Agustus 31, 2016

hasil analisis laporan keuangan bank BNI Syariah

Judul: hasil analisis laporan keuangan bank BNI Syariah
Penulis: Khoirul Soleh


HASIL ANALISIS LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
BNI SYARIAH (BNI-S) Des 2012
NO. PERKIRAAN BANK PAPSI PSAK FATWA DSN-MUI KETERANGAN
1.
NERACA
Per 31 Desember 2012 dan 2011
(Dalam jutaan Rupiah)



-










-











-







-
-
-




Pada BNI Syariah, Kas yang dianalisa sudah sesuai dengan PAPSI Bagian III Halaman 1 dan PSAK No. 31 Tentang Akuntansi Perbankan, Paragraf 11 Tapi pada Fatwa DSN-MUI tidak diatur/dijelaskan tentang Kas pada BNI Syariah.
Pada BNI Syariah, Penempatan Pada Bank Indonesia yang dianalisa sudah sesuai dengan PAPSI Bagian III Halaman 2 dan PSAK No. 59 Tentang Akuntansi Perbankan Syariah, Paragraf 138 c dan Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro.
Pada BNI Syariah, Giro Pada Bank Lain yang dianalisa sudah sesuai dengan PAPSI Bagian III Halaman 3 PSAK No. 59 Tentang Akuntansi Perbankan Syariah, Paragraf 154, dan Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro.
Pada BNI Syariah, Investasi Surat Berharga yang dianalisa sudah sesuai dengan PAPSI Bagian III Halaman 7dan PSAK No. 31 Tentang Akuntansi Perbankan, Paragraf 42 dan Fatwa DSN-MUI No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Fatwa DSN-MUI No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Fatwa DSN-MUI No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ijarah Sale and Lease Back, Fatwa DSN-MUI No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ijarah Asset to Be Leased.
Pada BNI Syariah, Piutang Murabahah yang dianalisa sudah sesuai dengan PAPSI Bagian III Halaman 10 dan PSAK No. 59 Tentang Akuntansi Perbankan Syariah, Paragraf 64, 65, 66, 67 dan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Pada BNI Syariah, Piutang Salam yang dianalisa sudah sesuai dengan PAPSI Bagian III Halaman 15dan PSAK No. 59 Tentang Akuntansi Perbankan Syariah, Paragraf 74,75,76,77 dan Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Salam.
Pada BNI Syariah, Piutang Istishna yang dianalisa sudah sesuai dengan PAPSI Bagian III Halaman 18dan PSAK No. 59 Tentang Akuntansi Perbankan Syariah, Paragraf 90, 91, 92, 93, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 101, 102, 103, 104 dan Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Istishna.
Pada BNI Syariah, Piutang Qardh yang sudah dianalisa sudah sesuai dengan PAPSI BAB III Hal. 36 dan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah Paragaf 142 tentang Piutang Qard/Peminjaman Qardh, dan pada Fatwa DSN MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh.
Pada BNI Syariah, Pembiayaan yang sudah dianalisa tidak sesuai dengan PAPSI , PSAK dan Fatwa DSN MUI.
Di PAPSI dan PSAK hanya menjelaskan tentang Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah.
Pada Bank BNI Syariah, tidak dicantumkan jumlah Persediaan, dan sudah dianalisa Pada PAPSI Bab III Hal. 48 tentang persediaan dan PSAK No. 14 Tentang Persediaan, tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak dijelaskan tentang Persediaan.
Pada Bank BNI, Ijarah yang dianalisa sudah sesuai dengan PAPSI BAB III Hal 76 dan PSAK 59 paragraf 108,112 s/d 129 dan pada Fatwa DSN MUI NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah.
Pada Bank BNI Syariah , tagihan lainnya yang dianalisa sesuai dengan PAPSI bagian III Hal. 54 dan PSAK No.31 Paragraf 54,55,56,58,60. Tapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Tagihan lainnya.
Pada Bank BNI Syariah penyertaan dicantumkan tetapi tidak di cantumkan nominal pada laporan keuangan Bank BNI Syariah, dan Pada PAPSI Bagian III Hal 87 dan pada PSAK 31 Akuntansi Perbankan Paragraf 36 dan pada Fatwa DSN MUI tidak dijelaskan tentang Penyertaan.
Pada Bank BNI Syariah Aktiva Istishna dalam penyelesaian dicantumkan tetapi tidak dicantumkan nominal pada laporan keuangan, dan Pada PAPSI Bab III Hal 84 tentang Aktiva Ishtisna dalam penyelesaian, dan pada PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah paragraf 90,90d, 91, 92,100 dan Fatwa DSN MUI no. 06/Fatwa DSN-MUI/ IV/ 2000 sudah sesuai tentang Istishna.
Pada Bank BNI Syariah dicantumkan tentang termin istishna tetapi tidak diacntumkan nominal pada laporan keuangan Bank BNI Syariah, dan pada PAPSI, PSAK, dan Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan Termin Istishna.
Pada Bank BNI Syariah tentang Pendapatan yang akan diterima tidak ada dicantumkan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang Biaya dibayar dimuka tidak ada dicantumkan pada PAPSI, PSAK, dan Fatwa DSN MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang Uang Muka Pajak tidak ada dicantumkan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN-MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang Aktiva Pajak Tangguhan tidak ada dicantumkan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN-MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang Aktiva tetap dan inventaris dicantumkan pada PAPSI Bagian III Hal 91 dan pada PSAK 16 tentang Aktiva tetap dan Aktiva lain-lain, dan pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Aktiva Tetap dan inventaris.
Pada Bank BNI Syariah tentang Agunan yang diambil alih tidak sesuai/tidak dicantumkan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang Aktiva lain-lain yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian III hal 98 dan pada PSAK no. 16 tentang Aktiva tetap dan aktiva lain-lain. Dan pada Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, Keputusan Kedua No. 7.
Pada Bank BNI Syariah tentang Dana Simpana Wadiah yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian IV Hal. 4 dan PSAK No. 59 Akuntansi Perbankan Syariah Paragraf 137 dan pada Fatwa DSN MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000
Pada Bank BNI Syariah tentang Kewajiban Segera Lainnya yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian IV Hal.1 dan pada PSAK No. 31 Akuntansi Perbankan paragraf 11 tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang kewajiban segera lainnnya.
Pada Bank BNI Syariah tentang Kewajiban pada BI sudah sesuai tetapi tidak dicantumkan nominal pada laporan keuangan BNI Syariah, dan pada PAPSI tidak ada dijelaskan tentang kewajiban pada bank indonesia, dan pada PSAK yang dianalisis sudah sesuai PSAK No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah paragraf 155 dan pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Kewajiban pada Bank Indonesia.
Pada Bank BNI Syariah tentang Kewajiban kepada bank lain yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian IV Hal 11 dan Pada PSAK No. 59 akuntasi perbankan syariag paragraf 155 tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Kewajiban kepada bank lain.
Pada Bank BNI Syariah tentang surat berharga yang diterbitkan telah dicantumkan pada laporan keuangan tetapi nominalnya tidak ada dicantumkan. Dan pada PAPSI, PSAK dan pada DSN MUI No. 70/DSN-MUI/VI/2008 dijelaskan tentang metode penerbitan surat berharga syariah negara.
Pada Bank BNI Syariah tentang Pembiayaan/pinjaman yang diterima yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian IV Hal. 19 dan pada PSAK No. 31 akuntansi perbankan paragraf 11, 130 dan PSAK No. 59 Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 143 tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang pembiayaan/pinjaman yang diterima.
Pada Bank BNI Syariah tentang Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian IV Hal 16 dan PSAK No. 31 akuntansi perbankan syariah paragraf 77,78 dan PSAK No. 57 tentang Kewajiban diestimasi, kewajiban kontijensi dan aktiva kontijensi. Tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi.
Pada Bank BNI Syariah tentang beban yang masih harus dibayar yang dianalisis tidak sesuai dengan PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang taksiran pajak penghasilan yang dianalisis tidak sesuai pada PAPSI, PSAK, dan Fatwa DSN MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang kewajiban pajak tangguhan yang dianalisis tidak sesuai pada PAPSI, PSAK, dan Fatwa DSN MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang kewajiban lainnya yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian IV Hal 11 tetapi pada PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak dijelaskan tentang kewajian lainnya.
Pada Bank BNI Syariah tentang Pinjaman Subordinasi yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian IV hal. 21 dan pada PSAK No. 31 Akuntansi perbankan Paragraf 11 tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak menjelaskan tentang Pinjaman Subordinasi.
Pada Bank BNI Syariah tentang Rupa-Rupa Pasiva yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI, dan di laporan keuangannya tidak dicantumkan nominal dari rupa-rupa pasiva.
Pada Bank BNI Syariah tentang Modal Pinjaman yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI, dan di laporan keuangannya tidak dicantumkan nominal dari modal pinjaman.
Pada Bank BNI Syariah tentang Hak Minoritas yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian II hal. 6 tetapi pada PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak dijelaskan tentang Hak Minoritas.
Pada Bank BNI Syariah tentang Dana Investasi tidak terikat yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian III Hal. 83 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 29. Tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak dijelaskan tentang Dana Investasi Tidak Terikat.
Pada Bank BNI Syariah tentang Ekuitas yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian III Hal. 87 dan pada PSAK No. 59 Akuntansi Perbankan Syariah, tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak menjelaskan tentang Ekuitas.
1. AKTIVA
Kas
Penempatan pada bank indonesia
Penempatan pada bank lain
Surat berharga yang dimiliki
Piutang murabahah
Piutang salam
Piutang istishna
Piutang qardh
Pembiayaan
Persediaan
Ijarah
Tagihan lainnya
Penyertaan
Aktiva istishna dalam penyelesaian
Termin istishna
Pendapatan yang akan diterima
Biaya dibayar di muka
Uang muka pajak
Aktiva pajak tangguhan
Aktiva tetap dan inventaris
Agunan yang diambil alih
Aktiva lain-lain
2. PASIVA
Dana simpanan wadiah
Kewajiban segera lainnya
Kewajiban kepada bank Indonesia
Kewajiban kepada bank lain
Surat berharga yang diterbitkan
Pembiayaan/pinjaman yang diterima
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi
Beban yang masih harus dibayar
Taksiran pajak penghasilan
Kewajiban pajak tangguhan
Kewajiban Lainnya
Pinjaman Subordinasi
Rupa-Rupa Pasiva
Modal Pinjaman
Hak Minoritas
Dana Investasi Tidak Terikat (Mudharabah Muthlaqah )
Ekuitas
2. LAPORAN DISTRIBUSI BAGI HASIL
Periode 1 Jan s/d 31 Des 2012
(Dalam jutaan rupiah)
Pada Bank BNI Syariah tentang Giro Wadiah yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian IV Hal. 4 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah, dan pada Fatwa DSN MUI No. 01/DSN –MUI/IV/2000 tentang Giro wadiah.
Pada Bank BNI Syariah tentang Tabungan Mudharabah yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian V Hal. 2 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan suariah paragraf 29 , dan pada Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan Mudharabah.
Pada Bank BNI Syariah tentang Deposito Mudharabah yang dianalisis pada PAPSI Bagian III Hal. 5, dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah. Dan pada Fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000.tentang deposito
Giro Wadiah
Tabungan Mudharabah
Deposito Mudharabah 3. LAPORAN LABA/RUGI DAN SALDO LABA
Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2012 dan 2011
(Dalam jutaan Rupiah)









Pada Bank BNI Syariah tentang pendapatan operasional yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian VII Hal. 1 dan pada PSAK No. 59 Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 162, tetapi Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang pendapatan operasional.
Pada Bank BNI Syariah tentang Bagi Hasil untuk investor dan dana investasi tidak terikat yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian VII Hal 1 dan pada PSAK No. 59 Akuntansi perbankan syariah paragraf 162, tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang bagi hasil untuk investor dan dana tidak terikat.
Pada Bank BNI Syariah tentang Pendapatan Operasional Setelah Distribusi Bagi Hasil Untuk Investor Dana Investasi Tidak Terikat yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian VII hal 1 dan pada PSAK No. 59 Akuntansi perbankan syariah paragraf 162, tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Pendapatan Operasional Setelah Distribusi Bagi Hasil Untuk Investor Dana Investasi Tidak Terikat
Pada Bank BNI Syariah tentang Beban (Pendapatan) Penyisihan Penghapusan Aktiva yang dianalisis pada PAPSI Bagian VII Hal. 1 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 196, tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Beban (Pendapatan) Penyisihan Penghapusan Aktiva
Pada Bank BNI Syariah tentang Beban (pendapatan) estimasi kerugian komitmen dan kontijensi tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK, Fatwa DSN MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang Beban Operasional lainnya yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian VII Hal. 6 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 162, tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Beban Operasional lainnya.
Pada BNI Syariah tentang pendapatan non operasional yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian VII Hal. 7 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 162, tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang Pendapatan Non Operasional.
Pada BNI Syariah tentang beban non operasional yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian VII Hal. 7 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 162, tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang Beban Non Operasional.
Pada Bank BNI Syariah tentang Taksiran Pajak Penghasilan yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian VII hal. 1 dan PSAK No. 59 Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 162 tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang taksiran pajak penghasilan.
Pada Bank BNI Syariah tentang Jumlah Laba Rugi yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang Hak Minoritas yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian II Hal. 6 dan pada PSAK No. 101 tentang penyusunan dan penyajian laporan keuangan, paragraf 52 namun pada BNI syariah dan Fatwa DSN MUI tidak diatur tentang Hak Minoritas.
Pada Bank BNI Syariah tentang Saldo Laba Rugi Awal tahun yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI
Pada Bank BNI Syariah tentang Dividen yang dianalisis pada PAPSI Bagian VIII Hal 2 dan Pada PSAK No. 2 laporan arus kas paragraf 57, tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Dividen.
Pada Bank BNI Syariah tentang Saldo Laba Rugi akhir periode yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang Laba bersih per saham yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI.
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan Operasional
Bagi Hasil Untuk Investor Dan Dana Investasi Tidak Terikat
Pendapatan Operasional Setelah Distribusi Bagi Hasil Untuk Investor Dana Investasi Tidak Terikat
Beban (Pendapatan) Penyisihan Penghapusan Aktiva
Beban ( Pendapatan) Estimasi Kerugian Komitmen Dan Kontijensi
Beban Operasional Lainnya
PENDAPATAN DAN BEBAN NON OPERASIONAL
Pendapatan Non Operasional
Beban Non Operasional
Taksiran Pajak Penghasilan
Jumlah Laba (Rugi)
Hak Minoritas
Saldo Laba (Rugi) Awal Tahun
Dividen
Saldo Laba Rugi Akhir Periode
Laba Bersih Per Saham 4. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Per 31 Desember 2012 dan 2011
(Dalam jutaan Rupiah)


Pada Bank BNI Syariah tentang tagihan komitmen yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI XIII hal. 8 dan PSAK No. 31 akuntansi perbankan paragraf 79, tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang tagihan komitmen.
Pada Bank BNI Syariah tentang kewajiban komitmen yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI bagian III halaman 56, dan PSAK No.31 Akuntansi Perbankan paragraf 62, tetapi pada Fatwa DSN-MUI tidak ada dijelaskan tentang kewajiban komitmen.
Pada Bank BNI Syariah tentang kontijensi yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI bagian XIII halaman 9, dan PSAK No.31 Akuntansi Perbankan paragraf 79, tetapi pada Fatwa DSN-MUI tidak ada dijelaskan tentang kontijensi.
Pada Bank BNI Syariah tentang kewajiban komitmen yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI bagian XIII halaman 10, dan pada PSAK tidak ada dijelaskan tentang Garansi (kafalah) yang diterima, namun pada Fatwa DSN-MUI No. 11/ DSN-MUI/IV/ 2000 dijelaskan tentang Kafalah.
Pada Bank BNI Syariah tentang Pendapatan yang akan diterima dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI bagian IV halaman 3, dan pada PSAK atau pun pada Fatwa DSN-MUI tidak ada dijelaskan tentang Pendapatan yang akan diterima.
Pada Bank BNI Syariah tentang kewajiban komitmen yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI bagian XIII halaman 11, dan pada PSAK tidak ada dijelaskan tentang Garansi (kafalah) yang diberikan, namun pada Fatwa DSN-MUI No. 11/ DSN-MUI/IV/ 2000 dijelaskan tentang Kafalah.
KOMITMEN
Tagihan Komitmen
KEWAJIBAN KOMITMEN
Fasilitas piutang qardh yang belum ditarik
KONTIJENSI
Tagihan Kontijensi
Garansi (kafalah) yang diterima
Pendapatan yang akan diterima
Kewajiban kontijensi
Garansi (kafalah) yang diberikan
5. LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA ZIS
Period 1 Jan 2012 - 31 Des 2012 dan 2011)

Pada Bank BNI Syariah tentang Sumber dana ZIS pada awal priode yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian XI Hal. 1 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 172 , dan pada Fatwa DSN-MUI sesuai dengan surat DSN No. V-092 tentang Opini DSN Zakat, Istishna paralel dan ijarah.
Pada Bank BNI Syariah tentang Sumber dana ZIS yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian XI Hal. 1 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 172 , dan pada Fatwa DSN-MUI sesuai dengan surat DSN No. V-092 tentang Opini DSN Zakat, Istishna paralel dan ijarah.
Pada Bank BNI Syariah tentang Penggunaan dana ZIS yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian XI Hal. 1 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 172 , dan pada Fatwa DSN-MUI sesuai dengan surat DSN No. V-092 tentang Opini DSN Zakat, Istishna paralel dan ijarah.
Pada Bank BNI Syariah tentang Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian XI Hal. 1 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 172 , dan pada Fatwa DSN-MUI sesuai dengan surat DSN No. V-092 tentang Opini DSN Zakat, Istishna paralel dan ijarah.
Pada Bank BNI Syariah tentang Sumber dana ZIS pada akhir priode yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian XI Hal. 1 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan Syariah paragraf 172 , dan pada Fatwa DSN-MUI sesuai dengan surat DSN No. V-092 tentang Opini DSN Zakat, Istishna paralel dan ijarah.
Sumber dana ZIS pada awal periode
Sumber dana ZIS
Penggunaan dana ZIS
Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan
Sumber dana ZIS pada akhir periode
6. KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF DAN INFORMASI LAINNYA
Per 31 Desember 2012 dan 2011
(Dalam jutaan Rupiah)


Pada Bank BNI Syariah tentang Penempatan pada bank lain yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI bagian III halaman 5, dan PSAK No.59 Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 154, tetapi pada Fatwa DSN-MUI tidak ada dijelaskan tentang Penempatan pada bank lain.
Pada Bank BNI Syariah tentang Penempatan pada BI yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI bagian III halaman 2, dan PSAK No. 59 Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 154, tetapi pada Fatwa DSN-MUI tidak ada dijelaskan tentang Penempatan pada BI.
Pada Bank BNI Syariah tentang Surat- surat berharga yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI bagian III halaman 9, dan PSAK tidak ada dijelaskan tentang SSBS, namun pada Fatwa DSN-MUI No. 69/ DSN-MUI/ VI/ 2008 dijelaskan tentang Surat- surat berharga syariah.
Pada Bank BNI Syariah tentang Piutang yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian III Halaman 10 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan Syariah paragraf 22 , dan pada Fatwa DSN-MUI sesuai dengan surat DSN No. 47/ DSN-MUI/ II/ 2005 tentang Piutang.
Pada Bank BNI Syariah tentang Pembiayaan yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian IIII Hal. 26 dan pada PSAK No. 59 Akuntansi perbankan Syariah paragraf 14, 15, 16, 17, 19, 22, 23, 26, 27, 28, dan pada Fatwa DSN-MUI No. 07/ DSN-MUI/ IV/ 2000 tentang Pembiayaan.
Pada Bank BNI Syariah tentang Penyertaan pada pihak ketiga yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI bagian III halaman 87, dan pada PSAK no. 59 Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 154, namun pada Fatwa DSN-MUI tidak ada dijelaskan tentang penyertaan pihak ketiga.
Pada Bank BNI Syariah tentang Ijarah yang dianalisis sudah sesuai dengan PAPSI Bagian III Halaman. 75 dan pada PSAK No. 59 akuntansi perbankan Syariah paragraf 108 , dan pada Fatwa DSN-MUI No. 09/ DSN-MUI/ IV/ 2000 tentang Ijarah.
Pada Bank BNI Syariah tentang tagihan lain kepada pihak ketiga yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI XIII halaman 8 dan PSAK No. 31 akuntansi perbankan paragraf 79, tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang tagihan lain kepada pihak ketiga.
Pada Bank BNI Syariah tentang penempatan pada bank lain yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK maupun pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang penempatan pada bank lain pada pihak tidak terkait
Pada Bank BNI Syariah tentang penempatan pada bank indonesia yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK maupun pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang penempatan pada bank indonesia .
Pada Bank BNI Syariah tentang SSBS yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK maupun pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang SSBS.
Pada Bank BNI Syariah tentang Piutang yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK maupun pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Piutang.
Pada Bank BNI Syariah tentang Pembiayaan yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK maupun pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Pembiayaan.
Pada Bank BNI Syariah tentang Penyertaan pada pihak ketiga yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK maupun pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Penyertaan pada pihak ketiga.
Pada Bank BNI Syariah tentang ijarah maupun pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Ijarah.
Pada Bank BNI Syariah tentang tagihan lain pada pihak ketiga yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK maupun pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Tagihan lain pada pihak ketiga.
Pada Bank BNI Syariah tentang komitmen dan kontijensi pada pihak ketiga yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK maupun pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Komitmen dan kontijensi pada pihak ketiga.
Pada Bank BNI Syariah tentang PPAP yang wajib dibentuk yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK maupun pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang PPAP yang wajib dibentuk.
Pada Bank BNI Syariah tentang PPAP yang telah dibentuk yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK maupun pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang PPAP yang telah dibentuk.
PIHAK TERKAIT
Penempatan pada bank lain
Penempatan pada BI
Surat-surat berharga syariah
Piutang
Pembiayaan
Penyertaan pada pihak ketiga
Ijarah
Tagihan lain kepada pihak ketiga
PIHAK TIDAK TERKAIT
Penempatan pada bank lain
Penempatan pada bank Indonesia
Surat-surat berharga syariah
Piutang
Pembiayaan

Penyertaan pada pihak ketiga
Ijarah
Tagihan lain pada pihak ketiga
Komitmen dan kontijensi pada pihak ketiga
PPAP yang wajib dibentuk
PPAP yang telah dibentuk
7. PERHITUNGAN KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM
Per 31 Desember 2012 dan 2011
(Dalam jutaan Rupiah)
















Pada Bank BNI Syariah tentang Modal Inti yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI bagian VI hal. 1 tetapi pada PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang Modal Inti.
Pada Bank BNI Syariah tentang Modal Pelengkap yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI bagian IV hal 2 tetapi pada PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang modal pelengkap.
Pada Bank BNI Syariah tentang Modal Pelengkap tambahan yang dianalisis tidak ada dijelaskan di PAPSI, PSAK dan fatwa DSN MUI.
Pada Bank BNI Syariah tentang Penyertaan yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI bagian XIII hal. 3 dan PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah Paragraf 154 tetapi pada Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang penyertaan.
Pada Bank BNI Syariah tentang Aktiva tertimbang menurut resiko kredit pada PAPSI Bagian IV hal. 1 tetapi pada PSAK dan FatwabDSN MUI tidak ada dijelaskan.
Pada Bank BNI Syariah tentang Aktiva tertimbang menuruut resiko pasar yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI
Pada Bank BNI Syariah tentang Aktiva tertimbang menuruut resiko kredit dan resiko pasar yang dianalisis tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI
Pada Bank BNI Syariah tentang Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang tersedia untuk risiko kredit pada PAPSI bagian VI hal. 1 tetapi pada PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang tersedia untuk risiko kredit
Pada Bank BNI Syariah tentang Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang tersedia untuk risiko kredit dan pasar pada PAPSI bagian VI hal. 1 tetapi pada PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang tersedia untuk risiko kredit dan risiko pasar.
Pada Bank BNI Syariah tentang Rasio kewajiban penyediaan modal kewajiban penyediaan modal minimum yang diwajibkan yang dianalisis pada bagian PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI.
KOMPONEN MODAL
Modal Inti
Modal pelengkap
Modal pelengkap tambahan
PENYERTAAN
AKTIVA TERTIMBANG MENURUT RESIKO (ATMR) KREDIT
AKTIVA TERTIMBANG MENURUT RESIKO PASAR
AKTIVA TERTIMBANG MENURUT RESIKO KREDIT DAN RESIKO PASAR
RASIO KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM YANG TERSEDIA UNTUK RISIKO KREDIT
RASIO KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM YANG TERSEDIA UNTUK RISIKO KREDIT DAN RISIKO PASAR
RASIO KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM YANG DIWAJIBKAN 8. TABEL PERHITUNGAN RASIO KEUANGAN
Per 31 Desember 2012 dan 2011








Pada Bank BNI Syariah tentang Permodalan yang dianalisis pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang Permodalan.
Pada Bank BNI Syariah tentang Aktiva Produktif yang dianalisis pada PAPSI Bagian III hal 39 dan PSAK No. 59 Akuntansi perbankan syariah paragraf 130 dan pada Fatwa DSN MUI No. 18/DSN-MUI/IX/2000 tentang Aktiva Produktif.
Pada Bank Syariah tentang Rentabilitas yang dianalisis pada PAPSI , PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan.
Pada Bank BNI Syariah tentang likuiditas yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian IV hal 19 tetapi pada PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang likuiditas.
Pada Bank BNI Syariah tentang kepatuhan yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian II Hal 1 dan PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang kepatuhan.
PERMODALAN
AKTIVA PRODUKTIF
RENTABILITAS
LIKUIDITAS
KEPATUHAN
9. LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN QARDH
Per 31 Desember 2012 dan 2011
(Dalam jutaan Rupiah)









Pada Bank BNI Syariah tentang sumber dana kebajikan pada awal periode yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI bagian XII Hal. 1 dan PSAK No. 59 Akuntansi perbankan syariah Paragraf 178 dan pada fatwa DSN MUI No.79/DSN-MUI/III/2011.
Pada Bank BNI Syariah tentang sumber dana kebajikan yang sudah dianalisis sesuai pada PAPSI bagian XII Hal 1 dan PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 180 tetapi pada fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001. Tentang Sumber dana qardh.
Pada Bank BNI Syariah tentang Penggunaan dana kebajikan yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian XII Hal 1 dan PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 181 dan Fatwa DSN MUI No. 79/DSN-MUI/III/2011
Pada Bank BNI Syariah tentang Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI Bagian XII Hal. 1 dan PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah paragraf 178 tetapi pada fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang kenaikan (penurunan) sumber dana penggunaan.
Pada Bank BNI Syariah tentang sumber dana kebajikan pada akhir periode yang dianalisis sudah sesuai pada PAPSI bagian XII Hal. 1 dan PSAK No. 59 Akuntansi perbankan syariah Paragraf 178 dan pada fatwa DSN MUI No.79/DSN-MUI/III/2011.
Sumber dana kebajikan pada awal periode
Sumber dana kebajikan
Penggunaan dana kebajikan
Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan
Sumber dana kebajikan pada akhir periode
TABEL ANALISIS YANG TIDAK SESUAI
DENGAN PAPSI, PSAK, FATWA DSN MUI
NO. PERKIRAAN BANK PAPSI PSAK FATWA DSN MUI KETERANGAN
1. Kas Pada laporan keuangan bank BNI syariah, fatwa dsn tidak mencantumkan tentang kas. karena masa depan kas suatu bank tidak bisa di tentukan dengan pasti dan terperinci.
2. Pembiayaan Pada laporan Bank BNI Syariah Tentang Pembiayaan Tidak Sesuai Pada PAPSI & PSAK: Karena Di PAPSI dan PSAK Tidak Ada Dijelaskan Tentang Pembiayaan Rupiah atau Valuta Asing, tetapi di PAPSI, PSAK, dan fatwa DSN-MUI hanya menjelaskan tentang Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah. Menurut kami, seharusnya Bank BNI Syariah mencantumkan/mencatat di laporan keuangan mengenai pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah.
3. Persediaan Pada Bank BNI Syariah Di Cantumkan Tentang Persediaan Tetapi Tidak Dicantumkan Nominal Pada Laporan Keuangan Bank BNI Syariah, dan pada FATWA DSN MUI tidak sesuai dan tidak ada dijelaskan tentang Persediaan. Seharusnya Bank BNI mencantumkan nominal dari persediaan. Karena jika tidak ada persediaan bank tersebut, bank tersebut tidak dikatakan sehat.
4. Tagihan lainnya Pada Bank BNI Syariah dicantumkan tentang tagihan lainnya tetapi tidak dicantumkan nominal pada laporan keuangannya, dan pada fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang tagihan lainnya. Walaupun dalam islam bank dan nasabah tidak boleh melakukan suatu akad yang didalamnya terdapat riba.
5. Penyertaan
Pada Bank BNI Syariah dicantumkan tentang penyertaan tetapi tidak dicantumkan nominal pada laporan keuangannya, dan pada fatwa DSN MUI tidak ada dijelaskan tentang penyertaan. Karena fatwa DSN-MUI tidak mengatur tentang penanaman dana bank syariah/lembaga dalam bentuk kepemilikan saham atau pasar modal.
6. Aktiva istishna dalam penyelesaian Pada laporan Bank BNI Syariah dicantumkan tentang aktiva istishna dalam penyelesaian. tetapi tidak ada dicantumkan nominalnya.
7. Terminan istishna Pada Bank Syariah dicantumkan pada laporan keuangan tapi tidak dicantumkan nominal pada laporan keuangan tersebut, dan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang terminan istishna.
8. Pendapatan yang akan diterima Pada Bank BNI Syariah dicantumkan tentang pendapatan yang akan diterima, dan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang pendapatan yang akan diterima. Karena dalam laporan keuangan bank, bank wajib mencantumkan pendapatan yang diterima di setiap akhir bulan
9. Biaya dibayar dimuka Pada Bank BNI Syariah dicantumkan tentang Biaya dibayar dimuka, dan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang biaya dibayar dimuka. Biaya dibayar di muka hanya untuk mengatur biaya yang di keluarkan bank untuk membayar dana kebutuhan nasabah dan nasabah mencicil ke bank setiap bulannya.
10. Uang muka pajak Pada Bank BNI Syariah dicantumkan tentang uang muka pajak, dan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang uang muka pajak. Karena pajak di atur oleh negara.
11 Aktiva pajak tangguhan Pada Bank BNI Syariah dicantumkan tentang aktiva pajak tangguhan, dan pada PAPSI, PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentang aktiva pajak tangguhan. Karena pajak di atur oleh negara.
12 Aktiva tetap dan inventaris Pada Bank BNI Syariah tidak ada dijelaskan tentang aktiva tetap dan inventaris pada Fatwa DSN MUI. Karena harta kepemilikan itu hak seseorang.
13 Agunan yang diambil alih Pada Bank BNI Syariah dijelaskan tentang agunan, sedangkan agunan yang diambil alih pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak dijelaskan. Karena pengalihan hak kepemilikan seseorang melalui lelang atau penyerahan secara sukarela oleh nasabah melalui pembiayaan macet
14 Dana simpana wadiah Pada fatwa DSN-MUI tentang dana simpanan wadiah tidak ada dijelaskan, karena dana simpanan wadiah
15 Kewajiban segera lainnya Pada Bank BNI Syariah tentang kewajiban segera lainnya tidak ada dijelaskan di PSAK dan Fatwa DSN MUI
16 Kewajiban pada BI Pada Bank BNI Syariah dicantumkan pada laporan keuangan tetapi tidak ada dicantumkan nominalnya, dan pada PAPSI dan Fatwa DSN MUI tidak ada menjelaskan tentag kewajiban pada BI.
17 Kewajiban pada Bank Lain Pada Bank BNI Syariah tentang kewajiban kepada bank lain tidak ada dijelaskan pada Fatwa DSN MUI.
18 Surat berharga yang diterbitkan Pada Bank BNI Syariah tentang surat berharga yang diterbitkan tidak ada dijelaskan pada PAPSI dan PSAK
19 Pembiayaan (pinjaman) yang diterima Pada Bank BNI Syariah tentang Pembiayaan (pinjaman) yang diterima tidak ada dijelaskan pada Fatwa DSN MUI dan pada laporan keuangannya tidak ada dicantumkan nominalnya.
20 Estimasi kerugian, komitmen dan kontijensi Pada Bank BNI Syariah tentang estimasi kerugian, komitmen dan kontijensi tidak ada dijelaskan pada Fatwa DSN MUI
21 Beban yang masih harus dibayar Pada Bank BNI Syariah tentang beban yang masih harus dibayar tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK, Fatwa DSN MUI
22 Taksiran pajak penghasilan. Pada Bank BNI Syariah tentang taksiran pajak penghasilan tidak ada dijelaskan pada PAPSI, PSAK dan fatwa DSN MUI

23 Kewajiban pajak tangguhan Pada Bank BNI Syariah tentang kewajiban pajak tangguhan tidak ada dijelaskan di laporan keuangan bank, PAPSI, PSAK , dan Fatwa DSN MUI. Menurut kami kewajiban pajak tangguhan itu bersifat pribadi yang dimana masyarakat yang punya kesadaran penuh yg membayar kewajiban pajak tangguhan.
24 Kewajiban lainnya Pada Bank BNI Syariah tentang kewajiban lainnya, tidak ada dijelaskan di PSAK dan Fatwa DSN karena di PSAK tidak mengatur atau tidak menjelaskan tentang kewajiban lainnya, dan di Fatwa DSN juga tidak ada dijelaskan.
25 Pinjaman subordinasi Pada Bank BNI Syariah tentang pinjaman subordinasi tidak ada dijelaskan di Fatwa DSN MUI karena pinjaman subordinasi adalah pinjaman terhadap bank dan diatur oleh bank itu sendiri.
26 Rupa-rupa pasiva Pada Bank BNI Syariah tidak ada dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI.
27 Modal pinjaman Pada Bank BNI Syariah tidak ada dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI.
28 Hak minoritas Pada Bank BNI Syariah tidak dijelaskan pada PSAK dan Fatwa DSN MUI, karena di PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak mengatur hak minoritas.
29 Dana investasi tidak terikat (mudharabah muthlaqah) Pada Bank BNI Syariah tentang Dana investasi tidak terikat, tidak ada dijelaskan di Fatwa DSN MUI.
30 Ekuitas Pada Bank BNI Syariah tentang Ekuitas tidak dijelaskan di Fatwa DSN MUI karena Ekuitas diatur oleh bank.
32 Pendapatan operasional Pada Bank BNI Syariah tentang Pendapatan Operasional tidak ada dijelaskan di Fatwa DSN MUI karena DSN MUI tdk mengatur tentang pendapatan operasional.
33 Bagi hasil untuk investor dan dana investasi tidak terikat Pada Bank BNI Syariah tentang bagi hasil untuk investor dan dana investasi tidak terikat tidak ada dijelaskan pada Fatwa DSN MUI
34 Pendapatan operasional setelah distribusi bagi hasil untuk invertor dana investasi tidak terikat Pada Bank BNI Syariah tidak ada dijelaskan di Fatwa DSN MUI tentang Pendapatan Operasional setelah distribusi bagi hasil untuk investor dan dana investasi tidak terikat.
35 Beban (pendapatan) penyisihan penghapusan aktiva Pada Bank BNI Syariah tidak ada dijelaskan di Fatwa DSN MUI tentang beban penyisihan penghapusan aktiva. Karena yang berhubungan dengan aktiva tidak ada diatur oleh Fatwa DSN MUI.
36 Beban (pendapatan) estimasi kerugian komitmen dan kontijensi Pada Bank BNI Syariah tidak ada dijelaskan di PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI, karena menurut kami Beban pendapatan estimasi kerugian komitmen dan kontijensi adalah taksiran kerugian suatu bank.
37 Beban operasional lainya Pada Bank BNI Syariah tidak diatur oleh Fatwa DSN MUI karena beban operasional suatu bank itu berbeda-beda dan tidak bisa ditentukan pastinya.
38 Pendapatan non oprasional Pada Bank BNI Syariah tidak diatur oleh Fatwa DSN MUI karena DSN MUI tidak mengatur pendapatan diluar dari bank.
39 Beban non operasinal Pada Bank BNI Syariah tidak diatur oleh Fatwa DSN MUI karena DSN MUI tidak mengatur beban non operasional suatu bank.
40 Taksiran pajak penghasilan Pada Bank BNI Syariah tidak diatur oleh Fatwa DSN MUI karena DSN MUI tidak mengatur taksiran pajak penghasillan bank tersebut.
41 Jumlah laba (rugi) Pada Bank BNI Syariah tidak diatur oleh PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI tidak mengatur tentang jumlah laba (rugi) karena Jumlah laba (rugi) hanya diatur oleh bank tersebut.
42 Hak minoritas Pada Bank BNI Syariah tidak ada dicantumkan nominalnya dan di fatwa DSN MUI tidak ada dijlelaskan tentang Hak Minoritas.
43 Saldo laba (rugi) awal tahun Pada Bank BNI Syariah tidak ada dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI tentang saldo laba (rugi) awal tahun, karena saldo laba (rugi) awal tahun tidak menentu dan hanya diatur pada bank tersebut.
44 Dividen Pada Bank BNI Syariah tidak ada dijelaskan pada Fatwa DSN MUI tentang dividen karena dividen (pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
45 Saldo laba/ rugi akhir priode Pada Bank BNI Syariah tidak ada dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI tentang saldo laba/rugi akhir periode. Karena saldo laba/rugi akhir periode hanya diatur oleh bank dan saldo laba rugi akhir periode tidak menentu setiap tahunnya.
46 Laba bersih persaham Pada Bank BNI Syariah tentang laba bersih persaham tidak dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI.
47 Tagihan komitmen Pada Bank BNI Syariah tentang tagihan komitmen tidak ada dijelaskan pada Fatwa DSN MUI dan tidak disebutkan nominalnya pada Bank BNI Syariah, seharusnya Bank BNI Syariah mencantumkan tagihan komitmen tersebut, agar pihak bank mengetahui tagihan komitmen yang mana yang belum terselesaikan.
48 Fasilitas piutang qardh yang belum ditarik Pada Bank BNI Syariah tentang fasilitas piutang qardh yang belum ditarik tidak ada dijelaskan di Fatwa DSN MUI.
49 Kontijensi Pada Bank BNI Syariah tentang kontijensi tidak dijelaskan di Fatwa DSN MUI karena kontijensi adalah kondisi atau situasi dengan hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya satu  peristiwa atau lebih pada masa yang akan datang.
50 Garansi (kafalah) yang diterima Pada Bank BNI Syariah tentang garansi (kafalah) yang diterima tidak ada dijelaskan pada PSAK.
51 Pendapatan yang belum diterima Pada Bank BNI Syariah tentang pendapatan yang belum diterima tidak ada dijelaskan pada PSAK dan Fatwa DSN MUI karena pendapatan yang belum diterima diatur oleh bank itu sendiri.
52 Garansi (kafalah) yang diberikan Pada Bank BNI Syariah tentang garansi (kafalah) yang diberikan tidak ada dijelaskan pada PSAK.
53 Penempatan pada bank lain Pada Bank BNI Syariah tentang penempatan pada bank lain tidak dijelaskan pada Fatwa DSN MUI. Hanya dijelaskan pada PAPSI dan PSAK.
54 Penempatan pada BI Pada Bank BNI Syariah tentang penempatan pada BI tidak dicantumkan nominal pada laporan keuangan bank BNI Syariah, dan di Fatwa DSN MUI juga tidak ada dijelaskan. Menurut kami seharusnya nominal penempatan pada BI tersebut harus dicantumkan. Dan sudah di tetapkan pada peraturan PAPSI dan PSAK.
55 Surat-surat berharga syariah Pada Bank BNI Syariah tentang surat surat berharga syariah tidak ada dijelaskan pada PSAK dan tidak dicantumkan nominal tersebut.
56 Pembiayaan Pada Bank BNI Syariah tentang pembiayaan tidak dicantumkan nominal pada laporan keuangan, seharusnya dicantumkan karena pembiayaan sudah diatur pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI.
57 Penyertaan pada pihak ketiga Pada Bank BNI Syariah tentang penyertaan pada pihak ketiga tidak ada dijelaskan Fatwa DSN MUI dan tidak ada dicantumkan pada laporan keuangan BNI Syariah.
58 Ijarah Pada Bank BNI Syariah tentang Ijarah tidak dijelaskan pada PSAK.
59 Tagihan lain pada pihak ketiga Pada Bank BNI Syariah tentang tagihan lain pada pihak ketiga tidak ada dicantumkan nominal pada laporan keuangan Bank BNI Syariah dan pada Fatwa DSN MUI juga tidak ada dijelaskan.
60 Penempatan pada bank lain Pada Bank BNI Syariah tentang penempatan pada bank lain tidak ada dicantumkan nominal pada laporan keuangan bank BNI Syariah, dan tidak ada dijelaskan pada Fatwa DSN MUI, menerut kami penempatan pada Bank lain seharusnya dicantumkan nominal pada laporan keuangan.
61 Penempatan pada bank indonesia Pada Bank BNI Syariah tentang penempatan pada bank indonesia tidak ada dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI.
62 Surat-surat berharga syariah Pada Bank BNI Syariah tentang surat-surat berharga syariah tidak dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI, karena surat berharga syariah hanya diatur oleh pihak bank.
63 Piutang Piutang yang terdapat didalam laporan keuangan Bank BNI Syariah hanya menjelaskan piutang Murabahah, tidak dijelaskan piutang salam dan piutang istishna, pada Bank BNI Syariah tidak menjelaskan secara spesifik dalam akad yang digunakan tersebut. Pada PAPSI telah menjelaskan piutang pada akad murabahah, salam dan istishna. Pada PSAK telah menjelaskan juga pembagian dalam piutang. Pada Fatwa tidak menjelaskan tentang piutang
64 Pembiayaan Pada Bank BNI Syariah tentang pembiayaan tidak di jelaskan pada PAPSI dan PSAK, hanya menjelaskan tentang Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah.
65 Penyertaan pada pihak ketiga Pada Bank BNI Syariah tentang penyertaan pada pihak ketiga tidak ada dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI.
66 Ijarah Pada Bank BNI Syariah tentang ijarah pada pihak terikat tidak ada dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI
67 Tagihan lain pada pihak ketiga Pada Bank BNI Syariah tentang tagihan lain pada pihak ketiga tidak ada dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI. Dan seharusnya tidak usah dicantumkan pada laporan keuangan.
68 Komitmen dan kontijensi pada pihak ketiga Pada Bank BNI Syariah tentang komitmen dan kontijensi pada pihak ketiga tidak ada dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI, karena hanya diatur oleh pihak bank saja.
69 PPAP yang wajib dibentuk Pada Bank BNI Syariah tentang PPAP yang wajib dibentuk tidak ada dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI, karena hanya diatur oleh pihak bank saja.
70 PPAP yang telah dibentuk Pada Bank BNI Syariah tentang PPAP yang telah dibentuk tidak ada dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI, karena hanya diatur oleh pihak bank saja.
71 Modal inti Pada Bank BNI Syariah tentang modal inti tidak ada dijelaskan pada PSAK dan Fatwa DSN MUI. Seharusnya diatur oleh PSAK dan fatwa DSN MUI, agar mengetahui modal inti suatu bank.
72 Modal pelengkap Pada Bank BNI Syariah tentang modal pelengkap tidak ada dijelaskan di PSAK dan Fatwa DSN MUI, karena modal pelengkap hanya diatur oleh PAPSI dan pihak bank.
73 Penyertaan Pada Bank BNI Syariah tentang Penyertaan tidak ada dicantumkan nominal pada laporan keuangan dan tidak ada dijelaskan pada Fatwa DSN MUI, menurut kami seharusnya pihak bank membuat penyertaan sebab sudah ada aturan dari PAPSI dan PSAK.
74 Aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR) kredit Pada Bank BNI Syariah tentang Aktiva tertimbang menurut resiko kredit tidak sesuai pada PSAK dan Fatwa DSN MUI.
75 Aktiva tertimbang menurut resiko pasar Pada Bank BNI Syariah tentang Aktiva tertimbang menurut resiko pasar tidak sesuai pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI.
76 Aktiva tertimbangan menurut resiko kredit resiko pasar Pada Bank BNI Syariah tentang Aktiva tertimbang menurut resiko kredit resiko pasar tidak sesuai pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI.
77 Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang tersedia untuk resiko kredit Pada Bank BNI Syariah tentang Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang tersedia untuk resiko kredit tidak sesuai pada PSAK dan Fatwa DSN MUI.
78 Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang tersedia untuk risiko kredit dan pasar Pada Bank BNI Syariah tentang Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang tersedia untuk resiko kredit dan pasar tidak sesuai pada PSAK dan Fatwa DSN MUI.
79 Rasio kewajiaban penyediaan modal kewajiban penyediaan modal minimum yang diwajibkan Pada Bank BNI Syariah tentang Rasio kewajiban penyediaan modal kewajiban penyediaan modal minimum yang diwajibkan.
80 Permodalan Pada Bank BNI Syariah tentang permodalan tidak dijelaskan pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI
81 Rentabilitas Pada Bank BNI Syariah tentang Rentabilitas tidak sesuai pada PAPSI PSAK dan Fatwa DSN MUI.
82 Likuiditas Pada Bank BNI Syariah tentang Likuiditas tidak ada dijelaskan pada PSAK dan Fatwa DSN MUI, karena Likuiditas terjadi tanpa dikuetahui. Tergantung pada perekonomian Negara.
83 Kepatuhan Pada Bank BNI Syariah tentang kepatuhan tidak ada dijelaskan tentang PSAK dan Fatwa DSN MUI karena kepatuhan hanya diatur pada PAPSI dan Pihak Bank tersebut.
84 Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan Pada Bank BNI Syariah tentang kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan tidak sesuai pada Fatwa DSN MUI karena DSN MUI tidak mengatur kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan.


Download hasil analisis laporan keuangan bank BNI Syariah.docx

Download Now



Terimakasih telah membaca hasil analisis laporan keuangan bank BNI Syariah. Gunakan kotak pencarian untuk mencari artikel yang ingin anda cari.
Semoga bermanfaat

banner
Previous Post
Next Post

Akademikita adalah sebuah web arsip file atau dokumen tentang infografi, presentasi, dan lain-lain. Semua pengunjung bisa mengirimkan filenya untuk arsip melalui form yang telah disediakan.

0 komentar: