang sesuai dan kebebasan dalam memberikan feedback atas sistem yang sedang berjalan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Kuntansi Pemerintah beserta Lampiran
Artikel Berjudul "Basis Aktual untuk Akuntansi Pemrintah" oleh Yan Rahadian, S.E., M.Si., Ak. CSRS dengan alamat HYPERLINK "http://www.ppa-feui.com/index/news//143/Basis%20Aktual%20Untuk%20Akuntansi%20Pemerintahan.html"http://www.ppa-feui.com/index/news//143/Basis%20Aktual%20Untuk%20Akuntansi%20Pemerintahan.html diakses tanggal 25 April 2014.
Artikel Berjudul "Akuntansi Berbasis Akrual vs Anggaran Berbasis Kas" dengan alamat http://irvandesmalcpa.wordpress.com/tag/akuntansi-berbasis-akrual/ diakses tanggal 25 April 2014.
Marissa M. Hassan, Debates On Accrual Accounting In The Public Sector: A Discrepancy Between Practitioners And Academicians
Rhumi Ghulam Libre, Studi atas Penerapan Akuntansi Akrual di Nepal, Hong Kong, Selandia Baru


Download LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
First

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: